Not-
Found
Showing posts with label Pemikiran Gusdur. Show all posts
Showing posts with label Pemikiran Gusdur. Show all posts

Surga dan Agama


Surga dan Agama


Oleh: Abdurrahman Wahid
Beberapa hari setelah tertembaknya Dr. Azahari di Batu, Jawa Timur, Habib Rizieq menyatakan (dalam hal ini membenarkan ungkapan) bahwa pelaku terorisme di
Indonesia itu akan masuk surga. Ia menyampaikan rasa simpati dan menilainya sebagai orang yang mati syahid. Pernyataan ini seolah memperkuat pendapat seorang teroris yang direkam dalam kepingan CD, mati dalam pemboman di Bali akan masuk surga. Ini tentu karena si teroris yakin akan hal itu. Dengan demikian jelas bahwa motif tindakannya dianggap melaksanakan ajaran agama Islam. Ungkapan ini sudah tentu dalam membenarkan dan menyetujui tindak kekerasan atas nama Islam. Benarkah demikian?
Pertama-tama, harus disadari bahwa tindak teroristik adalah akibat dari tidak efektifnya cara-cara lain untuk ‘menghadang’, apa yang dianggap sang teroris sebagai, hal yang melemahkan Islam. Bentuk tindakan itu dapat saja berbeda-beda namun intinya sama, yaitu anggapan bahwa tanpa kekerasan agama Islam akan ‘dikalahkan’ oleh hal-hal lain, termasuk modernisasi ‘model Barat’. Tak disadari para teroris, bahwa respon mereka bukan sesuatu yang murni dari agama Islam itu sendiri. Bukankah dalam tindakannya para teroris juga menggunakan penemuan-penemuan dari Barat? Ini terbukti dari berbagai alat yang digunakan, seperti perkakas komunikasi dan alat peledak. Bukankah ini menunjukkan hipokritas yang luar biasa dalam memandang kehidupan?
Demikian kuat keyakinan itu tertanam dalam hati para teroris, sehingga sebagian mereka bersedia mengorbankan jiwa sendiri dengan melakukan bom bunuh diri. Selain itu juga karena adanya orang-orang yang mendukung gerakan teroris itu. Patutlah dari sini kita memeriksa kebenaran pendapat itu. Tanpa pendekatan itu, tinjauan kita akan dianggap sebagai ‘buatan musuh’. Kita harus melihat perkembangan sejarah Islam yang terkait dengan hal ini sebagai perbandingan.
Dalam sejarah Islam yang panjang, ada tiga kaum dengan pendapat penting yang berkembang. Kaum Khawarij menganggap penolakan terhadap setiap penyimpangan sebagai kewajiban agama. Dari mereka inilah lahir para teroris yang melakukan pembunuhan demi pembunuhan atas orang-orang yang mereka anggap meninggalkan agama. Lalu ada kaum Mu’tazilah, yang menganggap bahwa kemerdekaan manusia untuk mengambil pendapat sendiri tanpa batas dalam ajaran Islam. Mereka menilai adanya pembatasan apapun akan mengurangi kebebasan manusia. Di antara dua pendapat yang saling berbeda itu, ada kaum Sunni yang berpandangan bahwa kaum muslimin memiliki kebebasan dengan batas-batas yang jelas, yaitu tidak dipekenankan melakukan tindakan yang diharamkan oleh ajaran agama Islam, salah satunya bunuh diri.
Mayoritas kaum muslim di seluruh dunia mengikuti garis Sunni ini dan menggunakan paham itu sebagai batasan perlawanan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Karenanya, penulis yakin bahwa orang yang membenarkan terorisme itu berjumlah sangat kecil. Itulah sebabnya, dalam sebuah keterangan pers penulis menyatakan bahwa Islam garis keras seperti Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq, adalah kelompok kecil dengan pengaruh sangat terbatas. Ini adalah kenyataan sejarah yang tidak dapat diabaikan sama sekali. Akibat dari anggapan sebaliknya, sudah dapat dilihat dari sikap resmi aparat penegak hukum kita yang terkesan tidak mau mengambil tindakan-tindakan tegas terhadap mereka itu.
Kita perlu mendudukkan persoalannya pada rel yang wajar. Pertama, pandangan para teroris itu bukanlah pandangan umat Islam yang sebenarnya. Ia hanyalah pandangan sejumlah orang yang salah bersikap melihat sejumlah tantangan yang dihadapi ajaran agama Islam. Kedua, pandangan itu sendiri bukanlah pendapat mayoritas. Selain itu, terjadi kesalahan pandangan bahwa hubungan antara agama dan kekuasaan akan menguntungkan pihak agama. Padahal sudah jelas, dari proses itu sebuah agama akan menjadi alat pengukuh dan pemelihara kekuasaan. Jika sudah demikian agama akan kehilangan peran yang lebih besar, yaitu inspirasi bagi pengembangan kemanusiaan. Selain itu juga akan mengurangi efektivitas peranan agama sebagai pembawa kesejahteraan.
Agama Islam dalam al-Qur’an al-Karim memerintahkan kaum muslimin untuk menegakkan keadilan, sesuai dengan firman Allah “Wahai orang-orang yang beriman, tegakkan keadilan” (Ya ayyuha al-ladzina amanu kunu qawwamina bi al-qisthi). Jadi yang diperintahkan bukanlah berbuat keras, tetapi senantiasa bersikap adil dalam segala hal. Begitu juga dalam kitab suci banyak ayat yang secara eksplisit memerintahkan kaum muslimin agar senantiasa bersabar. Tidak lupa pula, selalu ada perintah untuk memaafkan lawan-lawan kita. Jadi sikap ‘lunak’ dan moderat bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bahkan sebaliknya sikap terlalu keras itulah yang ‘keluar’ dari batasan-batasan ajaran agama.
Berbeda dari klaim para teroris, Islam justru mengakui adanya perbedaan-perbedaan dalam hidup kita. Al-Qur’an menyatakan “Sesungguhnya Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa untuk saling mengenal” (Inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu). Dari perbedaan itu, Allah Swt memerintahkan “berpeganglah kalian pada tali Allah dan janganlah terpecah belah” (wa i’tashimu bi habl Allah jami’an wa la tafarraqu). Berbagai perkumpulan hanyalah menandai adanya kemajemukan/pluralitas di kalangan kaum muslimin, sedangkan aksi para teroris itu adalah sumber perpecahan umat manusia.
Kebetulan, negara kita berpegang kepada ungkapan Empu Tantular ‘Bhinneka Tunggal Ika’ (berbeda-beda namun tetap satu juga). Kaum muslimin di negeri ini telah sepakat untuk menerima adanya negara yang bukan negara Islam. Ia dicapai dengan susah payah melalui cara-cara damai. Jadi patutlah hal ini dipertahankan oleh kaum muslimin. Karena itu, kita menolak terorisme dalam segala bentuk. Jika mereka yang menyimpang belum tentu masuk surga, apalagi mereka yang memberikan ‘rekomendasi’ untuk itu.
Jakarta, 23 November 2005




Posted by
Ahmad Efendi

More

Pemikiran Gusdur: Sebuah Keputusan Dan Akibatnya

Sebuah Keputusan Dan Akibatnya

Oleh: Abdurrahman Wahid
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan pada tanggal 10 Agustus 2005, yaitu bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhak memberhentikan Prof. Alwi Shihab dari jabatannya dalam struktur PKB, dengan demikian gugatannya terhadap DPP PKB ditolak secara keseluruhan. Begitu juga diambil keputusan oleh sidang pengadilan itu, bahwa Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf tidak berhak menggunakan segala macam atribut partai, seperti lagu (Mars dan Hymne) PKB yang dalam keputusan ini adalah milik PKB yang diwakili oleh penulis dan Drs. A. Muhaimin Iskandar. Mereka berdua dan kawan-kawannya tidak berhak menggunakan segala macam atribut itu, dan dengan demikian secara efektif tidak dapat mewakili partai dalam kapasitas formal.
Keputusan itu dicapai dengan cara yang tidak menggunakan kekerasan sama sekali. Kedua belah pihak, baik pendukung penulis maupun pendukung Alwi Shihab diperkenankan berada dalam ruang keadilan. Dengan sangat sopan kedua belah pihak duduk tenang mengikuti jalannya sidang yang berkali-kali. Memang pada sidang terakhir Drs. Choirul Anam mengirimkan puluhan ‘anak buah’ untuk mengikuti sidang pengadilan, selain itu para warga PKB dari bermacam-macam daerah juga datang ke pengadilan, tapi kedua pihak itu tetap duduk dengan tenang dan teratur. Bahkan para warga Polri yang turut menjaga merasakan suasana yang tenang dan damai sepanjang masa sidang itu sendiri. Dengan senang DPP PKB akan menyambut baik keinginan mereka kembali sebagai warga PKB.. Inilah yang sebenarnya, apa yang terjadi dalam sidang hari terakhir itu, dan menunjukkan bahwa organisasi ‘sekolot’ PKB juga mampu menjaga ketertiban.
Salah satu ukuran bagi pertumbuhan dari demokrasi yang sehat, adalah kemampuan untuk mengendalikan diri. Hal ini jarang sekali dilakukan masyarakat kita, sehingga orang terheran-heran melihat proses peradilan yang berjalan dengan begitu mudahnya oleh organisasi yang dari dulu dianggap kolot/konservatif itu. Selama digambarkan bahwa orang yang tidak berpendidikan tinggi tidak mampu bergerak begitu teratur dan begitu baik. Inilah persepsi yang salah tentang lembaga-lembaga politik tersebut.
Dengan demikian terbukti bahwa pihak-pihak kolot maupun modern sebenarnya dapat bersikap teratur. Masalahnya hanya bagaimana mengatur agar kegiatan ‘bersama’ itu dapat berjalan mulus tanpa ribut-ribut. Sejarahlah yang akan membuktikan apakah ini dapat dilaksanakan juga di masa-masa datang. Jika dapat, berarti kita sudah tentu berhasil menengakkan sendi-sendi demokrasi.
Sudah tentu proses demokratisasi tidak dapat diukur hanya dengan sebuah ukuran saja, seperti kemampuan menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi anarkis tadi. Banyak ukuran-ukuran lain yang perlu diterapkan oleh partai-partai politik, sebelum pada akhirnya kita menyatakan demokrasi sudah tegak di negeri kita, yang lebih penting justru adalah mengambil keputusan secara benar dan arif.
Perlakuan terhadap masyarakat ‘kolot’ itu, sama seperti pada waktu terjadi perluasan tanah-tanah pertanian di Amerika Serikat, akibat dari dilahirkannya sebuah Undang-Undang bernama “Homestead Act” . Menurut undang-undang itu, para petani memiliki tanah seluas apa yang ia dapat kerjakan. Peraturan itu lalu mendorong pemakaian traktor. Karena dengan traktornya, seorang petani dapat menanami tanah seluas belasan ribu hektar. Dengan demikian, lahirlah para petani yang memiliki tanah-tanah pertanian sangat luas. Meningkatnya jumlah petani itu dapat mengimbangi keinginan hijrah ke daerah-daerah perkotaan untuk bekerja di sektor industri.
Tidak cukup dengan itu saja, perkembangan pertanian itu juga didorong oleh jumlah kredit yang besar di bidang tersebut. Tanah-tanah pertanian yang luas dapat dijadikan agunan untuk memperoleh kredit pertanian yang berjumlah besar. Lahirlah ‘bank-bank pertanian’, seperti Bank of America, Kredit Anstalt di Jerman, Credit Lyonnaise di Prancis, Daiwa Bank di Jepang dan Rabo Bank di negara Belanda. Kesemua bank-bank pertanian itu sengaja memberikan pelayanan kredit pada para petani di desa-desa, sehingga mereka mampu mengembangkan kebolehan untuk digabungkan dengan adanya modal yang cukup. Di negeri kita, bank yang berfungsi seperti ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang sayangnya habis ‘diperas keuntungannya’ oleh korupsi. Karenanya faktor menghilangkan KKN, merupakan kebutuhan esensial bagi pertumbuhan bidang pertanian yang sehat.
Hal-hal lain, seperti penyebaran bibit yang baik dan penggunaan pupuk yang sehat, merupakan sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan dalam bidang-bidang yang lain dari dunia pertanian. Kita harus terus menerus mengusahakan perbaikan tanpa henti-hentinya. Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Sebagai landasan pra-koperasi, baru tampak sehat atau tidaknya perkembangan pertanian. Karenanya, penambahan kemampuan petani menjadi kebutuhan esensial. Seperti yang dilakukan di India, dengan mendirikan industri pedesaan dengan komputerisasi, ratusan hektar tanah dapat melayani kebutuhan pokok masyarakat negara itu. Seorang birokrat pertanian, menceritakan bahwa kawasan pedesaan di sebuah tempat di India merupakan pusat pengembangan agribis yang paling terkemuka di dunia.
Dengan melakukan studi tentang berbagai aspek pertanian itu, perubahan-perubahan dapat didorong secara teratur dan berkala, sehingga ekonomi secara keseluruhan terdorong untuk maju. Selain itu, diperlukan kemampuan berkomunikasi yang praktis untuk menjelaskan perlunya dilakukan perbaikan-perbaikan itu. Kalau sudah demikian, hambatan-hambatan yang sering membuat orang ragu dengan sesuatu yang baru akan hilang dengan sendirinya.
Peningkatan pertanian dengan bepegang kepada kemajuan-kemajuan teknologi, perhubungan, marketing/pemasaran dan sebagainya, haruslah diketahui oleh para petani untuk mencapai hasil yang diinginkan. Inilah yang sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan di bidang pertanian. Kenyataan yang terlihat yaitu adanya perbaikan sangat besar di bidang teknologi pertanian, seperti penggunaan traktor untuk menanam dan menuai atau panen, tetapi tidak dipikirkan bagaimana caranya menyelenggarakan transportasi murah untuk dan cepat ‘meleparkan’ produk-produk pertanian hasil perbaikan teknologi itu.
Apa yang seharusnya dilakukan di bidang pertanian, juga memerlukan perhatian kita juga di bidang-bidang lainnya. Di bidang penyelenggaraan birokrasi pemerintahan, umpamanya kita memerlukan kemampuan untuk merubah keadaan secara fundamental. Dengan cara hanya menghukum mereka yang melakukan kesalahan administratif yang besar, begitu juga yang melakukan korupsi secara massif. Kita tidak boleh menghukum mereka yang melakukan kesalahan kecil atau melakukan korupsi ‘kecil-kecilan’ akibat kemiskinan. Dari kearifan seperti ini, kita akan dapat membenahi birokrasi pemerintahan itu sendiri tanpa merusaknya secara individual. Inilah yang seharusnya kita ingat selalu, perbaikan harus dilakukan tanpa terlalu banyak kesalahan yang mungkin akan merusak birokrasi itu sendiri.
Dalam hal ini, pedoman yang harus diambil adalah kehati-hatian. Perbaikan yang dilakukan haruslah selalu memperhitungkan akibat-akibat negatifnya yang dapat terjadi di masa depan. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan fundamental yang dilakukan Mao Zedong di RRT (Republik Rakyat Tiongkok) tahun 1949. Sekitar Duabelas juta orang kaum petani kaya maupun birokrat, Mao menghadiahi mereka hukuman mati melalui proses ‘pengadilan rakyat’. Akibatnya, sangat dramatis, hampir-hampir menghancurkan birokrasi pemerintahan. Tidak disadari bahwa hal itu dapat menghancurkan birokrasi pemerintahan. Sebagai sebuah sistem, hal itu adalah bagian dari proses melestarikan dan membuang yang biasa terjadi dalam sejarah manusia, bukan?
Ciganjur, 12 Agustus 2005

