Seks dan Perkawinan dalam Islam: Pengertian Perkawinan

Pengertian Perkawinan
Perkawinan yang dalam istilah agama disebut nikah, adalah bahasa Indonesia sehari-hari disebut akad nikah dari kata-kata akad dan nikah.
Nikah artinya perkawinan sedangkan akad artinya perjanjian. Jadi, akad nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (abadi) .
Kata nikah yang tersusun dari huruf nun, kaf, alif, ha' bisa memberikan sebuah makna :
a. Nun artinya naumun nikmatun (tidur yang nikmat)
b. Kaf artinya kamilatun (sempurna)
c. Alif artinya ulfatun (kasih sayang)
d. Ha' artinya hikmatun (berfaidah)
1. Menurut Imam Hanafi arti asli nikah adalah hubungan seksual, tetapi menurut arti majazi/hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual antara pria dengan wanita.
2. Sedangkan menurut Imam Syafi'I pengertian nikah adalah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita sedangkan menurut arti majazi nikah adalah hubungan seksual.
3. Prof. Dr. Hazairin, S.H dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Nasional mengatakan inti perkawinan itu adalah hubungan seksual, menurut beliau tidak ada nikah bilamana tidak ada hubungan seksual antara suami istri, maka tidak perlu ada tenggang waktu menunggu (iddah) menikahi lagi bekas istri itu dengan laki-laki lain.
4. Menurut undang-undang No. 1 tahun 1947 (pasal 1) perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Dari pengetian di atas ada perbedaan pendapat tentang perumusan perkawinan, tetapi dari semua rumusan yang dikemukakan ada satu unsur yang merupakan kesamaan dari seluruh pendapat, yaitu bahwa nikah itu merupakan suatu perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian di sini bukan sembarang perjanjian tapi yang dimaksud perjanjian di sini adalah perjanjian yang suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita.
5. Pengertian perkawinan menurut kompilasi hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dalam bukunya "Outlines of Muhammad Law" (pokok-pokok hukum Islam), Asas A.A Fyzee menerangkan bahwa perkawinan itu menurut pandangan Islam mengandung 3 (tiga) aspek, yaitu : aspek hukum, aspek sosial, aspek agama.
Dilihat dari aspek hukum perkwinan adalah merupakan suatu perjanjian, selaras dengan firman Allah SWT dalam
surat An Nisa :21
Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat ( ikatan pernikahan ) dari kamu.

