Setiap manusia dilahirkan kedunia dalam keadaan fitrah (suci). Dalam ajaran Islam anak merupakan anugerah dan amanah yang harus dididik dan dibina, agar fitrah yang dimiliki dapat dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan merupakan suatu proses yang bertujuan untuk mengembangkan potensi ilmiah dan amaliah yang dimiliki oleh anak.
Hal ini terjadi karena pendidikan merupakan sebuah keniscayaan yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan dari masa kanak-kanak sampai dewasa.
Sebagai suatu sistem, pendidikan memiliki sejumlah komponen yang saling berkaitan antara satu dan yang lainnya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Komponen pendidikan tersebut antara lain komponen kurikulum, guru, metode, sarana prasarana, lingkungan lembaga pendidikan, dan sebagainya.
Di dalam sistem pendidikan modern, terdapat di dalamnya pendidikan formal, yang mana melalui lembaga pendidikan tersebut mendidik dan mengajar dalam sebuah lembaga sangat penting, sehingga lembaga pendidikan dalam mendidik dan mengajar membutuhkan orang yang bisa mengkoordinasi dan bertanggung jawab demi terlaksananya tujuan sebuah lembaga pendidikan, dan dalam hal ini yang lebih berhak dalam pengelolaan sekolah adalah kepala sekolah, karena sebuah sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah.
Kepala sekolah merupakan personel sekolah yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan sekolah. Ia mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dalam lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan yang ada adalah melakukan pemberdayaan kepala sekolah. Hal ini karena kepala sekolah merupakan motor penggerak bagi sumber daya sekolah, terutama guru. Begitu besarnya peranan kepala sekolah dalam proses pencapaian tujuan pendidikan, sehingga dapat dikatakan bahwa sukses tidaknya kegiatan sekolah sebagian besar ditentukan oleh kualitas kepala sekolah itu sendiri.
Kehadiran kepemimpinan kepala sekolah sangatlah penting, karena kepala sekolah merupakan motor penggerak bagi sumber daya sekolah, terutama guru-guru dan karyawan sekolah. Namun perlu dicatat bahwa keberhasilan seorang pemimpin dalam melaksanakan tugasnya tidak ditentukan oleh tingkat keahlian di bidang konsep dan teknik kepemimpinan semata, melainkan lebih banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam memilih dan menggunakan teknik atau gaya kepemimpinan yang sesuai dengan kondisi dan situasi orang yang dipimpinnya.
Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sekolah secara teknis akademis, segala kegiatan, keadaan lingkungan sekolah dengan kondisi dan situasinya, serta hubungan dengan masyarakat sekitarnya. Inisiatif dan kreatifitas yang mengarah kepada perkembangan dan kemajuan sekolah adalah merupakan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah. (Daryanto, 2005:80).
Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah harus memiliki tanggung jawab menggerakkan seluruh sumber daya yang ada di sekolah, sehingga melahirkan etos kerja dalam mencapai tujuan. Di samping itu, kepala sekolah harus mampu menggerakkan orang lain secara sadar dan sukarela dalam melaksanakan kewajibannya secara baik sesuai dengan apa yang diharapkan pemimpin dalam mencapai tujuan. Kepemimpinan kepala sekolah terutama ditujukan kepada para guru, karena merekalah yang terlibat langsung dalam proses pendidikan. (Sumidjo, 2003:81).
Selain kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah dalam lembaga pendidikan, guru juga memiliki peranan yang juga tak kalah penting terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. Jika kepala sekolah adalah penentu kebijakan dalam lembaga, maka guru adalah pelaksana dan orang yang terjun langsung dalam proses pendidikan yang berada dalam kelas. (Daryanto, 2005:81).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU Guru dan Dosen, 2006: 2).
Sementara itu, menurut B. Uno, guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan (B. Uno, 2007: 15).
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional merinci tugas guru menjadi tiga: (1) sebagai pendidik, hendaknya memiliki ciri kemampuan pandai bergaul dengan anak didik, bersikap periang, berperilaku, serta bertutur kata sesuai dengan tingkatan perkembangan anak didik; (2) sebagai pengajar, hendaknya dapat membuat perangkat program pengajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar; (3) sebagai pembimbing, hendaknya guru diharapkan dapat memberi layanan kepada anak didik agar mengenali dirinya, lingkungan, dan masa depannya, memberikan bantuan kepada siswa yang mengalami hambatan, dan lain-lain (Depdiknas, 2004: 31).
Peranan guru sebagai pendidik profesional akhir-akhir ini mulai dipertanyakan eksistensinya secara fungsional. Hal ini antara lain disebabkan oleh munculnya serangkaian fenomena para lulusan pendidikan yang secara moral cenderung merosot dan secara intelektual akademik juga kurang siap untuk memasuki lapangan kerja. Jika fenomena tersebut benar adanya, maka baik langsung maupun tidak langsung akan terkait dengan peranan guru sebagai pendidik profesional (Nata, 2003:135).
Dilihat dari sisi aktualisasinya, pendidikan merupakan proses interaksi antara guru (pendidik) dengan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang ditentukan. Pendidik, peserta didik, dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan. Ketiganya membentuk suatu triangle yang jika hilang salah satunya, maka hilang pulalah hakekat pendidikan. Namun demikian, dalam situasi tertentu tugas guru dapat diwakilkan atau dibantu oleh unsur lain seperti media teknologi, tetapi tidak dapat digantikan. Mendidik adalah pekerjaan profesional. Oleh karena itu, guru sebagai pelaku utama pendidikan merupakan pendidik profesional (Sukmadinata, 1997: 191).
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU Guru dan Dosen, 2006: 4).
Kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah mempunyai tugas yang sangat berat dalam rangka meningkatkan kualitas sekolah. Guru sebagai salah satu komponen yang terpenting dalam pendidikan, terutama dalam hal mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, dituntut untuk bisa menjadi guru profesional.
Dengan keadaan perkembangan masyarakat, maka mendidik merupakan tugas berat dan memerlukan seseorang yang cukup memiliki kemampuan yang sesuai dengan jabatan tersebut, sebab mendidik adalah pekerjaan profesional yang tidak dapat diserahkan kepada sembarang orang. (Mulyasa, 2006:26).
Profesionalisme guru tidak akan ada atau berjalan mulus tanpa adanya usaha-usaha yang dilakukan oleh kepala sekolah, sebab salah satu di antara cara guru agar bisa menjadi guru profesional adalah dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu guru. Hal ini sangat cocok sekali, karena kepala sekolah merupakan orang yang akan menjadikan sekolah itu menjadi maju, di samping dia juga harus memperhatikan hal ihwal guru terutama dalam hal profesionalisme guru tersebut. (Mulyasa, 2006:23).
Untuk itu kepala sekolah harus benar-benar jeli dan kreatif serta inovatif dalam rangka meningkatkan mutu guru agar bisa menjadi guru yang profesional yaitu dengan jalan mengadakan pelatihan-pelatihan atau workshop, sehingga dengan begitu benar adanya bahwa profesionalisme guru ditentukan oleh kepala sekolah, karena kepala sekolah merupakan penanggung jawab dalam rangka peningkatan kualitas guru, sehingga menjadi guru yang profesional yang akan menjadikan mutu pendidikan sekolah tersebut menjadi maju dan baik. (Mulyasa, 2006:20).
0 komentar:
Post a Comment