Posted by
Ahmad Efendi

More

Perbedaan dan Persamaan Budaya Kita


Perbedaan dan Persamaan Budaya Kita

Ketika berada di lapangan terbang Cengkareng Jakarta, saat akan menuju Surabaya, penulis bertemu dengan Letjen TNI (Purnawirawan) M. Ma’aruf, yang akan menuju ke tempat yang sama. Pada waktu akan naik ke pesawat terbang, kami berdua bertemu pengusaha Setiawan Djodi dan penyair W.S Rendra, dengan tujuan yang sama pula. Setiawan Djodi mengatakan kepada Ma’ruf, jika SBY memenangkan pemilu, harus dijaga agar supaya ia tidak menunjuk seorang yang memiliki kadar gula darah yang tinggi untuk menjadi menteri. Jangan seperti sekarang sesorang dengan kadar gula seperti itu ditunjuk menjadi menteri, yaitu Rini Suwandi yang kadar gulanya sangat tinggi, yaitu 72.000 ton. Karuan saja, ucapan seperti itu menjadi bahan gurauan hingga ke tujuan yaitu lapangan terbang Juanda di Surabaya.

Di tempat itu, kami semua berpisah jalan. Penulis menuju ke Jombang, sekitar 80 km jauhnya. Di
kota kecil itu, penulis lalu bertemu dengan para akademisi sesuai dengan tugas penulis. Dengan lugas, penulis haus mengadakan rapat dengan para akademisi, tanpa ada guyonan dan candaan. Padahal, justru kota kecil Jombang merupakan asal mula banyak ungkapan-ungkapan jenaka dalam hidup kita. Di antaranya, candaan alm. Cak Durasim yang pernah menyatakan: “Pagupon omahe Dara, Dijajah Nippon tambah Sengsara.” Hal itu ia ucapkan ungkapan sebagai pantun ketika menari “ngremo”, yang dilakukan sebelum pertunjukan ludruk. Untuk itu, ia harus membayar mahal, disiksa Kempetai (polisi rahasia Jepang).

Apa yang digambarkan di atas menunjukkan kekayaan budaya kita. Ada yang berbentuk ‘budaya nasional’ seperti ungkapan Setiawan Djodi itu, ada pula yang berbentuk budaya daerah, seperti ucapan Cak Durasim. Nah, kedua-duanya mengungkapkan tingginya rasa humor kita sebagai bangsa. Demikianlah, tiap bangsa di dunia memiliki “warisan humor” yang tidak ternilai harganya demi kelanjutan hidup bangsa itu sendiri. Demikian pula, suku-suku bangsa di negeri kita sendiri memiliki humor masing-masing. Tentu saja dengan menggunakan bahasa setempat yang beraneka warna. Bahkan, untuk menghubungkan berbagai daerah itu, ada pula “budaya antar daerah” dengan menggunakan bahasa daerah orang yang bercerita. Di sinilah terletak kemampuan suku-suku bangsa itu untuk hidup bersama.

Seorang penumpang kereta api bersuku bangsa Sunda melihat orang berjualan nangka yang dibungkus dengan daun pisang di Stasiun Cirebon. Karena ingin makan nangka, ia pun berteriak memanggil penjual nangka itu dari jendela ketika berhenti:“nangkana mas”, dengan maksud mengatakan “nangkanya mas” kepada penjual nangka yang bersuku Cirebon itu. Si penjual nangka menganggap sang penumpang meminta agar ia menyingkir dari tempat itu. Karena kata “nangkana” dalam bahasa Cirebon adalah “ke sana”. Karena itulah lalu ia mundur ke belakang. Bertambah keras teriakan penumpang kereta api itu, penjual nangka itu semakin menjauh dari tempat semula. Akhirnya, nangka tak jadi dibeli karena karena api segera berangkat.

Ilustrasi di atas menggambarkan salah pemahaman antara pihak-pihak yang berkomunikasi jika menggunakan bahasa daerah masing-masing. Dari cerita itu dapat disimpulkan, betapa pentingnya faktor bahasa yang sama antar para warga negara kita yang memiliki bahasa daerah bermacam-macam. Karenanya, kita sebagai warga negara haruslah “mampu” berkomunikasi dengan sesama warga bangsa ini.

Pada akhir masa 1990-an, penulis mengikuti penataran P4 selama 2 minggu di Jakarta. Angkatan penulis mengundang rombongan jenaka Srimulat dari Surabaya. Dalam pertunjukan, Asmuni setelah berbicara sendirian selama beberapa menit, didatangi Tarzan, yang memperkenalkan Asmuni kepada dua orang wanita yang datang bersama. Tarzan menunjuk kepada dua orang wanita itu. “Pak Asmuni, saya perkenalkan anda kepada Indri dan Yayuk”. Apa jawab Asmuni? Ia mengatakan, sudah kenal dengan kedua wanita itu, karena tadi datang dari hotel bersama mereka dalam satu mobil. “Kekurang ajaran” seperti diperlihatkan Asmuni itu, justru membuat para hadirin tertawa terpingkal-pingkal, karena disitulah terletak kelucuan mereka.

Dengan demikian, nyatalah bahwa dalam sebuah humor antar budaya harus ada faktor “korban dan yang mengorbankan”. Esensi inilah yang ditangkap dalam sebuah komunikasi antar-budaya. Tetapi, kelucuan bukanlah satu-satunya unsur dalam komunikasi antar budaya itu. Faktor kemudahan mengelar sesuatu harus juga diperhatikan, seperti dalam tari-tarian. Demikian juga dengan karya bangsa kita, yang ragam bentuk lahiriyah dari komunikasi antar budaya daerah, sering terlihat dalam pagelaran nyanyian.

Dalam sebuah acara nyanyian selama 2 jam, lagu-lagu dari berbagai daerah dibawakan oleh seorang penyanyi dengan iringan rombongan pemusik sebanyak 4-5 orang pemain yang mampu menghidangkan berbagai lagu daerah. Tentu saja banyak yang berkeberatan, karena “hidangan gado-gado” budaya seperti itu, tidak akan “terasa mantap” bagi para pengunjung yang datang dari berbagai daerah. Tetapi hal ini justru menjadi “lahan bertemu” antara berbagai produk seni itu sendiri. Dengan demikian, kita merasakan sebagai warga bangsa yang sama. Inilah “gado-gado” yang menghidupi kita, dalam kehidupan yang bising ini.

Mereka yang ingin mendalami seni daerah tertentu, haruslah belajar dan menghabiskan umur untuk itu. Dalam hal ini, “nasionalitas” mereka untuk sementara harus ditanggalkan, karena adanya anggapan bahwa adanya perbedaan-perbedaan yang menunjukan “kelebihan” kesenian daerah tertentu, dari kesenian daerah lain. Jadi, disinilah letak perbedaan antara seniman dan ahli seni daerah tertentu, bila dibandingkan dengan seniman atau ahli seni yang bersifat kebangsaan/nasional. Dengan tidak menyatakan diri sendiri sebagai ahli seni daerah Aceh, penulis dapat juga menikmati tarian Seudati, yang dimaksudkan sebagai ekspresi rasa keberagamaan orang-orang daerah tersebut.

Dalam hal ini, “para pengamat” sebuah seni daerah harus dapat memahami jalinan hubungan antara “seni kebangsaan” dengan proses sejarah. Umpamanya saja, bahasa dan sastra Arab bukanlah “alat” perubahan sosial di Indonesia, hal itu dicapai justru dengan bahasa nasional seperti ternyata dalam perdebatan antara Sanusi Pane dan Sutan Takdir Alisyahbana pada tahun 1930-an. Sedangkan bahasa dan sastra Arab, sekarang hanya menjadi “ekspresi” rasa keberagamaan kaum muslimin belaka, dengan tetap mengambil bentuk tradisional. Dengan lagu-lagu dan sajak-sajak “agama” sebagai pilihan, kita tidak usah heran jika yang tampil adalah sesuatu yang tradisional. Inilah proses mengambil dan membuang yang mudah dikatakan namun sulit dilakukan, bukan?




