Not-
Found
Showing posts with label MAKALAH. Show all posts
Showing posts with label MAKALAH. Show all posts

Makalah Manusia Sebagai Makhluk Pendidikan

A. PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk Tuhan adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial, susila dan religi. Sifat kodrati manusia sebagai makhluk pribadi, sosial, susila dan religi harus dikembangkan secara seimbang, selaras dan serasi. Perlu disadari, bahwa manusia hanya mempunyai arti hidup secara layak jika ada diantara manusia lainnya. Tanpa ada manusia lain atau tanpa hidup bermasyarakat, seseorang tidak dapat menyelenggarakan hidupnya dengan baik.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn1

Untuk meningkatkan kualitas hidup, manusia memerlukan pendidikan, baik pendidikan yang formal, informal maupun nonformal. Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. "Hewan" juga belajar, tetapi lebih ditentukan oleh instinknya, sedangkan manusia belajar berarti merupakan rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga, mereka akan mendidik anak-anaknya. Begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Salah satu permasalahan yang tidak sepi dari perbincangan umat adalah masalah pendidikan. Dalam al-Qur'an sendiri telah memberi isyarat bahwa permasalahan pendidikan sangat penting. Jika Al-Qur'an dikaji lebih mendalam, maka kita akan menemukan beberapa prinsip dasar pendidikan, yang selanjutnya bisa kita jadikan inspirasi untuk dikembangkan dalam rangka membangun pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan hal di atas, maka dalam makalah ini penulis akan mem-bahas konsepsi Al-Qur'an tentang "Manusia Sebagai Makhluk Pendidikan".
B. PEMBAHASAN
"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur". (QS An-Nahl 16: 78)
Tafsir ayat ini menurut Salim Bahreisy dan Said Bahreisy adalah bahwa Allah SWT menyebut nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang telah mengeluarkan mereka dari perut ibu-ibu mereka dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu. Kemudian kepada mereka diberikan indera pendengaran untuk menagkap suara-suara, indera penglihatan untuk melihat benda-benda yang dapat dilihat dan hati (akal) dengan perantaraannya mereka dapat membedakan hal-hal yang baik dan buruk, yang bermanfaat atau yang bermudharat. Indera-indera ini diberikan kepada manusia secara bertahap, makin tumbuh jasmaninya makin kuatlah penangkapan indera-indera itu hingga mencapai puncaknya. Adapun tujuan Allah memberikan sarana penglihatan, pendengaran dan pemikiran kepada manusia itu adalah agar memudahkan manusia melakukan ibadah dan taat kepada-Nya.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn2
Adapun fungsi diberikannya pen-dengaran, penglihatan dan hati itu adalah sebagai alat untuk menghasilkan ilmu kema'rifatan kepada Allah SWT. Pendengaran berfungsi untuk men-dengarkan mauidhah (nasehat tentang agama), penglihatan berfungsi untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah dan hati berfungsi untuk memikirkan atau mengingat tentang keagungan Allah SWT.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn3
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa manusia di lahirkan ke dunia ini pertama kalinya tidak mengetahui apa-apa. Teori behaviorisme dalam psikologi beranggapan bahwa manusia bukan baik dan bukan juga jahat semenjak lahir. Dia adalah tabula rasa, putih seperti kertas. Lingkunganlah yang memegang peranan membentuk pribadinya.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn4
Islam mengakui pengaruh lingkungan atas perkem-bangan fithrah manusia, seperti dalam sebuah hadits Nabi yang berbunyi:
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاَبَوَاهُ يُهَوِدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Artinya: "Setiap anak yang dilahirkan ke dunia itu dalam keadaan suci. Hanya kedua orang tuanyalah yang membuat anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi". (HR. Muslim)http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn5
Walaupun Islam mengakui pengaruh lingkungan terhadap perkembangan fithrah manusia, akan tetapi ini tidak bermakna bahwa manusia itu menjadi hamba kepada lingkungan, seperti pendapat ahli-ahli behaviorisme. Lingkungan memang memegang peranan penting dalam pembentukan tingkah laku seseorang, tetapi Al-Qur'an tidak menganggap satu-satunya faktor. Isteri Fir'aun dahulu kala adalah seorang yang beriman kepada Allah, walaupun dia hidup dalam lingkungan yang penuh dengan korupsi dan penyelewengan.
Kemudian Allah SWT memberikan potensi kepada manusia berupa pendengaran, penglihatan dan hati (akal). Dengan potensi ini diharapkan manusia dapat mendengar, melihat dan memikirkan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT.
Taqiyuddin M. menyebut potensi manusia ini berupa seperangkat instrument dan content pendidikan yaitu akal pikiran (al-'aql), hati nurani (nur al-qalb) dan panca indera. Melalui seperangkat instrument dan content pendidikan itulah sehingga begitu manusia lahir di atas bumi ini ia telah siap menerima ajaran dari alam (macro cosmos) atau dari manusia lain (micro cosmos) yang telah lebih dulu ada.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn6
Berkaitan dengan hal di atas, Longevel seperti yang dikutip Taqiyuddin M. mengklasifikasikan manusia ke dalam tiga golongan, yaitu: Pertama, educable animal yaitu makhluk yang dapat dididik. Kedua, animal educandum yaitu makhluk yang harus dididik. Ketiga homo education yaitu makhluk Allah yang dapat menerima dan sekaligus memberikan materi pendidikan.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn7
Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa dalam dunia pendidikan, manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Dengan kelebihannya manusia ada yang bisa diajar, dibimbing, dibina dan dilatih sehingga perilaku sosialnya menjadi baik. Inilah yang dimaksud bahwa fungsi pendidikan adalah mengarahkan perkembangan manusia ke arah yang lebih baik. Dan dengan kelemahannya manusia tidak henti-hentinya berfikir, bertindak, belajar dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya demi tercapainya tujuan yang dikehendakinya.
2. QS Al-Mu'minun 23: 78
"Dan Dialah yang telah menciptakan bagi kamu sekalian, pendengaran, penglihatan dan hati. Amat sedikitlah kamu bersyukur".
Menurut Sayyid Quthb bahwa apabila manusia merenungkan penciptaannya dan bentuk tubuhnya, panca indera dan anggota-anggota tubuhnya, dan kekuatan serta pengetahuannya, maka dia pasti mengakui bahwa Allah adalah Maha Pencipta. Karena tidak ada seorang pun selain Allah yang mampu menciptakan alam semesta yang sangat mengagumkan ini, baik yang kecil maupun yang besar.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn8
Yang dimaksud dengan bersyukur di ayat ini ialah menggunakan alat-alat tersebut untuk memperhatikan bukti-bukti kebesaran dan keesaan Tuhan, yang dapat membawa mereka beriman kepada Allah s.w.t. serta taat dan patuh kepada-Nya. Kaum musyrikin memang tidak berbuat demikian.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn9
Ayat ini juga menjelaskan tentang potensi yang diberikan Allah SWT kepada manusia berupa pendengaran, penglihatan dan hati (akal) supaya dijadikan alat untuk memperhatikan bukti-bukti kebesaran dan kekuasaan Allah SWT.
Untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, maka manusia perlu pendidikan. Pendidikan mutlak harus ada pada manusia, karena pendidikan merupakan hakikat hidup dan kehidupan. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk Allah yang dibekali dengan berbagai kelebihan, di antaranya kemampuan berfikir, kemampuan berperasaan kemampuan mencari kebenaran dan kemampuan lainnya. Kemampuan-kemampuan tersebut tidak akan berkembang apabila manusia tidak mendapatkan pendidikan.
Allah SWT dengan jelas memerintahkan kita untuk "Iqra'" dalam surat Al-Alaq yang merupakan kalamullah pertama pada Rasulullah SAW. Iqra' di sini tidak bisa diartikan secara sempit sebagai bacalah, tetapi dalam arti luas agar manusia menggunakan dan mengembangkan kemampuan-kemampuan yang telah Allah SWT berikan sebagai khalifah fil ardl. Sehingga pendidikan merupakan sarana untuk melaksanakan dan perwujudan tugas manusia sebagai utusan Allah di muka bumi ini.
3. QS An-Nahl 16: 43
"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui".
Diriwayatkan oleh Adh-Dhahhak bahwa Ibnu Abbas bercerita mengenai ayat ini, bahwa tatkala Allah mengutus Muhammad sebagai Rasul, banyak diantara orang-orang Arab yang tidak mau menerima kenyataan itu dan beranggapan bahwa lebih agung untuk mengutus seorang manusia sebagai Rasul-Nya.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn10
Dalam terjemah singkat tafsir Ibnu Katsir lafadz ditafsirkan orang-orang yang mengetahui, yaitu ahli-ahli kitab.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn11 Sementara dalam tafsir Jalalain lafadz ditafsirkan orang yang mempunyai pengetahuan, yakni para ulama yang ahli dalam kitab Taurat dan kitab Injil.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn12
Ayat ini menjelaskan kepada kita tentang pentingnya ilmu pengetahuan. Menuntut ilmu merupakan kewajiban kita selaku umat Muslim, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Mencari ilmu itu wajib bagi muslim dan muslimat dari kandungan sampai liang lahat" (HR. Baihaqi)http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn13
4. QS Al-Kahfi 18: 66
"Musa berkata kepada Khidhr: "Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?"
Dalam Tafsir Al-Misbah kata "attabi'uka" ( ) asalnya adalah "atba'uka" dari kata "tabi'a", yakni mengikuti. Penambahan huruf "ta'" pada kata "attabi'uka" mengadung makna kesungguhan dalam upaya mengikuti itu. Ucapan Nabi Musa as, berikutnya sungguh sangat halus. Beliau tidak menuntut untuk diajar tetapi permintaannya diajukan dalam bentuk pertanyaan, "Bolehkan aku mengikutimu?" kemudian beliau menamai pengajaran yang diharapkannya itu sebagai ikutan, yakni beliau menjadikan diri beliau sebagai pengikut dan pelajar. Di sisi lain, beliau mengisyaratkan keluasan ilmu hamba yang shaleh itu (al-khidhr) sehingga Nabi Musa as. Hanya mengharap kiranya dia mengajarkan sebagian dari apa yang telah diajarkan kepadanya. Dalam konteks itu, Nabi Musa as. tidak menyatakan "apa yang engkau ketahui wahai hamba Allah", Karena beliau sepenuhnya sadar bahwa ilmu pastilah bersumber dari satu sumber, yakni dari Alla Yang Maha Mengetahui.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn14
Pelajaran yang dapat kita ambil dari ayat ini adalah bahwa kita dalam menuntut ilmu itu harus bertekad untuk bersungguh-sungguh mencurahkan perhatian bahkan tenaganya terhadap apa yang akan kita pelajari. Pepatah mengatakan: "Man jadda wajadda" (barangsiapa yang bersungguh-sungguh dalam mengerjakan sesuatu, maka pasti akan berhasil).
5. QS At-Tahrim 66: 6
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".
Menurut Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fi Zhilal Qur'an menafsirkan ayat ini bahwa: "Manusia di dalam neraka itu sama persis dengan batu dalam nilai batu yang murah dan rendah, dan dalam kondisi batu yang terabaikan tanpa penghargaan dan perhatian sama sekali. Alangkah sadis dan panasnya api neraka yang dinyalakan bersama batu-batu. Setiap yang ada di dalamnya dan setiap yang berhubungan dengannya sangat seram dan menakutkan. Tabiat para malaikat itu sesuai dengan tabiat azab yang diperintahkan dan diserahkan kepada mereka untuk menimpakannya. Diantara karakter malaikat itu adalah ketaatan mutlak terhadap perintah Allah atas mereka dan mampu melaksanakan apa yang diperintahkan kepada mereka oleh Allah".http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn15
Ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa kita harus menjaga diri kita dan keluarga dari siksa api neraka. Ayat ini juga mengisyaratkan tentang pentingnya pendidikan dalam keluarga. Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama.
Adapun bidang pendidikan yang diperankan oleh keluarga menurut Hasan Langgulung ada tujuh bidang pendidikan, yaitu: pendidikan jasmani, kesehatan, akal (intelektual), keindahan, emosi dan psikologi, agama dan spiritual, akhlak, sosial dan politik.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn16
Orang tua dalam keluarga harus sejak dini memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya. Rasulullah saw bersabda:
مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَ ةِ اِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ وَاِذَا بَلَغَ عَشْرَ
سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا
Artinya: "Perintahkanlah anak melakukan shalat, apabila telah mencapai usia tujuh tahun. Kalau sudah berumur sepuluh tahun, sedang anak itu tidak melaksanakan perintah, maka pukullah dia".(HR. Muslim)
Mengapa orang tua dituntut untuk memerintahkan anak yang masih kecil untuk melakukan shalat? Maksudnya, agar anak itu terbiasa, sehingga kelak sudah baligh, shalat itu menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan.
6. QS At-Taubat 9: 122
"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".
Dalam terjemah singkat tafsir Ibnu Katsirhttp://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn17 ada tiga sahabat yang menafsirkan ayat ini, yaitu:
Pertama, Berkata Ibnu Abbas: "Tidak sepatutnya orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya ke medan perang dan meninggalkan Rasulullah SAW seorang diri".
Kedua, Berkata Qatadah: "Jika Rasulullah Saw mengirim pasukan, maka hendaklah sebagian pergi ke medan perang, sedang sebagian lain tinggal bersama Rasulullah saw. untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, kemudian dengan pengetahuan yang mereka peroleh itu, hendaklah mereka kembali kepada kaumnya untuk memberi peringatan kepada mereka".
Ketiga, Berkata Adh-Dhahhak: "Jika Rasulullah saw. mengajak berjihad (perang total) maka tidak boleh tinggal dibelakang kecuali mereka yang beruzur. Akan tetapi jika Rasulullah saw. menyerukan sebuah "sariyyah" (perang terbatas), maka hendaklah segolongan pergi ke medan perang dan segolongan tinggal bersama Rasulullah saw memperdalam pengetahuannya tentang agama, untuk diajarkan kepada kaumnya bila kembali".
Ayat ini mengingatkan orang tua dalam keluarga agar mementingkan pendidikan agama bagi anak-anaknya. Orang tua boleh kemana saja menyekolahkan anak-anaknya (mencari ilmu umum) tapi jangan lupa dibekali ilmu dan pengalaman agama. Orang tua hendaknya menjadikan anak-anaknya sebagai orang intelek yang ulama atau ulama yang intelek. Hal ini akan tercapai apabila mempunyai kedua ilmu tersebut, yakni ilmu pengetahuan umum dan ilmu pengetahuan agama. Nabi pernah bersabda:
مَنْ اَرََادَ الدَّ نْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَ مَنْ اَرََادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَ مَنْ
اَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya: "Barangsiapa menghendaki hidup (kebaikan) di dunia maka kepadanya dengan ilmu dan barangsiapa menghendaki kehidupan (baik) di akherat maka dengan ilmu dan barangsiap menghendaki keduanya maka juga dengan ilmu" (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Miftahurrobbani, bahwa salah satu pokok kelemahan umat Islam adalah kebodohan putra-putri umat Islam akan agamanya.http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftn18
Hal ini dapat kita pahami, karena orang tua kadang-kadang kurang menyadari keseimbangan pendidikan terhadap anak-anaknya. Orang tua mendidik anak agar dapat membaca Koran, tetapi lupa untuk mendidik anak membaca Al-Qur'an. Orang tua mengajar anak agar dapat menghormati sesama teman, tetapi lupa mengajar anak agar dapat menghormati Tuhan. Pendek kata, orang tua menyekolahkan anaknya agar pandai dalam pengetahuan umum, tetapi lupa menyekolahkan anaknya agar pandai dalam pengetahuan agama.
C. PENUTUP
Manusia dilahirkan ke dunia ini tidak mengetahui apa-apa (QS. An-Nahl 16: 78). Kemudian Allah SWT memberikan potensi berupa pendengaran, penglihatan dan hati (akal). (QS. An-Nahl 16: 78 dan QS. Al-Mu'minun 23: 78). Dengan potensi ini diharapkan manusia dapat menggunakannya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.
Menuntut ilmu merupakan kewajiban manusia sejak lahir sampai masuk ke liang lahat. Dalam menuntut ilmu diharapkan dilakukan dengan sungguh-sungguh mencurahkan segala perhatian dan tenaganya terhadap apa yang akan dipelajarinya, supaya apa yang diinginkannya tercapai. (QS. Al-Kahfi 18: 66).
Pendidikan mutlak harus ada pada manusia, karena pendidikan merupakan hakikat hidup dan kehidupan. Pendidikan berguna untuk membina kepribadian manusia. Dengan pendidikan, maka terbentuklah pribadi yang baik sehingga di dalam pergaulan dengan manusia lain, individu dapat hidup dengan tenang. Pendidikan membantu agar tiap individu mampu menjadi anggota kesatuan sosial mansuia tanpa kehilangan pribadinya masing-masing.
Pada hakikatnya pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, yakni keluarga, masyarakat dan sekolah/lembaga pendidikan. Keluarga sebagai lembaga pertama dan utama pendidikan, masyarakat sebagai tempat berkembangnya pendidikan dan sekolah sebagai lembaga formal dalam pendidikan. Pendidikan keluarga sebagai peletak dasar pembentukan kepribadian anak. (QS. At-Tahrim 66: 6)
Antara pengetahuan agama dan pengetahuan umum itu harus seimbang, karena pengetahuan agama tanpa pengetahuan umum bagaikan orang sehat yang pincang. Begitupun sebaliknya pengetahuan umum tanpa pengetahuan agama bagaikan orang sehat yang buta. Namun pengetahuan yang harus diutamakan adalah pengetahuan agama, karena fungsi pengetahuan agama itu untuk kehidupan dunia dan akherat. (QS. At-Taubat 9: 122)
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama, Al-Qur'an dan Terjemahnya (Jakarta: Pustaka Agung Harapan, 2006)
_____, Tafsir Al-Qur'an (Jakarta: 2005)
Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan (Jakarta: Al-Husna Zikra, 1986)
Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain Jilid 1 dan 2 (Bandung: Sinara Baru Algensindo, 2008)
Miftahurrobbani, Himpunan Khutbah Setahun (Jakarta: Rineka Cipta, 1994)
Muhammad Faiz Al Math, 1100 Hadits Terpilih (Jakarta: Gema Insani, 1999)
M. Quraish Shihab, Tafsir Al- Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an (Jakarta: Lentera Hati, 2002)
Muhtadim, BA., Mutiara Hadits Shahih Muslim (Surabaya: Putra Pelajar, 2004)
Muslich Shabir, Tarjamah Riyadlus Shalihin (Semarang: Toha Putra, 1989)
Salim Bahreisy dan Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV (Surabaya: Bina Ilmu, 1988)
Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilal Qur'an (Jakarta: Gema Insani, 2004)
Taqiyuddin M., Pendidikan Untuk Semua: Dasar dan Falsafah Pendidikan Luar Sekolah (Cirebon: Dimensi Production, 2005)
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref1Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, 1986, Al-Husna Zikra, Jakarta.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref2H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Termejah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV, Bina Ilmu, Surabaya.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref3M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, 2002, Lentera Hati, Jakarta.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref4Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, 1986, Al-Husna Zikra, Jakarta
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref5Muhammad Faiz Al Math, 1100 Hadits Terpilih, 1999, Gema Insani Press, Jakarta.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref6Taqiyudin M., Pendidikan Untuk Semua (Dasar dan Falsafah Pendidikan Luar Sekolah), 2005, Dimensi Production, Cirebon. hal .3
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref7Ibid
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref8Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilal Qur'an, 2004, Gema Insani, Jakarta.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref9Lihat Departemen Agama, Tafsir Al-Qur'an, 2005, Jakarta.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref10H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Termejah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV, Bina Ilmu, Surabaya
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref11Ibid.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref12Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain, 2009, Sinar Baru Algensindo, Bandung.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref13Muslich Shabir, Tarjamah Riyadlus Shalihin, 1989, Toha Putra, Semarang.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref14M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, 2002, Lentera Hati, Jakarta.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref15Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilal Qur'an, 2004, Gema Insani, Jakarta.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref16Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, 1986, Al-Husna Zikra, Jakarta
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref17H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Termejah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV, Bina Ilmu, Surabaya.
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1136505814897588860 - _ftnref18Miftahurrobbani, Himpunan Khutbah Setahun, 1994, Rineka Cipta, Jakarta.

