Mengintip Pohon Karet dan Cara Memproduksinya

Oleh: Ahmad Efendi

Di Indonesia, perkebunan karet banyak dijumpai di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Indonesia patut berbangga hati menjadi negara dengan kebun karet terluas di dunia, mengungguli Thailand dan Malaysia. Tahun 2003 lalu, luas areal perkebunan karet Indonesia sekitar 3,29 juta hektar, sementara Thailand 1,96 juta hektar dan Malaysia 1,54 juta hektar (www.perum-sarana.com/modules.php?name=News&file=article&sid=89).
Getah karet lebih banyak diproduksi menjadi ban pada kendaraan baik yang miliki sipil maupun militer, juga untuk tekstil, sepatu dan lain-lainnya. Pokoknya yang molor-molor kabanyakan terbuat dari getah pohon karet

Di pulau Sumatera, perkebunan karet yang menjadi sumber pokok mata pencaharian (selain kelapa sawit, kopi dan lainnya) penduduk setempat. Tanamam perkebunan yang mempunyai nama latin Hevea Brasilienis ini bearasal dari Negara Brazil mempunyai ciri-ciri tinggi pohon 12 sampai 18 meter pada usia dewasa atau siap produksi. Batangnya keras seperti pada umumnya pohon yang berakar tunggang, berdaun oval dengan garis tengah antara 3 sampai 5 cm.
Sebagai tumubahan yang memproduksi getah, tumbuhan ini mempunyai kandungan getah yang banyak di dalam serat-serat kulitnya. Jika dalam masa yang produktif, getah pohon ini dan sehari bisa mencapai lebih dari 500 ml bahkan lebih. Pohon karet akan terus berproduksi hingga usia 25 tahun. Pada usia ini pohon karet sudah tidak mampu berproduksi secara maksimal lagi dan butuh diremajakan kembali.
Karena penulis pernah menjalani hidup di Jambi dan Palembang, maka penulisan karet ini hanya berkisar pada dua daerah tersebut, terutama di Jambi.
Untuk memporoleh hasil yang baik, biasanya pembiakan pohon karet dilakukan dengan cara stek, yaitu dengan mengambil mata tunas dari batang pohon induk yang unggul kemudian menempelkan pada batang karet muda yang berusia sekitar setengah sampai satu tahunan yang masih berada dalam pot plastic atau bisa disebut kalibet oleh warga jawa yang berdomisili di Jambi. Setelah prose pen-stek-an berhasil barulah pohon karet muda tersebut di pindahkan ke tanah lahan perkebunan.
Jika proses penanaman dan perawatan telah dilakukan dengan benar (dalam artian sesuai yang telah dirumuskan oleh Dinas Pertanian) maka pohon karet tersebut akan siap berproduksi atau di sadap pada kisaran umur 6 sampai 8 tahun.
Penyadapan yang dilakukan terhadap pohon karet tidak sama dengan proses penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Anggodo Widjoyo lho…
Penyadapan yang dilakukan terhadap pohon karet yaitu dengan cara menyayat kulit pohon karet setengah putaran. Maksudnya kulit yang disadap adalah kulit di bagian sisi pohon. Jika temen-temen sulit memahaminya, coba anda bayangkan (atau kalu perlu langsung praktekkan) lihatlah kearah sebuah batang pohon dari arah mana yang anda suka, pasti akan terlihat sisi batang pohon sebelah depan. Sedangkan sisi lainnya tidak kelihatan karena berada di balik sisi depan batang pohon yang anda lihat. Nah hanya sisi pohon karet yang terlihat itu saja yang disadap, sedang sisi sebelahnya dibiarkan saja dan baru di sadap jika sisi sebelahnya telah habis disadap. Menurut Dinas pertanian di daerah Jambi sana, jika penyadapan terhadap pohon karet dilakukan pada keseluruhan sisi batang pohon tersebut dalam waktu yang sama, maka produktifitas pohon karet tersebut akan menurun hingga cuma menghasilkan getah yang sedikit.
Menurut pengalaman para petani karet dan penulis sendiri telah membuktikannya, pohon karet yang akan banyak menghasilkan getah adalah pohon karet yang mempunyai daun rindang dan subur. Sedangkan kondisi terlalu subur pada pohon karet hanya akan menebalkan kulit pohon akan tetapi getahnya tidak mau keluar setelah disadap. Para petani karet menyebutnya mati kulit sedangkan jika menurut dinas pertanian penulis belum tahu.
Penyadapan kulit batang pohon karet dilakukan dengan menggunakan pisau sadap khusus. Yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 24 jam untuk 1 (satu) batang pohon karet. Getah karet yang berwarna putih kental akan keluar seiring dengan sayatan yang kita lakukan dan akan terus mengalir pada terpurung atau tempat yang digunakan untuk menampung tetesan-tetesan getah karet melalui talang yang di tancapkan di ujung aliran getah tersebut. Talang karet pada umumnya terbuat dari logam dan dari bekas kaleng-kaleng kemasan susu ataupun kaleng kemasan ikan sardencis. Namun seiring waktu dan kebutuhan, sekarang banyak warga yang menggunakan daun pohon karet yang telah kering untuk dijadikan talang. Lebih praktis alasannya.
Proses penyayatan pada kulit pohon karet jangan sampai mengenai kayunya. Dikarenakan hal tersebut bisa mengakibatkan cacat dan memperlambat proses pemulihan kulit pohon karet tentunya juga akan berpengaruh pada produktifitas getah pada pohon karet tersebut di waktu mendatang.
Untuk prosesi pemanenan, setiap daerah (lingkungan) yang berbeda bisanya punya cara dan sebutan sendiri. Namun sekali lagi, penulis hanya akan menuliskan apa yang penulis ketahui dan pernah penulis lakukan.
1. Kepingan
Penaman dan penyebutan macam-macam bentuk dan proses pemanenan karet ini belum diketahui dan belum ada penelitian lebih lanjut ke arah itu. Proses ini dilakukan setelah hasil sadapan yang dilakukan dalam beberapa hari telah dianggap cukup oleh penyadap. Yaitu mengumpulkan dan memisahkan antara getah yang sudah membeku dengan yang masih cair. Proses isi memakan waktu yang cukup lama. Karena sambil penyadap mengambil dan mengumpulkan getah yang sudah membeku dia juga melakukan penyadapan lagi untuk memperoleh getah cair.
Setelah getah yang telah membeku dan yang masih cair terkumpul, selanjutnya getah yang masih cair di tambahkan air secukupnya. Bisanya perbandingan penambahan air dengan getah cair adalah 2:1 dalam artian 2 (dua) ember air bisa di tambahkan ke dalam 1 (satu) ember getah cair.
Selanjutnya tuangkan campuaran dua benda cair tersebut ke dalam cetakan yang berbentuk kubus persegi panjang yang terbuat dari papan atau bisa juga dari galian di tanah (jika temen-temen sukar untuk membayangkannya, coba saja bayangkan lemari tanpa pintu yang dibaringkan dengan bagian yang terbuta di sebelah atas. Itu semisal gambaran tentang cetakan yang terbuat dari papan. Dan juga bayangkan galian persegi panjang pada tempat pembuangan sampah yang digali dari tanah, atau bisa juga temen-temen banyangkan galian liang lahat untuk para jenazah yang akan dikebumikan. Itu adalah semisal gambaran cetakan yang terbuat dari galian tanah.
Cairan yang dituangkan pertama ke dasar cetakan berfungsi sebagai penguat dan perekat untuk hasil cetakan yang bagus agar mudah membawanya ke tempat penampung getah karet. Selanjutnya cairan tersebut diberi cuka (chokak=istilah jawa. Chuke=istilah yang diucapkan oleh penduduk asli Sumatera/Jambi). Bentuk cairan ini tentunya tidak sama dengan bentuk ujud Chokak (nama laqob Slamet Riadi keamanan di Pondok Putri) hehehehe… Cuka ini berbentuk cair dan merupakan cairan yang berbahaya lebih bahaya dari cuka yang bisa dipake untuk pembuatan tahu. Sekali cuka karet yang murni mengenai angota tubuh anda maka selamanya tidak akan dapat pulih seperti semula. Karena cuka karet sifatnya sama dengan air keras.
Setengah penuangan cuka selesai selanjutnya barulah getah-getah karet yang telah membeku dimasukkan dan dibuat sepadat mungkin. Proses terakhir yaitu penuangan kembali sisa getah cair kedalam cetakan dan diberi cuka secara merata. Tunggu beberapa lama hingga proses pembekuan benar-benar sempurna. Bisanya sih 3 sampai 5 jam baru getah tersebut diangkat dari cetakan dan menjadi seperti potongan tahu raksasa dan siap dijual. Bentuk dan proses seperti ini yang orang jawa yang berdomisili di jambi menyebut kepingan

2. Cor
Untuk cara ini lebih mudah dan singkat dari pada kepingan. Agak mirip dengan kepingan. Akan tetapi tidak menggunakan cetakan yakni langsung dimasukkan ke dalam karung. Caranya, getah yang masih cair di taruh di dalam ember-ember lalu diberi cuka dan aduk hingga membeku. Sambil menunggu proses pembekuan, getah yang sebelumnya telah beku dimasukkan dan ditata sepadat-padatnya di dalam karung, lalu jika getah yang di ember-ember telah membeku, diambil dan dimasukkan kedalam karung kemudian ditutupi lagi dengan sisa getah yang sebelumnya telah membeku. Jika sudah selesai ikat yang kencang ujung mulut karung lalu jual.
Atau bisa juga setelah semua getah yang telah membeku dimasukkan karung lalu disiram dengan seluruh getah cair yang telah diberi sedikit cuka.
Dinamakan cor, mungkin karena prosesnya agak mirip dengan proses pengecoran pada tiang-tiang bangunan. Wa Allahu a'lamu…

3. Buyar
Menurut penulis, cara ini yang paling efisien dan praktis terlebih lagi jika sedang dikejar kesibukan atau lagi dalam keadaan tidak mood/malas/tidak semangat.
Caranya, tidak perlu membutuhkan getah cair, akan tetapi hanya getah yang telah membeku saja yang diambil. Setelah terkumpul langsung dimasukkan ke dalam karung dan jual. Praktis kan? Dan tidak membutuhkan waktu lama. Cara ini yang dulu penulis sering lakukan.

4. Dan lain-lain
Dan lain-lain. Tentunya masih banyak lagi cara dan bentuk pemanenanya, ada yang tiap hari dipanen, jadi hanya getah cairnya saja yang diambil. Dan sebagainya.

