Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.
dalam Islam pengertian teroris dijabarkan olehAsy Syaikh Sholih Bin Ghonim As-SadlanFatwa Syeikh Sholih Bin Ghonim As-SadlanDalam wawancara Harian “Asy-Syarq Al-Ausath” dgn Syeikh Sholih bin Ghonim As-Sadlan mengenai masalah irhab beliau berkata : “Bila kita hendak berbicara tentang irhab sudah selayaknya utk meletakkan gambaran tentang makna irhab. Apakah irhab itu secara bahasa ? dan apa yg dimaksud dengannya secara istilah ?.Al-Irhab secara bahasa adl melakukan sesuatu yg menyebabkan kepanikan ketakutan membuat gelisah orang-orang yg aman menyebabkan kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan kehidupan dan interaksi.Adapun maknanya dalam syari’at adl segala sesuatu yg menyebabkan goncangan keamanan pertumpahan darah kerusakan harta atau pelampauan batas dgn berbagai bentuknya. Semua ini dinamakan irhab. Ta’ala berfirman :وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ“Dan siapkanlah utk menghadapi mereka kekuatan apa saja yg kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yg ditambat utk berperang kalian meng-irhab musuh Allah dan musuh kalian”. .Yakni hal itu menyebabkan ketakutan pada mereka dan pengurungan keinginan mereka {yang tidak baik} terhadap kaum muslimin dan hal lainnya. Inilah maknanya secara istilah.Berangkat dari keterangan di atas tampak bagi kita bahwa Al-Irhab kadang boleh dan kadang haram.Al-Irhab beraneka ragam hukumnya tergantung dari maksudnya. Keberadaan kita mempersiapkan diri menambah kekuatan latihan senjata membuat senjata dan menyiapkan kekuatan yg membuat irhab terhadap musuh sehingga tidak lancang terhadap kita agama aqidah dan individu-individu umat. Ini adl perkara yg dituntut keberadaannya pada kaum muslimin. Maka tidak pantas bagi kaum muslimin utk dilalaikan oleh Al-Lahwu perhiasan dan gemerlap kehidupan sehingga lengah dari maksud dan sasaran musuh-musuh mereka. Bahkan wajib bagi mereka utk memiliki kekuatan sebagaimana firman Allah :تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ“Kamu meng-irhab musuh Allah dan musuh kalian”. .Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ“Saya ditolong dgn Ar-Ru’bi selama perjalanan satu bulan”. .{Maksudnya adl bahwa yg termasuk salah satu ciri khas Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya adl ditimbulkannya rasa takut/gentar pada musuh-musuhnya ketika pasukan kaum muslimin masih berada dalam jarak perjalanan satu bulan dari mereka-ed.}.Inilah Al-Irhab yg disyari’atkan.Adapun Al-Irhab yg terlarang adl apa yg dikerjakan oleh pelaku ini dgn cara mendatangi orang-orang yg dalam keadaan aman tentram dan lapang yg tidak mempunyai urusan dgn masalah kekuatan peperangan dan kezholiman lalu disergap secara tiba-tiba dengan pembunuhan perusakan harta benda menimbulkan berbagai macam ketakutan atau selain itu terhadap orang kafir atau terhadap kaum muslimin.
Sejarah dan Klasifikasi
Jika berangkat dari pengertian terorisme secara leksikal seperti di atas, maka mafhum sederhana dapat disimpulkan bahwa terorisme itu selalu ada dalam realitas sejarah kehidupan manusia. Bahkan, ada semenjak manusia itu membentuk komunitas sosial seperti tragedi pada bani Adam, Habil dan Qabil. Namun pengertian terorisme dalam pemikiran modern mengkristal semenjak revolusi Prancis pada tanggal 10 Agustus 1792, ketika pihak oposisi revolusi melakukan pelbagai tindakan kekerasan dalam menantang revolusi tersebut.
Dalam perkembangannya, gerakan terorisme memang sangat sering dilatarbelakangi oleh kepentingan politik. Hal ini terlihat dari beberapa klasifikasi yang dirangkumkan oleh para ilmuwan. Setidaknya ada tiga. Pertama, terorisme kriminal seperti gerakan perompakan dan penodongan. Kedua, terorisme hegemonic seperti yang banyak dilakukan oleh banyak penguasa terhadap lawan politiknya dalam melanggengkan kekuasaan. Ketiga, terorisme pemikiran seperti pemaksaan opini dan pemahaman terhadap kelompok lain.
Jika disimak dengan pola fikir yang sangat sederhana, baik definisi, sejarah dan klasifikasi terorisme, maka sangat lumrah `terorisme' itu terjadi dalam sebuah komunitas sosial masyarakat. Namun ini bukan berarti penulis mengamini pekerjaan yang dilakukan oleh para teroris, atau menyederhanakan tindakan terorisme, akan tetapi lebih pada keinginan untuk melihat terorisme secara proporsional. Karena dalam realitas kekinian seakan ada kesan pemaksaan opini publik bahwa terorisme memang merupakan ajaran agama. Sehingga biasnya sangat kentara ketika tampilan-tampilan formal agama yang mungkin itu memang dianjurkan dalam ajarannya menjadi identitas kelompok terorisme. Sehingga harus diwaspadai dan dicurigai.