Posted by
Ahmad Efendi

More

Makalah Nilai-Nilai Hukum di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terhimpun dari berbagai suku bangsa dan budaya, namun dari keanekaragaman tersebut tidaklah bisa menjadi pemisah antara satu kesatuan Negara Indonesia yang berpegang teguh pada dengan asas bhinneka tunggal ika. Di antara factor yang menyatukan bangsa ini adalah dengan tidak ditemukannya perbedaan pandangan suku, ras, jabatan dan kedudukan kita dalam penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia sekalipun acap kali kita melihat permainan hukum yang hanya menguntungkan satu piak saja.

Berbicara mengenai hukum, maka kita akan menemukan berbagi definisi yang bermacam macam, itu semua tidak lepas karena hukum adalah sesuatu yang abstrak. Lantas apa sebenarny tujuan hukum tersebut? Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami selaku pemakalah akan memaparkan sedikit tentang tujuan hukum dan segala yang berkaitan dengannya, dengan harapan agar kita bisa mengenal lebih jauh tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia sehingga akan menjadikan kita sebagai warga Negara yang senantiasa menjunjung tinggi norma dan nila- nilai hukum di negeri tercinta ini.

2. Rumusan Masalah.

1. tujuan hukum dan berbagai pendapat para ahli.
2. teori-teori tentang tujuan hukum
3. tentang keadilan


BAB II
PEMBAHASAN

1. Tujuan Hukum

Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat.
Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat. Namun Mengenai tujuan hukum sendiri terdaoat beberapa pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :
A. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Seperti hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terplihara sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Menghindarkan kebentrokan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu didalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam ujudnya.
B. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie vanhet Nederlandse recth”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengtur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
C. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini hukum mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang berhak ia terima memerlukan peraturan tersendiri bsgi tiap-tiap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habis-habisnya. Oleh karenanya hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene regels” (peraturan/ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlakukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian umum.
Geny, yang dalam bukunya “Secience et technique en droit prive positif”, Ia mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan yang berangsur “kepentingan daya guna dan bermanfaat”.
D. Prof. Mr. J van kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjaga kepastian hukum didalam masyarakt dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is vurbogen). Tetapi tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

2. Teori-Teori Tentang Tujuan Hukum.

Dan terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah;
A. Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang diperlakukan. dan teori ini dirasa berat sebelah, Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
B. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak, penganut teori ini antara lain; Jeremy Benthan. Teori ini pun berat sebelah.
C. Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Sedangkan menurut purnadi dan soerjono soekanto tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sedangkan menurut soebakti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan Negara. Yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan Negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukim positif kita tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kekemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum positif Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

3. Tentang Keadilan

Keadilan tidak boleh dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berati bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Aristoteles juga telah mengajarkannya. Ia mengenal dua macam keadilan, keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”. Keadilan distributief ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Keadilan communtatief ialah keadilan yang memberikan peda setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus. Keadilan distributief terutama menguasai hubungan antara masyarakat – khususnya Negara – dengan perseorangan khusus.
. Teori- Jadi dalam hukum terdapat bentrokan yang tak dapat dihindarkan, pertikaian yang selalu berulang antara tuntutan-tuntutan keadilan dan tuntutan-tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi syarat “peraturan yang tetap”, yang sebanyak mungkin meniadakan ketidakpastian, jadi makin tepat dan tajam peraturan hukum itu, makin terdesaklah keadilan. Itulah arti summum ius, summa iniuria.

BAB III
PENUTUP
1. kesimpulan
• Sekalipun terjadi beberapa perbedaan pendapat Dalam penerapan tujuan hukum, namun dapat dikerucutkan bahwa tujuan hukum adalah kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat. Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat.
• terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah: teori etis, utilistis dan campuran. Sebagaiman yang dijelaskan dalam pembahasannya di BAB II.
• Berbicara mengenani tujuan hukum, maka erat sekali hubngannya akan keadilan, dan aris toteles telah menjelaskannya secara panjang mengenain keadilan, bersamaan dengan pembagiaannya yang terbagi atas dua bagian yaitu: keadilan “distributief” dan keadilan “commutatief”.

2. Saran-Saran

tidaklah akan kami sangkal ketika makalh ini dikatakn sangat jauh dari kesemournaan, karena kesempurnaan hanyalah milik allah semata yang maha sempurna. Oleh karena itu maka kami mengharap agar kita tidak hanya puas akan sekelumit pembahasan ilmu dari makalah ini Karena ilmunya tidaklah seluas daun kelor.
Dan untuk terakhir kalinya kami mengharap semoga pembahasan tersebut dapat menjadi Satu bekal yang bermanfaat agar bisa kita terapkan dalam kehidupan kita masing- masing dengan selalu menjunjung tinggi nilai –nilai hukum dan tujuan Negara sehingga akan tercipta Negara Indonesia adalah Negara yang "baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur " amin. Wa allahu a'lam bis showwab.


