Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Talak

Talak berasal dari kata "ithlaq" yang menurut bahasa melepaskan atau meninggalkan, sedangkan menurut istilah syara' yaitu
حل ربطة الزواج وإنهاء العلا قة الزوجية
Melepas tali perkwinan dan mengakhiri hubungan suami-istri
Dari definisi talak diatas, jelaslah bahwa talak merupakan sebuah institusi yang digunakan untuk melepaskan sebuah ikatan perkawinan.
Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu dari pada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil kemungkinannya dari pada apabila hak talak diberikan kepada istri.
Disamping alasan diatas ada beberapa alasan lain yang memberikan wewenang atau hak talak pada suami, antara lain:
a. Akad nikah dipegang oleh suami, dialah yang menerima ijab dari pihak istri waktu dilaksanakan akad nikah.
b. Suami wajib membayar mahar kepada istrinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang mut'ah setelah suami mentalak istri.
c. Suami wajib memberi nafkah istrinya pada masa perkawinan dan pada masa iddah apabila ia mentalaknya.
d. Perintah mentalak dalam al Qur'an dan Hadist banyak ditujukan pada suami.
 

Sedangkan syarat-syarat istri supaya sah ditalak suaminya adalah:
a. istri telah terikat dengan perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila akad nikahnya diragukan kesahannya, maka istri itu tidak dapat ditalak oleh suami.
b. Istri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri suami dalam waktu suci.





1 komentar:

Anonymous said... | December 19, 2011 at 5:18 AM

Termasuk mentalak klo suami mengucapkan kata"hubungan kita sulit diperbaiki mungkin yang terbaik kita jalani masing masing aja "

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.