Di sinilah letak kecurigaan, mengapa wacana terorisme selalu muncul dan diopinikan di negara-negara yang kebetulan berpenduduk muslim, atau, mengapa secara umum pelaku yang tertuduh dan dituding melakukan tindakan terorisme adalah terkesan muslim yang ta'at, yang padahal secara jelas ajaran Islam sangat menistai prilaku teror itu. Kecurigaan semakin bersemai ketika kelompok "lain" melakukan hal yang sama, tapi tidak begitu terdengar julukan istilah terorisme kepada mereka. Apakah kurang bejad dan teroris-nya Israel yang sampai saat ini terus memporak-porandakan negara Palestina, Apakah kurang sadisnya tentara Amerika yang sampai saat ini masih bercokol di negara Irak yang berdaulat. Tidak sadiskah pembunuhan kaum muslim di Mindanao, Thailand Selatan, Kasmir dan Ambon. Sungguh pembunuh-pembunuh itu sangat pantas diopinikan sebagai teroris kalas kakap. Tapi mengapa para pembunuh-pembunuh itu tidak didakwa sebagai gerakan atau negara teroris, sehingga bisa di "borgol" Densus Anti Teror Indonesia yang sangat takut dengan teroris yang sudah tidak berdaya? Tanya KENAPA? Wallahu'alamJihad vs Terorisme
Di masa kita sekarang ini istilah jihad telah diselewengkan maknanya oleh sebagian kelompok. Menurut mereka aksi-aksi terorisme berupa bom bunuh diri, pembunuhan orang-orang kafir tanpa alasan yang benar, dan menimbulkan kekacauan merupakan bagian dari jihad. Sesungguhnya ini adalah kenyataan yang sangat menyedihkan.Islam rahmatan lil ‘alamin
Ajaran Islam adalah ajaran yang mendatangkan rahmat bagi umat manusia. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah Kami mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.” (QS. al-Anbiya’: 107). Ibnu Abbas menerangkan bahwa rahmat tersebut bersifat umum mencakup orang yang baik-baik maupun orang yang jahat. Barang siapa yang beriman kepada beliau -Nabi Muhammad- maka akan sempurnalah rahmatnya di dunia sekaligus di akhirat. Adapun orang yang kufur kepadanya maka hukuman -yang sesungguhnya- akan disisihkan darinya sampai datangnya kematian dan hari kiamat (lihat Zaad al-Masir [4/365] as-Syamilah)
Berbuat dosa tapi mengharap pahala
Namun anehnya, orang-orang yang melakukan pengeboman dan aksi bunuh diri itu merasa bangga dan menganggap dirinya sebagai mujahid. Sesungguhnya ini merupakan hasil tipu daya syaitan kepada mereka. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah: Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi amalnya. Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya di dunia sementara mereka mengira telah melakukan sesuatu kebaikan dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Kahfi: 103-104). Ibnu Katsir mengatakan, “Sesungguhnya ayat ini berlaku umum bagi siapa saja yang beribadah kepada Allah namun tidak di atas jalan yang diridhai Allah. Dia menyangka bahwa dia berada di pihak yang benar dan amalnya akan diterima. Padahal, sebenarnya dia adalah orang yang bersalah dan amalnya tertolak.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/151-152])
Jihad yang sebenarnya
Allah ta’ala berfirman, “Orang-orang yang sungguh-sungguh berjuang/berjihad di jalan Kami niscaya Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik/ihsan.” (QS. al-’Ankabut: 69). al-Baghawi menyebutkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata tentang tafsiran ayat ini, “Yaitu orang-orang yang berjuang dengan sungguh-sungguh di dalam ketaatan kepada Kami niscaya Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan untuk meraih pahala dari Kami.” (Ma’alim at-Tanzil [6/256] as-Syamilah)
Ketahuilah saudaraku, sesungguhnya seorang mujahid sejati adalah orang yang menundukkan hawa nafsunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah -termasuk di dalamnya adalah dengan memerangi orang kafir dengan cara yang benar-, bukan dengan melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berjihad adalah orang yang berjuang menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah.” (HR. Ahmad, as-Shahihah [549] as-Syamilah). Maka jelaslah bahwa terorisme bukan jihad. Terorisme sama artinya dengan menimbulkan kekacauan dan kerusakan di muka bumi. Sementara Allah tidak menyukainya. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang menebarkan kerusakan.” (QS. al-Qashash: 77)
Reaksi yang keliru
Sebagian orang yang telah termakan oleh pemberitaan media massa yang tidak tepat menganggap bahwa lelaki yang berjenggot dan bercelana di atas mata kaki atau perempuan yang mengenakan cadar adalah bagian dari jaringan teroris. Padahal, anggapan semacam itu adalah anggapan yang kekanak-kanakan.
Semata-mata memiliki jenggot atau mengenakan cadar jelas tidak ada hubungannya dengan terorisme. Tidakkah kita ingat bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum lelaki untuk memelihara jenggot? Nabi pun menegaskan bahwa mengenakan pakaian yang melebihi mata kaki adalah terlarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari. Tidakkah kita juga ingat bahwa para isteri Nabi pun mengenakan cadar? Apakah dengan penampilan seperti itu kemudian kita mengatakan bahwa Nabi dan isteri-isterinya terlibat dalam jaringan teroris?! Tentu saja anggapan yang demikian itu tadi adalah sesuatu yang terlalu berlebihan, bahkan mengada-ada.
0 komentar:
Post a Comment