DAFTAR PUSTAKA

Soeroso, R. Pengantar ilmu hukum , sinar grafika , Jakarta: 1992.
Kusumo, Sudikno metro , Mengenal hukum, liberty yogyakarta, 1996.
kansil, C.S.T. pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, balai pustaka,: Jakarta,1984.
Marzuki, Peter Mahmud, pengantar ilmu hukum, kencana prenada media group, Jakarta: 2008.



Posted by
Ahmad Efendi

More

MAKALAH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

MAKALAH INI DI AJUKAN UNTUK MEMENUI TUGAS MAKALAH

PPL MICRO TEACING

DOSEN PENGAMPU

M. A . SOBIRIN, M.Pdi.

OLEH:
SUNOTO




FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ABDULLA FAQIH (INKAFA)
JANUARI 2010






STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR


Satuan Pendidikan : Madrasah Aliyah (MA)
Mata Pelajaran : Fikih



A. Latar Belakang

Kehidupan dan peradaban manusia diawal milenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. dalam merespon fenomena itu, manusia berpacu mengembangkan pendidikan baik dibidang ilmu- ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu – ilmu terapan. namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis politik, ekonomi, sosial, hukum, etnis, agama, golongan dan ras. akibatnya peranan serta efektivitas mata pelajaran fikih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat dipertanyakan. dengan asumsi jika fikih dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kenyataanya seolah – olah fikih dianggap kurang memberikan kontribusi kearah itu. setelah ditelusuri fikih menghadapi beberapa kendala antara lain : waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu paadatdan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas munculnya kesenjangan antar harapan dan kenyataan itu kepada mata pelajaran fikih di madrsah, sebab fikih dimadrasah bukanlah satu – satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. apalagi dalam pelaksanaan fikih tersebut masih terdapat kelemahan – kelemahan yang mendorong dilakukanya penyempurnaan terus menerus. kelemahan lain, materi fikih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik).



Kendala lain adalah kurangnya keikutertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fikih dalam kehidupan sehari- hari. lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attaiment target) dicantumkan dalam tujuan pembelajaran umum. hal ini kurang memberi kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan. atas dasar teori dan prinsip–prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktekkan diberbagai negara seperti singapura, australia, inggris dan amerika; juga didorong oleh visi, misi, dan pradigma baru fqih di madrasah, maka penyusunan kurikulum fikih kini perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (basic competency)
Kurikulum fikih tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. meski secara nasional kebutuhan keberagaman peserta didik mi pada dasarnya tidak berbeda. dengan pertimbangan ini maka disusun kurikulum nasional fikih madrasah Aliyah yang berbasis pada kompetensi dasar ( basic competency). standar ini diharapkan dapat dipergunakan dalam mengembangkan kurikulum fikih madrasah Aliyah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelajaran fikih dalam kurikulum madrsah Aliyah adalah salah satu bagian dari mata pelajaran pendidikan agama islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya ( way of life ) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.
Mata pelajaran fikih di madrasah Aliyah ini meliputi : fikih ibadah dan fikih muamalah yang menggambarkan bahwa ruang lingkup fikih mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan allah swt, dengan diri sendiri, sesama manusia, makluk lainya maupun lingkunganya (hablum minallah wahablun minannas)


B. Tujuan

Fikih di madrasah Aliyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat : (1) mengetahui dan memahami pokok – pokok hukum islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli. pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. (2) melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar. pengamalan tersebut diharapkan dapat menimbulkan ketaatan menjalankan hukum islam, dengan disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Sedangkan mata pelajaran fikih di madrasah Aliyah berfungsi untuk : (a) menanamkan nilai – nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada allah swt, sebagai pedoman mencapai kebahagian hidup didunia dan akhirat; (b) membiasakan pengamalan terhadap hukum islam pada pserta didik dengan iklas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di madrasah dan lingkungan masyarakat; (c) membentuk kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial dimadrasah dan masyarakat; (d) meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada allah swt serta menanamkan aklaq peserta didik seoptimal mungkin, melanjutkan upaya yang lebih dahulu dilakukan dalam lingkungan keluarga; (e) membangun mental peserta didik dalam menyesuaikan diri dalam lingkungan fisik dan sosialnya; (f) memperbaiki kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah dalam kehidupan sehari – hari; (g) membekali peserta didik dalam bidang fikih/hukum islam untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Fikih di Madrasah Aliyah meliputi keserasian, keselarasan, dan kesieimbangan antara :

 Hubungan manusia dengan Allah Swt
 Hubungan manusia dengan sesama manusia, dan
 Hubungan manusia dengan alam lingkungan.

Aadapun ruang lingkup bahan pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah terfokus pada aspek :

 Fikih Ibadah
 Fikih muamalah


D. Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar

Standar kompetensi mata pelajaran Fikih berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh Fikih di MA. Kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan, ketaqwaan, dan ibadah kepada Allah Swt. Kemampuan – kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di MA yaitu :

1. Mampu mengenal lima rukun Islam; terbiasa berperilaku hidup bersih, mampu berwudlu dan mengenal shalat fardhu

2. Mampu melakukan shalat dengan menserasikan bacaan, gerakan dab mengerti syarat syah shalat dan yang membatalkanya, terbiasa melakukan adzan, dan iqamah, hafal bacaan qunut dalam shalat, dan mampu melakukan dzikir dan doa

3. Mampu memahami dan melakukan shalat berjama’ah shalat jum’at dan mengerti syarat sah dan sunnahnya, shalat sunah rawatib, tarawih, witir dan shalat ’id, dan memahami tata cara shalat bagi orang yang sakit.

4. Mampu memahami dan melakukan puasa Ramdlan, memahami ketentuan puasa sunah dan puasa yang diharamkan, melakdanakan zakat menurut ketentuanya, dan memahami ketentuan zakat fitrah.

5. Mampu memahami dan melakukan shadaqah dan infaq, memahami ketentuan makanan miunuman yang halal dan makanan minuman yang halal haram, memahami ketentuan binatang yang halal dan yang haram, dan memahami serta melakukan khitan.

6. Mampu memahami dan melakukan mandi pasca haid, memahami ketentuan jual beli dan mampu melakukanya, memahami ketentuan pinjam meminjam dan mampu melakukannya, memahami ketentuan memberi upah, dan ketentuan barang titpan dan barang temuan.

Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum diatas, kemampuan dasar tiap kelas yang tercantum dalam standar nasional juga dikelompokkan ke dalam dua unsur pokok mata pelajaran Fikih di MA yaitu : Fikih Ibadah dan Fikih Muamalah. Berdasarkan pengelompakan perunsur, kemampuan dasar mata pelajaran Fikih MA adalah sebagai berikut :

1. Fikih Ibadah

a. Melakukan Thaharah / bersuci
b. Melakukan shalat wajib
c. Melakukan adzan dan Iqomah
d. Melakukan shalat Jum’at
e. Melakukan macam – macam shalat sunah
f. Melakukan puasa
g. Melakukan zakat
h. Melakukan shadaqah dan infaq
i. Memahami hukum islam tentang makanan, minuman, dan binatang
j. Melakukan dzikir dan doa
k. Memahami khitan


2. Fikih Muamalah

a. Memahami ketentuan jual beli
b. Memahami ketentuan pinjam dan sewa
c. Memahami ketentuan upah
d. Memahami ketentuan riba
e. Memahami ketentuan barang titipan dan temuan
































RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


Nama Madrasah : Ma Roudhtul Muta’allimin
Mata Pelajaran : Fiqh
Kelas /Semester : X / 1(Gasal)
Pertemuan Ke : 1
Alokasi Waktu : 2 X 45 Menit

Setandar Kompetensi : Memahami hakikat puasa bulan ramadhan
Kompetensi Dasar : Mengetahui dan melaksanakan puasa wajib
Indicator :
 Siswa mampu menyebutkan macam –macam puasa
 Siswa mampu menyebutkan dalil wajib puasa:

يا ايها الذين امنوا كتب عليكم الصام كم كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون ( البقرة )
Artinya : hai orang-orang yang beriman di wajib kan atas kamu ber puasa sebagai mana orang-orang sebelum kamu , agar kamu bertaqwa (AI-baqoroh,183.)


من صام رمضان ايمنا واحتسبا غفر الله له ما تقد م من دنبه ( الحديث)

Ar-tinya :barang siapa berpuasa bulan ramadhan dengan iman dan mengharapkan ridho allah maka allah akan mengampuni dosa yang telah lalu “

 Siswa mampu mennyebutkan rukun puasa
 Siswa mampu mennyebutkan sunah puasa
 Siswa mampu mennyebutkan hal-hal yang membatalkan puasa
 Siswa mampu melaksanakan puasa ramadhan dengan baik dan benar
 Siswa mampu menghafalkan niat puasa :
نويت صوم غد عن ادا فرض الشهر رمضان هذه السنة فرضا لله تعا لى .

I. TUJUAN PEMBELAJARAN:

 Siswa mengetahui dalil-dalil puasa
 Siswa mengetahui syarat-syarat puasa
 Siswamengetahuirukun –rukunpuasa
II. MATERI POKOK

 Wajib Puasa

III. MEODE PEMBELAJARAN

 Ceramah
 Diskusi
 Tanya jawab
 Hafalan

IV. LANGKAH –LANGKAH PEMBELAJARAN
A. Kegiatan awal;

 Guru mengkondisikan kelas
 Guru dan siswamembaca do’a sebelum belajar
 Guru mengabsen siswa
 Guru menunjukan halaman pembahasan
 Melafalkan nat puasa
 Menghubungkan pelajaran yang lalu dengan pelajaran sekarang
 Mengemukakan tujuan pembelajaran “wajib puasa”

B. Kegiatan inti

 Guru memotifasi untuk membantu siswa dalam melaksanakan puasa
 Mengadakan Tanya jawab dengan siswa mengenai wajib puasa serta membetulkan apabila ada siswa yang masih salah menjawab dengan cara ditannyakan pada teman-temannya yang lain
 Mengajak siswa untuk memperhatikan syarat-syarat puasa
 Mmmencoba siswa untuk menuliskan lafal puasa

C. Kegiatan akhir

 Guru memeriksa hasil tulisan siswa serta memberi pujian pada siswa yang dapat menyebutkan serta menuliskanlafal niat pausa dan guru menguatkan serta menyimpulkan materi
 Memberitahukan materi yang akan datang.
 Menutup atau mengakhiri pelajaran dengan membacahamdalah dan do’a.
 Menggucapkan salam sebelum keluar kelas keada para siswa.

V. ALAT ATAU BAHAN SUMBER

 Buku paket
 Whit board
 Board marker

VI. PENILAIAN
 Tes lisan

Setiap siswa di mintauntuk menyebutkan syarat danrukun puasa sebagian siswa di minta untuk menyebutkan dalil puasa untuk mengetahui kemampuan siswa dalam membedakan syarat dan rukun puasa
 Tes tulis

Dengan memberisoal-soal dan praktek menulis di depan papan tulis


Gresik, 05 Januari 2010


Dosen Pengampu Calon Guru




SHOBIRIN SUNOTO

Posted by
Ahmad Efendi

More

Makalah Masa'ilul Fiqhiyah-Transplantasi Jantung


BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Gagal jantung kronis sebagai penyebab utama kematian di negara industri, saat ini juga menjadi salah satu penyebab kematian utama di negara-negara berkembang(1). Di samping meningkatnya umur harapan hidup manusia, kemajuan bidang prevensi dan diagnosis serta terapi dasar penyebab penyakit kardiovaskuler telah memberikan sumbangan besar bagi meningkatnya jumlah penderita gagal jantung kronis. Saat ini diperkirakan hampir 5 juta penduduk di AS menderita gagal jantung, dengan 550.000 jumlah kasus baru terdiagnosis setiap tahunnya(2).
Di samping itu gagal jantung kronis juga menjadi penyebab 300.000 kematian setiap tahunnya. Lebih dari 34 milyar USD dibutuhkan setiap tahunnya untuk perawatan medis penderita gagal jantung kronis ini. Bahkan Eropa diperkirakan membutuhkan sekitar 1% dari seluruh anggaran belanja kesehatan masyarakat(3). Prevalensi gagal jantung kronis meningkat sesuai dengan umur, berkisar dari <1% pada usia <50 tahun hingga 5% pada usia 50-70 tahun dan 10% usia >70 tahun(2). Prognosis penderita gagal jantung kronis sangatlah buruk jika penyebabnya tidak ditangani. Hampir 50% penderita gagal jantung kronis meninggal dalam kurun waktu 4 tahun 50% penderita Cermin Dunia Kedokteran No. 147, 200531 stadium akhir meninggal dalam kurun waktu 1 tahun(4) Meskipun berbagai kemajuan terapi gagal jantung kronis baik yang bersifat non farmakologis, farmakologis maupun secara bedah telah berkembang dengan pesat, transplantasi jantung masih merupakan pilihan terapi utama bagi penderita gagal jantung stadium akhir. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran tentang sejarah, indikasi, kontraindikasi transplantasi jantung dan kriteria donor jantung serta pengalaman klinis transplantasi jantung di pusat jantung kami.