Posted by
Ahmad Efendi

More

Negara Hukum Ataukah Kekuasaan

Negara Hukum Ataukah Kekuasaan

Oleh: Abdurrahman Wahid*
Minggu ini diramaikan dengan tindakan sepihak oleh Front Pembela Islam (FPI), atas kompleks milik sebuah organisasi Islam Ahmadiyah di Bogor. Mau tidak mau, kita lalu menjadi tercengang karena “serangan” itu akibat dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa gerakan Ahmadiyah dalam segala bentuknya dilarang oleh Islam. Pendapat ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar. Sedang badan yang berwenang dalam hal ini, yaitu Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) di lingkungan Kejaksaan Agung mengatakan gerakan Ahmadiyah Qadiyan saja yang dilarang oleh ajaran Islam, sedangkan aliran lainnya tidak demikian. Karena itu, patutlah kita saat ini mengajukan pertanyaan: manakah yang akan dipakai keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar, ataukah pendapat sebuah lembaga betapa terhormatnya sekalipun, seperti MUI.
Soal serupa pernah juga penulis alami, yaitu ketika gerakan Baha’i-isme terkena tindakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) di Kabupaten Pati beberapa tahun yang lalu. Pada saat itu penulis mengambil sikap tegas, karena pihak Kodim melarang sekolah untuk menerima anak-anak orang Baha’i untuk turut ujian SMP, karena ada larangan tertulis atas Baha’iisme berdasarkan sebuah Keputusan Presiden (Kepres) No. 264/1962. Penulis menentang keputusan itu, menurut penulis hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar dan dengan demikian batal demi hukum. Ketika menjadi Presiden melalui Kepres No. 69/2000 (Kepres klik di sini, red) penulis mencabut Kepres No. 264 itu. Walaupun Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam hal itu, tetapi aparat kekuasaan memahami kenyataan yang ada. Akhirnya keputusan sebelumnya itu tidak dilaksanakan dan menjadi “barang mati”. Tapi mengapa hal ini tidak terjadi pada kasus di Bogor tersebut?
Karena Mahkamah Agung tidak mengeluarkan keputusan dalam kasus di Bogor ini, patutlah kita bertanya kepada diri sendiri: siapakah yang berkuasa di negeri kita saat ini? Hukum kah atau kekuasaan? Dalam beberapa hal kekuasaan memang memerintah secara luas, seperti dalam kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikhawatirkan apabila pemeriksaan atas lembaga itu oleh alat penegak hukum, maka akan membuka kesalahan demi kesalahan yang dilakukan KPU selama ini dari sudut Undang-Undang. Dan seluruh proses Pemilihan Umum dari pemilu badan-badan legislatif hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dalam pandangan penulis tidak memiliki keabsahan hukum dan kejujuran, membuat hasilnya tidak memiliki legitimasi. Persoalannya adalah perlukah proses itu diulang kembali, padahal kita tidak mampu untuk itu?
Sebagai bangsa, kita patut mempertanyakan kedua hal itu: siapakah yang berkuasa? Dan perlukah pemilu diulang kembali? Pertanyaan ini penting untuk masa depan kita karena terkait dengan pertanyaan akankah kita memiliki negara demokratis ataukah tidak? Sudah tentu, ada “tuduhan” ke arah penulis, bahwa ia membuat kekacau-balauan hidup kita sebagai bangsa. Namun penulis beranggapan harus ada yang memimpin ‘kemampuan’ bangsa kita di saat ini dan masa depan. Kalau bertanya saja kita sudah tidak mampu, bukankah ini berarti sudah terjadi ketakutan antara fakta dengan lemahnya kontrol atas perbuatan kita sendiri? Bukankah pemerintah sendiri wajib menengakkan demokrasi?
Karenanya, kedua pertanyaan diatas dikemukakan dalam tulisan ini, guna memulai sebuah proses yang memiliki legitimasinya sendiri. Bukankah kita tidak akan membiarkan bangsa ini kembali ke masa lampau yang otoriter, dengan kekuasaan mengendalikan seluruh aspek kehidupan bangsa seperti pada pemerintahan Orde Baru sebelum 1999? Kalau memang benar demikian, lalu apa perlunya dilakukan reformasi politik yang dimulai tahun 1998, jika sikap serba tanggung seperti yang diperlihatkan sekarang oleh pihak memerintah, hanya akan berakibat lebih hancurnya pemerintahan kita. Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) adalah hasil dari “perkawinan” sikap takut dan serba tanggung tadi. Jadi kita harus menentukan, model lama atau baru yang dipakai?
Karenanya, menjelang ulang tahun ke-lima Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saatnya sangat tepat untuk mempertanyakan kepada diri sendiri, benarkah kita negara hukum ataukah negara kekuasaan? Memang, peradilan kita masih dikuasai oleh sebuah mafia, tapi dapat kita lihat bahwa ada perkembangan menuju ke arah perubahan fundamental pada kekuasaan hukum. Pihak yang menginginkan kekuasaan hukum menjadi hilang, lamban laun akan didesak oleh kenyataan oleh sistem peradilan kita yang ternyata masih menggunakan patokan hukum. Kalau ini didorong terus, maka kita akan percaya bahwa demokrasi akan tumbuh dengan baik di negeri kita. Karenanya, dua persoalan di atas memerlukan jawaban tuntas dari kita semua: benarkah hukum berkuasa dinegeri ini ataukah pemegang kekuasaan?
Jika Amerika Serikat dalam ujung abad ke 18 masehi dipenuhi oleh perdebatan antara hak-hak individu yang diwakili Thomas Jefferson, melawan hak-hak kolektif masyarakat yang diwakili oleh negara-negara bagian dengan pendekar Alexander Hamilton, maka negeri kita baru diabad ke-21 ini mengalami perdebatan antara hak-hak masyarakat berhadapan dengan hak-hak individu, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Dalam tatanan ini, gerakan apapun di masyarakat, seperti gerakan semacam Front Pembela Islam (FPI), betapa benarnya sekalipun ia dari sudut ajaran agama, tidak berhak melakukan tindakan melawan hukum seperti yang dilakukannya di Bogor terhadap para pengikut Gerakan Ahmadiyah. Tindakan yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum dan UUD, karena apa yang dilakukan orang-orang Ahmadiyah itu tidak bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang.
Ini perlu dikemukakan disini, karena ada anggapan bahwa langkah-langkah FPI itu didasarkan kepada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebenarnya harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan UUD dari sudut teoritik. Ketundukan kepada UUD itu mencerminkan kenyataan kita adalah sebuah negara hukum, sedang perbuatan FPI itu mencerminkan sikap dan anggapan bahwa negara kita adalah negara kekuasaan (mach state) dan bertentangan dengan bunyi UUD kita sendiri. Ini tidak berarti negara harus melakukan tindakan kekerasan kepada FPI, melainkan melakukan pendidikan kembali untuk menanamkan prinsip kedaulatan hukum (law sovereignty) itu. Kekerasan hanya digunakan jika benar-benar diperlukan oleh negara untuk menengakkan kedaulatannya.
Karenanya, perkembangan keadaan harus diikuti dengan penuh kecermatan. Hal-hal yang benar-benar perlu diubah harus mengalami perubahan, kalau perlu diganti. Orang-orang Kristen Mormon di AS abad lampau harus menerima bahwa Undang-Undang di negeri itu yang melarang orang kawin lebih dari seorang istri, walaupun ajaran semula dari kaum itu memperkenankan empat orang istri. Perubahan seperti itu, menunjukkan dengan nyata bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang terjadi dalam sejarah manusia, bukan?
RSCM, 20 Juli 2005

Posted by
Ahmad Efendi

More

Lain Jaman, Lain Pendekatan


Lain Jaman, Lain Pendekatan


2003-juli-18-bg.jpgOleh: Abdurrahman Wahid
Persoalan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terus dibicarakan orang. Walaupun KH. M. Sahal Mahfudz telah berusaha sekuat-kuatnya menjelaskan, namun tidak berhasil menenangkan masyarakat, bahkan MUI-pun menjadi sasaran guyonan masyarakat banyak. Bahkan ada yang menyatakan, MUI adalah singkatan Majelis Uang Indonesia. Contoh plesetan yang tidak menggelikan ini, sebenarnya menggambarkan perasaan masyarakat yang berang terhadap ‘kesalahan’ MUI. Bahkan sikap salah seorang ketuanya yaitu KH. Ma’ruf Amin yang menyatakan ia optimis Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendukung MUI dalam hubungan dengan melarang gerakan Ahmadiyah Indonesia, dirasakan sebagai sikap arogan dan tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya penulis, yang melihat masalahnya dari sudut konstitusi, tapi orang-orang seperti Dr. Azyumardi Azra, Dr. Ahmad Syafi’i Ma’arif (yang disegani orang karena sikapnya yang hati-hati), dan Dr. M. Syafi’i Anwar, semuanya menolak fatwa MUI itu. Bahkan tokoh-tokoh Muhammadiyah yang ada di lingkungan MUI dihadapkan kepada reaksi marah dari para anggota Muhammadiyah sendiri, termasuk ketuanya Din Syamsuddin. Bahkan seorang tokoh Muhammadiyah yang berpengaruh besar seperti Prof. M Dawam Rahardjo berpendapat, menuntut supaya MUI dibubarkan saja. Kira-kira menurut pendapat penulis, karena sikap MUI terhadap minoritas seperti GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia). Tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, memahami benar bahwa GAI dilindungi oleh konstitusi kita, betapapun kita berbeda pendirian dengan mereka.
Sedangkan argumentasi orang-orang yang tergabung dalam usaha pelarangan atau yang mendukung argumentasi untuk melarang GAI itu, adalah bahwa Saudi Arabia melarangnya. Namun dilupakan Saudi Arabia adalah sebuah negara Islam, sedangkan Republik Indonesia bukan. Kita adalah sebuah negara nasional yang berlandaskan Pancasila, karena itu dapat menerima perbedaan apapun dalam faham kenegaraan (kecuali komunisme dalam pandangan sejumlah orang). Jika kita larang GAI, karena berbeda dari pendapat doktriner sebagian besar kaum muslimin di negeri ini, konsekuensinya kita juga harus melarang pandangan-pandangan kaum Kristen dan Katholik, Buddha, Hindu dan lain-lain. Bukankah keyakinan mereka juga tidak sama dengan keyakinan keimanan mayoritas kaum muslimin?
Maka dapat dipahami ‘kemarahan’ orang terhadap fatwa MUI itu. Karena bukannya menolong pemerintah untuk mencarikan jawaban terhadap keadaan yang ‘mengharuskan’ pencarian solusi bagi krisis multidimensi yang sedang kita hadapi, atau setidak-tidaknya menahan diri dari setiap tindakan yang memperburuk hubungan antara kita, fatwa MUI itu justru membawa masalah baru dalam hubungan antara berbagai agama di negeri kita. Pandangan serba sempit yang dimiliki MUI itu akan merugikan seluruh komponen bangsa.
Kita harus saling mengingatkan, bahwa kita memiliki kewajiban agar apapun perbedaan pendirian kita, kita harus hidup bersama dalam satu ikatan. Bahwa perbedaan demi perbedaan yang ada, seharusnya mendorong munculnya sikap yang arif bijaksana, bukannya sikap yang membuat hubungan yang ada menjadi semakin buruk, seperti pendapat MUI yang menimbulkan reaksi yang begitu keras.
Memang pada akhir-akhir ini kita melihat bahwa di lingkungan gerakan-gerakan Islam mulai muncul ‘hal-hal tidak sedap’, seperti munculnya sikap lebih keras di kalangan kaum muslimin, untuk memunculkan ‘kelebihan’ ajaran-ajaran agama Islam di atas berbagai ajaran agama-agama lain. Sebenarnya unutk memenuhi ‘kebutuhan’ akan hal itu, justru diperlukan kearifan untuk menahan diri di kalangan para pemimpin Islam sendiri.
‘Salah baca’ para pimpinan MUI justru berakibat pada reaksi berlebihan dari kaum muslimin sendiri. Kalau saja hal ini disadari oleh para pemimpin MUI, tidak akan terjadi apa yang kita saksikan minggu lalu itu, yaitu penyerangan sejumlah Masjid Ahmadiyah. Para pemimpin MUI justru melupakan sebuah kenyataan penting berupa rumusan ajaran Islam yang sebenarnya, yaitu “Telah Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan, dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, untuk saling mengenal” (I nna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu). Dan sikap dasar dari ketentuan Tuhan itu adalah “Dan berpeganglah kepada tali Allah secara keseluruhan, dan jangan terpecah-belah” (wa’tashimu bi habli Allah jami’an wa la tafarraqu).
Sikap dasar ini juga merupakan antisipasi terhadap kenyataan akan masa depan agama Islam dan kaum muslimin, seperti telah terbukti dewasa ini yaitu Islam merupakan agama besar, tanpa mengecilkan agama-agama lain. Inilah yang belum disadari oleh para pemimpin MUI maupun para pemimpin berhaluan keras yang ada di kalangan kaum muslimin sendiri pada saat ini. Sikap-sikap keras yang kita lihat masih ada di kalangan kaum muslimin mudah-mudahan akan hilang melalui pendidikan yang lebih baik dan komunikasi yang lebih intens.
Bisa kita gambarkan upaya para pemimpin muslim di masa lampau, seperti Sir Sayyed Ahmad Khan di India dan Mohammad Abduh di Mesir. Di masa lampau, mayoritas kaum muslimin pada waktu itu bersikap keras pada orang lain, karena memang kolonialisme masih merajalela. Karena itu sikap toleransi yang mereka perlihatkan dianggap sebagai tindakan ‘menyerahkan diri’ kepada agama lain. Tetapi pendidikan dan komunikasi yang berkembang antara kaum muslimin dan pihak-pihak lain, membuat kita menyadari bahwa memang diperlukan kearifan dan kebijaksanaan dalam hal ini.
Hanya saja di kalangan orang-orang yang berpengetahuan agama Islam tidak cukup mendalam, justru terjadi kecurigaan yang berlebih-lebihan terhadap orang lain, yang menonjolkan perbedaan-perbedaan yang ada, bukannya mencari titik temu antara Islam dengan agama-agama lain itu. Karena itulah, timbullah reaksi yang mengacu kepada penggunaan “bahasa kekerasan” dari Islam terhadap agama-agama lain. Inilah sisa-sisa warisan lama yang harus kita rubah melalui pendidikan dan komunikasi antar golongan. Ini berarti terhadap keadaan yang berubah, respon kita juga harus mengalami perubahan pula. Perubahan respon ini adalah kewajaran dalam perkembangan manusia, bukannya keadaan yang harus diteruskan dari generasi ke generasi. Tanpa memahami “keharusan sejarah” ini maka dapat berakibat fatal bagi diri kita sendiri, minimal bagi peranan kita dalam kehidupan bersama. Jawaban yang tepat hanya diperoleh mereka yang memahami keadaan secara tepat pula.
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah sebagian saja dari begitu banyak hal-hal rumit yang dihadapi oleh kaum muslimin. Tetapi merespon dengan sikap keras merupakan sesuatu yang tampak dengan segera dalam pandangan bangsa ini. Mengapa? Karena kaum muslimin tidak hidup sendirian di sini, melainkan ditakdirkan oleh Allah untuk hidup bersama-sama dengan orang-orang beragama lain. Bahkan kaum muslimin sekarang ini harus hidup dengan mereka yang tidak ber-Tuhan, atau mereka yang memiliki kerangka etis yang lain, seperti kerangka dari ‘masa lampau'. Ini adalah bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang senantiasa terdapat dalam proses sejarah umat manusia, bukan?
Jakarta, 2 Agustus 2005