Setelah crisis monetary berlalu, harga per-kilo gram getah karet terus membaik. Sekarang harga perkilogramnya berada pada kisaran Rp.11.000,- sampai 13.000,-/kg. Sedangkan pada kebun pohon karet yang masih sangat produktif, dalam 4-7 hari 1 kaplingnya (kapling adalah penamaan satu lahan kebun karet. 1 kapling bisanya terdiri dari 2 hektar luas tanah dan normalnya berisi 1.500 s/d 2.000 lebih pohon karet) bisa menghasilkan 60 s/d 100 kg.
Bisanya tinggi rendahnya harga getah karet dipengaruhi oleh kualitas getah tersebut. Adapun getah karet dapat dibagi menjadi empat kategori.



1. Getah basah
Getah basah adalah getah yang terlalu banyak mengandung air. Getah semacam ini akan kelihatan dari banyaknya air yang merembes keluar dari getah yang telah di panen. Getah semacam ini dibeli dengan harga rendah oleh orang (tengkulak) atau lembaga (KUD dan sejenisnya) yang beroperasi membeli getah petani karet. Dikarenakan terjadi banyaknya penyusutan berat getah tersebut. Selain harga rendah bisanya juga akan dikenakan potongan antara 1 s/d 10% dari seluruh berat getah. Sama seperti diskon yang diberikan mall-mall besar disetiap event atau waktu cuci gudang pada akhir tahunnya. Hehehe…
Getah yang sangat berpotensi masuk dalam kategori getah ini yaitu kepingan, cor dan sejenisnya.

2. Getah kering
Kebalikan dari getah basah, getah kering yaitu getah yang sedikit mengandung air, selain potongan berat yang kecil getah model ini memiliki harga jual yang tinggi. Akan tetapi getah kering juga mempunyai kelemahan, selain pada beratnya, karena kadar airnya sedikit, maka berat getah kering akan memiliki berat yang lebih ringan jika dibandingkan dengan getah basah. Juga pada baunya, semua getah kering baunya lebih busuk daripada getah basah.
Yang berpotensi masuk pada kategori ini adalah yang system buyar, atau juga kepingan dan cor yang di biarkan selama berhari-hari hingga kadar airnya menjadi sedikit.

3. Getah bersih
Getah yang bersih mempunyai daya jual yang tinggi jika dibandingkan dengan getah kotor. Getah bersih adalah getah yang tidak tercampuri oleh tatal (tatal adalah nama atau sebutan untuk kulit pohon karet yang terkelupas akibat disadap). Oleh sebagian petani karet, tatal ini difungsikan untuk mempercepat proses pembekuan getah karet cair. Caranya, tatal tersebut dimasukan ke dalam tempurung atau makuk tempat penadah tetesan getah seiring dengan tetesan getah ke dalam mangkuk tersebut. Selain dengan menggucanakan cuka, cara ini cukup efektif, karena membutuhkan waktu singkat dan berbarengan dengan kecepatan kita dalam menyadap pohon karet. Apalagi di saat musim hujan (masa tersulit bagi petani karet) karena jika hujan turun pada saat getah-getah dalam mangkuk penadah belum membeku, maka sia-sialah kerja keras kita dalam seharian menyadap ribuan pohon karet dalam lahan kebun kita.

4. Getah kotor
Kebalikan dari getah bersih, harga getah kotor sangat rendah, malah jika kotornya keterlaluan, para pembeli getah tidak akan mau membeli produk getah kita. Getah kotor adalah getah yang di dalamnya banyak terdapat tatal dan kotoran yang lain, seperti pasir, kayu, dll. (Adanya pasir, kayu dan yang lainnya di dalam getah bisa berasal dari rasa curang si pemilik getah agar getahnya memiliki berat yang lebih dari yang seharusnya, atau bisa jua karena kejadian alam, semisal hujan dan sebagainya).



Jadi, untuk memperoleh harga getah yang tertinggi, getah kita selain kering juga harus bersih. Sedang untuk produktifitas dan berat, bisa diatasi dengan penangan dan perawatan yang baik, semisal pemupukan, selalu berusaha agar pohon karet tidak cacat dan sebagainya. Penyadapan yang dilakukan setiap hari sekali juga tidak bagus untuk produksi getah, karena lama-kelamaan getah cair yang dihasilkan akan lebih banyak memiliki kandungan air daripada kandungan getahnya. Idealnya penyadapan dilakukan 5x dalam 1 (satu minggu).
Bagaimana teman-teman? Ada yang berminat melihat atau langsung praktek menyadap? Jika ada silahkan ikut punulis pulang ke Palembang di waktu liburan pondok. Asal seluruh ongkos transportasinya (pulang pergi) ditanggung sendiri-sendiri.. hehehehe.. yang jelas penulis sudah rindu dengan bau busuknya getah karet yang jika sudah terbiasa baunya menjadi terasa segar itu…

Sekian.




Makalah Nilai-Nilai Hukum di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terhimpun dari berbagai suku bangsa dan budaya, namun dari keanekaragaman tersebut tidaklah bisa menjadi pemisah antara satu kesatuan Negara Indonesia yang berpegang teguh pada dengan asas bhinneka tunggal ika. Di antara factor yang menyatukan bangsa ini adalah dengan tidak ditemukannya perbedaan pandangan suku, ras, jabatan dan kedudukan kita dalam penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sekalipun acap kali kita melihat permainan hukum yang hanya menguntungkan satu piak saja.


Berbicara mengenai hukum, maka kita akan menemukan berbagi definisi yang bermacam macam, itu semua tidak lepas karena hukum adalah sesuatu yang abstrak. Lantas apa sebenarny tujuan hukum tersebut? Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami selaku pemakalah akan memaparkan sedikit tentang tujuan hukum dan segala yang berkaitan dengannya, dengan harapan agar kita bisa mengenal lebih jauh tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia sehingga akan menjadikan kita sebagai warga Negara yang senantiasa menjunjung tinggi norma dan nila- nilai hukum di negeri tercinta ini.

2. Rumusan Masalah.

1. tujuan hukum dan berbagai pendapat para ahli.
2. teori-teori tentang tujuan hukum
3. tentang keadilan


BAB II
PEMBAHASAN

1. Tujuan Hukum

Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat.
Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat. Namun Mengenai tujuan hukum sendiri terdaoat beberapa pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :
A. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Seperti hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terplihara sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Menghindarkan kebentrokan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu didalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam ujudnya.
B. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie vanhet Nederlandse recth”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengtur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
C. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini hukum mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang berhak ia terima memerlukan peraturan tersendiri bsgi tiap-tiap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habis-habisnya. Oleh karenanya hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene regels” (peraturan/ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlakukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian umum.
Geny, yang dalam bukunya “Secience et technique en droit prive positif”, Ia mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan yang berangsur “kepentingan daya guna dan bermanfaat”.
D. Prof. Mr. J van kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjaga kepastian hukum didalam masyarakt dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is vurbogen). Tetapi tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

2. Teori-Teori Tentang Tujuan Hukum.

Dan terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah;
A. Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang diperlakukan. dan teori ini dirasa berat sebelah, Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
B. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak, penganut teori ini antara lain; Jeremy Benthan. Teori ini pun berat sebelah.
C. Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Sedangkan menurut purnadi dan soerjono soekanto tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sedangkan menurut soebakti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan Negara. Yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan Negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukim positif kita tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kekemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum positif Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

3. Tentang Keadilan

Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berati bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Aristoteles juga telah mengajarkannya. Ia mengenal dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Keadilan communtatief ialah keadilan yang memberikan peda setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus. Keadilan distributief terutama menguasai hubungan antara masyarakat – khususnya Negara – dengan perseorangan khusus.
. Teori- Jadi dalam hukum terdapat bentrokan yang tak dapat dihindarkan, pertikaian yang selalu berulang antara tuntutan-tuntutan keadilan dan tuntutan-tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi syarat “peraturan yang tetap”, yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan. Itulah arti summum ius, summa iniuria.

BAB III
PENUTUP
1. kesimpulan
• Sekalipun terjadi beberapa perbedaan pendapat Dalam penerapan tujuan hukum, namun dapat dikerucutkan bahwa tujuan hukum adalah kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat. Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat.
• terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah: teori etis, utilistis dan campuran. Sebagaiman yang dijelaskan dalam pembahasannya di BAB II.
• Berbicara mengenani tujuan hukum, maka erat sekali hubngannya akan keadilan, dan aris toteles telah menjelaskannya secara panjang mengenain keadilan, bersamaan dengan pembagiaannya yang terbagi atas dua bagian yaitu: keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”.

2. Saran-Saran

tidaklah akan kami sangkal ketika makalh ini dikatakn sangat jauh dari kesemournaan, karena kesempurnaan hanyalah milik allah semata yang maha sempurna. Oleh karena itu maka kami mengharap agar kita tidak hanya puas akan sekelumit pembahasan ilmu dari makalah ini Karena ilmunya tidaklah seluas daun kelor.
Dan untuk terakhir kalinya kami mengharap semoga pembahasan tersebut dapat menjadi Satu bekal yang bermanfaat agar bisa kita terapkan dalam kehidupan kita masing- masing dengan selalu menjunjung tinggi nilai –nilai hukum dan tujuan Negara sehingga akan tercipta Negara Indonesia adalah Negara yang "baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur " amin. Wa allahu a'lam bis showwab.


DAFTAR PUSTAKA

Soeroso, R. Pengantar ilmu hukum , sinar grafika , Jakarta: 1992.
Kusumo, Sudikno metro , Mengenal hukum, liberty yogyakarta, 1996.
kansil, C.S.T. pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, balai pustaka,: Jakarta,1984.
Marzuki, Peter Mahmud, pengantar ilmu hukum, kencana prenada media group, Jakarta: 2008.



Teori-Teori Tentang Tujuan Hukum.

Dan terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah;
A. Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang diperlakukan. dan teori ini dirasa berat sebelah, Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
B. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak, penganut teori ini antara lain; Jeremy Benthan. Teori ini pun berat sebelah.




C. Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Sedangkan menurut purnadi dan soerjono soekanto tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sedangkan menurut soebakti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan Negara. Yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan Negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukim positif kita tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kekemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum positif Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.



Tentang Keadilan

Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berati bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Aristoteles juga telah mengajarkannya. Ia mengenal dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Keadilan communtatief ialah keadilan yang memberikan peda setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus. Keadilan distributief terutama menguasai hubungan antara masyarakat – khususnya Negara – dengan perseorangan khusus.




. Teori- Jadi dalam hukum terdapat bentrokan yang tak dapat dihindarkan, pertikaian yang selalu berulang antara tuntutan-tuntutan keadilan dan tuntutan-tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi syarat “peraturan yang tetap”, yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan. Itulah arti summum ius, summa iniuria.



Tujuan Hukum

Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat.
Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat. Namun Mengenai tujuan hukum sendiri terdaoat beberapa pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :




A. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Seperti hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terplihara sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Menghindarkan kebentrokan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu didalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam ujudnya.
B. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie vanhet Nederlandse recth”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengtur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
C. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini hukum mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang berhak ia terima memerlukan peraturan tersendiri bsgi tiap-tiap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habis-habisnya. Oleh karenanya hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene regels” (peraturan/ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlakukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian umum.
Geny, yang dalam bukunya “Secience et technique en droit prive positif”, Ia mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan yang berangsur “kepentingan daya guna dan bermanfaat”.
D. Prof. Mr. J van kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjaga kepastian hukum didalam masyarakt dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is vurbogen). Tetapi tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.