BAB II
PEMBAHASAN
A.SEJARAH TRANSPLANTASI JANTUNG
Rasa ingin tahu manusia yang tidak terbatas serta keinginan hidup abadi tercermin secara nyata sejak tahap awal sejarah transplantasi jantung. Oleh sebab itu, ide penggantian jantung yang rusak dengan yang baru telah berkobar dalam imajinasi manusia sejak beberapa abad yang lalu. Beberapa catatan sehubungan dengan transplantasi jantung dapat ditemukan dalam Kitab Perjanjian Lama maupun dalam cerita mitologi Cina.(5,6,7). Karya pionir Alexis Carrel di awal abad ke-20 telah membawa ide transplantasi jantung keluar dari alam mitologi dan menjadi kenyataan; bersama Morel, dia mengembangkan teknik jahitan vaskuler di Perancis. Pada tahun 1904, dia pindah ke Universitas Chicago dan setahun kemudian bersama Charles Guthrie melakukan transplantasi jantung pertama pada anjing yang hanya bertahan hidup selama 2 jam
(8). Untuk karya besar ini, Carrel menerima Penghargaan Nobel di bidang kedokteran di tahun 1912. Pada tahun 1933 Frank C. Mann mengembangkan penelitian untuk mempelajari fisiologi dan imunologi transplantasi jantung(9). Dialah yang pertama menggambarkan perubahan patologi reaksi penolakan organ dan mengkaitkannya dengan inkompatibilitas biologis antara donor dan resipien. Berbagai penelitian eksperimental lainnya terus berkembang untuk menyempurnakan transplantasi jantung(10). Pada tahun 1951 Demikhov dari Rusia memelopori
transplantasi jantung-paru pada anjing(11).
Penggabungan transplantasi jantung-paru ini bertujuan untuk menyederhanakan teknik operasi. Penelitian penting lainnya berasal dari Lower dan Shumway, yang pada tahun 1960 melaporkan transplantasi jantung dengan menggunakan gabungan teknik bedah sederhana dengan upaya proteksi organ pada anjing; 5 dari 8 anjing yang ditransplantasi jantungnya hidup kembali normal, namun karena tidak mendapatkan obat imunosupresif, hewan-hewan tersebut kemudian meninggal. Diperkirakan penyebab kematiannya adalah reaksi penolakan organ(12). Fase klinis transplantasi jantung dimulai pada tahun 1964. James Hardy saat itu merencanakan transplantasi jantung dari seorang lelaki muda yang meninggal karena kerusakan otak irreversibel kepada seorang lelaki penderita gagal jantung kronis berusia 68 tahun. Penderita itu tiba-tiba menjadi tidak stabil namun karena si donor masih `hidup' (dalam arti belum berhentinya fungsi jantung-paru, menurut definisi konsep mati pada waktu itu), transplantasi jantung belum dapat dilaksana-kan. Hardy terpaksa mentransplantasikan jantung seekor simpanse. Meskipun secara teknis transplantasi ini sangat memuaskan, jantung simpanse tersebut ternyata terlalu kecil sehingga tidak mampu mengambil alih fungsi sirkulasi manusia yang menyebabkan penderita tersebut meninggal beberapa saat kemudian(13).
Christian Barnard tiba-tiba mengejutkan seluruh dunia ketika pada tanggal 3 Desember 1967 berhasil melakukan transplantasi jantung antar manusia pertama kalinya di RS Groote Schuur CapeTown, Afrika Selatan. Louis Washkansky, lelaki berusia 54 tahun dengan gagal jantung stadium akhir memperoleh donor jantung dari seorang wanita muda berusia 24 tahun yang didiagnosis menderita kerusakan otak berat akibat kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, resipien hanya mampu bertahan hidup selama 18 hari dan meninggal karena radang paru-paru(14). Keberhasilan ini segera diikuti oleh pusat transplantasi jantung lainnya di berbagai belahan dunia. Meskipun hasil awal kurang memuaskan, dengan makin baiknya kriteria seleksi donor dan resipien, penanganan terhadap infeksi, penemuan teknik biopsi endomiokard untuk mende-teksi reaksi penolakan akut dan penemuan obat imunosupresif, angka harapan hidup telah mencapai sekitar 80% di tahun pertama(15)dan 70% di tahun ke lima(16).Saat in lebih dari 66.000 transplantasi jantung(17)dan 3047 transplantasi jantung paru(18)telah berhasil dilakukan di lebih dari 220 pusat jantung di seluruh dunia(19). Program transplantasi jantung di Pusat Jantung & Diabetes Northrhine Westphalia Bad Oeynhausen berawal pada tanggal 13 Maret 1989, dan pada tahun yang sama sebanyak 39 transplantasi jantung telah dilakukan. Satu tahun kemudian, sejumlah 129 penderita gagal jantung kronik berhasil ditransplantasi(20). Angka ini melebihi jumlah total transplantasi jantung di Jerman saat itu. Pada tahun berikutnya, jumlah transplantasi meningkat menjadi 148, dalam arti hampir 3 kali transplantasi jantung per minggu dan jumlah ini telah menembus rekor nasional. Saat ini, program transplantasi jantung di Bad Oeynhausen termasuk salah satu pusat transplantasi jantung tersibuk di dunia (21).
B.PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi jantung adalah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat dilakukan dari orang yang mati saja. Karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung. Kiranya sangat sulit melakukan transplantasi jantung dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.
Dalam perkembangannya, transplantasi telah sukses di uji coba pada kornea mata, ginjal, jantung. Sangat boleh jadi, teknik ini dapat dikembangkan pada organ tubuh lainnya. Secara teknis dalam dunia medis ada tiga jenis transplantasi. Pertama auto transplantasi, pencangkokan internal pada tubuh seseorang. Misalnya, orang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan dari bagian badannya. Hal ini jelas tidak ada masalah, karena tidak menimbulkan mafsadah apapun. Kedua, homo transplantasi. Dalam teknik ini donor (pemberi organ) dan resipein (penderita yang ditransplantasi organnya) sama- sama manusia. Misalnya, penderita gagal ginjal, ditransplantasi dengan ginjal orang lain. Dalam hal ini, donor biasa terjadi dari orang yang hidup, bisa juga dari orang yang mati. Ketiga, hetero transplantasi, yakni resipein manusia, sementara donornya hewan. Yang mengejutkan, ternyata tim klinik rumah sakit Dr. Sardjito Yogyakarta, membuktikan bahwa katub jantung babi paling sesuai dengan katub jantung manusia.1
C.TRANSPLANTASI ORGAN ORANG MATI
Transplantasi terus berkembang dan akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan terkait masalah hukum tersebut, dalam kasus ini misalnya bolehkah mengambil organ orang lain ketika ada hajat atau dalam kondisi darurat, sebab transplantasi merupakan langkah darurat. Teknik ini dilakukan setelah semua jurus pengobatan tidak membawa hasil. Maka demi keselamatan penderita, jalan satu- satunya adalah transplantasi. Jika tidak, maka ancamannya jelas kematia. Seperti pada penderita gagal ginjal dan jantung.
Menanggapi hal ini para ulama dari semua madzhab sepakat bahwa tidak boleh memotong organ tubuh orang hidup untuk dikonsumsi, ketika dalam kondisi darurat. Karena hal itu merupakan tindakan perusakan. Makanya, tidak boleh menghilangkan rasa lapar darinya dengan cara merusak tubuh orang lain. Alasan ketidak bolehan, karena jelas- jelas transplantasi model ini menimbulkan mafsadah bagi orang lain. Misalnya transplantasi jantung karena manusia hanya mempunyai satu jantung jika jantung itu ditransplantasikan maka ia akan mati oleh sebab itu transplantasi model ini tidak diperbolehkan dalam islam
Merusak jasad mayat dengan tegas fiqh menyatakan tidak boleh. Larangan ini semata- mata demi menjaga kemuliaan mayit. Akan tetapi, ketika dalam kondisi darurat atau ada keperluan mendesak, para ulama berselisih pendapat. Pertama, kalangan malikiyah berpendapat bahwa dalam kondisi apapun tidak boleh memakan daging manusia, sekalipun dia khawatir akan mati. Alasannya semata- mata untuk memuliakanny. Kedua, dari kalangan syafiiyah, menurut mereka, boleh makan organ mayat manusia selama tidak ditemukan makanan yang lain. Karena kemuliaan orang hidup lebih utama dari kemuliaan yang mati. Ketiga, menurut hanabilah, dalam kondisi darurat, boleh makan mayat manusia yang halal darahnya. Seperti orang murtad, kafir harbi, dan pezina muhshan.
Ketika kondisi darurat, mayoritas ulama membolehkan mengkonsumsi organ mayat manusia. Meskipun pada umumnya mereka mematok syarat yang cukup ketat. Kebolehan ini diberikan semata- mata untuk memelihara jiwa dan kehormatan manusia. Agar resipien, penderita penyakit yang mesti diatasi dengan transplantasi, bisa tetap hidup. Kalau begitu, berarti transplantasi bisa dianalogikan dengan kasus tersebut, sebab jelas sekali kalau transplantasi dilakukan dalam rangka hifdu an nafs. Dengan demikian, transplantasi dari organ orang mati dibolehkan. Dengan catatan tidak ditemukan organ yang lain.
D.TRANSPLANTASI ORGAN BABI
Jika tidak ditemukan organ lain, bolehkah tranplantasi menggunakan organ babi? Menanggapi masalah ini, kalangan syafiiyah berpendapat bahwa seseorang boleh menyambung tulangnya dengan benda najis, jika memang tidak ada benda lain yang sama atau lebih efektif. Jadi, organ babi baru diperbolehkan jika tidak ada organ lain yang menyamainya. Menurut kalangan hanafiyah, berobat dengan barang haram, tidak dibolehkan. Memang ada dhahir hadis yang melarangnya, yaitu: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagi kalian didalam sesuatu yang haram”. Akan tetapi menurut mereka jika diyakini di dalamnya mengandung obat dan tidak ada obat lain, maka hal itu dibolehkan.
Dari kedua pendapat diatas, transplantasi dengan menggunakan organ babi, boleh- boleh saja. Kebolehan ini, bisa diberikan selama tidak ada benda lain yang sama atau lebih efektif. Akan tetapi, imam ibn hajar mensyaratkan resipiennya harus orang yang maksum. Artinya, dia harus orang muslim, bukan orang murtad atau orang kafir. Karena status mereka (kafir, murtad) disamakan dengan binatang. Sedangkan imam romli, Imam Asnawi dan As- Subki tidak mensyaratkan harus maksum, sebab orang maksum juga termasuk manusia yang dimuliakan. Bukankah semua manusia itu diciptakan Allah harus dilindungi eksistensinya.

