Not-
Found
Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts

Hukum dan Rukun ISTINJA'

By:Ali musyafak

Istinja' itu hakikatnya ialah membersihkan atau menghilangkan sesuatu yang keluar dari farji dengan air atau batu.Namun hukum asal adalah menggunakan air.Adapun menggunakan batu adalah keringanan bagi orang-orang tertentu.Apabila seseorang ingin menggunakan salah satunya maka air adalah lebih utama.Dan yang paling utama yaitu menggunakan kedua-duanya dengan mendahulukan batu kemudian baru di ulangi dengan air.



A. Hukum istinja':
1) Wajib apabila sesuatu yang keluar itu najis dan membekas apabila terkena pakaian (jibrat :jawa).
2) Sunat apabila yang keluar berupa cacing tambang (set) dan kotoran yang kering.
3) Makruh apabila yang keluar berupa angina.
4) Haram apabila menggunakan dengan barang haram.
B. Rukun-rukun istinja':
1) Mustanji (orang yang beristinja')
2) Mustanji minhu (sesuatu yang keluar)
3) Mustanji bihi (alat untuk istinja')
4) Mustanji fihi (farji)
C. Syarat-syarat istinja':
1) Selesai buang air kecil /besar
2) Menghilangkan najis
3) Menghilangkan keraguan dan yakin bahwa najisnya sudah hilang
D. Sunat-sunat istinja':
1) Menggunakan tangan kiri
2) Mendahulukan qubul dari pada dubur ketika istinja' memakai air dan sebaliknya ketika memakai batu
3) Menggosok tangannya dengan tanah kemudian dibasuh dengan air
4) Memerciki farjinya dengan air setelah istinja'
5) Berdo'a

E. Adab qodlo'il hajat:
1) Mendahulukan kaki kiri ketika masuk wc dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar wc
2) Berpegang kaki kiri ketika buang hajat
3) Menjauhkan dari manusia
4) Tidak kencing di air yang tenang



Posted by
Ahmad Efendi

More

Teori-Teori Tentang Tujuan Hukum.

Dan terkait masalah tujuan hukum kita akan dihadapkan dengan literature beberapa teori tentang tujuan hukum diantaranya adalah;
A. Teori Etis
Menurut teori etis hukum semata mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan yang tidak. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang memperlakukan dan pihak yang diperlakukan. dan teori ini dirasa berat sebelah, Ia melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, karena ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
B. Teori Utilistis
Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya ( the greatest good of the greatest number). Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kebahagiaan atau kesenangan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak, penganut teori ini antara lain; Jeremy Benthan. Teori ini pun berat sebelah.



C. Teori Campuran
Adapun teori ini adalah teori yang diadopsi dari berbagi sumber, Menurut mukhtar kusuma atmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, di samping itu tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Sedangkan menurut purnadi dan soerjono soekanto tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
Sedangkan menurut soebakti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan Negara. Yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan Negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Tujuan hukum menurut hukim positif kita tercantum dalam alenia ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi:
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kekemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi tujuan hukum positif Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.



Posted by
Ahmad Efendi

More

Tujuan Hukum

Mengingat banyak berbagai pendapat yang berbeda-beda tentang tujuan hukum, maka untuk mengatakan secara tegas apakah tujuan hukum itu adalah sulit. Ada yang beranggapan bahwa tujuan hukum itu kedamaian, keadilan, kefaedahan, kepastian hukum dan sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa hukum itu gejala masyarakat.
Namun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, sehingga akan tercapainya ketertiban dan keseimbangan dalam membagi hak dan kewajiban antar perorangan dan golongan di dalam masyarakat. Namun Mengenai tujuan hukum sendiri terdaoat beberapa pendapat dari berbagai ahli dan sarjana hukum dapat diketengahkan sebagai berikut :



A. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH.
Dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Seperti hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terplihara sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara bermacam-macam kepentingan para anggota masyarakat. Menghindarkan kebentrokan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu didalam masyarakat. Hubungan ini bermacam-macam ujudnya.
B. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie vanhet Nederlandse recth”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengtur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
C. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini hukum mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan kepada tiap-tiap orang apa yang berhak ia terima memerlukan peraturan tersendiri bsgi tiap-tiap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habis-habisnya. Oleh karenanya hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene regels” (peraturan/ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlakukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian umum.
Geny, yang dalam bukunya “Secience et technique en droit prive positif”, Ia mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan yang berangsur “kepentingan daya guna dan bermanfaat”.
D. Prof. Mr. J van kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjaga kepastian hukum didalam masyarakt dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri (eigenrichting is vurbogen). Tetapi tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.



Posted by
Ahmad Efendi

More

Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Syiqaq

Syiqaq itu berarti perselisihan, menurut istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu dari pihak istri.
Jika dua kemungkinan telah disebut dimuka mengambarkan satu pihak melakukan nusus sedangkan pihak yang lain dalam keadaan normal, maka kemungkinan yang ketiga ini terjadi karena kedua-duanya terlibat dalam syiqaq misalnya; kesulitan ekonomi sehingga keduanya bertengkar. Tampaknya alasan perceraian lebih disebabkan syiqaq. Dalam penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri.
Selaras dengan firman Allah SWT dalam surat an Nisa ayat 35 berbunyi:
artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakim, dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakim itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Kedudukan cerai sebab khusus syiqaq adalah bersifat ba'in artinya antara bekas suami-istri hanya dapat kembali sebagai suami-istri dengan akad nikah yang baru

Posted by
Ahmad Efendi

More

Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Fasakh

Fasakh ialah merusak atau membatalkan. Ini berarti perkawinan itu diputuskan atau dirusak atas permintaan salah satu pihak oleh hakim pengadilan agama. Fasakh nikah itu disyariatkan untuk menolak madarat yang menimpah seorang istri. sebagaimana hukum islam tidak menghendaki adanya kemadaratan dan melarang saling menimbulkan kemadaratan. Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا ضرار ولا ضرار
Artinya: tidak boleh ada kemadaratan dan tidak boleh saling menimbulkan kemadaratan.
Berdasarkan hadits tertsebut para fuqoha menetapkan bahwa jika dalam kehidupan suami-istri terjadi keadaan, sifat atau sikap yang menimbulkan kemadaratan pada salah satu pihak dapat mengambil untuk terputusnya perkawinan, kemudian hakim memfasakh perkawinan atas dasar pengaduan pihak yang menderita.
Adapun alasan-alasan istri diperbolehkan menuntut fasakh di pengadilan adalah:
a. Suami gila
b. Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat sembuh
c. Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d. Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada istrinya.
e. Istri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami.
f. Suami pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktu sudah cukup lama.





Posted by
Ahmad Efendi

More

Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Khulu' (talak tebus)

Khulu' (talak tebus)
Talak tebus artinya talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.
Talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu suci maupun sewaktu haid, karena biasanya talak tebus itu terjadi dari kehendak dan kemauan istri. Adanya kemauan ini menunjukkan bahwa dia rela walaupun menyebabkan iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya talak tebus itu tidak terjadi selain karena perasaan perempua yang tidak dapat dipertahankannya lagi.
Dasar pembolehan talak khulu' ini ialah al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 229, yang berisikan ketentuan sebagai berikut:

artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

Dalam pelaksanaanya supaya khuluk ini menjadi sah harus memenuhi beberapa syarat-syarat sebagai berikut:
a. Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-istri.
b. Besar kecilnya jumlah uang tebusan harun ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami-istri.
Apabila tidak terdapat persetujuan antara suami-istri mengenai jumlah uang penebus, maka hakim pengadilan agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Penetapan hakim pengadilan agama itu hanya mengenai jumlah penebusan cerai, tetapi bukan terjadi atau tidaknya perceraian tersebut,dengan demikian terjadinya khuluk itu berupa putusan dan perbuatan suami-istri itu sendiri.