Posted by
Ahmad Efendi

More

Kyai Mutamakkin dan Perubahan Strategi NU
Tahun lalu, penulis diminta menyampaikan makalah dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Ciputat Jakarta. Seminar itu diselenggarakan untuk memperkenalkan buku karangan Zainul Milal Bizawie tentang Kyai Ahmad Muamakkin. Dalam kesempatan itu, penulis hanya berbicara tentang hal-hal yang mendasar, tanpa mempersiapkan sebuah makalah tertulis. Karena harus berbicara mengenai Kyai Ahmad Mutamakkin dari Kajen, Pati (Jawa Tengah), maka yang dipentingkannya adalah perbedaan dasar beliau dengan para ulama lain dari massa itu. Sebagaimana diketahui, kyai yang hidup dan berkiprah dalam paruh kedua abad ke-18 Masehi, mengalami dua buah macam penguasa. Mereka adalah Amangkurat IV dari Kartasura dan Pakubuwono II di Surakarta Hadiningrat.

Beliau terlibat dalam perdebatan seru ketika diadili oleh Katib Anom, semacam menteri agamanya, Amangkurat IV. Pemeriksaan pandangan-pandangan beliau oleh Katib Anom, yang notabene cucu Sunan Kudus, direkam dalam sebuah tembang Kraton yang berjudul Serat Cebolek. Nama sebuah desa yang terletak di sebuah selatan desa Kajen di atas. Serat yang menggunakan bahasa sastra Jawa yang tinggi ini, akhirnya dijadikan pokok disertasi doctoral oleh Subardi, pada salah sebuah Universitas terkemuka di Australia. Disertasi itu ditulis dalam bahasa Inggris dan sudah sewajarnya ia diterjemahkan ke dalam bahasa nasional kita. Tetapi pokok permasalahan yang penulis bahas tidak ada dalam disertasi tersebut.

Di samping disertasi itu, ada juga sebuah kidung yang sering dibacakan dalam peringatan kematian (haul) beliau di Kajen. Selama seminggu “orang memperingati” kematian beliau tersebut. Puncaknya adalah pembacaan tembang/kidung tersebut di atas, dengan lebih dari 100 ribu orang hadirin. Namun, strategi yang diuraikan penulis di Ciputat itu, juga tidak muncul dalam “keramaian” di atas. Orang lebih tertarik kepada cerita-cerita tentang “keanehan” Kyai Mutamakkin, dari pada melakukan pembicaraan tentang peranan Kyai tersebut, sebagai seorang alim yang berpengetahuan agama sangat dalam. Dengan kata lain, orang lebih melihat ketokohan beliau, dan bukannya apa yang menjadi peranan beliau dalam kehidupan beragama Islam di kalangan kaum muslim tradisional di pantai utara Jawa Tengah (dan sedikit kawasan Jawa Timur).

Yang penulis maksudkan dengan strategi yang beliau bawakan itu adalah merumuskan arah perkembangan dalam hubungan antara para ulama dan penguasa di Jawa waktu itu. Bupati Rifai dari Batang (kawasan sebelah barat Jawa Tengah) juga menggunakan Serat Cebolek dari Kraton Surakarta itu, sebagai “pendukung utama” atas kekuasaannya. Ini “dilawan” oleh para ulama setempat sekitar satu abad setelah “pemeriksaan” atas diri Kyai Mutamakkin oleh Katib Anom. Hal itu menunjukkan bahwa ada sebuah perkembangan sangat menarik dalam kehidupan kaum Muslim, yang juga ditentukan oleh sikap para ulama setempat, seperti terjadi sekarang ini. Karenanya, dalam makalahnya itu penulis mencoba melihat persoalannya dari sudut strategi perjuangan Islam di negeri ini.

Hal dasar itu adalah hubungan antara para ulama sebagai “pimpinan umat” di satu pihak, dan para penguasa di pihak lain. Di masa hidup Kyai Mutamakkin, para ahli fiqh (hukum Islam) cenderung untuk ‘membela” para penguasa, bahkan dikala melakukan kesalahan-kesalahan yang besar. Populer sekali ungkapan bahwa para raja tradisional Jawa melakukan hubungan seksual dengan istri mereka, dan kemudian tidak melakukan mandi Junub, para bawahan merekalah yang melakukan hal itu. Sikap ini mungkin dilakukan karena adanya ‘ketentuan’ yang disebutkan Al-Qur’an, agar kaum muslimin selalu taat kepada Allah, utusannya dan para penguasa (Uli Al-Amri). Sikap “tutup mata” atas pelanggaran-pelanggaran fiqh oleh para penguasa ini, terjadi dalam skala yang besar dan meliputi masa yang panjang. Sebaliknya, para pemimpin tarekat, para mursyid dan badal-badal mereka, menentang penguasa yang ada, dan menyebut nama mereka secara terbuka di muka umum. Karena itu, kita kenal dari masa itu cerita-cerita tentang ulama yang dibakar hidup-hidup atau di kupas kulit mereka sebagai “hukuman dari para penguasa”. Penentangan langsung para pemimpin tarekat itu yang kemudian dirubah oleh Kyai Ahmad Mutamakkin. Ia tidak pernah menyerang penguasa manapun dengan menyebut nama terang-terangan. Ia mengemukakan sebuah “strategi penentangan alternatif” yaitu dengan menyebutkan bahwa penguasa yang baik selalu melaksanakan hal-hal yang baik pula. Dengan melakukan pendekatan positif seperti itu, ia justru ditentang oleh para ahli fiqh pada waktu itu. Mereka mempersoalkan hal yang menurut mereka merupakan pelanggaran fiqh yang dilakukan Kyai Ahmad Mutamakkin.

Mereka mempersoalkan ijin yang diberikan Kyai kita itu kepada orang yang melukiskan gambar ular dan gajah secara penuh di dinding masjidnya., yang waktu itu dianggap haram. Demikian pula, ia bersedia menonton wayang kulit dengan lakon “Bima Suci” atau “Dewa Ruci”, yang mengakibatkan ia dituduh mengikuti faham mereka dengan menonton lakon itu. Tentu saja hal itu adalah sesuatu yang menggelikan hati kita dewasa ini, karena memang masalahnya adalah sesuatu yang bersifat akhlaq/moral, dan sangat sedikit menyangkut hukum fiqh. Itulah yang menjadi tema perdebatan antara Kyai Mutamakkin dan Katib Anom yang dianggap mewakili para ahli fiqh.

Hampir-hampir tidak ada pihak yang mempersolakan strategi dasar yang diletakkannya bagi kepentingan umat dalam hubungan mereka dengan para penguasa. Pertanyaan pokoknya sekarang adalah: masih relevankah strategi dasar yang diletakkan kyai kita itu? Atau lebih jelas lagi, haruskah Nahdlatul Ulama (NU) meneruskan strategi dasar Kyai Ahmad Mutamakkin tersebut ataukah harus diganti dengan strategi dasar yang baru?

Dapatkah kita menempuh strategi “demokratisasi bertahap” seperti yang dilakukan oleh para pemimpin NU sekarang? Atau NU justru harus mempelopori proses demokratisasi yang lengkap dari sekarang? Karena itu memang adalah “tuntutan agama”, jawaban atas pertanyaan di atas menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kita semua sebagai bangsa. Ini menjadi penting, setidak-tidaknya dalam sikap NU menghadapi rangkaian pemilu tahun 2004; dan dalam hubungan antara NU dengan proses demokratisasi yang sedang berlangsung.

Mengapakah harus NU yang dihadapkan kepada pertanyaan di atas? Karena memang NU dengan para warganya justru dihadapkan kepada tantangan klasik: setelah “lumpuhnya” gerakan-gerakan lain di negeri kita. Untuk memberikan respon yang positif saat ini, ternyata hanya tinggal para warga NU yang tersebar di berbagai gerakan yang diharapkan dapat menjawab tantangan keadaan yang dihadapi bangsa kita. Karenanya, jawaban pihak NU sangat dinanti-nanti pada saat ini karena merupakan “langkah kunci” bagi upaya merespon sikap menyepelekan dan merendahkan demokrasi. Proses yang mudah dikatakan, namun sulit dilakukan, bukan?