Dari sini muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya transplantasi menurut pandangan islam? Bagaimana jika organ penggantinya diambilkan dari orang yang sudah mati? Bagaimana pula jika diambilkan dari organ tubuh binatang yang najis atau haram dimakan?
Hukum transplantasi jantung
Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayatnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain. Bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia asalkan memenuhi empat syarat
a.Karena dibutuhkan
b.Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
c.Mata yang diambil harus dari mayat yang muhaddaraddam
d.Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama
Dalam muktamar menetapkan, bahwa fatwa tersebut tidak benar. Dan bahkan haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang yang tidak terhormat. Haram pencangkokan dengan bagian- bagian tubuh manusia, karena bahaya kebutaan tidak akan melebihi kerusakan pencemaran kehormatan mayat, seperti yang tertera dalam kitab hasyyiyah ar rosyid ‘ala ibni al ‘imad hal 26: “ adapun manusia, adanya ketika itu sama dengan tidak adanya sebagaimana yang dinyatakan oleh al halabi ‘ala al manhaj, walaupun bukan orang terhormat seperti orang murtad/ kafir, karenanya, haram pencangkokan dengan (organ manusia) tersebut dan harus dicabut kembali.2
Juga berdasarkan sabda rasulullah saw ( كسر عظم الميت ككسره حيا ) “ memecahkan tulang mayat sama seperti memecahkannya ketika masih hidup.(riwayat ahmad dengan sanad abu daud dan ibnu majah)” Dan riwayat Aisyah ( كسرعظم الميت ككسرعظم الحي في الاسم ) “memecahkan tulang mayat dosanya sama seperti memecahkannya dalam keadaan masih hidup (riwayat ibnu majjah dari ummi salamah) hadits hasan. Dalam kaidah ushul fiqh adalah وسائل حكم المقاصدلا) artinya instrument (sarana) penetapan hukumnya sama dengan tujuan hukum itu sendiri.

















BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Setelah berusaha menjelaskan masalah seputar transplantasi jantung dapat kiranya pemakalah simpulkan bahwa dalam transplantasi jantung ini semua ulama madzhab sepakat bahwa haram hukumnya mentransplantasi jantung baik itu sudah mati apalagi masih hidup sangat jelas sekali karena disini manusia hanya mempunyai satu jantung, untuk mengenai transplantasi ginjal atau mata itu bersifat debatable.
Sebagian ulama memperbolehkan transplantasi selain jantung ada yang tidak, yang membolehkan itu dari kalangan syafiiyah dan malikiyah, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia asalkan memenuhi empat syarat
a.Karena dibutuhkan
b.Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
c.Mata yang diambil harus dari mayat yang muhaddaraddam
d.Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama
selain dari pada itu tetap mengharamkan dengan alasan karena manusia diciptakan untuk dilindungi existensinya.

B.SARAN – SARAN
Sebagai mahasiswa kita dituntut untuk mengetahui persoalan yang berkembang apalagi mengenai keagamaan, oleh sebab itu pemakalah memberi sedikit otokritik bagi teman- teman agar mendalami fiqih secara menyeluruh karena itu sebagai pondasi bagi kehidupan kita dan juga sebagai penentu masa depan kelak di akhirat, sedikit mengutip ucapan kang said bahwa agama itu bukan hanya syariat dan aqidah melainkan budaya dan kemajemukan itu lah sekilas ungkapan KH. Aqil Siradj dalam forum diskusinya.



Posted by
Ahmad Efendi

More

Makalah Ilmu Al-Qur'an

A.Pendahuluan

Setiap nabi yang diutus oleh Allah SWT kepada suatu kaum selalu mendapat tantangan (challenge) dari kaum tersebut. Tantangan yang paling umum dihadapi oleh para nabi adalah pengingkaran terhadap status kenabian dan kerasulannya. Hampir semua nabi dan rasul diminta oleh kaumnya untuk menunjukkan tanda-tanda kenabian dan kerasulannya.
Setiap tantangan tentu membutuhkan jawaban. Dalam sejarah para nabi ditemukan bahwa di antara jawaban yang diberikan Allah melalui nabi dan rasul-Nya adalah mu’jizat. Mu’jizat ini lazim dijadikan pertanda kenabian dan kerasulannya.

Dalam teori Challenge and Response, Arnold J. Toynbee (1889-1975) menyatakan, semakin kuat tantangan (Challenge) yang dihadapi akan semakin dibutuhkan besarnya tanggapan (Response) untuk mengatasinya. Tanggapan yang memadai bahkan berlebih akan membuat sesuatu bebas dari tantangannya. Jika diikuti alur pikir sejarawan Kristiani tersebut, maka pada umumnya nabi-nabi terdahulu berhasil melewati tantangan kaum pengingkarnya melalui sebuah kekuatan yang melemahkan tantangan tersebut yaitu mukjizat yang dianugerahkan Allah.

Makalah berjudul I’jaz al Qur’an ini menggambarkan secara ringkas segala sesuatu yang berkaitan dengan keistimewaan, kekuatan dan keagungan al Qur’an dalam melemahkan orang-orang yang menentangnya.

Agar lebih terarah, makalah ini dibatasi pada pembahasan kemu’jizatan al Qur’an, yang meliputi 1) Pengertian I’jaz al Qur’an, 2) Segi kemukjizatan, 3) Macam-macam mukjizat, 4) Peranan I’jaz al Qur’an dalam memahami/ menafsirkan al Qur’an

B.Pengertian

1.Mukjizat

Mukjizat secara etimologi diderivasi dari kata I’jaz yang berarti lemah atau tidak mampu. I’jaz merupakan mashdar (abstract noun) dari kata a’jaza yang berarti berbeda dan mengungguli. Mukjizat dalam istilah (terma) para ulama adalah suatu hal yang luar biasa yang disertai tantangan dan tidak dapat ditandingi.

Dengan makna yang sama, Quraish Shihab menjabarkan mukjizat sebagai istilah yang terambil dari kata أعجز yang berarti melemahkan atau menjadikan tidak mampu. Pelakunya yang melemahkan disebut mu’jiz dan bila kemampuannya melemahkan pihak lain amat menonjol sehingga mampu membungkam lawan, maka ia dinamakan معجزة. Tambahan ta’ marbuthah (ة) pada akhir kata itu mengandung makna mubalaghah (superlatif). Menurut Subhi al Shalih dan Muhammad Ali Ash Shabuni, I’jaz berarti lemah atau tidak mampu kepada yang lain. Ahmad von Denffer mengartikan I’jaz sebagai “yang melemahkan, yang meniadakan kekuatan, yang tak tertirukan, yang mustahil”.

Sebagaimana telah disebut pada pendahuluan, terma mukjizat biasanya ditemukan dalam kisah para nabi sebagai sebuah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT kepada mereka untuk membuktikan kenabiannya dan mengalahkan para pengingkarnya. Biasanya anugerah itu menyangkut peristiwa yang luar biasa yang tidak dimiliki oleh orang lain di masa itu. Oleh sebab itu sangat umum dikenal pengertian mukjizat sebagaimana didefinisikan Manna’ al Qaththan dengan;

والمعجزة: أمر خارق للعادة مقرون بالتحدي سالم عن المعارضة

Mukjizat: Suatu kejadian yang keluar dari kebiasaan, disertai dengan unsur tantangan, serta tidak akan dapat ditandingi,
atau defenisi dari Quraish Shihab:

“suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seseorang yang mengaku nabi sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan itu”
Mukjizat sebagai kejadian luar biasa tidak dapat terjadi pada sembarang orang. Secara historis, mukjizat selalu menemukan momentnya sendiri berdasarkan kehendak Allah SWT. Quraish Shihab mengemukakan beberapa unsur yang menyertai mukjizat, yaitu:

1.Hal atau peristiwa yang luar biasa;
2.terjadi atau dipaparkan oleh seorang yang mengaku nabi;
3.mengandung tantangan terhadap yang meragukan kenabian;
4.tantangan itu tidak mampu atau gagal dilayani.

Menurut Muhammad Ali Ash Shabuni mukjizat ada dua macam. pertama mukjizat yang bersifat materialistis-realistis, kedua mukjizat yang bersifat spiritual-realistik Al Suyuthy juga membagi mukjizat kepada dua kelompok yaitu mukjizat hissiyah dan mikjizat aqliyyah. Mukjizat hissiyah berarti yang bisa ditangkap oleh panca indera manusia, mukjizat aqliyyah adalah mukjizat yang hanya bisa ditangkap oleh nalar manusia.

Kedua macam mukjizat ini diberikan kepada Nabi Muhammad, dan al Qur’an sendiri mengandung kedua bentuk mukjizat itu. Bahkan mukjizat ma’nawy (aqly) lebih besar porsinya disbanding mukjizat hissi. Quraish Shihab dengan menggunakan istilah yang berbeda juga membagi dua, pertama mukjizat yang bersifat material indrawi dan tidak kekal, kedua mukjizat immaterial logis dan dapat dibuktikan sepanjang masa. Mukjizat dalam bentuk yang pertama terjadi pada era kenabian sebelum Muhammad SAW, berlaku pada masa itu saja dan menyangkut hal-hal yang dapat dibuktikan panca indera. Mukjizat dalam bentuk yang kedua adalah pada masa Nabi Muhammad SAW, berlaku sampai akhir zaman.

2.I’jaz al Qur’an
Berdasarkan definisi teknis di atas dalam konteks kemukjizatan al Qur’an, I’jaz al Qur’an berarti mukjizat (bukti kebenaran) yang dimiliki atau yang terdapat dalam al-Quran. Atau dengan memakai istilah lainnya dengan menjadikan al Qur’an sebagai sebuah mukjizat, maka mukjizat al Qur’an berarti pemberitaan al Qur’an tentang kekuatan dan kebenaran dirinya yang tidak dapat ditandingi oleh manusia. Dengan kekuatan dan keistimewaan al Qur’an manusia bahkan cenderung membenarkan dan mengakui apa yang diinformasikan oleh al Qur’an. Dari segi ilmu pengetahuan, misalnya Abdul Majid bin Aziz al Zindani mengartikannya dengan pengakuan dan pembuktian ilmu eksperimental terhadap informasi ilmiah yang dimuat dalam al Qur’an. Ketidaktertandingi dan ketidaktertiruan al Qur’an inilah yang disebut dengan I’jaz al Qur’an atau keajaiban al Qur’an.

Membahas I’jaz al Qur’an adalah memaparkan lebih lanjut segala aspek yang berkaitan dengan keutamaan, kesempurnaan, ketinggian, kebenaran, keajaiban al Qur’an serta segenap sifat-sifat superioritasnya sehingga al Qur’an terbukti sebagai mukjizat yang dapat melemahkan seluruh penantangnya. Dalam situasi tertentu, al Quran juga sering menantang para penentang nabi untuk membuktikan kemampuan mereka. Al Qur’an dengan keagungan dan keindahan gaya bahasanya menyatakan bahwa manusia tidak akan dapat menandinginya.

Kaum Muslim menerima wahyu dengan sepenuh hati. Mereka memandang Al Quran suci dari Allah, baik kandungan maknanya maupun bahasa dan bentuknya. Bukti bahwa Al Quran adalah firman Tuhan berada pada Al Quran sendiri, yakni antara lain terletak pada keindahan teksnya yang tidak dapat ditiru dan tidak tertandingi sehingga merupakan mukjizat. Karena itu, Al Quran bukan karya manusia, melainkan karya Tuhan. Watak Al Quran yang demikian ini disebut I'jâz .

Beberapa pengertian di atas sangat sesuai dengan pengertian al Qur’an sebagai kitab suci yang mengandung mukjizat terbesar sepanjang masa. Salah satunya defenisi yang dikemukakan Muhammad bin Muhammad Abu Syahbah:

كلام الله المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم المعجز المتعبد بتلاوته المنقول بالتواتر المكتوب في المصاحف من أول سورة الفاتحة إلى أخر سورة الناس

Artinya: (Al Qur’an) adalah kalam Allah yang diturunkan kepada nabi-Nya Muhammad SAW yang lafadz-lafadznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, diturunkan secara mutawatir, dan ditulis pada mushaf-mushaf mulai dari surat al Fatihah sampai akhir surat al Nas

C.Aspek Kemu’jizatan al Qur’an
Pada umumnya ulama, pengarang dan buku-buku yang berkaitan dengan I’jaz al Qur’an mengemukakan banyak sekali kemukjizatan yang dikandung oleh al Qur’an. Al Qurthuby (w. 256 H/ 1258 M) mengemukakan sepuluh aspek kemukjizatan al Qur’an, yaitu:

1.Aspek bahasanya yang melampaui seluruh cabang bahasa Arab.
2.Gaya bahasanya yang melampaui keindahan gaya bahasa Arab pada umumnya.
3.Keutuhannya yang tidak tertandingi
4.Aspek peraturannya yang tidak terlampaui.
5.Penjelasannya tentang hal-hal yang ghaib hanya dapat ditelusuri lewat wahyu semata.
6.Tidak ada hal yang bertentangan dengan ilmu pengetahuan (science).
7.Memenuhi seluruh janjinya, baik tentang limpahan rahmat atau ancaman.
8.Pengetahuan yang dikandungnya.
9.Memenuhi keperluan dasar manusia.
10.Pengaruh terhadap qalbu manusia.