Posted by
Ahmad Efendi

More

Bentuk perceraian menurut hukum Islam: Talak

Talak berasal dari kata "ithlaq" yang menurut bahasa melepaskan atau meninggalkan, sedangkan menurut istilah syara' yaitu
حل ربطة الزواج وإنهاء العلا قة الزوجية
Melepas tali perkwinan dan mengakhiri hubungan suami-istri
Dari definisi talak diatas, jelaslah bahwa talak merupakan sebuah institusi yang digunakan untuk melepaskan sebuah ikatan perkawinan.
Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam mempertimbangkan sesuatu dari pada wanita yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil kemungkinannya dari pada apabila hak talak diberikan kepada istri.
Disamping alasan diatas ada beberapa alasan lain yang memberikan wewenang atau hak talak pada suami, antara lain:
a. Akad nikah dipegang oleh suami, dialah yang menerima ijab dari pihak istri waktu dilaksanakan akad nikah.
b. Suami wajib membayar mahar kepada istrinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang mut'ah setelah suami mentalak istri.
c. Suami wajib memberi nafkah istrinya pada masa perkawinan dan pada masa iddah apabila ia mentalaknya.
d. Perintah mentalak dalam al Qur'an dan Hadist banyak ditujukan pada suami.
 

Sedangkan syarat-syarat istri supaya sah ditalak suaminya adalah:
a. istri telah terikat dengan perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila akad nikahnya diragukan kesahannya, maka istri itu tidak dapat ditalak oleh suami.
b. Istri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri suami dalam waktu suci.





Posted by
Ahmad Efendi

More

Penyebab Perceraian

Rusaknya sebuah pernikahan berarti juga hancurnya sebuah struktur keluarga. Secara umum, rusaknya struktur keluarga itu terjadi karena pondasi dan pilar-pilarnya sejak awal sudah rapuh. Jika pilar-pilar sebuah struktur keluarga rusak bukan mustahil akan terjadi perceraian.
Jadi jika sebuah struktur keluarga tidak lagi berfungsi, memang tidak ada pilihan lain yang lebih baik ketimbang perceraian. Apakah yang tidak fungsional itu fungsi seksual, reproduksi ( pelanjut keturunan ), ekonomi, perlindungan, edukasi dan terutama agama. Jika perceraian dianggap sebagai pilihan terbaik, seyognyalah perceraian itu dilakukan dengan baik-baik, tidak perlu disertai dengan upaya mencari-cari kesalahan orang lain, apalagi saling menuduh. Meskipun Islam tidak membenarkan sebuah perceraian yang tanpa sebab.
Adapun penyebab perceraian diantaranya adalah:
1. Krisis ekonomi
Sepasang sumi-istri, ketika memasuki dunia rumah tangga dengan penuh impian dan harapan. Mereka berencana membangun sebuah rumah tangga yang sejahtera di dalam istana yang megah. Dengan penuh kasih sayang dan cinta. Dengan membentuk membentuk lembaga keluarga berharap kebutuhan ekonominya dapat dicukupi oleh suaminya. Ternyata ada pula sejumlah suami yang gagal mencukupi kebutuhan nafkah keluarganya. Akibatnya kebutuhan pokok rumah tangga itu tidak terpenuhi, kehidupan ekonomi mereka semakin lama semakin parah, suami kemudian menceraikan istrinya karena tidak mampu menanggung beban atau mungkin sebaliknya, istri meminta cerai kepada suaminya dan memutuskan kembali kepada orang tuanya.
2. Politik, budaya, adat dan ideologi
Perbedaaan keyakinan politik dan keyakinan hidup (agama) menjadi penyebab yang cukup berarti bagi goyah dan rusaknya struktur keluarga. Mungkin perbedaan agama tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap perceraian, tetapi dimulai dengan tercabutnya fungsi keluarga sebagai unit agama, sikap moderat dalam masalah aqidah membuat pondasi struktur keluarga goyah dan problem yang muncul makin komplek. Akibatnya kompeksitas itu dapat berpengaruh terhadap keutuhan keluarga.
3. Akhlak atau moral
Tercabutnya nilai moral dalam sebuah keluarga membuat semua unsur dalam satu struktur keluarga berpacu di dalam nafsu, hilanglah pula kendali Allah, karena tanpa kasih sayang Allah semua orang mamang cenderung menjadi budak nafsu. Kehidupan yang diwarnai oleh dorongan nafsu syahwat melahirkan kepribadian yang retak. Suami-istri dan bahkan anak-anak melakukan penyelewengan seksual.
Krisis akhlak atau moral kini menjadi penyebab terbesar rusaknya sebuah struktur keluarga. Apakah kerusakan moral itu terjadi pada salah satu pihak atau kedua-duanya.
4. Kondisi biologis atau kesehatan
Fungsi seks dalam struktur keluarga mempunyai fungsi sangat penting, sebab penyaluran naluri seks mempunyai tujuan ganda, yaitu; tujuan prokreasi (kelanjutan keturunan), ekspresi kasih sayang dan mendapat kenikmatan badani serta rohani. Karenanya jika fungsi biologis seseorang terganggu, misalnya karena gangguan kesehatan. Usaha penyaluran naluri seksual pun tidak berjalan baik fakror ini bisa tetap menjadi tanjalan psikologis yang berakibat rapuh dan rusaknya sebuah struktur keluarga yang berakhir dengan perceraiaan.
5. Di poligami
Dalam banyak kasus, kaum perempuan memilih perceraian ketimbang di poligami. Tetapi, kadang-kadang perceraian itu terjadi sebelum poligami berlangsung, sifatnya baru pada tingkat kecemburuan.
6. Lain-lain