Definisi Kerinduan

Penulis: Ahmad Efendi

Kata rindu ataupun kerinduan, selalu identik dengan keingininan untuk bertemu. Suatu boncahan rasa yang menggebu-gebu dalam dada yang membuat kita ingin segera menemui atau bertemu dengan sosok yang paling kuat yang melekat pada pikiran kita saat itu. Mungkin barisan kata tersebut bisa dikatakan sebagai definisi dari kerinduan.

Rindu pada Orang tua, orang yang kita kasihi dan sayangi, teman-teman, ataupun pada barang-barang yang telah lama tidak kita jumpai, bisa juga tentang kerinduan pada kenangan masa lalu yang pernah kita lewati dan ingin mengulanginya, merupakan beberapa contoh balada kerinduan yang bisa saja merangkul dinding-dinding hati kita.


Lepas dari itu semua, beberapa Ulama, para Masyayih, dan para Habaib berkata : "Bahwa sebaik-baik kerinduan adalah rindu kita kepada Allah dan Rasul-Nya". Ini adalah kerinduan yang paling membawa berkah.

Semua macam kerinduan itu sudah pernah saya alami namun kerinduan kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW itu masih menempati posisi terbawah klasemen sementara (hahahaha... kaya sepak bola saja) Itulah, sebagai sebaik-baiknya kerinduan, ternyata juga tersulit-sulitnya kerinduan....

Ada satu lagi macam kerinduan yang belum pernah saya alami, jangankan mengharap, berfikir ke arah sanapun saya tidak berani. Apa itu? yakni rindu mati untuk cepat bertemu Allah dan Rasul-Nya. Bukan rindu mati karena sudah tidak tahan lagi dengan himpitan ekonomi yang melanda.


Dampak Skripsi

Di semester genap ini, bagi mahasiswa semester akhir pada masing-masing perguruan tinggi tertunya sedang sibuk-sibuknya menulis skripsi. Skripsi yang merupakan tugas akhir untuk memperoleh gelar S1 memang mempunyai kesan susah-susah gampang. Kata sebagian mahasiswa, menulis skripsi itu hampir sama dengan menulis makalah, cuma di skripsi menggunakan metode penelitian saja. Ada juga yang mengatakan skripsi itu ribet banget, cari judulnya susah, cari rumusan masalah juga susah, nulisnya susah, habis gitu waktu mengajukan bimbingan ke dosen pembimbing malah dicorat-coret gak karuan. Hehehe... kasian tuh yang ngalamin kaya gitu.


Guys, aslinya sih pembimbing nyorat-nyoret skripi temen-temen semua ada alasannya lo.. yaitu supaya skripsi temen-temen biar bisa menjadi baik dan benar dan dapat dipertanggung jawabkan dengan mudah waktu munaqosah besok pada tentunya.

Ada beberapa pengalaman yang menarik yang pernah saya lihat dan rasakan waktu penulisan skripsi pada saat ni (kebetulan sekarang saya juga semester 8 di Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Gresik) pengalaman yang temen-temen menyebutnya sebagai "Dampak Skripsi" hihihi... menggelikan memang.

Diantaranya:

  1. Kepala pusing/ngelu... tapi gak bakalan sembuh walaupun sudah diminumin obat sakit kepala merek apapun.
  2. Sering uring-uringan gak jelas, pa lagi waktu sedang menulis terus ada yang ngoda.
  3. Sering lupa makan, mungkin saja karena pikirannya terlalu fokus dengan skripsi yang gak kelar-kelar. Asal saja jangan sampai lupa ma Pacar, Ortu, and temen-temen yang lain, ntar urusannya tambah berabe dan bikin kepala tambah pusing.
  4. Jadi sering begadang
  5. Jadi rajin beli buku
  6. Jadi rajin baca-baca, walaupun sebelumnya males banget baca buku selain novel dan komik...
  7. Semakin sering ngunjungi perpustakaan-perpustakaan, walaupun tempatnya ada di luar kota.
  8. Apalagi ya.....? pokoknya banyak deh yang saya lihat dan rasakan sebagai akibat dari dampak skripsi hehehehe.....
 
Nah itu tadi yang sekitar dampak skripsi yang dapat saya sebutin, aslinya banyak sih, tapi saya susah mendefinisikannya mungkin juga gara-gara saya juga sudah terkena virusnya skripsi ya... hehehehe...
terus, menurut kamu apa saja sih dampak skripsi itu?


Dampak Kemiskinan

Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Pertama, pengangguran. Sebagaimana kita ketahui jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 saja sebanyak 12,7 juta orang. Jumlah yang cukup “fantastis” mengingat krisis multidimensional yang sedang dihadapi bangsa saat ini.
Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya.


Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.
Dalam konteks daya saing secara keseluruhan, belum membaiknya pembangunan manusia di Tanah Air, akan melemahkan kekuatan daya saing bangsa. Ukuran daya saing ini kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global. Dalam konteks daya beli di tengah melemahnya daya beli masyarakat kenaikan harga beras akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Razali Ritonga menyatakan perkiraan itu didasarkan atas kontribusi pangan yang cukup dominan terhadap penentuan garis kemiskinan yakni hampir tiga perempatnya [74,99 persen].
Meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Tetapi, juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan [growth]. Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK [Putus Hubungan Kerja].
Kedua, kekerasan. Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu [dengan cara mengintimidasi orang lain] di atas kendaraan umum dengan berpura-pura kalau sanak keluarganya ada yang sakit dan butuh biaya besar untuk operasi. Sehingga dengan mudah ia mendapatkan uang dari memalak.
Ketiga, pendidikan. Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.
Bagaimana seorang penarik becak misalnya yang memiliki anak cerdas bisa mengangkat dirinya dari kemiskinan ketika biaya untuk sekolah saja sudah sangat mencekik leher. Sementara anak-anak orang yang berduit bisa bersekolah di perguruan-perguruan tinggi mentereng dengan fasilitas lengkap. Jika ini yang terjadi sesungguhnya negara sudah melakukan “pemiskinan struktural” terhadap rakyatnya.
Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.
Keempat, kesehatan. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.
Kelima, konflik sosial bernuansa SARA. Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami. M Yudhi Haryono menyebut akibat ketiadaan jaminan keadilan “keamanan” dan perlindungan hukum dari negara, persoalan ekonomi-politik yang obyektif disublimasikan ke dalam bentrokan identitas yang subjektif.
Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanxa menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan.

Hakikat Kemiskinan

Meski kemiskinan merupakan sebuah fenomena yang setua peradaban manusia tetapi pemahaman kita terhadapnya dan upaya-upaya untuk mengentaskannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Para pengamat ekonomi pada awalnya melihat masalah kemiskinan sebagai “sesuatu” yang hanya selalu dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi saja.
Hari Susanto [2006] mengatakan umumnya instrumen yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat tersebut miskin atau tidak bisa dipantau dengan memakai ukuran peningkatan pendapatan atau tingkat konsumsi seseorang atau sdkelompok orang. Padahal hakikat kemiskinan dapat dilihat dari berbagai faktor. Apakah itu sosial-budaya, ekonomi, politik, maupun hukum.



Menurut Koerniatmanto Soetoprawiryo menyebut dalam Bahasa Latin ada istilah esse [to be] atau [martabat manusia] dan habere [to have] atau [harta atau kepemilikan]. Oleh sebagian besar orang persoalan kemiskinan lebih dipahami dalam konteks habere. Orang miskin adalah orang yang tidak menguasai dan memiliki sesuatu. Urusan kemiskinan urusan bersifat ekonomis semata.

Kondisi Umum Masyarakat
Mari kita cermati kondisi masyarakat dewasa ini. Banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bahkan, hanya untuk mempertahankan hak-hak dasarnya serta bertahan hidup saja tidak mampu. Apalagi mengembangkan hidup yang terhormat dan bermartabat. Bapenas [2006] mendefinisikan hak-hak dasar sebagai terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan menambah panjang deret persoalan yang membuat negeri ini semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan. Hal ini dapat kita buktikan dari tingginya tingkat putus sekolah dan buta huruf. Hingga 2006 saja jumlah penderita buta aksara di Jawa Barat misalnya mencapai jumlah 1.512.899. Dari jumlah itu 23 persen di antaranya berada dalam usia produktif antara 15-44 tahun. Belum lagi tingkat pengangguran yang meningkat “signifikan.” Jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 di Indonesia sebanyak 12,7 juta orang. Ditambah lagi kasus gizi buruk yang tinggi, kelaparan/busung lapar, dan terakhir, masyarakat yang makan “Nasi Aking.”
Di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2000 kasus balita kekurangan gizi dan 206 anak di bawah lima tahun gizi buruk. Sedangkan di Bogor selama 2005 tercatat sebanyak 240 balita menderita gizi buruk dan 35 balita yang statusnya marasmus dan satu di antaranya positif busung lapar. Sementara di Jakarta Timur sebanyak 10.987 balita menderita kekurangan gizi. Dan, di Jakarta Utara menurut data Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kesehatan Masyarakat [PPSM Kesmas] Jakut pada Desember 2005 kasus gizi buruk pada bayi sebanyak 1.079 kasus.



Pengertian Kemiskinan

Kemiskinan bukanlah, sebuah kata yang asing bagi telinga kita, yang banyak dijadikan objek pembahasan dalam dialog dalam tingkat nasional maupun internasional, bahkan kemiskinan itu masih banyak dirasakan oleh masyarakat kelas bawah di Negara kita, Indonesia.
Kemiskinan terus menjadi fenomena dalam sepanjang sejarah Indonesia sebagai nation state, sejarah sebuah Negara yang salah memandang dan mengurus keliskinan. Dalam Negara yang salah urus, tidak ada permasalahan yang lebih besar selain persoalan kemiskinan.



Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bias mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan, dan tidak adanya investasi, kurangnya akses kepelayanan public, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan social dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus urbanisasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyatmemenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas. Kemiskinan menyebabkan masyarakat desa rela mengorbankan apa saja demi keselamatan hidup, safety life.
Dalam penelitian ini bahasan dan batasan mengenai kemiskinan tidak menyangkut segi immaterial, tetapi lebih pada batasan kemiskinan dalam harta benda material dan kekayaan lahiriyah lainnya yang bias dihitung dengan kasat mata.
Pembatasan dimaksudkan untuk lebih memudahkan kita dalam membahas dan menyikapi berbagai definisi dan permasalahan kemiskinan yang ada.
Dalam pnelitian ini, juga tidak bermaksud untuk menafikan kekayaan ataupun kemiskinan dalam arti yang lain, semisal, miskin agama, miskin moral, dan miskin hati dan lain-lain. Tetapi hanya bertujuan untuk lebih focus dalam pembahasan.
Pada dasarnya seseorang akan dikatan miskin atau menjadi miskin apabila orang tersbut tidak memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Tokoh pembaharu Islam, Imam Al-Ghozali juga mengatakan bahwa yang dikatakan miskin adalah orang yang bekerja namun pengharilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.
BAPPENAS mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau kelompok orang, baik laki-laki maupun perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermasyarakat.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif.
Menurut John Friedman kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial, meliputi modal yang produktif, sumber keuangan, organisasi sosial dan politik (Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial saja, tapi juga aspek natural material).
Menurut Wolf Scott Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan (Dalam jumlah uang) ditambah dengan keuntungan non-material yang diterima seseorang, cukup tidaknya memiliki aset seperti tanah, rumah, uang,emas dan lain-lain dimana kemiskinan non-material yang meliputi kekebebasan hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Menurut Bank Dunia bahwa aspek kemiskinan yaitu pendapatan yang rendah, kekurangan gizi atau keadaan kesehatan yang buruk serta pendidikan yang rendah.
Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekumpulan orang dalam keadaan yang selalu kurangan dalam hal ekonomi, yang berarti defisit atau pendapatan yang ada tidak mencukupi untuk mmenuhi kebutuhan pokok
Ekonom Amartya Sen juga mengenalkan makna kemiskinan secara lebih luas, yakni ketidakmampuan manusia, yang ditandai pendidikan rendah, tak berpengetahuan, tak berketerampilan, tak berdayaan. Bahkan, Sen menyentuh dimensi politik: ketiadaan kebebasan dan keterbatasan ruang partisipasi, yang menghalangi warga untuk terlibat proses pengambilan kebijakan publik. Dalam situasi demikian, masyarakat ada dalam posisi tidak setara untuk mendapatkan akses ke sumber-sumber ekonomi produktif sehingga terhalang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi hak mereka
Dengan definisi-definisi di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kemiskinan adalahketidak mampuan sesdorang untuk memenuhi standar minimum kebutuhan pokok untuk dapat hidup dengan layak.

Opera Van Java (OVJ) Ganti Nama

Pengumuman bagi segenap fans Opera Van Java (OVJ)
bahwasanya sekarang OVJ berbaganti nama atau mungkin juga tidak berganti nama melainkan muncul saudara kembar yang "mirip tapi tidak sama".
awalnya saya juga kaget melihat kehadiran OVJ "baru", namun beberapa detik kemudian saya bisa tertawa lega.... alhamdulillah... OVJ (Opera Van Java) kesayanganku tidak berubah,
cuma muncul nama tandingan saja yakni OVJ (Opera Van Jesus). huhh.... ternyata.....
Eksis terus OVJ (opera Van Java) ......



Salam
Ahmad Efendi


RANCANAGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN: Memahami hukum Islam tentang puasa

                                          RANCANAGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


                                                                                    (RPP)


Nama : Imam Asnawi

Semester/ Fakultas : VI/ Tarbiyah (Pai I)

Mata Pelajaran : Feqih

Satuan Pendidikan : SMA

Kelas/Semester : X/ Genap

Hari/ Tanggal : Ahad, April 2010

Aplikasi Waktu : 2 x 45 Menit

Pertemuan : XII (Dua Belas)

                                   

I. STANDAR KOMPETENSI
• Memahami hukum islam tentang puasa, menjelaskan syarat wajib puasa, menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.
II. KOMPETENSI DASAR
• Mampu mengidentifikasi tentang puasa
III. INDICATOR
• Siswa mampu memahami hukum tentang puasa
• Siswa mampu menjelaskan tentang syarat wajibnya puasa
• Siswa mampu menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa
IV. TUJUAN PEMBELAJARAN
• Setelah pelajaran ini siswa/i diharap mempunyai kompetensi tentang puasa dalam kehidupan sehari-hari
V. MATERI PEMBELAJARAN
• Hukum islam tentang puasa
• Syarat wajibnya puasa
• Hal-hal yang membatalkan puasa
VI. METODE DAN MODEL PEMBELAJARAN
• Metode pembelajaran : Ceramah, Tanya jawab, Penegasan
• Model pembelajaran : Pembelajaran langsung
VII. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
Strategi pembelajaran Waktu
Pendahuluan
1. Apersepsi
• Guru mengucapkan salam
• Guru melakukan absensi
• Guru melakukan apersepsi untuk membangkitkan semangat siswa
• Guru melakukan pre tes kepada siwa yakni mengaitkan materi yang telah diajarkan dengan materi yang akan dipelajari
2. Motivasi
• Guru menginformasikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai 5 Menit

Kegiatan inti
• Guru menjelaskan pengertian, rukun, syarat hokum islam tentang puasa
• Guru menjelaskan syarat wajib puasa
• Guru menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa 80 Menit
3 Penutup
• Guru memberikan Tanya jawab tentang materi, apakah sudah paham atau belum
• Guru memberikan tugas kepada peserta didik tentang materi yang telah dijelaskan
• Guru mengucapkan salm untuk mengakhiri pelajaran 5 Menit

VIII. SUMBER BELAJAR DAN MEDIA PEMBELAJARAN
• Sumber belajar : LKS, Buku penunjang yang lain
• Media pembelajaran : White Board, Spidol dan Penghapus


                                                                   Mengetahui

               Dosen Pengampu                                                                                    Mahasiswa



               Mohammad Ismail, S.s, M.Pd                                                                 Imam Asnawi



Puisi: Lagi-Lagi Tentang Uang

Uang
Sampai kapan kau begitu
Tetap acuh palingkan wajah
Pada si miskin yang penuh hiba

Uang
Sudah berapa banyak orang yang kau hinakan
Karenamu
Mental Kejujuran, belas kasih, nilai manusia
Hilang menjadi koruptor, perampok, tega menipu saudaranya sendiri
Uang
Sampai kapan kau begini?
Apa harus menunggu dunia berakhir?
Uang
Dalam diam aku mengerti
Tentang guna dan fungsimu
Namun haruskah seperti itu cara memikatmu?
Uang
Aku tak habis pikir
Dalam ujudmu yang mati
Kau sanggup mematikan jiwa manusia


Respon Pesantren Terhadap Modernisasi

Gelombang modernisasi sistem pendidikan di Indonesia pada awalnya tidak di kumandangkan oleh kalangan muslim. Sistem pendidikan modern pertama yang pada gilirannya mempengaruhi sistem pendidikan Islam justru di perkenalkan oleh pemerintah koloniah Belanda, terutama dengan mendirikan volkschoolen, sekolah rakyat atau desa. Sebenarnya sekolah desa ini pada awalnya cukup mengecewakan, lantaran tingkat putus sekolah yang sangat tinggi dan mutu pelajaran yang amat rendah. Namun di sisi lain, eksperimentasi Belanda dengan sekolah desa atau sekolah negari, sejauh dalam kaitannya dengan sistem dan kelembagaan pendidikan Islam, merupakan transformasi sebagian surau di Minagkabau menjadi sekolah nagari model belanda.


Di samping menghadapi tantangan dari sistem pendidikan Belanda, pendidikan tradisional Islam, dalam hal ini pesantren, juga berhadapan dengan tantangan yang datang dari kaum reformis atau medernis muslim. Gerakan reformis yang menemukan momentum sejak awal abad ke-20 menuntut diadakan reformulasi sistem pendidikan Islam guna menghadapi tantangan colonialism dan ekspansi Kristen. Dalam konteks ini, reformasi kelembagaan pendidikan modern Islam diwujudka dalam dua bentuk. Pertama, sekolah-sekolah umum model Belanda tetap diberi muatan pengajaran Islam, seperti sekolah Adabiyah yang didirikan Abdullah Ahmad di Padang pada 1909 dan sekolah-sekolah umum model Belanda yang mengajarkan Al-Qur’an, yang didirikan oleh organisasi semacam Muhammadiyah. Kedua, madrasah-madrasah modern yang pada titik tertentu menganulir substansi dan metodologi pendidikan modern Belanda, seperti sekolah diniyah Zainudin Labay el-Yunusi .
Berkaitan dengan pernyataan di atas, ada benarnya jika kemudian analisis Karel A. Stenbrink dimunculkan. Menurut pengamat keislaman asal Belanda itu, pesantren meresponi atas kemunculan dan ekspansi sistem pendidikan modern Islam dengan bentuk menolak sambil mengikuti. Komunitas pesantren menolak paham dan asumsi-asumsi keagamaan kaum reformis, tetapi pada saat yang sama mereka juga mengikuti jejak langkah kaum reformis dalam batas-batas tertentu yang sekiranya mampu tetap bertahan . Oleh karena itu, pesantren melakukan sejumlah akomodasi yang dianggap tidak hanya akan mendukung kontinuitas pesantren, tetapi juga bermanfaat bagi santri. Dalam wujudnya secara kongkrit, pesantren merespon tantangan itu dengan beberapa bentuk. Pertama, pembaharuan substansi atau isi pendidikan pesantren dengan memasukkan subjek-subjek umum dan ketrampilan. Kedua, pembaharuan metodologi, seperti sistem klasikal dan penjenjangan. Ketiga, pembaharuan kelembagaan, seperti kepemimpinan pesantren, diversivikasi kelembagaan. Dan keempat, pembaruan fungsi, dari fungsi kependidikan untuk juga mencakup fungsi sosial ekonomi.


Pesantren Dan Era Modern

Pesantren juga memiliki karakter plural, tidak seragam. Pluralitas pesantren ini di antaranya ditunjukan oleh tiadanya sebuah aturan apa pun baik menyangkut manajerial, administrasi, birokrasi, struktur, budaya, kurikulum apalagi pemihakan politik yang dapat mendifinisikan pesantren menjadi tunggal. Aturan hanya datang dari pemahaman keagamaan yang di personifikasikan melalui berbagai kitab kuning. Asosiasi pondok pesantren seluruh Indonesia, dan NU sekalipun tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa pesantren. Karena tingkat pluralitas dan independensi yang kuat inilah, dirasakan sulit untuk memberikan rumusan konseptualisasi yang definitif tentang pesantren .