Sementara al Baqilani (w. 403 H/ 1013 M) dalam kitabnya I’jazat al Qur’an mengemukakan tiga aspek yaitu tentang 1) ke ummy-an Nabi SAW sebagai pengemban wahyu, 2) berita tentang hal yang ghaib, dan 3) tidak adanya kontradiksi dalam al Qur’an. Rusydi AM mengemukakan bahwa kemukjizatan al Qur’an terletak pada segi fashahah dan balaghah-nya, susunan dan gaya bahasanya, serta isinya yang tiada bandingannya.

Manna al Qaththan mengemukakan tiga pendapat tentang kadar kemukjizatan al Qur’an yaitu:

b.Mu’tazilah menyatakan keseluruhan al Qur’an merupakan mukjizat, bukan sebagian atau beberapa bagian saja.
c.Sebagian ulama lainnya berpendapat kemukjizatan al qur’an terletak pada sebagian kecil atau sebagian besar al Qur’an, tanpa terkait surat. Pendapat ini didasari firman Allah surat at Thur ayat 34 “Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.”
d.Ulama lainnya berpendapat kemukjizatan cukup dengan satu surat lengkap, sekalipun hanya surat pendek. Atau dengan satu atau beberapa ayat.
Setelah melalui penelitian yang cermat, akhirnya Manna al Qaththan memutuskan kadar kemukjizatan al Qur’an itu mencakup tiga Aspek yaitu, aspek bahasa, aspek ilmiah dan aspek tasyri’ (penetapan hukum).

Penulis yakin, bahwa setiap pembahasan tentu akan menentukan topiknya sendiri dan menentukan fokus kajian sesuai dengan minat dan temuannya masing-masing. Berdasarkan asumsi inilah penulis mencoba (bereksperimen, mudah-mudahan tidak meleset!) membahas beberapa segi kemukjizatan al Qur’an sebagai bentuk ringkasan dari beberapa pendapat di atas terutama pendapat al Qaththan yang akn penulis kembangkan dan elaborasi lebih jauh.. Hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:.

1.Kefasihan dan Keindahan Bahasa Al-Qur'an
a.Kefasihan dan balaghah Al Qur’an.

Untuk menyampaikan maksud dan tujuan dalam setiap masalah, Allah swt. menggunakan kata dan kalimat yang paling lembut, indah, ringan, serasi, dan kokoh. Beberapa riwayat menuliskan bahwa tokoh-tokoh kaum musyrik seringkali secara sembunyi-sembunyi mendengarkan ayat-ayat al Qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin.

b.Kefasihan dan balaghah Al Qur’an mempercepat tersebar Islam
Keistimewaan orang-orang Arab yang paling menonjol pada masa diturunkannya Al-Qur'an ialah ilmu Balaghah dan sastra. Puncak kemahiran mereka pada masa itu tampak ketika mereka mengadakan pemilihan bait-bait kasidah dan syair – setelah diadakan penelitian dan penilaian– yang merupakan kegiatan seni dan sastra yang paling besar. Dalam hal ini, Philip K. Hitti berkomentar, “Keberhasilan penyebaran Islam di antaranya didukung oleh keluasan bahasa Arab.

2.Dari segi Isi

a.Penuh dengan Muatan Ilmiah.
Al Qur’an diturunkan dalam rentang waktu 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Dalam jangka waktu yang sedikit itu al Qur’an dapat disebut sebagai gudang ilmu terbesar sepanjang masa. Banyak sekah isyarat ilmiah yang ditemukan dalam Al-Quran. Misalnya diisyaratkannya bahwa "Cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan (dari cahaya matahari)" (perhatikan QS 10:5); atau bahwa jenis kelamin anak adalah hasil sperma pria, sedang wanita sekadar mengandung karena mereka hanya bagaikan "ladang" (QS 2:223); dan masih banyak lagi lainnya yang kesemuanya belum diketahui manusia kecuali pada abad-abad bahkan tahun-tahun terakhir ini.

Al-Qur'an mencakup berbagai pengetahuan, hukum-hukum dan syariat, baik yang bersifat personal maupun sosial. Untuk mengkaji secara mendalam setiap cabang ilmu tersebut memerlukan kelompok-kelompok yang terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing, keseriusan yang tinggi dan masa yang lama agar dapat diungkap secara bertahap sebagian rahasianya, dan agar hakikat kebenarannya bisa digali lebih banyak, meski hal itu tidak mudah, kecuali bagi orang-orang yang betul-betul memiliki ilmu pengetahuan, bantuan dan inayah khusus dari Allah swt.

Kesimpulannya, barangkali kita berasumsi –tentu mustahil– bahwa ratusan kelompok yang terdiri dari para ilmuan yang ahli di bidangnya masing-masing bekerja sama dan saling membantu itu mampu membuat kitab yang serupa dengan Al-Qur'an.

b.Kesempurnaan Syari’at dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an secara mutlak telah diakui oleh umat Islam sebagai pedoman dalam kehidupan. Pengakuan ini didasarkan pada kelengkapan pesan-pesan dan prinsip-prinsip dasar dalam menyelenggarakan kehidupan. Hal itulah yang kemudian dieksplorasi oleh ulama, akademisi dan umat Islam untuk kemudian dijadikan sumber dalam menetapkan pelbagai cara penyelenggaraan kehidupan (Syari’at). Allah telah menjamin dan menyebutkan;

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ

Artinya: dan Kami turunkan kepadamu al Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu (Q.S. Al Nahl 89)

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ

Artinya: Tidaklah Kami lupakan sesuatupun di dalam al Qur’an (Q.S. Al An’am 38)
Kesempurnaan syari’at dalam al Qur’an terletak pada universalitas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Al Qur’an tidak mengajarkan hukum secara rinci dan parsial sebagaimana diterapkan Allah pada umat-umat terdahulu. Tujuannya adalah agar syari’at yang dikandung al-Qur’an berlaku universal, tak terbatas dimensi spatial tempat), temporal (waktu) dan topical (kasus/peristiwa).

Dengan demikian, merujuk pendapat Syekh Muhammad Ali al Sayis, kaidah (prinsip) syari’at Islam dalam al Qur’an tetap valid dan tidak perlu ada penghapusan (naskh) dan tidak perlu terkena agenda perubahan prinsip.

c.Pemberitaan Ghaib
Suatu yang tidak ditemukan dan tertandingi pada zamannya hingga sekarang adalah pemberitaan-pemberitaan gaibnya. Saat ini belum ditemukan futurolog yang dapat memprediksi masa depan dengan baik. Buku-buku seperti Megatrend 2000 (Patricia Aburdene), The Clash of Civilization (Samuel P. Huntington) dan The End of History (Francis Fukuyama) –pun salah memprediksi masa kini yang ia lakukan kurang lebih 10-20 tahun yang lalu.

Fir'aun, yang mengejar-ngejar Nabi Musa., diceritakan dalam surah Yunus. Pada ayat 92 surah itu, ditegaskan bahwa "Badan Fir'aun tersebut akan diselamatkan Tuhan untuk menjadi pelajaran generasi berikut." Tidak seorang pun mengetahui hal tersebut, karena hal itu telah terjadi sekitar 1200 tahun S.M. Nanti, pada awal abad ke-19, tepatnya pada tahun 1896, ahli purbakala Loret menemukan di Lembah Raja-raja Luxor Mesir, satu mumi, yang dari data-data sejarah terbukti bahwa ia adalah Fir'aun yang bernama Maniptah dan yang pernah mengejar Nabi Musa A.S. Selain itu, pada tanggal 8 Juli 1908, Elliot Smith mendapat izin dari pemerintah Mesir untuk membuka pembalut-pembalut Fir'aun tersebut. Apa yang ditemukannya adalah satu jasad utuh, seperti yang diberitakan oleh Al-Quran. Setiap orang yang pernah berkunjung ke Museum Kairo, akan dapat melihat Fir'aun tersebut.

d.Konsistensi Kandungan Al Qur’an
Al-Qur'an diturunkan selama 23 tahun masa kenabian Muhammad SAW., yaitu masa-masa yang penuh dengan berbagai tantangan, ujian dan berbagai peristiwa yang pahit maupun yang manis. Akan tetapi, semua itu sama sekali tidak mempengaruhi konsistensi dan kepaduan kandungan Al-Qur'an serta keindahan susunan katanya. Kepaduan dan ketiadaan ketimpangan dari sisi bentuk dan kandungannya merupakan unsur lain dari kemukjizatan Al-Qur'an. Allah swt. berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْءَانَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا(82)

Artinya: "Apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur'an. Seandainya Al-Qur'an itu datang dari selain Allah, pasti mereka akan menemukan banyak pertentangan". (Qs. An Nisa: 82)

Penjelasan minimalnya, setiap manusia menghadapi dua perubahan. Pertama, pengetahuan dan pengalamannya itu akan bertambah dan berkembang. Semakin bertambah dan berkembangnya pendidikan, pengetahuan, pengalaman dan kemampuannya, akan semakin mempengaruhi ucapan dan perkataannya. Sudah sewajarnya akan terjadi perbedaan yang jelas di antara ucapan-ucapannya itu sepanjang masa dua puluh tahun.

Kedua, berbagai peristiwa yang terjadi dalam kehidupan seseorang akan berdampak pada berbagai kondisi jiwa, emosi dan sensitifitasnya seperti: putus asa, harapan, gembira, sedih, gelisah dan tenang. Perbedaan kondisi-kondisi tersebut berpengaruh besar dalam cara pikir seseorang, baik pada ucapannya maupun pada perbuatannya. Dan, dengan banyak dan luasnya perubahan tersebut, maka ucapannya pun akan mengalami perbedaan yang besar. Pada hakikatnya, terjadinya berbagai perubahan pada ucapan seseorang itu tunduk kepada perubahan-perubahan yang terjadi pada jiwanya. Dan hal itu pada gilirannya tunduk pula kepada perubahan kondisi lingkungan dan sosialnya.
Kalau kita berasumsi bahwa Al-Qur'an itu ciptaan pribadi Nabi saw. sebagai manusia yang takluk kepada perubahan-perubahan tersebut, maka –dengan memperhatikan berbagai perubahan kondisi yang drastis dalam kehidupan beliau– akan tampak banyaknya kontradiksi dan ketimpangan di dalam bentuk dan kandungannya. Nyatanya, kita saksikan bahwa Al-Qur'an tidak mengalami kontradiksi dan ketimpangan itu.

Maka itu, kepaduan, konsistensi dan ketiadaan kontradiksi di dalam kandungan Al-Qur'an serta ihwal kemukjizatannya ini merupakan bukti lain bahwa kitab tersebut datang dari sumber ilmu yang tetap dan tidak terbatas, yakni Allah Yang kuasa atas alam semesta, dan tidak tunduk pada fenomena alam dan perubahan yang beraneka ragam.

3.Dari segi Ke- ummy-an Muhammad SAW
Terangkumnya semua ilmu pengetahuan dan hakikat di dalam sebuah kitab seperti ini mengungguli kemampuan manusia biasa. Akan tetapi yang lebih mengagumkan dan menakjubkan adalah bahwa kitab agung ini diturunkan kepada seorang manusia yang tidak pernah belajar dan mengenyam pendidikan sama sekali sepanjang hidupnya, serta tidak pernah - memegang pena dan kertas. Ia hidup dan tumbuh besar di sebuah lingkungan yang jauh dari kemajuan dan peradaban.

Yang lebih mengagumkan lagi, selama 40 tahun sebelum diutus menjadi nabi, Muhammad SAW tidak pernah terdengar ucapan mukjizat semacam itu. Sedangkan ayat-ayat Al-Qur'an dan wahyu Ilahi yang beliau sampaikan pada masa-masa kenabiannya memiliki metode dan susunan kata yang khas dan berbeda sama sekali dari seluruh perkataan dan ucapan pribadinya. Perbedaan yang jelas antara kitab tersebut dengan seluruh ucapan beliau dapat disentuh dan disaksikan oleh seluruh masyarakat dan umatnya. Sekaitan dengan ini, Allah swt. berfirman:

وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَلَا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ إِذًا لَارْتَابَ الْمُبْطِلُونَ(48)

Artinya: "Dan kamu tidak pernah membaca sebelum satu bukupun dan kamu tidak pernah menulis satu buku dengan tanganmu. Karena -jika kamu pernah membaca dan menulis- maka para pengingkar itu betul-betul akan merasa ragu (terhadap Al-Qur'an)". (Qs. Al Ankabut: 48).

