Khulu' (talak tebus)
Talak tebus artinya talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.
Talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid, karena biasanya talak tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan istri. Adanya kemauan ini menunjukkan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya talak tebus itu tidak terjadi selain karena perasaan perempua yang tidak dapat dipertahankannya lagi.
Dasar pembolehan talak khulu' ini ialah al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 229, yang berisikan ketentuan sebagai berikut:
artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Dalam pelaksanaanya supaya khuluk ini menjadi sah harus memenuhi beberapa syarat-syarat sebagai berikut:
a. Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-istri.
b. Besar kecilnya jumlah uang tebusan harun ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami-istri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara suami-istri mengenai jumlah uang penebus, maka hakim pengadilan agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Penetapan hakim pengadilan agama itu hanya mengenai jumlah penebusan cerai, tetapi bukan terjadi atau tidaknya perceraian tersebut,dengan demikian terjadinya khuluk itu berupa putusan dan perbuatan suami-istri itu sendiri.
Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Khulu' (talak tebus)
Powered by Blogger.
Blog Archive
-
▼
2010
(215)
-
▼
March
(60)
- Mengintip Pohon Karet dan Cara Memproduksinya
- Makalah Nilai-Nilai Hukum di Indonesia
- Teori-Teori Tentang Tujuan Hukum.
- Tentang Keadilan
- Tujuan Hukum
- Definisi Kerinduan
- Dampak Skripsi
- Dampak Kemiskinan
- Hakikat Kemiskinan
- Pengertian Kemiskinan
- Opera Van Java (OVJ) Ganti Nama
- RANCANAGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN: Memahami huku...
- Puisi: Lagi-Lagi Tentang Uang
- Respon Pesantren Terhadap Modernisasi
- Pesantren Dan Era Modern
- Pendidikan Pesantren dan Modernisasi Pendidikan
- Akibat-Akibat Modernisasi
- Sejarah Modernisasi
- Pengertian Pendidikan dan Modernisasi
- Sistem Pendidikan dan Pengajaran Pesantren
- Sejarah Perkembangan Pesantren
- Pengertian dan Pola Umum Pesantren
- Relevansi Sistem Pendidikan Pesantren Tradisional ...
- Hakikat Manusia itu Miskin
- Terorisme dan jihad yang sebenarnya
- Puisi: Anganku tentangmu
- Puisi: Dariku untukmu
- Puisi: Muak
- Puisi: Sliraku lan Sliramu
- Puisi: Duka Hati Santri
- Islam dan Barat Benturan Budaya yang Tak Kunjung ...
- Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Syiqaq
- Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Fasakh
- Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Khulu' (tal...
- Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Talak
- Penyebab Perceraian
- Pengertian Perceraian
- Penyebab ketidakpuasan seksual
- Macam-Macam Kelainan Seksual
- Macam-Macam Kelainan Seksual
- Disfungsi Seksual: Impotensi seksual dan frigiditas
- Seks dan Perkawinan dalam Islam: Pengertian Perkaw...
- Seputar Ayat Sajdah
- Do’a dalam Sujud Tilawah
- Syarat dan Rukun Sujud Tilawah
- Siapakah Yang disunatkan Melaksanakan Sujud Tilawah?
- Hukum Sujud Tilawah
- Keutamaan Sujud Tilawah
- Ayat-ayat Sajdah dalam Al-Qur’an
- Terancam Tidak Unas gara-gara Facebook
- Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah
- Peran Kepala Sekolah
- Peran Kepala Sekolah Dalam Usaha Meningkatkan Mutu...
- Puisi Semua Karena Cinta
- Puisi Sendu Karenamu
- Puisi Cinta
- STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN AQIDAH AKHLAK
- Penilaian hasil pembelajaran Aqidah Akhlaq
- Pendekatan Pembelajaran Akidah Akhlaq
- Standar Kompetensi Mata Pelajaran Aqidah dan Akhlaq
-
▼
March
(60)
0 komentar:
Post a Comment