Atas kemandirian pesantren itu, Martin van Bruinessen, salah seorang peneliti ke Islaman dari Belanda, meyakini bahwa di dalam pesantren terkandung potensi yang cukup kuat dalam mewujudkan masyarakat sipil. Sunguhpun demikian, menurutnya, demokratisasi tetap tidak bisa di harapkan melalui instrumen pesantren. Sebab, dalam pandangan Martin, kyai-ulama di pesantren adalah tokoh yang lebih dominan didasarkan atas nilai karisma. Sementara, antara karisma dan demokrasi. Keduanya tidak mungkin menyatu. Walaupun demikian, menurut Martin, kaum taradisional, termasuk komunitas pesantren, di banyak negara berkembang tidak dipandang sebagai kelompok yang resisten dan mengancam modernisasi.
Dalam kaitan ini, penting dikemukakan hasil analisis Snouck Hurgronje yang mempermasalahkan kaum tradisional. Hurgronje mencatat bahwa: Islam tradisional Jawa, oleh sebagian kalangan, dianggap sedemikian statis dan demikian kuat terbelenggu oleh pikiran-pikiran ulama abad pertengahan. Sebenarnya tidak demikian. Mereka telah mengalami perubahan-perubahan itu dilakukan melalui tahapan-tahapan yang rumit dan tersimpan. Lantaran itulah para pengamat yang kurang mengenal pola pikiran Islam tradisional tidak bisa melihat perubahan-perubahan itu, walaupun sebenarnya hal itu terjadi didepan matanya sendiri, kecuali bagi mereka yang mengamati secara seksama.
Karakteristik pesantren yang diidentikkan dengan penolakan terhadap isu pemusatan merupakan potensi luar biasa bagi pesantren dalam memainkan transformasi sosial secara efektif. Karena itu, pesantren adalah kekuatan masyarakat dan sangat diperhitungkan oleh negara. Dalam kondisi sosial politik yang serba menegara dan di hegemoni oleh wacana kemodernan, pesantren dengan ciri-ciri dasariyah mempunyai potensi yang luas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, terutama pada kaum tertindas dan terpingirkan. Bahkan, dengan kemampuan fleksibelitasnya, pesantren dapat mengambil peran secara signifikan, bukan saja dalam wacana keagamaan, tetapi juga dalam setting sosial budaya, bahkan politik dan ideologi negara sekalipun .


Pendidikan Pesantren dan Modernisasi Pendidikan

Institusi pendidikan di Indonesia yang mengenyam sejarah paling panjang di antaranya adalah pesantren. Institusi ini lahir, tumbuh dan berkembang telah lama. Bahkan, semenjak belum dikenalnya lembaga pendidikan lainnya di Indonesia, pesantren telah hadir lebih awal.
Dalam kesejarahannya yang amat panjang itu, pesantren terus berhadapan dengan banyak rintangan, diantaranya pergulatan dengan modernisasi. M. Dawam Raharjo, salah seorang pemikir muslim Indonesia, pernah menuduh bahwa pesantren merupakan lembaga yang kuat dalam mempertahankan keterbelakangan dan ketertutupan.



Dunia pesantren memperlihatkan dirinya bagaikan bangunan luas, yang tak pernah kunjung berubah. Ia menginginkan masyrakat luar berubah. Oleh karena itu, ketika isu-isu modernisasi dan pembangunan yang dilancarkan oleh rezim negara jelas orientasinya adalah pesantren. Dalam kaitannya dengan peran tradisionalnya, pesantren kerap diidentifikasi memiliki peranan penting dalam masyarakat Indonesia, antara lain: sebagai pusat berlangsungnya transmisi ilmu-ilmu Islam tradisional, sebagai penjaga dan pemelihara keberlangsungan Islam tradisional, dan sebagai pusat reproduksi ulama’ .
Dalam proses pembelajaran di pesantren, ilmu-ilmu keislaman memang menjadi prioritas utama, untuk tidak mengatakan satu-satunya. Hal ini antara lain tampak dari kurikulum yang berlaku. Sebagaimana diketahui, kitab kuning berisi pembahasan tentang berbagai ilmu ke Islaman tradisional, yang dalam banyak aspek tidak memiliki hubungan langsung dengan ilmu-ilmu modern.
Sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat, pesantren mengalami perubahan dan perkembangan yang berarti. Diantaranya perubahan-perubahan yang paling penting menyangkut penyelengaraan pendidikan. Dewasa ini tidak sedikit pesantren di Indonesia telah mengadopsi sistem pendidikan formal seperti yang diselenggarakan pemerintah. Pada umumnya pilihan pendidikan formal yang didirikan di pesantren masih berada pada jalur pendidikan Islam. Namun demikian, banyak pula pesantren yang sudah memiliki lembaga pendidikan sistem sekolah seperti dikelola oleh Depdikbud. Beberapa pesantren bahkan sudah membuka perguruan tinggi, baik berupa Institut Agama Islam maupun Universitas .
Di pesantren-pesantren tersebut, sistem pembelajaran tradisional yang berlaku pada pesantren tradisional mulai diseimbangkan dengan sistem pembelajaran modern. Dalam aspek kurikulum, misalnya, pesantren tidak lagi hanya memberikan mata pelajaran ilmu-ilmu Islam, tetapi juga ilmu-ilmu imum modern yang diakomodasi dari kurikulum pemerintah. Dalam hal ini, mata pelajaran umum menjadi mata pelajaran inti, disamping mata pelajaran agama yang tetap dipertahankan. Begitu pula dalam pesantren yang baru ini, sistem pengajaran yang berpusat pada kyai mulai ditingalkan. Pihak pesantren umumnya merekrut lulusan-lulusan perguruan tinggi untuk menjadi pengajar di sekolah-sekolah yang di dirikan oleh pengelola pesantren.
Semua perubahan itu sama sekali tida mencabut pesantren dari peran tredisionalnya sebagai lembaga yang banyak bergerak di bidang pendidikan Islam, terutama dalam pengertiannya sebagai lembaga ”tafaqquh fi al-din”. Sebaliknya, hal tersebut justru semakin memperkaya sekaligus mendukung upaya transmisiu khazanah pengetahuan Islam trdisional sebagaimana di muat dalam “kitab kuning” dan melebarkan jangkauan pelayanan pesantren terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat, terutama di bidang pendidikan formal. Dengan ungkapan lain, proses perubahan seperti dijelaskan diatas merupakan salah satu bentuk modernisasi pesantren sebagai lembaga pendidikan maupun lembaga sosial.
Namun, dalam proses perubahan tersebut, pesantren tampaknya dihadapkan pada keharusan merumuskan kembali sistem pendidikan yang di selenggarakan. Di sini, pesantren tengah berada dalam proses pergumulan antara “identitas dan keterbukaan”. Di satu pihak, pesantren di tuntut untuk menemukan identitasnya kembali sebagai lembaga pendidikan Islam. Sementara di pihak lain, ia juga harus bersedia membuka diri terhadap sistem pendidikan modern yang bersumber dari luar pesantren. Salah satu agenda penting pesantren dalam kehidupan dewasa ini adalah memenuhi tantangan modernisasi yang menuntut tenaga trampil di sektor-sektor kehidupan modern.
Dalam kaitan dengan modernisasi ini, pesantren diharapkan mampu menyumbangkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam kehidupan modern. Mempertimbangkan proses perubahan di pesantren, tampaknya bahwa hingga dewasa ini pesantren telah memberi kontribusi penting dalam menyelengarakan pendidikan formal dan modern. Hal ini berarti pesantren telah berperan dalam perkembangan dunia pendidikan di Indonesia. Meskipun demikian, dalam konteks peningkatan mutu pendidikan dan perluasan akses masyarakat dari segala lapisan sosial terhadap pendidikan, peran pesantren tidak hanya perlu ditegaskan, tetapi mendesak untuk dilibatkan secara langsung .


Akibat-Akibat Modernisasi

Sebagian masyarakat telah mengidentikkan begitu saja istilah modernisasi dengan istilah westernisasi. Padahal terdapat perbedaan esensial antara pengertian modernisasi dengan westernisasi. Westernisasi adalah mengadaptasi gaya hidup Barat, meniru-niru, dan mengambil alih cara hidup Barat. Jadi orang yang meniru-niru, mengambil alih tata cara hidup Barat, mengadaptasi gaya hidup orang Barat itulah yang lazim disebut westernisasi. Meniru gaya hidup berarti meniru secara berlebihan gaya pakaian orang Barat dengan cara mengikuti mode yang berubah-ubah cepat; meniru cara bicara dan adat sopan santun pergaulan orang Barat dan seringkali ditambah dengan sikap merendahkan bahasa Nasional dan adat sopan santun pergaulan Indonesia; meniru pola-pola bergaul, pola-pola berpesta (merayakan ulang tahun), pola rekreasi, dan kebiasaan minum-minuman keras seperti orang Barat; dan sebagainya. Orang Indonesia yang berusaha mengadaptasikan suatu gaya hidup kebarat-baratan seperti itulah yang disebut sebagai orang yang condong ke arah westernisasi.


Orang Indonesia seperti itu belum tentu modern, dalam arti mentalitasnya modern. Ia bicara dengan gaya bahasa penuh ungkapan-ungkapan Belanda atau Inggris, memanggil si istri darling, disapa pappie atau daddy oleh anak-anaknya, minum bir Bintang pagi dan sore, pergi berdansa tiap hari Sabtu malam, suka nonton midnight show, merayakan ulang tahun semua anggota keluarganya satu demi satu dengan pesta-pesta mewah dan meriah, dan sebagainya.
Dengan uraian di atas, kelihatan dengan jelas bahwa westernisasi mempunyai pengertian lain yang tidak sama dengan modernisasi. Modernisasi bukan westernisasi, modernisasi bukan pengambilalihan gaya dan cara hidup Barat. Suatu bangsa dapat melakukan dan melaksanakan modernisasi, walaupun mempergunakan unsur-unsur kebudayaan Barat, tanpa mencontoh Barat atau tanpa mengadaptasi dan mengambil alih cara hidup Barat.
Terlepas dari adanya kekacauan istilah seperti di atas, usaha dan proses modernisasi akan selalu membutuhkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern (IPTEK), yang pada mulanya dikembangkan dan berasal dari dunia Barat. Secara faktual, banyak bangsa di berbagai belahan dunia yang telah membeli, mengadaptasi, dan mempergunakan teknologi Barat dalam usaha mempercepat modernisasi yang sedang dilakukannya, karena bangsa-bangsa itu belum dapat mencipta dan menghasilkan teknologi dan ilmu pengetahuan seperti yang dicapai di Barat. Akan tetapi, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi Barat itu tidak selamanya berakibat positif, namun juga menimbulkan berbagai akibat negatip yang sebenarnya tidak dikehendaki dari adanya modernisasi tadi.
Akibat-akibat/dampak positif dari modernisasi antara lain adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya ilmu pengetahuan dalam kehidupan, kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam segala bidang, keinginan masyarakat untuk selalu mengikuti perkembangan situasi di sekitarnya, serta adanya sikap hidup mandiri. Sementara beberapa di antara akibat/akibat negatip dari modernisasi adalah bercampurnya kebudayaan-kebudayaan di dunia dalam satu kondisi dan saling mempengaruhi satu sama lain, baik yang baik maupun yang buruk; materialisme mendarah daging dalam tubuh masyarakat modern; merosotnya moral dan tumbuhnya berbagai bentuk kejahatan; meningkatnya rasa individualistis dan merasa tidak membutuhkan orang lain; serta adanya kebebasan seksual dan meningkatnya eksploitasi terhadap wanita.



