BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terhimpun dari berbagai suku bangsa dan budaya, namun dari keanekaragaman tersebut tidaklah bisa menjadi pemisah antara satu kesatuan Negara Indonesia yang berpegang teguh pada dengan asas bhinneka tunggal ika. Di antara factor yang menyatukan bangsa ini adalah dengan tidak ditemukannya perbedaan pandangan suku, ras, jabatan dan kedudukan kita dalam penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sekalipun acap kali kita melihat permainan hukum yang hanya menguntungkan satu piak saja.
Berbicara mengenai hukum, maka kita akan menemukan berbagi definisi yang bermacam macam, itu semua tidak lepas karena hukum adalah sesuatu yang abstrak. Lantas apa sebenarny tujuan hukum tersebut? Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami selaku pemakalah akan memaparkan sedikit tentang tujuan hukum dan segala yang berkaitan dengannya, dengan harapan agar kita bisa mengenal lebih jauh tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia sehingga akan menjadikan kita sebagai warga Negara yang senantiasa menjunjung tinggi norma dan nila- nilai hukum di negeri tercinta ini.
2. Rumusan Masalah.
1. tujuan hukum dan berbagai pendapat para ahli.
2. teori-teori tentang tujuan hukum
3. tentang keadilan
BAB II
PEMBAHASAN
1. Tujuan Hukum
Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat.
Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat. Namun Mengenai tujuan hukum sendiri terdaoat beberapa pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :
A. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Seperti hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terplihara sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Menghindarkan kebentrokan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu didalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam ujudnya.
B. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie vanhet Nederlandse recth”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengtur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
C. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini hukum mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang berhak ia terima memerlukan peraturan tersendiri bsgi tiap-tiap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habis-habisnya. Oleh karenanya hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene regels” (peraturan/ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlakukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian umum.
Geny, yang dalam bukunya “Secience et technique en droit prive positif”, Ia mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan yang berangsur “kepentingan daya guna dan bermanfaat”.
D. Prof. Mr. J van kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjaga kepastian hukum didalam masyarakt dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is vurbogen). Tetapi tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
2. Teori-Teori Tentang Tujuan Hukum.
Dan terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah;
A. Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang diperlakukan. dan teori ini dirasa berat sebelah, Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
B. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak, penganut teori ini antara lain; Jeremy Benthan. Teori ini pun berat sebelah.
C. Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Sedangkan menurut purnadi dan soerjono soekanto tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sedangkan menurut soebakti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan Negara. Yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan Negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukim positif kita tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kekemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum positif Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
3. Tentang Keadilan
Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berati bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Aristoteles juga telah mengajarkannya. Ia mengenal dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Keadilan communtatief ialah keadilan yang memberikan peda setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus. Keadilan distributief terutama menguasai hubungan antara masyarakat – khususnya Negara – dengan perseorangan khusus.
. Teori- Jadi dalam hukum terdapat bentrokan yang tak dapat dihindarkan, pertikaian yang selalu berulang antara tuntutan-tuntutan keadilan dan tuntutan-tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi syarat “peraturan yang tetap”, yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan. Itulah arti summum ius, summa iniuria.
BAB III
PENUTUP
1. kesimpulan
• Sekalipun terjadi beberapa perbedaan pendapat Dalam penerapan tujuan hukum, namun dapat dikerucutkan bahwa tujuan hukum adalah kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat. Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat.
• terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah: teori etis, utilistis dan campuran. Sebagaiman yang dijelaskan dalam pembahasannya di BAB II.
• Berbicara mengenani tujuan hukum, maka erat sekali hubngannya akan keadilan, dan aris toteles telah menjelaskannya secara panjang mengenain keadilan, bersamaan dengan pembagiaannya yang terbagi atas dua bagian yaitu: keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”.
2. Saran-Saran
tidaklah akan kami sangkal ketika makalh ini dikatakn sangat jauh dari kesemournaan, karena kesempurnaan hanyalah milik allah semata yang maha sempurna. Oleh karena itu maka kami mengharap agar kita tidak hanya puas akan sekelumit pembahasan ilmu dari makalah ini Karena ilmunya tidaklah seluas daun kelor.
Dan untuk terakhir kalinya kami mengharap semoga pembahasan tersebut dapat menjadi Satu bekal yang bermanfaat agar bisa kita terapkan dalam kehidupan kita masing- masing dengan selalu menjunjung tinggi nilai –nilai hukum dan tujuan Negara sehingga akan tercipta Negara Indonesia adalah Negara yang "baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur " amin. Wa allahu a'lam bis showwab.
DAFTAR PUSTAKA
Soeroso, R. Pengantar ilmu hukum , sinar grafika , Jakarta: 1992.
Kusumo, Sudikno metro , Mengenal hukum, liberty yogyakarta, 1996.
kansil, C.S.T. pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, balai pustaka,: Jakarta,1984.
Marzuki, Peter Mahmud, pengantar ilmu hukum, kencana prenada media group, Jakarta: 2008.
3 komentar:
mas share makalah atau artikel tentang ketegangan ide kepastian hukum dan hukum sebagai srana perubahan sosial
Ok. ditunggu aja ya.... moga dalam waktu dekat ini sudah saya buat dan di terbitkan..
SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
SALAM KENAL SEMUA,…!!! SAYA MAS JOKO WIDODO DI SURABAYA.
DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!
Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual AKI…Angka AKI KANJENG Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat KI KANJENG..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib KI KANJENG…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer KI KANJENG DI 085-320-279-333.(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))
…TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA AKI KANJENG…
**** BELIAU MELAYANI SEPERTI: ***
1.PESUGIHAN INSTANT 10 MILYAR
2.UANG KEMBALI PECAHAN 100rb DAN 50rb
3.JUAL TUYUL MEMEK
4.ANGKA TOGEL GHOIB.DLL..
…=>AKI KANJENG<=…
>>>085-320-279-333<<<
Post a Comment