Penyebab-penyebab lain yang sering muncul cukup banyak antara lain:
a. Perbedaan pendidikan dan status sosial.
b. Kurang perhatian terhadap pasangannya.
c. Suami atau istri merantau kedaerah lain tanpa kabar berita. Baik istri atau suami yang berada di rumah merasa haknya tidak dipenuhi. Apabila itu di kombinasi dengan faktor ekonomi atau moral, misalnya karena saling berjauhan, sementara masing-masing tidak tahan menghadapi dorongan nafsu biologi yang sangat kuat, maka keduanya akan saling selingkuh.
d. Kehilangan rasa kasih sayang.

Posted by
Ahmad Efendi

More

Pengertian Perceraian

Pada dasarnya melakukan perkawinan adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya ada sebab-sebab tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan jadi harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami istri.
Menurut aturan Islam, perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.
Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut "talak" atau "furqoh" adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian.
Adapun yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
 

Alasan-alasan perceraian menurut UU
mengenai alasan perceraian, UU perkawinan hanya mengaturnya secara umum yaitu bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup ada alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri (pasal 34 ayat 2 UU perkawinan). Di dalam PP No.9 tahun 1975 pasal 14 dinyataka hal-hal yang menyebabkan terjadinya karena alasan-alasan sebagai berikut :
a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c) Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (
lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
f) Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dilihat dari pasal 116, ada tambahan dua sebab perceraian dibanding dengan pasal 14 PP 9 tahun 1975 yaitu suami melanggar taklik talak dan murtad. Tambahan ini relative penting karena sebelumnya tidak ada.
Alasan-alasan perceraian diatas secara limitatif ( terbatas pada apa yang disebutkan UU saja ) dan disamping itu harus ada alasan seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat 2 UUP, maka jelas kepada kita bahwa UU sangat mempersulit terjadinya perceraian. Apalagi prosedur perceraian itu, haruslah melalui pengadilan yang berwenang dan sebelum hakim memutuskan perkara perceraian itu dia terlebih dahulu mengadakan perbagai usaha perdamaian diantara suami istri itu, baik dilakukan sendiri maupun bantuan pihak lain.
Dengan ketentuan tersebut diatas, maka perceraian tidak dapat lagi dilakukan sewenang-wenang oleh salah satu pihak suami-istri dan apabila mereka akan bercerai terlebih dahulu harus diuji dan diperiksa, apakah perceraian tersebut dapat dibenarkan oleh UU atau tidak. Ketentuan ini merupakan sebagian dari tuntutan kaum wanita
Indonesia, yang melihat praktek-praktek perceraian sebelum adanya UU perkawinan. Sedangkan dalam penentuan dalam proses perceraian ini adalah wewenang dari instansi peradilan.
Oleh karena itu, diharapkan agar hakim dapat memikul tanggung jawab yang besar dengan kesadaran tinggi akan jiwa dan tujuan yang diatur dalam UU perkawinan serta harapan masyarakat pada umumnya.
 