Sejarah Modernisasi

Modernisasi adalah suatu usaha secara sadar dari suatu bangsa atau negara untuk menyesuaikan diri dengan konstelasi dunia pada suatu kurun tertentu dengan mempergunakan kemajuan ilmu pengetahuan. Oleh karenanya, usaha dan proses modernisasi itu selalu ada dalam setiap zaman dan tidak hanya terjadi pada abad ke-20 ini. Hal ini secara historis dapat diteliti dan dikaji dalam perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia.



Antara abad 2 Sebelum Masehi sampai abad 2 Masehi, kerajaan Romawi menentukan konstelasi dunia. Banyak kerajaan di sekitar laut Mediteranian, kerajaan-kerajaan di Eropa Tengah dan Eropa Utara, secara sadar berusaha menyesuaikan diri dengan kerajaan Romawi, baik dalam kehidupan ekonomi, politik, dan kebudayaan. Dalam melaksanakan program-program modernisasi demikian, tiap-tiap kerajaan tetap memelihara dan menjaga kekhasan masing-masing.
Antara abad 4-10 Masehi, kerajaan-kerajaan besar di Cina dan India menentukan konstelasi dunia. Pada abad-abad tersebut banyak kerajaan di Asia Timur dan kerajaan di Asia Tenggara (termasuk kerajaan di Nusantara) berusaha secara sadar menyesuaikan diri dengan kehidupan ekonomi, politik, dan kebudayaan yang pada waktu itu ditentukan oleh kerajaan-kerajaan besar di Cina dan India. Dalam melaksanakan modernisasi itu, tiap-tiap kerajaan di Asia Timur dan di Asia Tenggara memelihara dan menjaga kekhasannya sendiri-sendiri, sehingga walaupun dipengaruhi oleh kerajaan-kerajaan besar di Cina dan India, tetapi kelihatan kebudayaan kerajaan-kerajaan Sriwijaya dan Majapahit berbeda dengan kerajaan-kerajaan di India. Begitu pula kebudayaan-kebudayaan Vietnam, Jepang, dan Korea berbeda dengan kebudayaan kerajaan-kerajaan di Cina.
Antara abad 7-13 Masehi, baik Daulat Islam di Dunia Timur yang berpusat di Baghdad (Irak) maupun Daulat Islam di Dunia Barat yang berpusat di Cordoba (Spanyol), menentukan konstelasi dunia. Dalam abad-abad tersebut banyak kerajaan termasuk kerajaan-kerajaan di Eropa-Kristen yang menyesuaikan diri dengan Daulat Islam. Dalam melaksanakan modernisasi itu, kerajaan-kerajaan di Eropa-Kristen tetap memelihara sifat dan kekhasannya sendiri, bahkan dalam hal agama mereka. Mereka hanya mau memetik buah-buah budaya Islam, tetapi tidak mau menerima agama Islam.
Dalam abad ke-20 ini, konstelasi dunia ditentukan oleh negara-negara besar yang telah memperoleh kemajuan pesat di bidang ekonomi. Sebelum Perang Dunia II, negara-negara itu adalah negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat. Sesudah Perang Dunia II, kekuatan yang menentukan konstelasi dunia bervariasi, yaitu negara-negara yang tergabung dalam Pasar Bersama Eropa, Amerika Serikat, Uni Soviet (sebelum mengalami kehancuran seperti sekarang ini), dan Jepang.
Dalam pergaulan dan interaksi internasionalnya, bangsa kita lebih condong ke Barat. Menurut Maryam Jameelah, modernisasi di Barat telah berkembang pesat pada abad ke-18 yang menghasilkan para failosuf Pencerahan Perancis dan mencapai puncaknya pada abad ke-19 dengan munculnya tokoh-tokoh seperti Charles Darwin, Karl Mark, dan Sigmund Freud. Semua ideologi kaum modernis bercirikan penyembahan manusia dengan kedok ilmu pengetahuan. Kaum modernis yakin bahwa kemajuan di bidang ilmu pengetahuan akhirnya bisa memberikan kepada manusia semua kekuatan Tuhan, sehingga mereka kemudian menolak nilai-nilai transendental. Dari sinilah lahir pengertian dan pemahaman tentang modernisasi yang tidak proporsional, bahkan keliru. Banyak orang mengartikan konsep modernisasi itu sama dengan mencontoh Barat. Pemahaman dan pengertian ini mengidentikkan modernisasi itu dengan westernisasi, yaitu mengadaptasi gaya hidup Barat, meniru-niru, dan mengambil alih cara hidup Barat.


Pengertian Pendidikan dan Modernisasi

Pengertian Pendidikan
Pendidikan secara mudah dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian, bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Oleh karenanya sering pula dikatakan bahwa pendidikan telah ada sepanjang sejarah peradaban umat manusia.
Sementara itu, beberapa ahli telah mengemukakan definisi pendidikan secara berbeda-beda.

Ahmad D. Marimba menyatakan bahwa pendidikan adalah “bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.” Dengan kata lain, pendidikan pada hakekatnya adalah usaha orang dewasa secara sadar untuk membimbing kepribadian dan kemampuan dasar anak didik supaya berkembang secara maksimal sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
Azyumardi Azra mengemukakan definisi pendidikan sebagai “suatu proses penyiapan generasi muda untuk menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara efektif dan efisien.” Pendidikan lebih daripada sekedar pengajaran, karena pengajaran dapat dikatakan sebagai suatu proses transfer ilmu belaka, bukan transformasi nilai dan pembentukan kepribadian dengan segala aspek yang dicakupnya. Perbedaan pendidikan dengan pengajaran terletak pada penekanan pendidikan terhadap pembentukan kesadaran dan kepribadian anak didik, di samping transfer ilmu dan keahlian. Dengan proses semacam ini suatu bangsa dapat mewariskan nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, pemikiran dan keahlian kepada generasi mudanya, sehingga mereka betul-betul siap menyongsong kehidupan.
Secara lebih terinci, Ahmad Tafsir mendefinisikan pendidikan sebagai “pengembangan pribadi dalam semua aspeknya; dengan penjelasan bahwa yang dimaksud pengembangan pribadi ialah yang mencakup pendidikan oleh diri sendiri, pendidikan oleh lingkungan, dan pendidikan oleh orang lain (guru); seluruh aspek mencakup jasmani, akal, dan hati.” Menurutnya, pendidikan ini dibagi ke dalam tiga macam, yaitu pendidikan di dalam rumah tangga, di masyarakat, dan di sekolah. Di antara ketiga tempat pendidikan itu, pendidikan di sekolah adalah yang paling mudah direncanakan dan teori-teorinya berkembang dengan pesat sekali. Sehingga sekarang ini, bila orang berbicara tentang pendidikan, hampir dapat dipastikan bahwa yang dimaksudkannya adalah pendidikan di sekolah.
Pengertian Modernisasi
Modernisasi berasal dari kata modern yang berarti terbaru, mutakhir, atau sikap dan cara berpikir yang sesuai dengan tuntutan zaman. Selanjutnya modernisasi diartikan sebagai proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk bisa hidup sesuai dengan tuntutan masa kini. Menurut Nurcholish Madjid, pengertian modernisasi hampir identik dengan pengertian rasionalisasi, yaitu proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak rasional dan menggantinya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang rasional. Hal itu dilakukan dengan menggunakan penemuan mutakhir manusia di bidang ilmu pengetahuan. Sementara Koentjaraningrat, sebagaimana dikutip Faisal Ismail, mendefinisikan modernisasi sebagai suatu usaha secara sadar yang dilakukan oleh suatu bangsa atau negara untuk menyesuaikan diri dengan konstelasi dunia pada suatu kurun tertentu di mana bangsa itu hidup. Dengan pengertian terakhir ini, usaha dan proses modernisasi itu selalu ada dalam setiap kurun atau zaman. Kesimpulannya, modernisasi adalah suatu usaha secara sadar untuk menyesuaikan diri dengan konstelasi dunia dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuaan, untuk kebahagiaan hidup sebagai perorangan, bangsa, atau umat manusia.
Lucian W. Pye, sebagaimana dikutip Aqiel Siradj, mengemukakan bahwa modernisasi adalah budaya dunia. Menurutnya, proses mondial ini tercipta karena kebudayaan modern senantiasa didasarkan pada : (a) teknologi yang maju dan semangat dunia ilmiah; (b) pandangan hidup yang rasional; (c) pendekatan sekuler dalam hubungan-hubungan sosial; (d) rasa keadilan sosial dalam masalah-masalah umum, terutama dalam bidang politik; dan (e) menerima keyakinan bahwa unit utama politik mesti berupa negara-kebangsaan. Selanjutnya pada taraf individual, Alex Inkeles dan David H. Smith mengemukakan ciri-ciri manusia modern sebagai berikut : (a) siap menerima pengalaman baru dan terbuka untuk perubahan, inovasi, dan pembaharuan; (b) mampu membentuk pendapat tentang sejumlah masalah dan isu yang timbul; (c) bersikap demokratis terhadap berbagai pendapat yang ada; (d) berorientasi kepada masa sekarang dan masa depan, sehingga lebih berdisiplin dalam waktu; (e) berorientasi pada perencanaan serta pengorganisasian sebagai suatu cara mengatur kehidupan; (f) dapat menguasai lingkungan dan tidak sebaliknya dikuasai oleh lingkungannya; (g) percaya bahwa segala sesuatu dapat diperhitungkan; (h) mempunyai kesadaran terhadap orang-orang lain dan cenderung bersikap respek terhadap mereka; (i) percaya pada ilmu dan teknologi; (j) percaya pada keadilan distribusi atau keadilan yang didasarkan pada kontribusi dan partisipasi. Walaupun ciri-ciri manusia modern di atas belum diterima secara universal, namun ciri-ciri tersebut dapat memberikan gambaran dan ukuran yang dapat dijadikan pegangan mengenai manusia modern. Dengan demikian, siapa pun orang yang memiliki ciri-ciri tersebut berhak disebut modern.


Sistem Pendidikan dan Pengajaran Pesantren

Pada dasarnya pesantren adalah lembaga pendidikan Islam, di mana pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan agama Islam diharapkan dapat diperoleh di pesantren. Apa pun usaha yang dilakukan untuk meningkatkan pesantren di masa kini dan masa yang akan datang harus tetap pada prinsip ini. Tujuan pendidikan pesantren tidak semata-mata untuk memperkaya pikiran murid dengan penjelasan-penjelasan, tetapi untuk meninggikan moral, melatih dan mempertinggi semangat, menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah laku yang jujur dan bermoral, serta menyiapkan para murid untuk hidup sederhana dan bersih hati.


