Tujuan Hukum

Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat.
Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat. Namun Mengenai tujuan hukum sendiri terdaoat beberapa pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :




A. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Seperti hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terplihara sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Menghindarkan kebentrokan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu didalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam ujudnya.
B. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie vanhet Nederlandse recth”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengtur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
C. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini hukum mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang berhak ia terima memerlukan peraturan tersendiri bsgi tiap-tiap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habis-habisnya. Oleh karenanya hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene regels” (peraturan/ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlakukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian umum.
Geny, yang dalam bukunya “Secience et technique en droit prive positif”, Ia mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan yang berangsur “kepentingan daya guna dan bermanfaat”.
D. Prof. Mr. J van kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjaga kepastian hukum didalam masyarakt dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is vurbogen). Tetapi tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.



0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.