Syarat dan Rukun Sujud Tilawah

Jumhur ulama fiqh berpendapat bahwa syarat-syarat yang diperlukan bagi sahnya shalat itupun diharuskan pula untuk sahnya sujud tilawah seperti taharah, menghadap kiblat dan menutup aurat.
Menurut al-Nawawi haram melaksanakan sujud tilawah bagi seseorang yang badan dan pakaiannya ada najis. Yang mempunyai hadaspun tidak boleh melakukan sujud tilawah kecuali setelah bertayammum di tempat yang diperbolehkan untuk bertayammum. Seseorang diharamkan juga melaksanakan sujud tilawah tidak menghadap kiblat kecuali dalam keadaan sedang dalam perjalanan. Adapun yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Umar dengan isnad yang sahih dalam kitab Alfath, bahwa ia berkata: “Tidak seorang pun boleh sujud melainkan dalam keadaan suci.”
Menurut al-Syaukani dalam hadits-hadits yang ada kaitannya dengan sujud tilawah tidak ada sebuah haditspun yang menjelaskan bahwa yang melakukannya itu wajib berwudhu. Pendapat ini diperkuat dengan kondisi dibacakannya ayat sajdah pada masa sahabat, ketika para sahabat bersama Rasul SAW sujud saat dibacakannya ayat sajdah semuanya ikut bersujud dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk berwudhu terlebih dahulu, padahal mustahil seluruh hadirin itu sama-sama dalam keadaan suci. Selain itu terkadang orang musyrikpun ikut sujud, sedangkan mereka adalah golongan yang tidak sah wudhunya. Pendapat ini dipertegas oleh Imam Bukhari yang meriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa ia sujud tilawah tanpa berwudhu, demikian pula yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dari Ibn Umar.
Adapun rukun-rukun sujud tilawah perlu dipertegas di sini, bahwa yang melakukan sujud tilawah itu berada dalam satu dari dua keadaan. Pertama, sedang mendirikan shalat, dan Kedua, tidak dalam keadaan shalat.jika tidak dalam keadaan shalat ia melakukan sujud tilawah, maka ia memulai dengan niat sujud tilawah lalu melakukan takbirat al-ihram, dengan mengangkat kedua tangannya setinggi kedua bahunya sebagaimana yang dilakukan ketika shalat. Kemudian bertakbir lagi untuk bersujud tanpa mengangkat kedua tangannya.
Seperti halnya sujud dalam shalat menurut sebagian banyak ulama, sujud tilawahpun memerlukan beberapa adab dan tata caranya, baik dalam gerakan maupun dalam tasbih yang dibacahkannya. Adapun gerakan-gerakan yang dilakukan menurut pendapat jumhur ulama pelaksanaannya seperti sujud dalam shalat.
Maka secara garis besar dapat dikatakan bahwa tata cara sujud tilawah yang sudah banyak disepakati oleh jumhur ulama adalah:
1. Niat
2. Takbirat al-ihram
3. Sujud satu kali dengan diawali takbir
Pendapat ini seperti disampaikan dalam sebuah riwayat yang artinya:
“Abdullah bin Mas’ud berkata: “Apabila dibacakan ayat sajdah maka bertakbirlah dan bersujudlah, dan saat bangun mengangkat kepala maka bertakbirlah”.
4. Duduk setelah sujud dengan tuma’ninah, tanpamembaca tasyahhud. Pendapat ini seperti yang diungkapkan menurut ulama Syafi’I dan Hanbali.
5. Salam
Jumhur ulama berbeda pendapat apakah dalam pelaksanaan sujud tilawah tersebut diperlukan adanya salam atau tidak. Hal ini dengan argumentasi karena sujud tilawah itu diawali dengan takbirat alihram seperti halnya pelaksanaan shalat jenazah.
Pelaksanaan sujud tilawah yang telah dikemukakan di atas merupakan pelaksanaan sujud yang sebenarnya seperti yang dilakukan dalam posisi puncak dalam shalat. Adapun menurut Hamka makna sujud dalam pelaksanaan sujud tilawah tidak saja hanya dilaksanakan seperti halnya sujud dalam shalat, karena arti sujud yang sejati adalah ketundukan dan kepatuhan dan bukan hanya sekedar meletakkan kening di atas tanah melainkan adanya rasa keinsyafan akan kerendahan diri di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu pelaksanaan sujud yang dimaknai oleh Hamka disepakati , maka syarat dan cara pelaksanaan sujud seperti yang dipaparkan di atas tidak lagi berlaku. Al-Alusi dalam penafsirannyapun menjelaskan bahwa makna anjuran sujud dalam ayat-ayat sajdah itu sangat luas.

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.