Posted by
Ahmad Efendi

More

Kekuasaan dan Hukum


Kekuasaan dan Hukum


thinker big12.jpgOleh: Abdurrahman Wahid
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu yang lalu, seperti memberi sinyal bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki wewenang untuk membubarkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) karena bertentangan dengan ajaran agama Islam. Kalau pendapat ini dikemukakan orang lain, tidak ada masalah sama sekali. Tetapi ia dinyatakan oleh SBY dalam kapasitas pemimpin formal negeri ini. Padahal ia sebenarnya seharusnya sudah tahu bahwa wewenang itu harus berada di tangan Mahkamah Agung (MA). Katakanlah keputusan MUI tentang JAI itu, yang sudah diambil sejak lama, memiliki nilai ‘kebenaran’ dan karenanya harus dilaksanakan. Tapi toh yang terjadi hanyalah ‘kebenaran’ dalam pendapat keagamaan bukan pendapat kenegaraan. Dalam hal ini, jika kita benar-benar konsekuen dengan Undang-Undang Dasar (UUD), fatwa MUI itu bukanlah pendapat negara .
Jika ada yang menyatakan, bahwa MA menganggap tidak perlu memberikan fatwa dalam hal ini, maka tulisan ini hendaklah dianggap sebagai permintaan fatwa tersebut. Karena MA memiliki wewenang untuk intervensi/campur tangan dalam hal kenegaraan apapun, yang menyangkut UUD. Tanpa memiliki keberanian moral untuk berpegang pada kenyataan ini, berarti MA mengingkari kehadirannya sendiri, sesuatu yang sebenarnya menyimpang dari perjalanan bangsa ini ke arah demokrasi konstitusional. Kalau kita sudah tidak mempunyai anggapan seperti ini, itulah sebenarnya yang menjadi persoalan. Karena keseluruhan bangunan negara kita didasarkan pada asumsi dasar, bahwa kekuasaan negara pada tingkat nasional memiliki tiga unsur utama: pelaksana (eksekutif), pembuat aturan (legislatif), dan penjaga (yudikatif).
Kalau ‘pembagian kekuasaan’ seperti itu dalam kehidupan bernegara tidak diperhatikan, maka alasan berdirinya bangsa ini (raison d’etre du nation) berhenti beroperasi dalam kehidupan kita. Berarti kita harus merumuskan kembali dasar-dasar negara kita. Pancasila yang sudah dirongrong begitu rupa, sekarang justru dirongrong dari dalam sendiri. Kalau memang demikian, apa yang diinginkan ‘orang luar’ yaitu pisahnya Indonesia menjadi tujuh atau delapan negara segera menjadi kenyataan. Alangkah menyedihkan jika globalisasi sebagai proses, akan dapat benar-benar berfungsi mencabik-cabik kohesi kita. Padahal globalisasi itu memiliki juga potensi lain terhadap kita sebagai bangsa yang sangat heterogen (memiliki kemajemukan sangat tinggi) dalam hampir semua hal, yaitu dapat diarahkan ke arah penyatuan perasaan maupun pendapat-pendapat yang pokok.
Dalam pertemuan syukuran untuk menghormati kesembuhan penulis pada tanggal 27 Juli 2005 yang lalu, oleh teman-teman, penulis diminta untuk memimpin sebuah paguyuban yang bertugas untuk mencari ‘penyelesaian’ atas berbagai hal yang dihadapi bangsa ini. Akibat dari langkanya kepemimpinan yang meliputi seluruh bangsa, dari yang bersifat moral hingga yang bersifat hukum. Kelangkaan itu dikemukakan sebagai penyebab dari amburadulnya kehidupan bangsa. Dari beberapa jam mengeluarkan pendapat, para hadirin dalam ‘sidang’ syukuran itu menyatakan perlunya kita kembali ‘meluruskan’ konsep-konsep kepemimpinan yang kita gunakan dewasa ini. Bahkan ada yang bersikap sangat jauh dan sangat ekstrim, dengan menganggap seolah-olah kita tidak memiliki kepemimpinan sama sekali untuk membawa bangsa ini ke arah yang kita cita-citakan.Yang ada hanyalah kepemimpinan negara, tanpa memiliki arah nasional berupa kehidupan bangsa yang kita dambakan.
Kalau bangsa Indonesia hanya mengandalkan kepemimpinan formal negara, kita akan segera tercabik-cabik menjadi sekian negara. Kalau ini dibiarkan jalan terus, bukankah ‘kematian’ kita sebagai bangsa sudah tampak dengan jelas dan gamblang dalam cakrawala kita sebagai bangsa? Untuk itulah, kita harus mencoba ‘mencari’ kembali hal-hal yang mendorong kejayaan kita di masa lampau, dengan mempertaruhkan segala-galanya bagi berdirinya sebuah bangsa? Dan bangsa itulah yang kemudian membentuk negara Republik Indonesia. Latar belakang inilah yang sebenarnya merupakan basis bagi kuatnya pendapat yang menginginkan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Kenyataan historis” seperti inilah yang sudah banyak dilupakan orang. Nah, dalam hal ini kita perlu melihat kembali apa yang menjadi dasar dari pendapat seperti itu. Ternyata, hal itu dapat diketemukan dalam pemisahan yang tegas antara kekuasaan dari hukum. Bahwa, negara kita tidak berdasarkan pada kekuasaan, melainkan sebuah negara hukum yang bersandar kepada sebuah Undang-Undang Dasar, yang lengkap dengan pembukaan dan penjelasannya. Karenanya, yang berhak menentukan pelanggaran terhadap UUD hanyalah satu pihak saja, yaitu MA, lainnya tidak memiliki kompetensi dan wewenang sama sekali. Segala macam pendapat dan analisa, dapat disampaikan kepada lembaga itu, tetapi MA adalah satu-satunya pihak yang dapat melakukan hal itu. Inilah yang harus senantiasa diingat oleh semua pihak, tanpa kecuali.
Sayangnya MA sendiri tidak begitu aktif membela hak tersebut. Bahkan ada tanda-tanda MA “melalaikan kewajiban” dalam hal ini. Seperti saat Kapolri Da’i Bachtiar di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri menyatakan, para mahasiswa yang melakukan demo dihadapan rumah Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Penulis segera mengeluarkan reaksi yang tidak dimuat sama sekali oleh pers nasional kita. Penulis bertanya siapakah yang seharusnya berhak mengeluarkan pendapat hukum dalam hal ini? MA atau Polri? menurut pendapat penulis, hanya MA yang memiliki wewenang hukum yang “harus diikuti” dalam hal ini. Polri hanya berwewenang melaksanakan saja keputusan MA, seperti halnya dengan MUI, pemimpin negara dan lain-lain. Kita tidak menginginkan MUI menjadi badan kenegaraan dan Menteri Agama berfungsi hukum untuk menggantikan MA.
Kalau kita ingin merubah hal ini, hendaknya diadakan forum konvensi untuk itu. Tindakan apapun, yang diambil secara sepihak, tentu saja bersifat “gelap” dan tidak memiliki dasar hukum. Hal yang sangat menyedihkan ini dapat terjadi dalam kehidupan kita, jika kita tidak berhati-hati. Kemalasan kita sebagai bangsa, akan berbuntut sangat panjang bagi sejarah kita. Tentu saja tidak ingin demikian.
Apa yang diuraikan diatas adalah sebuah penalaran yang bersifat umum dalam kehidupan bangsa kita. Ini adalah pendapat pribadi yang hanya lebih tepat dibantah, daripada dianggap sebagai “kejahatan” terhadap Islam. Karenanya pendapat itu tidak perlu ditanggapi secara emosional, melainkan harus dengan cara rasional. Lagi pula yang kita persoalkan bukanlah ajaran Islam, melainkan bagaimana sebuah ajaran agama harus diterapkan dalam kehidupan kita sebagai bangsa. Ini adalah bagian dari proses melestarikan dan membuang sesuatu dalam kehidupan sejarah kita sebagai bangsa, bukan?
Jakarta , 28 Juli 2005




Posted by
Ahmad Efendi

More

Pemikiran Gusdur: Kekerasan dan Budaya Islam

Kekerasan dan Budaya Islam
Oleh: Abdurrahman Wahid

Pagi hari, pada waktu pencoblosan pemilu legislatif tahun ini penulis kedatangan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah di Ciputat, yang datang mewawancarai penulis dalam rangka mencari/riset negeri kita. Sebagaimana kita ketahui, dalam beberapa tahun terakhir banyak para teroris berkeliaran untuk “menjajakan” kekerasan dalam berhubungan dengan kalangan lain bangsa kita. Dalam wawancara itu, pertama-tama penulis mengungkapkan dua buah pendekatan yang diambil orang dalam hubungan dengan Islam. Ada yang mengutamakan pendekatan “budaya Islam”, sehingga menjadi tumbuh sebagai jalan hidup yang semakin lama semakin dihayati dan diamalkan orang. Pendekatan budaya ini menerangkan mengapa halal-bihalal, haul, ziarah kubur gerakan Islam dan para ulama memiliki peran yang positif, namun semua itu memerlukan dukungan gerakan Islam yang dewasa.

Sebaliknya pendangkalan agama terjadi, manakala yang dipentingkan adalah instuisi Islam, bukanya budaya agama tersebut. Memang secara institusional gerakan-gerakan Islam tertinggal dalam segala hal, sehingga pada akhirnya menimbulkan rasa cemas di kalangan mereka. Cemas jangan-jangan Islam akan dikalahkan oleh peradaban Barat. Apalagi banyak teori yang disusun dan dikembangkan berdasarkan asumsi institusional tersebut, antara lain teori “perbenturan peradaban” (Clash of Civilization) yang dikemukakan beberapa tahun yang lalu oleh Samuel Huntington seorang mahaguru Harvard University. Menurut konsep itu, peradaban Islam yang demikian berbeda dari peradaban Barat akan berbenturan dengan sendirinya.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Yomiuri Shimbun yang terbit di Jepang, penulis berhadapan dengan pengagas konsep itu. Penulis katakan dalam presentasi itu, teori itu timbul tanpa mengingat perkembangan sejarah yang sebenarnya, bahwa ada ratusan ribu orang pemuda muslim, mengambil ilmu-ilmu eksakta dan teknologi mutakhir dari barat. Tentu mereka juga paling tidak “menyerap” peradaban dan budaya Barat. Walaupun sudah tentu yang diambil hanyalah sebagai kecil dari peradaban itu sendiri, seperti halnya penulis yang menggunakan “pakaian Barat,” tanpa “di-baratkan” 100%. Tentu saja, ini berarti mereka juga tidak berkonfrontasi dengan kebudayaan barat itu, jadi tidak merasa khawatir terhadap “tantangan Barat.” Sudah tentu ini sesuai dengan kenyataan historis yang terjadi di mana-mana dalam lingkungan dunia Islam.

Karena tidak memiliki pengetahuan akan proses ini, maka mereka yang mendukung pendekatan institusional itu, ada yang merasa sangat khawatir jangan-jangan akan kehilangan akan kebesaran Islam. Karena ketakutan itulah ‘anak-anak’ itu tidak mampu memandang persolaan secara jernih, akibatnya keluar ketakutan Islam akan tertinggal lebih jauh. Nah, sikap ketakutan inilah yang sebenarnya menjadi motif bagi terorisme yang dilakukan itu. Diperkirakan dengan melakukan hal itu, pihak-pihak lain akan “ketakutan” pada Islam sehingga akan menjauh dari kelompok-kelompok muslimin, dan dengan keterpisahan itu kaum muslimin, akan aman dari ‘gangguan’. Sikap seperti itu sebenarnya adalah bukti dari kekerdilan jiwa dan kurangnya pengetahuan akan proses sejarah. Karenanya untuk mencegah berkembang terus pandangan seperti itu, diperlukan ketegasan sikap dan keberanian bertindak terhadap siapa saja yang menyebarkannya dan mempercayai adanya penyebaran itu sendiri.

Sebenarnya, sikap untuk menggunakan kekerasan melalui perkembangan teknologi modern (dengan membuat sendiri bom-bom dan senjata-senjata rakitan), adalah pengakuan akan “kelemahan” Islam sendiri. Karenanya kelemahan-kelemahan pemahaman seperti ini, harus terus menerus ditunjukkan kepada mereka, melalui pemaparan tiada henti dalam karya-karya ilmiah dan media massa. Namun, sikap kita sendiri tidak boleh didasarkan pada rasa benci kepada siapapun, karena kebencian hanyakan melahirkan kebencian-kebencian baru. Kita harus sabar menunjukkan kepada mereka kelemahan-kelemahan dalam pandangan mereka, dan “kelebihan-kelebihan” ajaran Islam menurut mereka, namun tidak berarti kita boleh berbuat seenak perut kita dalam tata pergaulan internasional. Kita harus menghormati orang lain, jika kita ingin dihormati orang pula.

Sikap resiprokal (saling mengimbangi) seperti inilah yang harus dikembangkan di dunia saat ini. Sebuah sikap untuk tidak mau mengalah, alias sikap mau menang sendiri tidak mencerminkan kekuatan kita, melainkan sebaliknya. Hal ini harus selalu ditekankan kepada mereka, yaitu sikap adanya keharusan menghormati orang lain guna memperoleh penghormatan kepada diri kita, membuat kita harus mengambil sikap berikut: kita berkeras menjaga hubungan baik dengan semua pihak tetapi pada saat yang sama menumbuhkan sikap saling hormat antara para warga masyarakat. Karena itulah, penulis menelpon Ustad Abu Bakar Ba’asyir sewaktu berada dalam tahanan/penjara di Cipinang. Demikian juga, penulis saling bertukar “pesan-pesan persaudaraan” dengan Habib Rizieq di penjara.

Inti dari sikap penulis itu, adalah ketundukan kepada aturan-aturan hukum, tetapi disertai penghormatan kepada manusia-manusia yang melanggarnya. Kita harus mampu menegakkan “kebenaran” undang-undang, tetapi pada saat yang sama harus pula memahami sebab-sebab yang sangat besar yang mendorong mereka membuang peraturan-peraturan itu sendiri. Pengertian mendalam akan sebab-sebab yang mendorong mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, harus juga dicari dan ditengahkan melalui tulisan-tulisan seperti ini. Sebuah sikap sepihak, yang hanya bersifat menghukum tetapi tidak mengerti sebab-sebab sebuah “kejahatan” dilakukan, hanya akan melahirkan rangkaian kejahatan yang tidak berkeputusan. Apalagi jika keputusan yang diambil dengan tidak menimbulkan ‘rasa keadilan’ yang maksimal, seperti dalam kasus Amrozi atau dalam kasus sikap keras dari pemerintah Ariel Sharon di Israel saat ini.