Alasan perceraian menurut hukum Islam
Kebolehan meminta cerai atau menceraikan itu digariskan dalam fiqih Islam sebagaimana diungkapkan dalam kitab-kitap fiqih berbunyi:
وتردّ المرأة بخمسة عيوب : با الجنون والجدام والبرص والترتق والقرن . ويرد الررجل أيضا بخمسة عيوب بالجنون والجد والبرص والجب والعنة
" seorang istri boleh dikembalikan (diceraikan) karena menderita lima hal; gila, penyakit kusta, berpenyakit supak, alat kelaminnya tersumbat tulang atau karena alat kelaminnya tersumbat daging"
Demikian halnya istri pun boleh meminta cerai apabila suaminya menderita lima hal, yaitu; gila, berpenyakit kusta, berpenyakit supak, alat kelaminnya bunting atau impotent.
وان وجدت المرأة زوجها وجنونا اومجذووما اوابرص او مجيوبا أوعتينا ثبت لها الجيار
" jika seorang istri sudah nyata baginya bahwa suaminya menderita sakit gila, sakit lepra atau sakit impotent, maka boleh memilih antara memfasakh perkawinannya atau memutuskannya.
Ketentuan fiqhiyah ini merupakan solusi yang amat manusiawi, sebagai agama mulia, Islam tidak menghendaki pemiliknya hidup menderita. Bisa kita bayangkan betapa menderitanya seorang suami yang istrinya tidak memberikan pelayanan seksual. Demikian pula sebaliknya maka dengan ketentuan fiqhiyah tersebut suami tidak akan menderita berkepanjangan. Dia bisa dengan segera mengakhiri penderitaannya lantaran diperbolehkan menceraikan istrinya yang tidak mampu memberikan pelayanan itu, dan kemudian bisa memperistri wanita lain yang normal. Sebaliknya bagi istri yang suaminya tidak mampu melakukan persetubuhan, dia pun bisa meminta cerai.
Diperbolehkan bercerai lantaran salah satu dari pasangan suami-istri tidak mampu melakukan persetubuhan ini, lebih memperkuat asumsi demikian esensialnya keberadaan seks dalam persuami-istrian. Hubungan seksual merupakan inti pernikahan yang mutlak harus dilakukan secara wajar.
Para ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang berpendapat suatu pernikahan tidak dapat dibatalkan karena adanya cacat, meski bagaimanapun cacatnya. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah imam Daud dan imam Ibnu hazm. Adapun para ulama yang berpendapat tentang cacat yang dapat membatalkan pernikahan antara lain. Imam Abu Hanifah menyebutkan karena kelaminya buntung dan lemah syahwat, menurut imam Malik dan imam Syafii menembahkan cacat lain berupa gila, burik, kusta, dan kemaluan sempit. Sedangkan imam Ahmad selain dari cacat yang disebut oleh tiga imam di atas menambahkan dengan benci.
 

