Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Fasakh

Fasakh ialah merusak atau membatalkan. Ini berarti perkawinan itu diputuskan atau dirusak atas permintaan salah satu pihak oleh hakim pengadilan agama. Fasakh nikah itu disyariatkan untuk menolak madarat yang menimpah seorang istri. sebagaimana hukum islam tidak menghendaki adanya kemadaratan dan melarang saling menimbulkan kemadaratan. Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا ضرار ولا ضرار
Artinya: tidak boleh ada kemadaratan dan tidak boleh saling menimbulkan kemadaratan.
Berdasarkan hadits tertsebut para fuqoha menetapkan bahwa jika dalam kehidupan suami-istri terjadi keadaan, sifat atau sikap yang menimbulkan kemadaratan pada salah satu pihak dapat mengambil untuk terputusnya perkawinan, kemudian hakim memfasakh perkawinan atas dasar pengaduan pihak yang menderita.
Adapun alasan-alasan istri diperbolehkan menuntut fasakh di pengadilan adalah:
a. Suami gila
b. Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat sembuh
c. Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d. Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada istrinya.
e. Istri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami.
f. Suami pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktu sudah cukup lama.





0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.