Dalam dunia yang bergerak sangat cepat, tentu tidak ada tempat yang memadai bagi sikap yang dikemukakan penulis itu. Apalagi jika sikap yang diambil terhadap tindakan-tindakan mereka, sangat dipengaruhi oleh tindakan-tindakan politik tertentu terhadap mereka. Seperti dalam kasus Amrozi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Mengapakah tidak ada pemeriksaan mendalam atas sebuah bom rakitan lain, yang berkekuatan lebih besar disamping bom rakitan yang dinyatakan dalam pembelaan tertulis/pledoi yang dibuatnya dalam pemeriksaan tersebut? Bahwa orang seperti penulis sampai mengajukan pertanyaan seperti ini, menunjukkan bahwa tuduhan Amrozi itu memerlukan pembuktian yang nyata, dan itu hanya akan diperoleh jika kita berani melakukan pemeriksaan yang tuntas atas tuduhan itu sendiri.

Sikap jujur seperti inilah yang sebenarnya dituntut oleh siapapun untuk ditegakkan di tanah air kita. Ini sama dengan kasus Sekarmadji Kartosuwiryo yang oleh Panglima Besar Soedirman diperintahkan untuk mendirikan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat Diparuh kedua tahun-tahun 40-an, karena perjanjian Renville menetapkan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) harus ditarik kembali di wilayah Republik Indonesia di Jawa Tengah mengakibatkan vakum kekuasaan di Jawa Barat. Menakuti “Tentara Pasundan” akan mengisi kekosongan itu, Pak Dirman memerintahkan pembentukan DI-TII oleh Sekarmadji Kartosuwiryo. Kesalahannya, terletak pada kenyataan bahwa ia menggunakan gerakan tersebut untuk memberontak di tahun-tahun 50-an. Memang memahami sejarah adalah sesuatu yang sulit, apalagi melaksanakannya dalam kenyataan, bukan?

Posted by
Ahmad Efendi

More

Pemikiran Gusdur: Identitas Diri Di Masa Transisi


Identitas Diri Di Masa Transisi

Oleh: Abdurrahman Wahid

Beberapa waktu yang lalu, penulis menerima telepon dari seorang teman. Ia minta restu penulis untuk berkampanye bagi pasangan capres Wiranto-Shalahudin Wahid untuk Pemilu Presiden 5 Juli 2004 yang akan datang. Kata teman itu, “kasihan Gus Solah, ia harus ditolong. Kalau tidak maka seorang cawapres yang mendompleng ‘nama’ NU yang akan menang.” Penulis menjawab, ia bebas berkampanye untuk siapapun karena tidak melanggar undang-undang. Tetapi penulis tetap akan golput karena demokratisasi dimatikan oleh Komite Pemilihan Umum (KPU) dan tidak seorangpun membela hal itu di lingkungan bangsa ini. Ada seorang kawan Kristiani meminta penulis untuk tidak mengambil posisi di luar sistem politik yang ada. Penulis menjawab, “biarkan saya melakukan hal itu. Bukankah Anda mendukung penulis? Tapi mengapa dalam hal ini malahan Anda meminta penulis untuk tidak berjuang apa-apa bagi kepentingan demokrasi, yang toh ujung-ujungnya juga akan menjamin posisi hukum Anda. Adilkan itu? Memang sudah “nasib” penulis yang bertugas untuk hal-hal itu. Sejak dahulu mempertahankan hak kaum minoritas Tionghoa, dengan membela legalisasi perkawinan umat Konghucu di Pengadilan Tinggi Surabaya, di jaman jaya-jayanya Pak Harto. Hingga sekarang membela demokrasi, di saat tidak ada seorangpun melakukan hal itu, karena kuatnya status quo yang ada. Mau tidak mau inilah pilihan yang harus dijalankan penulis, tidak perlu ada ketakutan.

Karena itulah, dalam percakapan telpon yang dikemukakan di atas, penulis mengatakan orang itu berhak untuk berkampanye untuk siapapun, termasuk Wiranto-Shalahudin Wahid. Namun penulis sendiri tetap berketetapan hati untuk melakukan golput demi untuk memperjuangkan demokratisasi di negeri kita. Karena itu, penulis yakin bahwa masih akan ada yang berani memperjuangkan demokrasi, selama masih ada pemimpin yang memperjuangkan demokrasi. Apa yang tidak penulis katakan kepadanya adalah, begitu banyak berita bahwa para peserta kampanye pasangan capres-cawapres yang merasa ‘cantik dan ganteng’ itu, tidak besar jumlahnya. Kalau pun mereka semua memilih, jumlahnya juga tidak signifikan dan hanya merupakan “hiasan politik” belaka.

Belum pernah gairah pemilu tampak serendah sekarang, mungkin hanya sekitar 10 % dari jumlah pemilih yang ada. Hal itu karena para calon pemilih dibuat merasa tidak ada artinya berpemilu kali ini. Tentu saja hal ini berbahaya, tapi akan lebih berbahaya membiarkan proses demokrasi yang digagalkan oleh KPU, yang melanggar UU No. 23/1992 dan UU No.4/ 1997. Bahwa KPU melakukan pelanggaran hukum sedangkan lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan seluruh pengadilan tidak membela undang-undang. Jadi memang sudah waktunya sistem politik kita harus diganti.

Justru penggantian sistem politik untuk “menggagalkan” sikap pihak-pihak yang melanggar hukum pemelihara status quo yang bergabung di belakang KPU itu, harus melalui proses demokratisasi. Kalau di negeri ini masih ada orang yang berani memimpin perjuangan menegakkan demokrasi maka rakyat banyak akan melihat masih ada harapan, paling tidak untuk memelihara kebebasan berbicara dan sebagainya. Karena itu, kalaupun ada sedikit yang tidak memberikan suara/pilihan dalam pemilu ini, jumlah itu akan merupakan “modal” yang tidak ternilai harganya bagi perjuangan demokratisasi tersebut. Inilah maksud penulis yang bersikap golput alias tidak memberikan pilihan. Penulis rasa jumlah sedikit atau banyak bukanlah masalah, yang terpenting bahwa ada “modal dasar” bagi yang akan melakukan perjuangan tersebut.

Memang, tidak ada perjuangan yang langsung berhasil, sehingga jumlah kecil para pendukung demokratisasi, bukanlah sesuatu yang harus disesalkan. Lalu, mengapakah baru sekarang hal itu dilakukan di kalangan rakyat luas? Menurut penulis, rakyat merasa sekarang sudah tiba waktunya melakukan hal itu, dengan prinsip untuk memegang peranan sangat penting. Walaupun kita tidak boleh mengurangi arti perjuangan demi perjuangan yang telah dilakukan untuk demokratisasi kehidupan bangsa di masa lampau. Perjuangan itu hampir seluruhnya masih merupakan “perjuangan moral”. Baru sekarang lah ia menjadi “perjuangan politik”, dan dengan demikian mempunyai arti sendiri. Jika aspek politik ini tidak disertai, maka jelas sekali seluruh bangunan perjuangan menengakkan demokrasi di negeri kita, tidak memiliki relevansi apapun.

Dalam kerangka inilah harus dipahami maksud perjuangan penulis menengakkan demokrasi melalui pemilu untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden tanggal 5 Juli 2004 itu. Jadi, perjuangan kali ini tidak memiliki ‘kekuatan moral’ seperti dahulu, tetapi ia sarat dengan ‘perjuangan politik’. Tentu saja nanti hasilnya harus diberi keabsahan (legitimasi) sebagai sesuatu yang mencerminkan moral kita sebagai bangsa. Demokratisasi yang tadinya memiliki ‘wajah moral’ dan kini ‘wajah politik’, mengharuskan kita untuk mampu melakukan perjuangan moral, kultural dan politk secara simultan. Cara gabungan ini, kira-kira yang justru membawa hasil bagi kita sebagai bangsa.

Sudah tentu ada yang mengajukan kritik atas “pendekatan” ini. Penulis tidak memiliki monopoli atas kebenaran dalam hal ini, tetapi perkenankanlah penulis memberikan ruang bagi bermacam-macam pendekatan itu demi demokrasi dan kemerdekaan itu sendiri. Nantinya kita akan mempunyai kekuatan berlipat ganda, yang justru akan mensukseskan perjuangan itu sendiri.

Di lihat dari sudut pandangan ini, apa yang dilakukan penulis dan kawan-kawan, justru harus didasarkan pada semangat saling mendukung semua pihak yang memperjuangkan demokratisasi, termasuk mereka yang dengan sadar menilai kelakuan KPU saat ini sudah “keterlaluan” dan melampaui batas.

Dengan demikian, perjuangan berdasarkan lebih banyak “kebersamaan” daripada kebenaran yang menjadi monopoli kita sebagai kelompok, tentunya sedikit banyak akan merubah pola perjuangan yang sudah ada. Di sinilah kedewasaan kita sebagai bangsa di uji keabsahannya. Sebuah perjuangan multidimensi seperti ini sebenarnya lebih sulit dilakukan, daripada perjuangan moral yang pernah dilakukan selama ini. Salah-salah kita dapat kehilangan orientasi semula, dan berputar-putar pada tataran yang tidak jelas. Karena perjuangan dengan dimensi berganda, maka dengan sendirinya kita tidak dapat hanya menyertakan satu aspek dalam bangsa ini sebagai “tanda” jati diri (identitas).

Dari hal itu timbul pertanyaan: benarkah kita menjadi bangsa yang bermoralitas tinggi, dengan mengabaikan kompromi-kompromi politik demi untuk memelihara kemurnian perjuangan? Batas-batas apa yang dapat dilakukan sebagai “kompromi politik, dengan pihak-pihak yang tadinya tidak sejalan dengan cara-cara kita? Mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, akan mendorong kita untuk kembali bertanya kepada diri sendiri. Manakah yang benar antara kemurnian perjuangan” dengan “kompromi politik” yang kita juga belum tahu batas-batasnya?

Namun yang terpenting, menjadi kewajiban kita untuk menjaga agar perjuangan itu berada tetap pada nilai-nilai demokrasi yang sebenarnya. Penyimpangan sedikitpun, apalagi yang dilakukan oleh demikian banyak warga negara akan berujung pada kehacuran. Manakala ia berkembang “salah arah”, tergantung kepada kita jugalah untuk mengembalikan ke mana perjuangan akan berkembang. Memang mudah mengatakan untuk menemukan identitas diri di masa transisi, namun sulit diterapkan, bukan?

Jakarta, 15 Juni 2004




Posted by
Ahmad Efendi

More

Pemikiran Gusdur: Faham Kebangsaan NU

Faham Kebangsaan NU
Oleh: Abdurrahman Wahid

Pada pertengahan minggu yang lalu, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyelenggarakan pertemuan pra-Rakernas, yang berlangsung di Gedung Kantor PBNU. Penulis diminta berceramah tentang faham kebangsaan di kalangan warga NU. Dalam sambutan sebelumnya, Prof. Cecep Syarifudin, salah seorang Ketua PBNU periode ini, menceritakan bagaimana KH. M Hasyim As’yari dalam tahun 1943, menyampaikan kepada Laksamana Maeda dari pemerintahan kependudukan Jepang bahwa, mendiang Soekarno adalah pilihan NU untuk melakukan negosiasi tentang kemerdekaan Indonesia dari tangan Jepang. Ini sebenarnya adalah bagian dari perjanjian lisan secara diam-diam antara pemerintah pendudukan Jepang di satu pihak, dengan para pemimpin Indonesia, di pihak lain. Mereka berjanji, jika tentara Sekutu mendarat ke Kepulauan Jepang, tanah-tanah jajahannya akan memperoleh kemerdekaan.

Perjanjian ini dimaksudkan untuk membuat bangsa-bangsa terjajah itu untuk tidak dikuasai oleh pihak Sekutu. Penunjukkan Bung Karno oleh KH. M. Hasyim As’yari itu, merupakan bukti bahwa beliau sebagai otoritas tertinggi di NU tidak memikirkan kepentingan NU lebih dari kepentingan bangsa. Jika masalahnya mengenai NU orang yang mengerjakan haruslah dari lingkungan tersebut, namun jika persoalannya menyangkut kepentingan bangsa, maka orang terbaiklah yang harus diangkut, walaupun tidak berada di lingkungan NU sendiri. Di sini Prof. Syarifuddin, yang juga menantu (Alm.) KH. Anwar Musadad dari Garut itu, menyebutkan bagaimana faham kebangsaan dalam bentuk penunjukkan personalia dimiliki NU, serta dipahaminya. Prof. Syarifudin menyimpulkan dengan demikian, bahwa faham kebangsaan juga dimiliki NU.