Selain itu, tujuan pendidikan pesantren bukanlah untuk mengejar kekuasaan, uang dan keagungan duniawi, tetapi ditanamkan kepada mereka bahwa belajar adalah semata-mata kewajiban dan pengabdian kepada Tuhan. Tujuan ini pada gilirannya akan menjadi faktor motivasi bagi para santri untuk melatih diri menjadi seorang yang ikhlas di dalam segala amal perbuatannya dan dapat berdiri sendiri tanpa menggantungkan sesuatu kecuali kepada Tuhan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara umum tujuan pendidikan pesantren adalah mendidik manusia yang mandiri, berakhlak mulia, serta bertaqwa.
Berdasarkan tujuan pendidikan pesantren seperti di atas, maka yang paling ditekankan adalah pengembangan watak pendidikan individual. Santri dididik sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan dirinya, sehingga di pesantren dikenal prinsip-prinsip dasar belajar tuntas dan maju berkelanjutan. Bila di antara para santri ada yang memiliki kecerdasan dan keistimewaan dibandingkan dengan yang lainnya, mereka akan diberi perhatian khusus dan selalu didorong untuk terus mengembangkan diri, serta menerima kuliah pribadi secukupnya. Para santri diperhatikan tingkah laku moralnya dan diperlakukan sebagai makhluk yang terhormat sebagai titipan Tuhan yang harus disanjung. Kepada mereka ditanamkan perasaan kewajiban dan tanggung jawab untuk melestarikan dan menyebarkan pengetahuan mereka tentang Islam kepada orang lain, serta mencurahkan segenap waktu dan tenaga untuk belajar terus menerus sepanjang hidup.
Dalam sistem pendidikan pesantren tradisional tidak dikenal adanya kelas-kelas sebagai tingkatan atau jenjang pendidikan. Seseorang dalam belajar di pesantren tergantung sepenuhnya pada kemampuan pribadinya dalam menyerap ilmu pengetahuan. Semakin cerdas seseorang, maka semakin singkat ia belajar. Menurut tradisi pesantren, pengetahuan seorang santri diukur dari jumlah buku-buku atau kitab-kitab yang telah pernah dipelajarinya dan kepada ulama mana ia telah berguru. Jumlah kitab-kitab standar berbahasa Arab yang harus dibaca (kutubul muqarrarah) telah ditentukan oleh lembaga-lembaga pesantren. Dengan demikian, dalam pesantren tradisional kitab-kitab Islam klasik (kitab kuning) dijadikan mata kajian, sekaligus sebagai sarana penjenjangan kemampuan santri dalam belajar. Satuan waktu belajar tidak ditentukan oleh kurikulum atau usia, melainkan oleh selesainya kajian satu atau beberapa kitab yang ditetapkan. Pengelompokan kemampuan santri juga tidak didasarkan semata-mata kepada usia, tetapi kepada taraf kemampuan santri dalam mengkaji dan memahami kitab-kitab tersebut.
Dalam pesantren tradisional, untuk menentukan kitab mana yang akan dikaji dan diikuti oleh seorang santri tidak secara ketat ditentukan oleh kyai atau pesantren, melainkan justru diserahkan kepada santri itu sendiri. Hal ini karena santri yang meneruskan ke pesantren, terutama pesantren besar, dianggap telah mampu untuk mengukur kemampuannya, sehingga pesantren atau kyai hanya membimbing tentang cara menentukan pilihan kajian. Pemilihan materi belajar yang memberikan keleluasaan kepada santri untuk ikut mengambil peranan di dalam menentukan jenjang dan kurikulum belajarnya oleh sebagian peneliti dianggap sebagai adanya proses demokratisasi di dalam proses belajar mengajar.
Sistem pengajaran di pesantren dalam mengkaji kitab-kitab Islam klasik (kitab kuning) sejak mula berdirinya menggunakan metode sebagai berikut :
a. Metode sorogan, di mana santri menghadap guru seorang demi seorang dengan membawa kitab yang akan dipelajarinya. Kyai membacakan pelajaran yang berbahasa Arab itu kalimat demi kalimat kemudian menterjemahkannya dan menerangkan maksudnya. Sedangkan santri menyimak dan memberi catatan pada kitabnya untuk mensahkan bahwa ilmu itu telah diberikan oleh kyai. Adapun istilah sorogan tersebut berasal dari kata sorog (bahasa Jawa) yang berarti menyodorkan, sebab setiap santri menyodorkan kitabnya di hadapan kyainya. Di pesantren besar, sorogan dilakukan oleh dua atau tiga orang santri saja yang biasanya terdiri dari keluarga kyai atau santri-santri yang diharapkan di kemudian hari menjadi ulama.
b. Metode wetonan, di mana para santri mengikuti pelajaran dengan duduk di sekeliling kyai yang menerangkan pelajaran secara kuliah. Santri membawa kitab yang sama dengan kitab kyai dan menyimak kitab masing-masing serta membuat catatan padanya. Istilah wetonan ini berasal dari kata wektu (bahasa Jawa) yang berarti waktu, sebab pengajian tersebut diadakan dalam waktu-waktu tertentu, yaitu sebelum atau sesudah melakukan shalat fardhu. Di Jawa Barat metode ini disebut dengan bandongan, sedangkan di Sumatra dipakai istilah halaqah. Dalam sistem pengajaran semacam ini tidak dikenal adanya absensi. Santri boleh datang boleh tidak, juga tidak ada ujian.
Dua metode pengajaran di atas dalam waktu yang sangat panjang masih dipergunakan pesantren secara agak seragam. Metode sorogan tentu lebih efektif, karena kemampuan santri dapat terkontrol secara langsung oleh kyai (ustadz). Akan tetapi metode tersebut sangat tidak efisien, karena terlalu memakan waktu lama. Sedangkan metode wetonan akan lebih efisien, namun sangat kurang efektif, karena kemampuan santri tidak akan terkontrol oleh pengajarnya. Meskipun demikian, dalam kedua metode tersebut budaya tanya jawab dan perdebatan tidak dapat tumbuh. Terkadang terjadi kesalahan yang diperbuat oleh sang kyai (ustadz), namun tidak pernah ada teguran atau kritik dari santri. Bahkan, tidak mustahil tanpa pikir panjang para santri menerima mentah-mentah kesalahan tersebut sebagai kebenaran.
Sekarang ini, beberapa pesantren tradisional tetap bertahan dengan kedua sistem pengajaran tersebut tanpa variasi ataupun perubahan. Sedangkan sebagian yang lain telah berubah sesuai dengan perubahan zaman dan mulai menerapkan sistem pendidikan klasikal yang dianggap lebih efektif dan efisien. Sistem yang disebut terakhir ini mulai muncul dan berkembang di awal tahun 1930-an. Modelnya seperti sekolah pada umumnya, meskipun kurikulum dan silabusnya sangat bergantung pada kyai, dalam arti dapat berubah-ubah sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan kyai. Ini semua masih dalam satu pembicaraan, yaitu hanya pelajaran agama atau kitab-kitab kuning saja yang diajarkan.
Sistem evaluasi yang berlaku di dalam pesantren tradisional biasanya tidak terlalu ketat dan mengikat, melainkan sangat memberi keleluasaan kepada santri yang bersangkutan untuk melakukan self-evaluation (evaluasi diri sendiri). Dalam evaluasi pengajaran ini, peranan kyai sangat menonjol dan lebih besar pada metode sorogan, sementara pada metode wetonan para santri sangat mempunyai peranan. Biasanya titik tekan evaluasi yang dilakukan oleh kyai dan pengurus pesantren tidak sekedar pada pengetahuan kognitif, berupa sejauh mana keberhasilan penyerapan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh santri, tetapi lebih jauh lagi pada keutuhan kepribadiannya berupa ilmu, sikap, dan tindakan --tutur kata dan perbuatan-- yang terpantau dalam interaksi keseharian santri dengan kyai. Dalam menentukan apakah seorang santri telah berhasil menyelesaikan suatu kurikulum tertentu, dengan demikian tidak sekedar dinilai dari aspek penguasaan intelektualnya, melainkan juga integritas kepribadian santri yang bersangkutan yang dinilai dari kiprah dan tingkah laku kesehariannya.
Proses pendidikan di pesantren berlangsung selama 24 jam. Dalam pesantren tradisional, penjadwalan waktu belajar tidaklah terlalu ketat. Timing dan alokasi waktu bagi sebuah kitab yang dikaji biasanya disepakati bersama oleh kyai dan santri sesuai dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan bersama. Dapat saja waktu 24 jam hanya dimanfaatkan empat atau lima jam untuk istirahat, sedangkan sisanya untuk proses belajar mengajar dan beribadah, baik secara kolektif maupun secara individual. Pendidikan pesantren sangat menekankan aspek etika dan moralitas. Proses pendidikan di sini merupakan proses pembinaan dan pengawasan tingkah laku santri yang seharusnya merupakan cerminan ilmu yang telah diperoleh. Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan peneladanan langsung oleh kyai dan pengurus sebagai kepanjangan tangan dari kyai, mulai dari urusan ibadah sampai pada urusan keseharian santri.
Dalam pesantren tradisional dikenal pula sistem pemberian ijazah, tetapi bentuknya tidak seperti yang dikenal dalam sistem modern. Ijazah di pesantren berbentuk pencantuman nama dalam suatu daftar rantai transmisi pengetahuan yang dikeluarkan oleh gurunya terhadap muridnya yang telah menyelesaikan pelajarannya dengan baik tentang suatu kitab tertentu sehingga si murid tersebut dianggap menguasai dan boleh mengajarkannya kepada orang lain. Tradisi ijazah ini hanya dikeluarkan untuk murid-murid tingkat tinggi dan hanya mengenai kitab-kitab besar dan masyhur. Para murid yang telah mencapai suatu tingkatan pengetahuan tertentu tetapi tidak dapat mencapai ke tingkat yang cukup tinggi disarankan untuk membuka pengajian, sedangkan yang memiliki ijazah biasanya dibantu mendirikan pesantren.
Pesantren modern merupakan tipe pesantren yang mempunyai ciri berlainan dengan pesantren tradisional dan sering diperhadapkan secara vis a vis (berlawanan) dengan pesantren tradisional. Ciri pertama dari pesantren modern adalah meluasnya mata kajian yang tidak terbatas pada kitab-kitab Islam klasik saja, tetapi juga pada kitab-kitab yang termasuk baru, di samping telah masuknya ilmu-ilmu umum dan kegiatan-kegiatan lain seperti pendidikan ketrampilan dan sebagainya. Penjenjangan pendidikannya telah mengikuti seperti yang lazim pada sekolah-sekolah umum, meliputi SD/Tingkat Ibtidaiyah, SMP/Tingkat Tsanawiyah, SMU/Tingkat Aliyah, dan bahkan Perguruan Tinggi. Sistem pengajaran dalam pesantren modern tidak semata-mata tumbuh atas pola lama yang bersifat tradisional, tetapi juga telah dilakukan suatu inovasi dalam pengembangan sistem pengajaran tersebut. Sistem pengajaran yang diterapkan tersebut adalah sistem klasikal, sistem kursus-kursus, dan sistem pelatihan yang menekankan pada kemampuan psikomotorik.
Ciri kedua pesantren modern adalah hadirnya warna pengelolaan (perencanaan, koordinasi, penataan, pengawasan, dan evaluasi) yang sudah diwarnai oleh konsep-konsep pengelolaan baru, yang merupakan serapan dari konsep-konsep yang ada di luar pesantren. Pengelolaan ini juga meliputi pola pendekatan dan teknologi yang digunakan. Masuknya komputer ke dalam sistem manajemen pesantren, digunakannya metodologi pendidikan yang diserap dari ilmu pendidikan, digunakannya jasa perbankan dalam sistem pengelolaan keuangan, dan berintegrasinya sistem evaluasi pesantren ke dalam sistem evaluasi pendidikan nasional, merupakan beberapa ciri lain yang dapat disebut untuk menunjuk pada hadirnya bentuk pengelolaan pesantren yang sudah diwarnai oleh warna baru itu.
Sementara itu pesantren komprehensif merupakan satu kategori pesantren yang berusaha mempertemukan beberapa unsur dari kedua tipologi pesantren terdahulu. Dalam pesantren tipe terakhir ini akan terlihat ciri kedua pondok pesantren yang disebut terdahulu. Misalnya pada satu sisi dengan hadirnya sistem klasikal pada sistem pengajarannya sama seperti pesantren modern dan sekolah-sekolah umum pada lazimnya, sementara di sisi lain dengan tetap menggunakan kitab kuning sebagai batasan kurikulumnya masih sama seperti pondok pesantren tradisional. Selain itu, kurikulum pesantren ini biasanya juga ditambah dengan beberapa mata pelajaran umum yang mempunyai kaitan erat dengan ilmu agama, seperti matematika yang berkaitan dengan ilmu waris, falak, dan sebagainya.