Adapun alasan-alasan yang lain yaitu:
a. Karena ketidakmampuan suami memberi nafkah, yaitu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan kesehatan yang diperlukan bagi kehidupannya. Jika istri tidak bisa menerima keadaan ini, maka dia bisa meminta kepada sang suami untuk menceraikannya, sementara istri benar-benar tidak sanggup menerimanya, pengadilan yang menceraikannya.
b. Karena suami bertindak kasar, misalnya suka memukul, untuk melindungi kepentingan dan keselamatan istri, atas permintaan yang bersangkutan pengadilan berhak menceraikannya.
c. Karena kepergian suami dalam waktu yang relative lama, tidak pernah ada dirumah, bahkan imam Malik tidak membedakan apakah kepergian itu demi mencari ilmu, bisnis, atau karena alasan lain. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu dan merasa dirugikan, pengadilan yang menceraikannya. Berapa ukuran lama masing-masing masyarakat atau Negara bisa membuat batasan sendiri melalui undang-undang.
d. Suami dalam status tahanan atau dalam kurungan. Jika istri tidak bisa menerima keadaan itu, maka secara hokum, ia bisa mengajukan masalahnya kepengadilan untuk diceraikan.
Jika tuntutan perceraian dari pihak istri harus lewat pengadilan, sementara tuntutan yang sama dari pihak suami cukup ditangani sendiri karena apabila ia menceraikan istrinya, dipikulkan beban nafkah pasca perceraian. Sebagaimana yang tercantum dalam al Qur'an
surat al Baqarah: 241
Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.





Posted by
Ahmad Efendi

More

Penyebab ketidakpuasan seksual

Penyebab ketidakpuasan seksual
Tidak didapatkannya kepuasan seksual dalam hubungan suami istri, keadaan seperti ini dapat mengakibatkan salah seorang dari keduanya mencari kepuasan seksual dari orang lain. Tidak didapatkannya kepuasan seksual dalam hubungan suami istri dapat terjadi akibat:
a. Frigiditas atau impotens yang terjadi pada salah seorang pasangan, dan tidak adanya kesesuaian antara keduanya dalam melakukan hubungan seksual.
b. Perselisihan antara suami-istri yang berkelanjutan dan tidak adanya kemungkinan bagi keduanya untuk melakukan perceraian.
c. Kurangnya wawasan salah seorang pasangan dalam melakukan hubungan seksual.

Posted by
Ahmad Efendi

More

Macam-Macam Kelainan Seksual

Yang termasuk deviasi seksual antara lain pemerkosaan, incest, homoseksualitas, transvestitism, pedophilia, bestialitas, exhibitionism, voyeurism, fetishism, nekrofilia, sadisme, machochism.
 

Pemerkosaan adalah prilaku seksual yang memiliki obyek seksual yang terjadi dalam pemerkosaan berada dalam lingkup kondisi anti seksual, terjadi atas dasar paksaan yang mengandung unsur agresivitas dari orang yang memiliki kepribadian diliputi dengan kebencian. Sedangkan penyebab dari perilaku pemerkosaan adalah kegagalan dalam perkembangan nilai-nilai moral yang adikuat dan rendahnya control dalam dorongan seksual dan dorongan kebencian.
 

Incest adalah reaksi seksual yang terjalin dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat. Incest ini sering terjadi pada mereka yang kurang memiliki pandangan yang luas.
 

Homoseksualitas dan transvestitism adalah suatu kondisi penderita memiliki ketertarikan erotik seksual terhadap jenis kelamin yang sama, demikian pula pada penderita transvestitism. Sedangkan penyebab keduanya antara lain, pengalaman seksual ketika penderita pernah dijadikan obyek seksual oleh seseorang dewasa sesama jenis, pola asuh keluarga yang sangat menginginkan anak perempuan sehingga mendandani anak laki-laki seperti perempuan, identifikasi yang dekat dengan orang tua jenis kelamin yang berbeda, anak laki-laki terhadap ibunya.
 