Tidak mungkin bagi satu orang yang ummi (tidak belajar baca-tulis sama sekali) mampu melakukan hal tersebut. Dengan demikian, kedatangan Al-Qur'an dengan segenap keistimewaan dan keunggulannya dari seorang yang ummi merupakan unsur lain dari kemukjizatan kitab suci itu.

D.Peranannya dalam memahami al Qur’an dan Penyampaian Risalah
Kemukjizatan al Qur’an sangat penting untuk memahami atau menafsirkan al Qur’an. Peran terpentingnya terletak pada status dan kapasitasnya sebagai mukjizat. karena itu sikap yang perlu ditanamkan bagi orang yang bermaksud memahami dan menafirkan al Qur’an adalah Pertama, berhati-hati terhadap tindakan tidak senonoh atau melecehkan al Qur’an. Kedua, menasirkan al Qur’an merupakan lahan ijtihadi. Kebenaran mutlak terletak pada lafadz dan makna hakiki yang dibawanya. Maka hasil penafsiran yang relative benar tidak dapat mengalahkan makna hakiki al Qur’an.

Berkaitan dengan penyampaian risalah, Pertama, Al Qur’an berfungsi menjawab tantangan yang dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW pada masa kenabiannya. Tantangan itu tidak hanya datang pada masa kenabiannya. Hingga sekarang tidak sedikit orang yang meragukan keaslian al Qur’an. Kedua, kemukjizatan al Qur’an berfungsi melemahkan para penantang risalah kenabian. Ketiga, Kemukjizatan Al Qur’an menjadi bukti kerasulan Muhammad SAW dan ajaran yang dibawanya.

E.Penutup
Sejak diturunkan hingga sekarang selalu mendapat tantangan dan menjadi bahan yang tidak kering dibahas manusia, baik muslim ataupun kafir. Jika tantangan yang dihadapi oleh nabi-nabi terdahulu dianggap telah selesai dengan kehadiran nabi terkhir Muhammad SAW, maka dalam statusnya sebagai kitab suci terakhir dari bagi umat terakhir (Islam), maka al Qur’an akan senantiasa mendapat tantangan. Akan tetapi al Qur’an dengan watak mukjizatnya akan selalu eksis dalam menjawab seluruh tantangan.

Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah: "Setiap rasul selalu dikaruniai kemukjizatan, sehingga karenanya ummatnya akan mempercayainya. Tetapi mukjizat yang diturunkan Allah padaku adalah wahyu ilahi yang akan menjadikan jumlah pengikutku akan melampaui pengikut para rasul lainnya kelak di hari kiamat".
Wallahu a’lam bi al Shawab (Mei2007/R. Akhir 1428H)

DAFTAR Bacaan

Al Qur’an al Karim

Ali, K., Sejarah Islam, Tarikh Pra Modern, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

AM, Rusydi, Ulum al Qur’an I, Padang, IAIN IB Press, 1999

Anwar, Rosihon, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 2006

Beik, Khudhari, Tarikh al Tasyri’ al Islami, terj. Mohammad Zuhri Bandung: Rajamurah al Qana’ah, 1980

Denffer, Ahmad von, Ilmu Al Qur’an: Pengenalan Dasar. Diterjemahkan dari buku asli berjudul Ulum Al Qur’an: An Introduction to the Science of Al Qur’an oleh A. Nashir Budiman Jakarta: Rajawali Pers, 1988

Hitti, Philip K., History of the Arabs, London: Macmillan, 1970
al Qaththan, Manna’, Mabahis fi Ulum al Qur’an, ttp.: Mansyurat al ‘Ashr al Hadis, 1973

Nawfal, Abdurrazaq, Al-Ijaz Al-Adabiy li Al-Qur'an Al-Karim, http://van.9f.com, diakses 22/04/2007 13:54:10

Sarbini, P. Peter B., SVD Jurnal Aditya Wacana, Januari-Juli 2002
al Sayis, Syekh Muhammad Ali, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: AKAPress, 1996

al Shalih, Subhi, Mabahis fi Ulum al Qur’an, Beirut: Dar al Ilm Li al Malayin, 1988
Al Shabuni, Muhammad Ali, Pengantar Ilmu-ilmu al Qur’an, alih bahasa Saiful Islam, Surabaya: al Ikhlas, 1983

Shihab, M. Quraish dkk., Sejarah dan Ulumul Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001

-------------------------, Kemu’jizatan al Qur’an Ditinjau dari Aspek Kebahasaan, Isyarat Ilmiah dan Pemberitaan Ghaib, Jakarta: Mizan, 1998

-------------------------, Membumikan al Qur’an, Bandung: Mizan, 1992

Toynbee,A.J., A Study of History Vol XII: Reconsiderations Oxford University Press 1961

al Zindani, Abd. Majid bin Aziz, Mukjizat Ilmiah dalam Al Qur’an dan Al Sunnah, artikel dalam Mukjizat Al Qur’an dan Al Sunnah tentang IPTEK, Jakarta: Gema Insani Press


Posted by
Ahmad Efendi

More

MAKALAH ILMU PENDIDIKAN TENTANG UPAYA GURU DALAM MENINGKATKAN EFEKTIFITAS BELAJAR MENGAJAR

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Suatu kondisi yang optimal dapat tercapai jika guru mampu siswa dan sarana pengajaran serta mengedalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pengajaran. Pengelolaan kelas yang efektif merupakan persyaratan mutlak bagi terjadinya proses belajar mengajar.
Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan belajar mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu usaha pengorganisasian lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajar yang menimbulkan proses belajar (Uzer Usman, 1988:6).

Dari kutipan di atas mengandung makna bahwa gurulah yang mengatur mengawasi dan mengelola kelas agar tercapainya proses belajar mengajar yang berarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan yang dikatakan oleh Syarifudin Nurdin bahwa guru sebagai salah satu komponen dalam kegiatan belajar mengajar, memiliki posisi yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran karena fungsi utama guru ialah merancang, mengelola, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran (Syarifudin Nurdin, 2002:1).
Di samping itu pula guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan lingkungan yang baik adalah yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuannya (Uzer Usman, 1998:10).
Dari beberapa keterangan di atas telah menunjukan betapa pentingnya suatu pengelolaan kelas yang baik agar tercapainya proses belajar mengajar yang akhirnya berdampak baik terhadap pencapaian prestasi belajar mengajar siswa atau anak didik. Karena dorongan itulah maka perlu adanya suatu penelitian yang mengamati tentang usaha apa yang akan dilakukan oleh guru dalam mengelola kelas maka dalam penelitian ini penulis mencoba mengamati guru dalam mengelola kelas agar tercapainya proses belajar mengajar.

B. Rumusan Masalah
Dari beberapa uraian diatas,timbul beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Usaha-usaha apa yang dilakukan oleh guru dalam mengelola kelas ?
2. Bagaimana proses pelaksanaan belajar mengajar yang efektif di sekolah dasar ?
3. Bagaimana memanfaatkan efektifitas waktu belajar siswa ?

C. Tujuan Pembahasan
Dari uraian diatas,penulis mempunyai tujuan pembahasan,diantaranya sebagai berikut :
1. Mencoba meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya
2. Mahasiswa mencoba melaksanakan tugasnya sebagai calon pendidik (Guru) untuk memberikan beberapa variasi metode belajar,guna menghindari kejenuhan siswa dalam belajar.
3. Meningkatkan produktifitas waktu belajar siswa,guna tercapainya efektivitas belajar siswa dalam kaitannya denga pendidikan Nasional.

D. Metode Pembahasan
Metode yang di gunakan penulis dalam menyusun karya ilmiah ini adalah metode studi pustaka, yaitu mengutip, menyusun serta merumuskan kembali pernyataan para ahli dalam bidang pendidikan.

BAB II
KAJIAN TEORITIS

A. Hakikat Guru Sebagai Pembimbing Belajar Dan Pendidikan
Sebagai mana telah diuraikan pada pendahuluan, bahwa mendidik ialah meminpin anak ke arah kedewasaan, jadi yang kiata tuju dalam pendidikan ialah kedewasaan si anak. Tidak mungkin Seorang pendidik membawa anak kepada dewasanya bukan hanya dengan nasihat-nasihat, perintah-perintah, anjuran-anjuran dan larangan-larangan saja. Melainkan yang utama ialah dengan gambaran kedewasaan yang senan tiasa dapat dibayangkan oleh anak dalam diri pendidiknya didalam pergaulan mereka (antara pendidik dan anak didik).
Seiring berjalannya waktu suatu pendidikan berubah mengikuti perkembangan jaman. Sehingga sampailah pada saat dewasa ini, guru bukan merupakan satu-satunya kontrol sosaial, melainkan dalam hal ini guru mempunyai posisi sebagai pasilitator setelah menjalankan fungsinya sebagai pelatih, pengajar dan pembimbing.
Manusai sejak lahir sudah di anugrahi fitrah, untuk membina dan mendidik serta melatih anak agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
Ini digaskan dalam Al- Qur’an QS. Ar-Rum ayat 30.





Artinya : Maka hendaklah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah Fitrah Allah yang menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Depag RI (992: 615).
1. Kode Etik Guru
Kode etik dapat diartikan tatalaksana pelaksana guru dalam Mengembangkan misi pendidikan. Adapun kode etik tersebur :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk pembangunan yang ber-Pancasila.
a. Guru menghendaki hak individu dan kepribadian anak didiknya masing-masing.
b. Guru berusaha mensukseskan pendidikan yang serasi (jasmaniah dan rohaniah) bagi anak didiknya.
c. Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila.
d. Guru dengan bersungguh-sungguh mengintensifkan Pendididkan Moral Pancasila bagi anak didiknya.
e. Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasi anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
f. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
b. Guru Hendaknya luas di dalam menerapkan kurukulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru memberi pelajaran di dalam menerapkan kurikulum tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih saying.
b. Untuk berhasilnya pendidikan, maka guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluargannya masing-masing.
c. Komunikasi guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik dengan anak didik.
c. Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
b. Guru turut menyebarkan program-program pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat sekitarnya,sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan di tempat itu.
c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
d. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya di dalam beraktivitas.
e. Guru mengusahakan terciptanya kerja sama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,orang tua murid dan masyarakat.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama Mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
a. Guru melanjutkan studinya dengan :
1. Membaca buku-buku
2. mengikuti lokakarya,seminar,gerakan kopersi,dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
3. mengikuti penataran
4. mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.
b. Guru selalu bicara, bersikap, dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
a. Guru senantiasa bertukar informasi,,pendapat,saling menasihati dan Bantu membantu satu sama lainnta,baik dalam kepentingan pribadi maupun dalam menunaikan tugas prfesinya.
b. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun pribadi.
8. Guru secara bersama-sama memelihara,membina,dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
b. Guru senantiasa berusaha meningkatkan persatuan diantara sesama pengabdi pendidikan.
c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-skap,ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerinah dalam bidang pendidikan.
a. Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
b. Guru melekukuan tugas profesinya dengan diplin dan rasa pengabdian.
c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kjepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau di daerah sebaik-baiknya.
(Dikutip dari buku landasan Organisasi PGRI)
2. Guru sebagai pembimbing, pengajar dan pendidikan
Banyak diantara guru yang merasa bahwa pekerjaan sebagai guru adalah rendah atau hina jika dibandingkan dengan pekerjaan kantor atau bekerja disuatu PT. Hal ini di sebabkan pandangan masyarakat terhadap guru masih sempit dan ficik, suatu pandangan yang umumnya yang bersifat meteriallistik, hanya pada keduniawian belaka.
Dari uraian dimuka telah jelas bahwa pekerjaan guru itu berat, tetapi luhur dan mulia. Tugas guru tidak ada “mengajar”,teapi juga “mendidik”.maka untuk melakukan tugas sebagai guru,tidak sembarangan orang dapat menjalankannya.sebagai guru yang baik harus memiliki syarat-syarat yang di dalam undang-undang No 12 tahun 1945 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia,pada pasal 15 dinyatakan tentang guru sebagai berikut:
“Syarat utama untuk menjadi guru,selain ijazah dan syarat-syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rohani,ialah sifat-sifat yang yang perlu untuk dapat memberi pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3,pasal 4 dan pasal 5 undang-undang ini”
Di samping persyaratan diatas,tentu masih banyak syarat yang lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik.

