Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berati bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Aristoteles juga telah mengajarkannya. Ia mengenal dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Keadilan communtatief ialah keadilan yang memberikan peda setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus. Keadilan distributief terutama menguasai hubungan antara masyarakat – khususnya Negara – dengan perseorangan khusus.
. Teori- Jadi dalam hukum terdapat bentrokan yang tak dapat dihindarkan, pertikaian yang selalu berulang antara tuntutan-tuntutan keadilan dan tuntutan-tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi syarat “peraturan yang tetap”, yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan. Itulah arti summum ius, summa iniuria.
0 komentar:
Post a Comment