Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Syiqaq

Syiqaq itu berarti perselisihan, menurut istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu dari pihak istri.
Jika dua kemungkinan telah disebut dimuka mengambarkan satu pihak melakukan nusus sedangkan pihak yang lain dalam keadaan normal, maka kemungkinan yang ketiga ini terjadi karena kedua-duanya terlibat dalam syiqaq misalnya; kesulitan ekonomi sehingga keduanya bertengkar. Tampaknya alasan perceraian lebih disebabkan syiqaq. Dalam penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri.
Selaras dengan firman Allah SWT dalam surat an Nisa ayat 35 berbunyi:
artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakim, dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakim itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Kedudukan cerai sebab khusus syiqaq adalah bersifat ba'in artinya antara bekas suami-istri hanya dapat kembali sebagai suami-istri dengan akad nikah yang baru

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.