Dalam uraiannya, penulis mengemukakan “bukti-bukti lain” bahwa NU memiliki faham kebangsaan yang diinternalisasikan sendiri oleh NU, dalam hal-hal yang bersangkut paut dengan faham kebangsaan itu. Dari sudut diplomasi penulis menceritakan bagaimana mendiang ayahnya KH. A. Wahid Hasyim mencoba “memperkecil” jarak antara para wakil gerakan-gerakan Islam di satu pihak dan para wakil golongan nasionalis” dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945 untuk sama-sama menyetujui gagasan Syariah Islam sebagai pengganti istilah “negara Islam” dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, karena keberatan Mr. Maramis dalam PPKI atas istilah Syariah Islam, beliau menyakinkan para wakil gerakan Islam itu untuk “membuangnya” dari teks UUD 1945 pada hari berikutnya, 18 Agustus 1945.

Contoh di atas ditambahi pula oleh penulis dengan sebuah contoh lain, bahwa PBNU yang berkedudukan di Surabaya mengeluarkan sebuah seruan, yang kemudian di kenal dengan nama Resolusi Jihad, pada tanggal 22 Oktober 1945, sekitar 2 bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan. Dinyatakan oleh PBNU dalam resolusi itu, bahwa mempertahankan Republik Indonesia adalah kewajiban berjihad. Dengan demikian sebuah negara sekuler dipertahankan oleh sebuah ajaran agama yang tentunya sangat menarik untuk dikaji. Dari contoh di atas, penulis menyimpulkan bahwa NU mengembangkan faham kebangsaan yang bersumber pada ajaran agama Islam yang mengikuti pandangan-pandangan mazhab fiqh terkenal dengan nama ajaran Islam Tradisional. Faham ini sudah tentu juga sangat dipengaruhi oleh keadaan lokal.

Tetapi, yang sebearnya paling menarik perhatian, adalah apa yang dituliskan dan dikupas oleh Einar Sitompul, dahulu Sekjen Huria Kristen Batak Protestan dan sekarang kepala Badan Litbang PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia). Dalam tesis untuk mencapai ijazah S2 yang kemudian diterbitkan sebagai buku berjudul “NU dan Pancasila” oleh Badan Penerbit Kristen (BPK) Gunung Mulia di Jakarta. Dalam buku itu, Einar Sitompul bercerita dan mengupas sebuah pertanyaan yang muncul dalam Muktamar NU di Banjarmasin tahun 1935 (tetapi penulis mendapatkan dari sumber lain yang berbentuk lisan hal itu terjadi dalam tahun 1936), hal itu muncul dalam bentuk pertanyaan: “wajibkah bagi kaum muslimin di kawasan Hindia Belanda, demikian kita dikenal waktu itu, mempertahakan kawasan tersebut, yang diperintah oleh kaum non-muslim (yaitu para penjajah Belanda)?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut wajib, karena dua alasan pertama, rujukan lama Bughyah Al-Mustarsyidin menyatakan, daerah yang dulunya menjadi bagian dari sebuah kerajaan Islam wajib dipertahankan kerena masih ada kaum muslimin di dalamnya yang menjalankan ajaran-ajaran agama mereka. Alasan kedua, dirumuskan oleh Muktamar itu sendiri, bahwa kaum muslimin tidak memerlukan negara pada waktu itu, untuk menjalankan ajaran-ajaran agama mereka. Ini adalah sebuah pernyataan sangat penting, karena dapat disimpulkan bahwa ada pemisahan yang tegas antara negara dan masyarakat/komunitas. Ini berarti, sebuah negara Islam tidaklah wajib di didirikan oleh kaum muslimin, walaupun juga tidak ada larangan untuk melakukan hal itu. Ini berarti, benarlah pendapat seorang sarjana muslimin di masa lampau, yang dijadikan subyek disertasi Prof. DR. Nurcholish Madjid bahwa negara Islam tidak wajib hukum fiqhnya.

Pendapat Ibn Taimiyah itu sangatlah menarik, walaupun bukan masalah wajib tidaknya negara Islam yang dibahas Nurcholish Madjid dalam disertasinya itu karena ia “hanya” membahas terori “Filsafat Alam” (genesis) dari sarjana agung tersebut. Hal itu memang cukup mengherankan, karena Profesor kita itu justru tidak tertarik (out of touch) dengan masalah yang hangat dibicarakan di tanah air, bahkan hingga saat ini. Inilah pertanda bahwa ia adalah seorang ilmuwan tulen yang berani “melawan arus”, hingga kepada masalah-masalah paling mendasar sekalipun dalam keyakinan kaum muslimin. Tetapi itu bukan urusan kita, yang mendorong ditulisnya artikel ini. Yang terpenting, bahwa negara Islam tidak diwajibkan bagi mereka, walaupun juga tidak dilarang.

Secara budaya, pandangan di atas tentang tidak wajibnya negara Islam didirikan, ternyata di kalangan gerakan Islam di negeri ini tidak demikian halnya secara politis. Cukup banyak jumlahnya mereka yang menginginkan berdirinya sebuah negara Islam di Bumi Nusantara. Sedangkan “organisasi Islam” seperti NU dan Muhamadiyah, sebagai entitas non politis, menentangnya. Namun, justru organisasi-organisasi politis yang bukan gerakan warga Islam, justru berbeda pandangan seperti itu. Dengan kata lain, politisasi gerakan Islam bersifat terlalu jauh melakukan formalisasi atas hal-hal yang tidak dipikirkan oleh gerakan-gerakan kultural Islam sendiri. Pelajaran sejarah seperti ini memang sangat menarik untuk diikuti. Orang-orang di luar gerakan Islam, umpamanya tetap saja tidak mengerti kekuasaan riil dari gerakan-gerakan militan Islam, seperti para teroris yang ada di beberapa kawasan tanah air kita.

Pada titik ini penulis berhenti, mempersilahkan para hadirim dan hadirat yang terdiri dari kaum muda itu, untuk menarik kesimpulan sendiri dari ceramah penulis itu. Ini adalah sekelumit dari begitu banyak wilayah yang menarik untuk dipikirkan bagi masa depan bangsa dan negara kita. Diskusi demi diskusi haruslah di dorong ke arah itu; dan itu adalah arah yang tepat utnuk dilakukan saat ini. Kalau faham serba kesenangan materi (hedonisme) sudah begitu merajalela dikalangan generasi muda kita, jawabnya adalah tidak hanya bersikap marah-marah kepada mereka saja, justru mereka justru harus didorong dan diarahkan membicarakan hal-hal yang penting bagi masa depan kita, seperti demokrasi, kedaulatan hukum, faham kebangsaan dan sebagainya. Kedengarannya memang mudah tetapi penulis menyadari hal itu sulit dilakukan, bukan?

Jakarta, 14 Juni 2004

Posted by
Ahmad Efendi

More

Pemikiran Gusdur: Demokratisasi Hidup Bangsa


Demokratisasi Hidup Bangsa

Oleh: Abdurrahman Wahid

Reformasi yang memakan korban jiwa para mahasiswa di Universitas Trisakti (Grogol, Jakarta), Universitas Atmajaya di Semanggi dan peristiwa Jembatan Semanggi (Jakarta), ternyata tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Mengapakah demikian karena reformasi itu ternyata telah “dicuri” orang. Bahkan sekarang muncul pengamatan, bahwa sebagian dari perjalanan hidup bangsa kita, mendambakan kembali pemerintahan Orde Baru. Setidak-tidaknya, pemerintahan tersebut telah memberikan ketenangan yang kita perlukan. Seolah-olah dengan kembalinya ketenangan seperti itu, akan mengembalikan pula lapangan kerja yang kini hilang. Dan mereka lupa bahwa lapangan kerja itu hanya akan ada kalau investasi luar dapat dikembalikan dalam jumlah besar. Padahal, untuk itu diperlukan kepatian hukum (Legal Certainty) yang kini dirasakan hilang. Kepastian hukum itu hanya akan tegak kalau kedaulatan hukum terwujud pula, sesuatu yang saat ini tidak pernah ada.

Bahkan KKN sekarang semakin menjadi-jadi, dan pihak yudikatif kita semakin menunjukkan kebobrokan, karena tidak memiliki independensi betapa banyak kasus-kasus hukum yang “dipeti es”kan, dan bahkan dibuat keputusan salah secara hukum oleh berbagai tingkatan pengadilan kita. Bahkan dengan subur, segala macam komisi diberikan untuk kasus-kasus pelepasan aset-aset nasional. Tentu saja tidak mungkin dalam keadaan demikian menegakkan demokrasi dalam artian sebenarnya. Yang ada hanyalah “demokrasi asal-asalan” yang tidak lain adalah demokrasi prosedural belaka. Kita belum banyak beranjak dari demokrasi ‘ala’ pemerintahan Orde Baru, yang mempunyai ciri adanya lembaga-lembaga demokrasi, namun tidak berfungsi sebenarnya. Dalam keadaan demikian, “tradisi demokrasi” dilupakan.

Jika “demokrasi kelembagaan” di masa Orde Baru tidak membawa pemerintahan yang benar-benar demokratis, maka “demokrasi prosedural” kita dewasa ini juga tidak menunjukkan adanya demokrasi yang sesungguhnya. Karenanya kita masih harus menunggu sekali lagi tindakan bersama, untuk mengakhiri keadaan ‘asal-asalan’ itu untuk menjadi demokrasi yang sebenarnya. Jalan untuk itu adalah pemilihan umum yang jujur dan bebas untuk memilih caleg-caleg dan Presiden/Wakil Presiden yang akan datang. Di sini terdapat sebuah pertanyaan sangat fundamental, mampukah kita memilih DPR-RI dan pimpinan eksekutif negara yang mendorong terciptanya demokrasi yang sebenarnya?

Penulis dianggap terlalu optimis bahwa hal itu akan terjadi, karena “pihak demokrat sebenarnya”, akan menenangkan kedua macam pemilu tersebut. Hal itu berdasar keyakinan penulis yang beranggapan bahwa “silent majority” (mayoritas membisu), akan mendukung kedua pemilu itu melalui pemenangan pihak yang benar-benar menginginkan demokrasi, sebagai persyaratan bagi munculnya bangsa kita sebagai bangsa yang besar di atas panggung sejarah dunia. Tentu saja pendirian penulis itu tidak diikuti oleh para pengamat yang pandai-pandai itu. Karena penulis hanya bersandarkan pada kemunculan sebuah kelompok pemilih/pemberi suara yang tidak pernah bersuara dan selalu berdiam diri saja. Ini membuat penulis dianggap tolol dan tidak mengerti jalannya kehidupan bangsa. Tidak apalah selama hasil akhirnya nanti memperlihatkan bahwa optimisme penulis tidak diletakkan ditempat yang salah. Dahulu, Bung Hatta yang menginginkan negara kita harus bersistem demokratis, juga dipersalahkan karena dianggap tidak mengerti pendirian bangsa kita. Namun, setelah melalui lika-liku sejarah yang panjang, bangsa kita telah siap untuk itu sekarang.

Tetapi, jalan ke arah hasil pemilihan umum yang relatif jujur dan terbuka memang tidak mudah. Diperkirakan orang, pemilu akan menghasilkan keseimbangan baru antara berbagai parpol yang besar-besar dan Presiden terpilihpun akan datang dari parpol-parpol tersebut. Karena itu, seorang penting di negeri ini, mempunyai pendapat PDI Perjuangan akan bertambah besar, dengan penambahan suara sekitar 3%, sehingga partai itu memperoleh 42% suara. Atas dasar ini, Megawati Soekarnoputri akan menjadi calon Presiden dan kemungkinan besar akan terpilih kembali. Pencalonan Wakil Presiden akan diperebutkan antara Golkar dan PKB. Mana yang akan banyak perolehannya dalam pemilu legislative? Kalau Golkar mendapatkan suara lebih besar dari PKB dalam pemilihan legislative, maka orang Golkar akan menjadi calon Wakil Presiden, sedangkan PKB akan menempatkan orang sebagai ketua DPR-RI.