B. Manajemen Waktu Belajar Siswa
Waktu belajar merupakan masa dimana para siswa mendapatkan pengajaran. Suatu tujuan pendidikan akan senantiasa dapat tercapai dengan baik apabila di tunjang oleh alokasi waktu yang baik,akan tetapi efektivitas waktu bukan satu-satunya factor penunjang keberhasilan pendidikan.lingkungan sebagai bentuk pendidikan informal juga dapat mempengaruhi terwujudnya suatu tujuan pendidikan.
Proses pendidikan senantiasa harus mengacu kepada manajemen atau alokasi waktu yang baik.hal ini berarti waktu sebagai Batasan (kontrol) proses berjalannya suatu pendidikan.
C. Proses belajar mengajar
1. Pengertian belajar
Terdapat berbagai sumber mengenai pengertian belajar,diantaranya sebagai berikut :
a. menurut Reber pengertian belajar di bagi ke dalam dua definisi ,yaitu:
- “Belajar adalah proses mendapatkan pengetahuan”
- “Belajar merupakan suatu perubahan kemampuan bereaksi yang relatip langgeng sebagai hasil latihan,” (Muhibbin Syah:1995:90)
b. Menurut Sardiman (1986:23) bahwa “Belajar adalah proses interaksi natara diri manusia berwujud pribadi, fakta, konsep atau teori”.
c. Menurut Hoard kinglay (1957:12) bahwa “Belajar adalah proses dimana tingkah laku ditimbulkan atau di rubah melalui pratek dan pengalaman”.
2. Kesiapan Belajar
Setiap bahan pelajaran dapat diajarkan pada anak secara epektif bila sesuai dengan tingkat perkembangan anak tersebut ada tiga masalah penting berkenaan dengan penyesuaian bahan ajar dengan perkembangan anak diantaranya sebagai berikut :
a. Perkembangan intelak
Hasil penelitian berkenaan dengan perkembangan intelek anak menunjukan bahwa tiap tingkat perkembangan mempunyai karakteristik tertentu tentang cara anak melihat lingkungannya dengan cara memberi arti bagi doiri sendiri.
b. Kegiatan belajar
Dalam mempersiapkan bahan pelajaran Biasanya kita susun bahan pelajaran yaitu yang umumnya disebut sebagai satuan pelajaran.
c. Sepiral kurikulum
Kurikulum bukan sesuatu yang setatis tertutup, tetapi merupakan sepiral terbuka. Kurikulum memiliki struktur bahan ajar, yang disusun atau dibentuk disekitar prinsip-prinsip, masalah-masalah dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kurikulum selalu membutuhkan baik anak didik maupun masyarakat sekitarnya.

3. Minat dan motif belajar
Pembangktan motif belajar pada anak, sukar dilaksanakan apabila proses belajar lebih menekankan pada satuan kurikulum,sistem kenaikan kelas,sistem Ujian,serta menekankan kontiunitas dan pendalaman belajar.
Mengenai pemusatan perhatian dan minat belajar terletak dalam sustu kontinum yang bergerak dari sikap apatis atau tidak menaruh minat sampai dengan yang sangat berminat.Minat atau perhatian ini sangat erat kaitannya dengan proses belajar siswa di sekolah.
Pembangkitan minat belajar siswa ada yang bersifat sementara (jangka pendek).dan ada juga yang bersifat menetap (jangka panjang).
Beberapa hal yang dapat diusahakan untuk membangkitkan belajar pada anak yaitu pemilihan bahan pelajaran yang berarti pada anak menciptakan kegiatan belajar yang dapat membangkitkan dorongan untuk menemukan (Discovery),menerjemahkan apa yang dapat diajakan dalam bentuk pikiran yang yang sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
BAB III
PEMBAHASAN

A. Komponen Proses Belajar Mengajar
Sebagaimana telah di kemukakan pada uraian bab II, bahwa belajar merupakan, suatu proses perubahan tingkah laku indifidu melalui interaksi dengan lingkungan (Oemar Hamaliah, 1978:50). Ini berarti proses tercapainya suatu tujuan pendidikan sangat di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: bentuk pendidikan
metode pendidikan, bahan kajian pendidikan, profesionalisme pendidik (Guru). Maka dalam kesempatan ini penulis mencoba memaparkan beberapa upaya dalam meningkatkan kinerja guna tercapainya prestasi belajar yang membanggakan.
Bentuk pendidikan baik informal (Lingkungan), non formal (keluarga), maupun formal (Sekolah) merupakan salah satu penunjang tercapainya suatu tujuan pendidikan maka dalam hal ini pendidikan memberikan stimulasi yang kuat terhadap proses pembelajaran itu sendiri bentuk pendidikan tertentu akan sangat mempengaruhi pembelajaran siswa di sekolah sebuah bentuk pendidikan yang memegang erat tujuan pendidikan nasional senantiasa akan mencapai tujuan itu sendiri dengan baik.
Pendidikan ialah pimpinan orang dewasa terhadap anak dalam perkembangannya ke arah dewasaan. M. Ngalim Purwanto (1998:19) bahwa tujuan pembelajaran di sekolah ialah membawa anak pada kedewasaannya , yang berarti ia hurus dapat menentukan diri sendiri dan tanggung jawab sendiri.
Namun pada kenyataannya di lapangan anak belum mengenal diri sendiri “Aku” baru pada puberitas anak mulaa mengenal “Akunya”, mulai Memilih dan mengenal nilai-nilai hidup.

B. Proses Belajar Siswa
Kegiatan belajar tidak dapat di lepaskan dari belajar, karena keduanya merupakan dari dua sisi dari sebuah mata uang. Hawa Syaodih (2005:131).
belajar merupakan suatu upaya yang dilakukan guru agar siswa belajar. Apa bila kita mengkaji teori-teori belajar pada bab II, hampir seluruhnya di kembangkan atau bertolak diri dari belajar.
1. Belajar intuitif
Pengamatan menunjukan bahwa dalam berbagai kegiatan belajar penelitian di sekolah, tekanan lebih banyak diberikan pada kemampuan untuk memformulasikan secara eksfisit, dan pada kemampuan anak memproduksikan penguasaan anak secara verbal dan numerical.
Berpikir intuitif tidak memiliki langkah-langkah yang dapat di rumuskan secara pasti dan teliti, lebih merupakan suatu monuver yang di dasarkan pada persepsi inplisif dari keseluruhan masalah.
Intusi adalah penguasaan dan pengenalan tak langsung dengan menggunakan metode formal analisis dan pembuktian-pembuktian.
2. Belajar bermakna
Ausubel Robinson (1969) membedakan dua dimensi dari proses belajar, yaitu dimensi cara menguasai pengetahuan dan cara menghubungkan pengetahuan baru dalam struktur ide yang telah ada.
Dalam belajar menerima keseluruhan bahan pelajaran di sejikan kepada si pelajar dalam bentuk yang sudah sempurna, pada proses pembelajaran discovery learning (mencari) karena bahan pelajaran di sajikan belum selesai, maka si pelajar harus mencari menyelsaikan sendiri.
Ada dua hal penting dalam konsep belajar bermakna, yaitu stuktur kognitif dan materi pengetahuan baru. Stuktur kognitif adalah segala pengetahuan yang telah dimiliki siswa sebagai hasil kegiatan belajar yang lalu.
Syarat dalam proses pembelajaran bermakna adalah:
a. Materi yang di pelajari harus dapat dihubungkan dengan struktur kognitif secara beraturan karena adanya kesamaan isi.
b. Siswa harus memiliki konsep yang sesuai dengan materi yang akan dipelajari.
c. Siswa harus mempunyai kemajuan atau motif untuk menghubungkan konsep tersebut dengan stuktur kognitifnya.
Belajar bermakna akan menghasilkan konsep-konsep, ide-ide baru yang punya makna, penuh arti, jelas nyata pembedaannya dengan yang lain. Dengan belajar bermakna, siswa akan menguasai dan Mengingat konsep-konsep inti.
Maka merupakan isi dari stuktur kognitif,yang terjadi karena materi yang memiliki kebermaknaan potensial di satukan dengan struktur kognitif.

C. Kesiapan Belajar
Bahan pelajar diajukan kepada anak semua efektif bila sesuai dengan tingkat perkembangan anak tersebut. Mengerjakan suatu bahan pelajaran kepada anak adalah memprensentasikan strutur bahan pelajaran sesuai dengan cara anak memandang atau mengartikan bahan pelajaran tersebut.
Pengajaran merupakan suatu translation suatu dugaan umum bahwa ide atau konsep dapat di sepresikan dengan sebenar –benarnya dan sebaik-baiknya dengan tingkat anak pada tingkat usia tertentu.
Menurut Piaget (2005:142) ada empat tingkat perkembangan anak, yaitu
a. Tingkat sensory motor: masa lahir sampai dengan 2 tahun merupakan tingkat perkembangan kemauan bergerak dan merespon terhadap rangsangan.
b. Tingkat preoperasional: masa 2 sampai 7 tahun yaitu bentuk hubungan antara pengalaman dengan kegiatan.
c. Tingkat anak sekolah: masa 7 sampai 11 tahun merupakan tingkat operasional yang berbeda dengan tingkat pertama yang semeta-mata aktif.
d. Tingkat formal operation: masa 11 sampai 14 thun, merupakan kegiatan intelektual anak di usia ke atas kemampuan berpariasi pada tingkat hepotesis dan bukan lagi pada tingkat pengalaman atau terbatas pada apa yang telah dikenalkan.
Sebuah proses pembelajaran siswa akan senantiasa efektif apabila di tunjang oleh beberapa komponen pendidikan diantaranya sebagai berikut:
1. Perencanaan pengajaran
Perencanaan di maksudkan agar program pengajaran Hendaknya dapat menjadikan guru lebih siap dalam mengajar dalam perencanaan yang matang. Dalam pengajaran sekurang-kurangnya harus mempersiapkan hal-hal tersebut:
a. Tujuan
b. Bahan pelajaran
c. Kegiatan belajar mengajar
d. Metode, media dan sumber
Mengenai kelima komponen ini Seorang guru dituntut untuk dapat mempersiapkan atau membuat perencanaan pengajaran dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan siswa serta perkembangan intelektual dan imosionalnya.
2. Penyesuaian program dengan situasi kelas
Program pengajaran adalayh pengembangan kurikulum pada taingkat kelas yang dalam pelaksanaannya yang bersipat plesibel ini berarti perkembangan kurikulum tingkat intitusi pengembangan kurikulum tingkat bidang studi (GBPP), termasuk perkembangan kurikulum tingkat kelas (Program Pengajran), dalam pelaksanaannya menghendaki penyesuaian, antara lain dengan situasi kelas.
Pentingnya penyesuaian program pengajaran ini dengan situasi kelas ini karena digunakannya asas lingkungan.
3. Penyesuaian jenis interaksi belajar mengajar
Hal yang penting untuk di perhatikan guru kelas perencanaan dan pelaksanaan program pengajaran ialah interaksi belajar mengajar yang berlangsung selama proses belajar mengajar. Yang perlu mendapat perhatian guru selama dilaksanakannya program pengajaran dalam hal interaksi belajar mengajar ini ialah penggunaan berbagai jenis interaksi belajar mengajar ke arah yang optimal dengan demikian, interaksi belajar mengajar yang berlangsung tidak hanya guru kepada siswa saja, tetapi juga interaksi timbal balik antara guru dan siswa.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari beberapa uraian di atas,maka dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut :
1. Profesionalisme Guru dalam mengalokasikan waktu belajar siswa didorong oleh rasa tanggung jawab mereka sebagai tenaga pendidik yang harus mencapai tujuan pendidikan semaksimal mungkin yang sesuai dengan GBPP yang berlaku
2. Proses belajar mengajar yang di tunjang oleh loyalitas dan disiplin tinggi akan menciptakan kegiatan belajar mengajar yang lancar dan kondusif. Hal itu karena tidak lepas dari peranan yang besar dari guru-guru dalam mengelola kelas
3. Untuk mencapai tujuan pembelajaran siswa,perlu adanya Variasi metoda pembelajaran siswa, guna membangkitkan minat dan bakat belajar siswa dalam kaitannya dengan pendidikan Nasional.

B. Saran
1. Hendaknya guru-guru yang mengajar lebih meningkatkan lagi peranannya dalam pengelolaan kelas, sehingga dengan demikian akan dapat meningkatkan prestasi belajar siswa
2. Hendaknya untuk kelancaran KBM, para siswa juga ikut berperan aktif dalam KBM sehingga akan terjalin suatu hubungan yang harmonis antara siswa dengan guru dan siswa dengan siswa lainnya.
3. Untuk kelancaran KBM hendaknya lembaga menyediakan sarana dan fasilitas yang mendukung kegiatan belajar mengajar.

Posted by
Ahmad Efendi

More
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.