Hukum Sujud Tilawah

Sujud tilawah termasuk masalah penting. Menurut al-Nawawi para ulama sepakat untuk memerintahkan umat Islam guna melakukan sujud tilawah, tetapi walau demikian mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya wajib atau sunnah. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah tidak wajib, hanya sunnah. ini pendapat Umar bin Khattab r.a., Ibn Abbas r.a., ‘Imran bin Husain. Malik al-Awza’I, al-Syafi’I, Ahmad, Ishaq, Abu Sur, Abu Dawud al-Zahiri dan lain-lain. Sedangkan ulama lain seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT Q.S. al-Isnyiqaq:20-21 “Mengapa mereka tidak beriman. Dan apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka tidak bersujud?”.
Pendapat yang tidak mewajibkan sujud tilawah itu berdasarkan riwayat sahih dari Umar bin Khattab r.a:
عن عمر بن الخطاب رضى الله عنه أنه قرأ على المنبر يوم الجمعة القابلة أا حتى إاء السجدة قال يأيها الناس إنما يأمر بالسجود فمن سجد فقد أصاب ومن لم يسجد فلا إثم عليه ولم يسجد عمر. رواه البخارى
“Dari Umar r.a. berkata: Dia (Rasul SAW) pernah membaca surat al_nahl di atas mimbar pada hari Jum’at, ketika sampai pada ayat sajdah ia (Rasul SAW) bersujud dan jama’ah-pun bersujud. Tetapi pada hari Jum’at berikutnya Ia membaca kembali surat tersebut, dan ketika sampai pada ayat sajdah ia berkata: Wahai sekalian manusia, kita melewati ayat sajdah yang memerintahkan untuk bersujud maka ia tidak berdosa dan Umar bin Khattabpun tidak bersujud”. (H.R. Bukhari).
Untuk menanggapi pendapat Abu Hanifah yang berdalihkan Q.S. al-Insyiqaq, ada pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencela orang-orang kafir yang tidak mau bersujud, dan mendustakan firman Allah seperti ayat sesudahnya, “bahkan orang-orang kafir mendustakannya” (Q.S. al-Insyiqaq:22). Sebuah hadis dalam sahihain, dari Zaid bin Tsabit r.a. mengatakan bahwa, “ia membaca al-Qur’an di hadapan Nabi Muhammad SAW wa al-Najm tetapi Nabi SAW tidak bersujud.”
Menurut hemat penulis, berdasarkan beberapa paparan yang telah banyak dikemukakan oleh berbagai ulama, maka dapat dikatakan bahwa sujud tilawah ini hukum dasarnya adalah sunnah, argumentasi ini berdasarkan beberapa pendapat ulama yang benyak mengemukakan bahwa Rasul SAW tidak selalu melaksanakan sujud pada saat dibacakan ataupun mendengar ayat sajdah.

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.