Tentu saja, “skenario” diatas akan terjadi manakala PDIP seperti dikatakan akan bertambah 3% suara dalam pemilu tersebut. Kalau tidak maka dengan sendirinya “keinginan” menempatkan Megawati Soekarnoputri sebagai Calon Presiden, tidak akan terjadi secara otomatis. Karena itu, apa yang dikatakan tokoh itu baru bersifat spekulasi, sebagaimana perkiraan-perkiraan lain. Dalam hal ini belum tentu perkiraan tersebut menjadi kenyataan, karena itu sangat sulit untuk menerimanya sebagai sebuah aksioma. Tentu saja, bagi orang-orang seperti penulis, perkiraan itu dianggap sebagai ‘jauh panggang dari api’, alias jangan jadi ukuran yang pasti. Demikian juga perkiraan-perkiraan lain yang semuanya menunjukkan ketidakpastian. Karena itu, mengapa penulis harus meninggalkan pendapatnya sendiri, yaitu keyakinan akan kemenangan pihak yang memperjuangkan demokratisasi bagi negeri ini?

Karena itulah, penulis sebagai orang yang diperintahkan para ulama untuk menjadi calon Presiden, tidak ragu-ragu dengan pencalonan dirinya itu. Apapun anggapan orang tentang dirinya, bagi penulis diterima sebagai “masukan” yang bersifat konstruktif. Bahkan orang-orang yang bersaing untuk pencalonan tersebut, dilayani sama. Ketika Jenderal purn. TNI Wiranto memerintahkan orang untuk menghubungi penulis, guna turut serta hadir dalam acara perkawinan di Pondok Pesantren Langitan (Tuban), penulis bersama-sama orang ini datang ke tempat tersebut. Begitu juga, ketika diajak Ir. Akbar Tanjung ke Hotel kecil milik istrinya di Lawean (Solo), penulis pun tidak ragu-ragu akan hal itu. Walaupun dalam acara di Kraton Sri Susuhunan Pakubuwono XII ia juga bertemu dengan Wiranto. Keesokan malamnya ia bertemu calon lain, Prof. DR. Nurcholis Madjid di Tulung Agung, dalam acara peringatan ulang tahun kematian KH. Mustaqim Husein.

Tentu saja, sikap seperti itu bagi orang yang tidak mengerti akan dianggap sebagai sesuatu yang “tidak benar”. Dalam hal ini, penulis hanya bersikap obyektif dan terbuka kepada calon Presiden dari berbagai pihak. Kalau ini dimanfaatkan oleh orang untuk kepentingannya sendiri, tentu dapat juga dikatakan sebaliknya. Artinya seseorang dapat saja mengalami kerugian karena berhubungan dengan penulis secara fisik. Apalagi, kalau itu dilakukan oleh tokoh yang akan menghadapi konvensi partai seperti Golkar. Bahkan pertemuan yang tidak tampak dimuka umum sekalipun, seperti Jenderal TNI Purn. Susilo Bambang Yudoyono, yang sekarang menjadi Menko Polkam. Hubungan yang bersandar pada obyektivitas itu sangatlah menentukan bagi perkembangan keadaan di masa datang. Kita belum lagi berbicara tentang tokoh-tokoh seperti Ryaas Rasyid, Siswono Yudohusodo dan sebagainya.

Sebenarnya, penulis juga tidak tahu adakah para calon itu juga berhubungan satu sama lain? Kalau ya, mengapakah hubungan mereka dengan penulis saja yang diributkan oleh media massa? Mengapakah tidak dengan yang lain-lain itu? Penulis tidak berani mengemukakan jawaban dalam tulisan ini, takut nanti akan “disalahkan” oleh keadaan, kalau tidak terbukti demikian. Karenanya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, diserahkan kepada masing-masing pihak. Sedangkan penulis memiliki jawabannya sendiri yang belum tentu dianggap benar oleh tokoh-tokoh lain itu. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa bangsa ini memiliki “silent majority” yang sama sekali enggan berbicara mengenai pilihan mereka. Tentu tokoh pilihan mereka akan memperjuangkan demokratisasi dalam artian yang benar. Sesuatu yang mudah dikatakan, tetapi jauh lebih sulit untuk dilaksanakan, bukan?

Jakarta, 24 Februari 2004




Posted by
Ahmad Efendi

More

Pemikiran Gusdur: Birokratisasi Gerakan Islam

Birokratisasi Gerakan Islam


Oleh: Abdurrahman Wahid
Yang dimaksudkan dengan birokratisasi adalah keadaan yang berciri utama kepentingan para birokrat menjadi ukuran. Sama saja halnya dengan militerisme jika kepentingan pihak militer merupakan ukuran utama bagi perkembangan sebuah negeri. Jadi bukannya apabila kaum birokrat turut serta dalam kepemimpinan, seperti halnya jika para pemimpin militer ada dalam pemerintahan. Kata kunci dalam kedua hal ini adalah di tangan siapa kekuasaan itu.
Ada seorang pengamat militer dan ahli strategi perang dari Eropa Barat lebih dari seabad yang lalu, Carl von Clausewitz, mengatakan bahwa "perang terlalu penting untuk hanya diputuskan oleh para jenderal saja. Jadi perang adalah sebuah keputusan besar, yang secara teoretik harus diputuskan oleh seluruh rakyat dari sebuah negara". Demikian juga dengan gerakan Islam.
Gerakan Islam di negeri ini sudah ada, secara resmi dan terorganisasi lahir bersama hadirnya Muhammadiyah sejak tahun 1912. Namun sesuatu yang harus dipahami secara mendalam adalah Nahdlatul ’Ulama (NU), yang lahir pada tahun 1926, mempunyai asal-usul yang sama tuanya dengan Muhammadiyah. Yaitu ketika berabad-abad yang lalu, para ulama Islam mulai berbeda pendapat mengenai ziarah kubur dan sebangsanya.
Ulama yang memperkenankan hal itu, di kemudian hari adalah orang yang mendirikan NU. Sedangkan yang melarang kemudian mendirikan Muhammadiyah, sementara mereka yang ingin ’menjembatani’ di antara kedua organisasi tersebut, pada akhirnya mendirikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun-tahun tujuh-puluhan. Pembedaan yang demikian sederhana ini, dilakukan untuk mempermudah pengertian kita saja.
Penguasaan Negara
Pada tahun 1984, Presiden Soeharto memutuskan untuk ’berubah haluan’. Kemudian ia melakukan upaya Islamisasi, melalui berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Sebagai seorang militer dan karena tidak mau disebut berpihak kepada salah satu dari kedua organisasi Islam di atas, maka Soeharto memilih untuk tidak mengutamakan aspek budaya dari gerakan Islam, melainkan lebih menekankan pada aspek kelembagaan/institusionalnya saja.
Hal ini ’sejalan’ dengan sikap Partai Katolik di bawah pimpinan Kasimo yang memberikan tempat khusus kepada gerakan Islam, sejak 1945. Sikap ini diambil sebagai penghargaan atas ’kesediaan’ gerakan Islam untuk menerima Pancasila dan ’meninggalnya’ gagasan negara Islam. Dengan tidak disadari akibatnya, maka sikapnya terhadap posisi kementerian/Departemen Agama lalu menjadi sejarah tersendiri dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan negara, yaitu semacam persepsi bahwa departemen itu adalah berbidang banyak (multidimensi) dan merupakan semacam negara dalam negara.
Baru belakangan ada koreksi atas hal ini, dalam bentuk munculnya keinginan memperkecil ruang gerak departemen tersebut. Namun, birokratisasi di lingkungan Departemen Agama seperti sudah tidak dapat dihambat lagi. Segala hal dicoba untuk ’diagamakan’ dan sering tanpa mengingat batasan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam bentuk pemisahan agama dari negara, yang terutama dalam bentuk bantuan negara kepada gerakan Islam. Muncul sebagai gantinya adalah penguasaan negara atas agama.
Sikap seperti ini tentu saja menguatkan peranan institusional dari gerakan Islam. Segera saja, Departemen Agama mendorong terjadinya institusionalisasi gerakan Islam dengan cepat. Lahirlah MUI dalam tahun 1975 yang segera berkembang dengan pesat, karena didorong oleh anggaran belanja teratur dari Departemen Agama dan oleh manuver-manuver politik Presiden Soeharto waktu itu. Ciri utama MUI sejak berdiri adalah kepengurusannya di sisi oleh para pensiunan Departemen Agama dan nonpegawai negeri yang berposisi lemah. Dalam waktu sebentar saja MUI dibuat lebih mementingkan aspek kelembagaan gerakan Islam daripada pengembangan aspek kulturalnya. Hampir-hampir tidak ada pengecualian atas hal tersebut, termasuk dalam ’kebiasaan seremonialnya’.
Hilangnya Independensi
Di samping itu, keinginan untuk ’menyehatkan’ cara-cara kerja gerakan Islam, membuatnya terlalu jauh mengikuti proses institusionalnya saja. Dengan demikian, hilanglah sedikit demi sedikit tradisi gerakan Islam yang mengutamakan posisi non-pemerintah. Kalau dahulu KH M Hasjim As’yari dan kawan-kawan ’melawan’ pemerintahan kolonial dengan keputusan-keputusan agama murni, karena mereka bukan pegawai negeri, maka kini hilanglah tradisi itu sedikit demi sedikit.
Jika kenyataan bahwa KH A Wahid Hasjim menjadi Menteri Agama dan Abdurrahman Wahid menjadi Presiden di Republik ini tanpa menjadi pegawai negeri, maka itu adalah nostalgia belaka, dari perkembangan yang umum terjadi di lingkungan gerakan Islam sekarang. Kepengurusan NU pada tingkat provinsi pun, hampir seluruhnya sekarang dipegang oleh pegawai negeri yang hanya berpikir institusional saja.
Dengan demikian berkembanglah ’sikap ketergantungan’ kepada negara, dengan akibat hilangnya sedikit demi sedikit independensi yang dahulunya dimiliki gerakan Islam. Tentu saja orang tidak dapat berharap untuk ’menghilangkan’ aspek kepegawaian negeri itu, dari gerakan Islam di negeri ini. Tetapi toh tidak ada salahnya untuk berharap hilangnya ketergantungan itu.
Dalam pertemuannya dengan bermacam-macam lembaga dan tokoh-tokoh NU di daerah-daerah, penulis selalu dihadapkan kepada serba kurangnya ’fasilitas umat’. Yang umum terdengar adalah pernyataan semacam "pesantren kami melarat karena tidak dibantu oleh Pemda". Keluhan-keluhan semacam ini sungguh memilukan hati, karena itu berarti terkikisnya sebuah tradisi masa lampau, yang membuat Islam berkembang di negeri ini. Yaitu tetap berdiri walaupun berhadapan dengan pemerintahan kolonial yang secara keuangan/finansial sangat kuat posisinya.
Bahkan, tekanan-tekanan pemerintah untuk memenangkan Golkar dalam pemilu di masa lampau, tetap dihadapi dengan tenang oleh umat Islam. Terpaksalah pemerintah (termasuk ABRI), melakukan manipulasi suara dan intimidasi untuk memenangkan pemilihan umum bagi Golkar di masa-masa lampau.
Penulis rindu kepada masa-masa seperti itu, ketika posisi masyarakat sangat kuat dan sanggup menandingi kedudukan birokrasi pemerintahan. Padahal, sekarang kita harus menghadapi kenyataan bahwa proses globalisasi juga memasuki kehidupan kita sebagai bangsa. Sebagai reaksi atas globalisasi itu, kemunculan fundamentalisme agama harus diperhitungkan sejajar dengan kemunculan nasionalisme sempit, seperti soal visa sementara orang- orang Papua ke Australia.
Sekarang kita lihat, mengapa kita mengalami krisis multidimensi demikian panjang? Salah satunya adalah gerakan Islam (dan juga gerakan-gerakan lain) sudah terlalu jauh mengalami birokratisasi. Bagaimana mungkin kita tangani korupsi (yang melibatkan kepentingan kaum birokrat) dengan baik, kalau kita tidak berani berpegang kepada kedaulatan hukum? Demikian juga, kalau kita tidak berani menegakkan kewibawaan aparat keamanan dan membiarkan ormas-ormas keagamaan Islam melakukan kekerasan, dengan sendirinya kendali atas keadaan hilang sama sekali.
Herankah kita jika nanti masyarakat mengambil inisiatifnya sendiri, karena jalan-jalan lain telah tertutup? Dalam hal ini, kita lalu tertegun oleh sebuah kenyataan: bukankah masyarakat sendiri yang akan menentukan perlunya sesuatu dalam kehidupan kolektif kita dilestarikan atau justru diubah?
Kompas, 30 Agustus 2006

Posted by
Ahmad Efendi

More
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.