Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Khulu' (talak tebus)

Khulu' (talak tebus)
Talak tebus artinya talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.
Talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid, karena biasanya talak tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan istri. Adanya kemauan ini menunjukkan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya talak tebus itu tidak terjadi selain karena perasaan perempua yang tidak dapat dipertahankannya lagi.
Dasar pembolehan talak khulu' ini ialah al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 229, yang berisikan ketentuan sebagai berikut:

artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

Dalam pelaksanaanya supaya khuluk ini menjadi sah harus memenuhi beberapa syarat-syarat sebagai berikut:
a. Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-istri.
b. Besar kecilnya jumlah uang tebusan harun ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami-istri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara suami-istri mengenai jumlah uang penebus, maka hakim pengadilan agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Penetapan hakim pengadilan agama itu hanya mengenai jumlah penebusan cerai, tetapi bukan terjadi atau tidaknya perceraian tersebut,dengan demikian terjadinya khuluk itu berupa putusan dan perbuatan suami-istri itu sendiri.

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.