Pedophilia reaksi seksual yang mana obyeknya adalah anak-anak dibawah umur. Mereka yang terjangkit penyakit ini pada umumnya adalah seseorang yang pendiam dan mempunyai rasa rendah diri untuk melakukan hubungan seks dengan golongan dewasa sebab takut dicemoh dan dihina.
Bestialitas merupakan deviasi seksual yang menjadikan binatang sebagai obyek pemuas dorongan seksualnya. Kondidi ini bisa disebabkan oleh: penderita didominasi oleh pikiran pola relasi seksual pada binatang, refleksi ketakutan dan ketidak ada kuatan dalam melakukan pendekatan terhadap jenis kelamin lain, hambatan dalam kemampuan bergaul dengan lingkungan social pada umumnya dan jenis kelamin pada khususnya.
 


Exhibitionism merupakan deviasi seksual yang ditandai oleh pencapaian kenikmatan seksual dengan cara mempertontonkan alat genital diantara sekelompok orang atau pada kelompok orang yang lebih besar. Sedangkan penyebabnya antara lain: kecenderungan penderita yang kuat terhadap keyakinan bahwa masturbasi itu berdosa sehingga menjadikan masturbasi sebagai bagian dari oksidasi genital yang bukan menjadi aktivitas tunggal, orang oksibisionis biasanya mengalami perasaan rendah diri serta tidak aman dan inadekuat dalam relasi social, pada umumnya eksitasi dari khalayak tempat penderita memamerkan alat kelaminya justru menjadi factor penguat bagi berulang perilaku eksibi tertentu.
 

Voyeurism adalah perilaku mengintip sebagai cara untuk memperoleh kepuasan seksual. Penyebab voyeurism antara lain; ketidak-adekuatan relasi dengan lawan jenis dan rasa ingin tahu yang sangat mendominasi dirinya tentang aktivitas seksual, perna mengalami trauma psikologis dari perlakuan jenis kelamin lain yang menambah kader rasa kurang percaya diri
 

Fetishism penderita ini memiliki minat seksual yang terkait dengan bagian tubuh yang hidup seperti rambut perempuan atau obyek-obyek mati seperti pakaian dalam perempuan sehingga eksistansi kepuasan seksual berkisar pada mencium, memainkan atau mengecap benda-benda tersebut. Sedangkan penyebabnya antara lain; kekurangmampuan menyesuaikan diri terhadap lingkungan pergaulan luas, kecendrungan individu untuk tertarik hanya pada bagian tubuh tertentu. Tetapi yang jelas bahwa kebiasaan ini adalah akibat sejak kecil atau masa muda yang meninggalkan kesan yang mendalam. Kesan ini akan timbul apabila dirinya secara tiba-tiba menemukan apa yang menjadi kesenangannya.
 

Nekrofilia adalah suatu keadaan penderita yang mendapatkan dirinya dapat memperoleh kepuasan seksual melalui relasi seksual dengan mayat perempuan. Kadang dapat bersikap buas dengan sifat kanibal, yaitu dengan bertindak melahap, terkadang bersikap mengincar pada orang yang disenanginya dengan membunuh tanpa alasan dengan itikat untuk dapat memiliki mayatnya.
 