Sejarah Perkembangan Pesantren

Pesantren dapat dianggap sebagai lembaga yang khas Indonesia dan berakar kuat di bumi Indonesia. Akar-akar historis keberadaan pesantren di Indonesia dapat dilacak jauh ke belakang ke masa-masa awal datangnya Islam di Nusantara. Pada masa-masa itu, pesantren tidak saja berperan sebagai pusat pendidikan dan pengajaran agama Islam tetapi juga memainkan peranannya sebagai pusat penyebaran agama Islam. Biasanya sebuah pesantren, yang sekaligus menjadi pusat gerakan dan praktek-praktek tarekat, mempunyai jaringan yang luas dengan pesantren-pesantren lainnya melalui jaringan ajaran dan gerakan-gerakan tarekat yang dipraktekkannya. Ajaran-ajaran tarekat yang berkembang di pesantren inilah yang mempunyai daya tarik bagi masyarakat sekitarnya, yang dengan itu pesantren sekaligus memainkan peran aktifnya dalam proses Islamisasi masyarakat sekelilingnya.



Pesantren dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional dalam arti bahwa ia dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajarannya masih terikat secara kuat kepada pemahaman, ide, gagasan, dan pemikiran-pemikiran ulama abad Pertengahan. Pesantren bukan sekedar merupakan fenomena lokal ke-Jawaan (hanya terdapat di Jawa), akan tetapi merupakan fenomena yang juga terdapat di seluruh Nusantara. Lembaga pendidikan sejenis pesantren ini di Aceh disebut dayah dan di Minangkabau dinamakan surau.
Setelah melalui beberapa kurun masa pertumbuhan dan perkembangannya, pesantren bertambah banyak jumlahnya dan tersebar di pelosok-pelosok Tanah Air. Pertumbuhan dan perkembangan pesantren ini didukung oleh beberapa factor sosio-kultural-keagamaan yang kondusif sehingga eksistensi pesantren ini semakin kuat berakar dalam kehidupan dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Faktor-faktor yang menopang menguatnya keberadaan pesantren ini antara lain adalah kebutuhan umat Islam yang semakin mendesak akan sarana pendidikan yang Islami, serta sebagai sarana pembinaan dan pengembangan syi’ar agama Islam yang semakin banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, adanya penghargaan dan perhatian dari para penguasa terhadap kedudukan kyai sangat berperan pula dalam pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
Pada masa-masa awal pembentukannya, pesantren telah tumbuh dan berkembang dengan tetap menyandang ciri-ciri tradisionalitasnya. Akan tetapi pada masa-masa berikutnya, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam telah mengalami perkembangan bentuk sesuai dengan perubahan zaman, terutama sekali adanya dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun bukan berarti perubahan pesantren tersebut telah menghilangkan keaslian dan kesejatian tradisi pesantren. Dewasa ini, secara faktual ada tiga tipe pesantren yang berkembang dalam masyarakat, yaitu pesantren tradisional, pesantren modern, dan pesantren komprehensif.
Pesantren tradisional masih tetap mempertahankan bentuk aslinya dengan semata-mata mengajarkan kitab-kitab berbahasa Arab yang ditulis oleh para ulama abad Pertengahan (kitab kuning). Pola pengajarannya dengan menerapkan sistem halaqah (kelompok pengajian) yang dilaksanakan di masjid atau surau. Kurikulumnya tergantung sepenuhnya kepada kyai pengasuh pondoknya. Santrinya ada yang menetap di dalam pondok (santri mukim) dan ada yang tidak menetap di dalam pondok (santri kalong). Pesantren modern merupakan pengembangan tipe pesantren karena orientasi belajarnya cenderung mengadopsi seluruh sistem belajar secara klasikal dan meninggalkan sistem belajar tradisional. Penerapan sistem belajar modern ini terutama tampak pada penggunaan kelas-kelas belajar, baik dalam bentuk sekolah maupun madrasah. Kurikulum yang dipakai adalah kurikulum sekolah atau madrasah yang berlaku secara nasional. Santrinya ada yang menetap dan ada yang tersebar di sekitar pondok itu. Kedudukan kyai sebagai koordinator pelaksana proses belajar mengajar dan sebagai pengajar langsung di kelas. Sedangkan pesantren komprehensif merupakan sistem pendidikan dan pengajaran gabungan antara pesantren tradisional dan pesantren modern. Di dalam pesantren tipe terakhir ini diterapkan pendidikan dan pengajaran kitab kuning secara halaqah, namun secara reguler sistem persekolahan terus dikembangkan. Bahkan pendidikan ketrampilan pun diaplikasikan sehingga menjadikannya berbeda dari tipologi pertama dan kedua.


Pengertian dan Pola Umum Pesantren

Pada dasarnya pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang dilaksanakan dengan sistem asrama (pondok) dengan kyai sebagai tokoh sentralnya dan masjid sebagai pusat lembaganya. Sejak awal pertumbuhannya, pesantren memiliki bentuk yang beragam sehingga tidak ada suatu standardisasi yang berlaku bagi semua pesantren. Namun demikian dalam proses pertumbuhan dan perkembangan pesantren tampak adanya pola umum, yang diambil dari makna peristilahan pesantren itu sendiri yang menunjukkan adanya suatu pola tertentu.

Perkataan pesantren berasal dari kata santri, dengan awalan pe dan akhiran an, berarti tempat tinggal para santri. A.H. Johns berpendapat bahwa kata santri berasal dari bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji. Sedangkan C.C. Berg berpendapat bahwa kata tersebut berasal dari kata shastri yang diambil dari bahasa India yang berarti orang yang mengetahui kitab suci agama Hindu atau seorang sarjana ahli kitab suci agama Hindu. Chatuverdi dan Tiwari mengatakan bahwa kata santri berasal dari kata shastra yang berarti buku-buku suci (buku-buku agama) atau buku-buku tentang ilmu pengetahuan. Jadi, pesantren merupakan tempat untuk mendidik para santri yang hendak mempelajari dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam.
Adanya kaitan istilah santri yang dipergunakan setelah datangnya agama Islam dengan istilah yang dipergunakan sebelum kedatangan Islam adalah suatu hal yang wajar terjadi. Sebab seperti telah dimaklumi bahwa sebelum Islam masuk ke Indonesia, masyarakat Indonesia telah menganut beraneka ragam agama dan kepercayaan, termasuk di antaranya agama Hindu. Dengan demikian dapat saja terjadi istilah santri itu telah dikenal di kalangan masyarakat Indonesia sebelum kedatangan Islam. Bahkan sebagian ada juga yang menyamakan tempat pendidikan itu dengan agama Budha dari segi bentuk asrama.
Saat sekarang pengertian yang populer dari pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam Indonesia yang bertujuan untuk mendalami ilmu agama Islam dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup keseharian (tafaqquh fi al-din) dengan menekankan pentingnya moral dalam hidup bermasyarakat. Orientasi dan tujuan didirikannya pesantren adalah memberikan pendidikan dan pengajaran keagamaan. Pengajaran-pengajaran yang diberikan di pesantren itu mengenai ilmu-ilmu agama dalam segala macam bidangnya, seperti tauhid, fiqh, ushul fiqh, tafsir, hadits, akhlak, tasawuf, bahasa Arab, dan sebagainya. Diharapkan seorang santri yang keluar dari pesantren telah memahami beraneka ragam mata pelajaran agama dengan kemampuan merujuk kepada kitab-kitab Islam klasik.
Selanjutnya beberapa karakteristik pesantren secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut : (a) pesantren tidak menggunakan batasan umur bagi santri-santri; (b) pesantren tidak menerapkan batas waktu pendidikan, karena sistem pendidikan di pesantren bersifat pendidikan seumur hidup (life-long education); (c) santri di pesantren tidak diklasifikasikan dalam jenjang-jenjang menurut kelompok usia, sehingga siapa pun di antara masyarakat yang ingin belajar dapat menjadi santri; (d) santri boleh bermukim di pesantren sampai kapan pun atau bahkan bermukim di situ selamanya; dan (e) pesantren pun tidak memiliki peraturan administrasi yang tetap. Kyai mempunyai wewenang penuh untuk menentukan kebijaksanaan dalam pesantren, baik mengenai tata tertib maupun sistem pendidikannya, termasuk menentukan materi/silabus pendidikan dan metode pengajarannya.
Sebagai lembaga pendidikan yang dikelola seutuhnya oleh kyai dan santri, keberadaan pesantren pada dasarnya berbeda di berbagai tempat dalam kegiatan maupun bentuknya. Meski demikian, secara umum dapat dilihat adanya pola yang sama pada pesantren. Zamakhsyari Dhofier menyebutkan lima elemen dasar yang harus ada dalam pesantren, yaitu : (a) pondok, sebagai asrama santri; (b) masjid, sebagai sentral peribadatan dan pendidikan Islam; (c) santri, sebagai peserta didik; (d) kyai, sebagai pemimpin dan pengajar di pesantren; dan (e) pengajaran kitab-kitab Islam klasik (kitab kuning).


English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.