Perkawinan adalah perjanjian yang sangat kuat disebut dengan kata-kata mitsaqan gholizhan.
Alasan untuk mengatakan perkawinan itu merupakan suatu perjanjian ialah karena adanya :
a. Cara mengadakan ikatan perkawinan telah diatur terlebih dahulu yaitu dengan akad nikah dan rukun atau syarat tertentu.
b. Cara menguraikan atau memutuskan ikatan perkawinan juga telah diatur sebelumnya yaitu dengan prosedur talak, kemungkinan fasakh, syiqaq dan sebagainya.
Perjanjian dalam perkawinan mempunyai tiga karakter yang khusus yaitu :
1. Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur sukarela dari kedua belah pihak.
2. Kedua belah pihak yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.
3. Persetujuan perkawinan itu mengatur batas-batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak
Dilihat dari aspek sosial perkawinan mempunyai arti penting yaitu :
1. Dilihat dari penilaian umum, pada umumnya berpendapat bahwa orang yang melakukan perkawinan mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari mereka yang tidak kawin.
2. Sebelum adanya peraturan tentang perkawinan, wanita bisa dimadu tanpa batas dan tanpa bisa berbuat apa-apa, tetapi menurut ajaran Islam dalam perkawinan mengenai kawin poligami ini hanya dibatasi paling banyak empat orang, itupun dengan syarat-syarat yang tertentu pula . Sebagaimana firman Allah SWT An Nisa: 3
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dari segi agama perkawinan adalah suatu segi yang sangat penting. Dalam agama perkawinan itu dianggap sebagai lembaga yang suci, dimana kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah, firman Allah surat An Nisa: 1
Artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (adam), dan Allah menciptakan pasangannya (hawa), dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Tujuan perkawinan
a. Untuk memperoleh keturunan yang sah dengan harapan agar bumi ini semarak dengan umat manusia. Nabi bersabda :
تناكحوا تناسلوا تكاثروا فان مياه بكم الامم يوم القيامه
Artinya: Nikahlah, berketurunanlah dan berbanyak-banyaklah, sesungguhnya aku bangga dengan kalian pada hari kiamat. ( HR. Bukhari-Muslim )
b. Untuk memenuhi tuntutan naluriah/hajat tabiat kemanusiaan. Karena tuhan menciptakan manusia dalam jenis kelamin yang berbeda-beda yaitu jenis laki-laki dan jenis perempuan. Sudah menjadi kodrat bahwa antara kedua jenis itu saling mengandung daya tertarik. Agama Islampun juga mengakui bahwa ada rasa gairah antara wanita dan pria secara timbal balik.
Selaras dengan firman Allah yang artinya :
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
[Untuk menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan.
c. Untuk membentuk dan mengatur rumah tangga yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.
d. Untuk menumbuhkan aktifitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
e. Untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Ini berarti perkawinan itu : (1) berlangsung seumur hidup, (2) cerai diperlukan syarat-syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir, (3) suami istri membantu untuk mengembangkan diri.
Manfaat perkawinan:
a. Menjaga diri dari bujukan syetan dan meredakan gejolak syahwat, karena nafsu yang berkobar buas sulit dikendalikan oleh akal ataupun agama.
b. Menghibur jiwa dan membersihkan hati dengan bersenda gurau bersama istri sehingga besar harapan hati akan tenang beribadah.
c. Melatih memerangi hawa nafsu dengan memenuhi hak dan kewajiban dalam rumah tangga dan bersungguh-sungguh dalam mengurusnya.
d. Melatih menjadi pemimpin, mandiri, dan hemat sehingga hidup akan terasa lebih berarti dibandingkan sebelum nikah.
2.2 Pengertian Seksual
Seks itu merupakan energi psikis, yang ikut mendorong manusia untuk bertingkah laku tidak cuma bertingkah laku dibidang seks saja, yaitu melakukan relasi seksual atau bersenggama, akan tetapi juga melakukan kegiatan-kegiatan non seksual. Umpamanya saja berprestasi dibidang ilmiah. Seks merupakan motivasi atau dorongan untuk berbuat/bertingkah laku. Sebagaimana freud, seorang sarjana psikoanalisa, disebutnya sebagai Libido Seksualis (Libido = dorongan hidup, nafsu erotis).
Seks adalah satu mekanisme bagi manusia agar mampu mengadakan keturunan, sebab itu seks merupakan mekanisme yang vital sekali dengan mana manusia mengabadikan jenisnya. Seksualitas diartikan sebagaimana laki-laki dan perempuan berbeda (dan mirip) satu sama lain, secara fisik, psikologis, dan dalam istilah-istilah prilaku :Aktivitas, perasaan, dan sikap yang dihubungkan dengan reproduksi.Bagaimana laki-laki dan perempuan berinteraksi dalam berpasangan dan di dalam kelompok.
Dalam bahasa yang sederhana, seksualitas adalah bagaimana orang merasakan dan mengekspresikan sifat dasar dan cirri-ciri seksualnya yang khusus.
Hubungan seksual diantara dua jenis kelamin yang berlainan sifat dan jenisnya (antara seorang pria dengan seorang wanita) disebut sebagai relasi Hetro seksual. Jika dilakukan diantara dua jenis kelamin yang sama disebut sebagai Homoseksual.
Diantara syahwat atau keinginan yang kuat ialah kecintaan kepada lawan jenis, yakni dorongan seksual. Selaras dengan ayat al-qur'an yang menegaskan adanya dorongan ini. Allah berfirman dalam
surat Ali Imran: 14
Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Dilanjutkan dengan ayat yang selaras juga dalam
surat An Nisa: 28
bersifat lemah.
Ayat ini menetapkan kelemahan manusia dan keseriusan usahanya menghadapi kuatnya dorongan seksual. Disebutkan dalam tafsie ath-Thabari dari Ikrimah dan Mujahid bahwa mereka berkata mengenai makna firman Allah "dan manusia dijadikan bersifat lemah" sesungguhnya manusia itu tidak sabar (tidak tahan) terhadap wanita.
Secara objektif, konsepsi seksualitas Islam yang terformat dalam kitab suci al-qur'an dan al-hadist merupakan suatu ''cetak biru" yang menjadika seksualitas sebagai suatu entitas yang bermatra kudus transendental sekaligus bermatra profane. Dikatakan bermatra kudus transendental karena kontruksi seksualitas yang dibentuk Islam tidak hanya mendefinisikan seksualitas sebagai entitas duniawi, atau suatu aktivitas kehidupan sehari-hari yang hanya bermakan dalam konteks kehidupan sosial, empirik, melainkan dikonsepsikan juga sebagai entitas yang melekat dengan nilai-nilai ketuhanan.
Ketidakwajaran seksual (sexsual perversion) itu mencakup perilaku-perilaku seksual atau fantasi-fantasi seksual yang diarahkan mencapai orgaisme lewat relasi di luar hubungan kelamin Heteroseksual, dengan jenis kelamin yang sama atau dengan patner yang belum dewasa, dan bertentangan dengan norma-norma tingkah laku seksual dalam masyarakat yang bisa diterima secara umum. Adapun hubungan seksual yang normal itu mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Hubungan tersebut tidak menimbulkan efek-efek yang merugikan, baik bagi diri sendiri maupun bagi patnernya.
b. Tidak menimbulkan konflik-konflik psikis, dan tidak bersifat paksaan atau perkosaan.
Dalam Islam, kedudukan seks (dalam ikatan perkawinan yang sah) sangatlah tinggi dan dihargai. Sebagaimana hadist yang artinya "Dua rokaat sholat yang didirikan oleh orang yang kawin lebih baik dari pada keterjagaan (ibadah) di malam hari dan puasa (di siang hari) orang yang tidak kawin.





0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.