Sadisme dan machochism akan memperoleh kepuasan seksual melalui jeritan dan teriakan pasangannya yang menderita karena siksaan fisik yang dilakukannya selama hubungan seksual. Pada umumnya penderita sadisme adalah laki-laki, dalam kondisi kesakitan oleh pukulan pasangan laki-laki, sekaligus pasangan perempuan memperoleh kesempatan mengalami kepuasan atau kenikmatan seksual. Pengulangan pengalaman tersebut akan mengembangan perempuan pasangan laki-laki sadisme menderita machochism. Sedangkan penyebabnya antara lain; pada masa kecil sering mendapat hukuman fisik dalam pola asuh orang tuanya, kondisi tersebut menyebabkan perkembangan sikap benci, marah dan penolakan diri yang sangat intens yang membuat orang tersebut pada masa dewasanya memiliki kecendrungan untuk melampiaskan dendam dimasa lalu. Sedang dalam masa bersamaan sambil menyiksa orang tersebut mendapat rangsangan seksual, orang sadis biasanya memandang seks sebagai suatu yang penuh dosa sehingga dengan memberikan pukulan dan siksaan pada pasangan seksualnya sehingga dia merasa mengurangi dosa seksual, perilaku seksual sadisme bisa menjadi bagian dari gambaran psikopatologi yang terkait dengan rendahnya kendali moral dan etika social.





Posted by
Ahmad Efendi

More

Macam-Macam Kelainan Seksual

Yang termasuk deviasi seksual antara lain pemerkosaan, incest, homoseksualitas, transvestitism, pedophilia, bestialitas, exhibitionism, voyeurism, fetishism, nekrofilia, sadisme, machochism.
 

Pemerkosaan adalah prilaku seksual yang memiliki obyek seksual yang terjadi dalam pemerkosaan berada dalam lingkup kondisi anti seksual, terjadi atas dasar paksaan yang mengandung unsur agresivitas dari orang yang memiliki kepribadian diliputi dengan kebencian. Sedangkan penyebab dari perilaku pemerkosaan adalah kegagalan dalam perkembangan nilai-nilai moral yang adikuat dan rendahnya control dalam dorongan seksual dan dorongan kebencian.
 

Incest adalah reaksi seksual yang terjalin dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat. Incest ini sering terjadi pada mereka yang kurang memiliki pandangan yang luas.
 

Homoseksualitas dan transvestitism adalah suatu kondisi penderita memiliki ketertarikan erotik seksual terhadap jenis kelamin yang sama, demikian pula pada penderita transvestitism. Sedangkan penyebab keduanya antara lain, pengalaman seksual ketika penderita pernah dijadikan obyek seksual oleh seseorang dewasa sesama jenis, pola asuh keluarga yang sangat menginginkan anak perempuan sehingga mendandani anak laki-laki seperti perempuan, identifikasi yang dekat dengan orang tua jenis kelamin yang berbeda, anak laki-laki terhadap ibunya.
 

Pedophilia reaksi seksual yang mana obyeknya adalah anak-anak dibawah umur. Mereka yang terjangkit penyakit ini pada umumnya adalah seseorang yang pendiam dan mempunyai rasa rendah diri untuk melakukan hubungan seks dengan golongan dewasa sebab takut dicemoh dan dihina.
Bestialitas merupakan deviasi seksual yang menjadikan binatang sebagai obyek pemuas dorongan seksualnya. Kondidi ini bisa disebabkan oleh: penderita didominasi oleh pikiran pola relasi seksual pada binatang, refleksi ketakutan dan ketidak ada kuatan dalam melakukan pendekatan terhadap jenis kelamin lain, hambatan dalam kemampuan bergaul dengan lingkungan social pada umumnya dan jenis kelamin pada khususnya.
 


Exhibitionism merupakan deviasi seksual yang ditandai oleh pencapaian kenikmatan seksual dengan cara mempertontonkan alat genital diantara sekelompok orang atau pada kelompok orang yang lebih besar. Sedangkan penyebabnya antara lain: kecenderungan penderita yang kuat terhadap keyakinan bahwa masturbasi itu berdosa sehingga menjadikan masturbasi sebagai bagian dari oksidasi genital yang bukan menjadi aktivitas tunggal, orang oksibisionis biasanya mengalami perasaan rendah diri serta tidak aman dan inadekuat dalam relasi social, pada umumnya eksitasi dari khalayak tempat penderita memamerkan alat kelaminya justru menjadi factor penguat bagi berulang perilaku eksibi tertentu.
 

Voyeurism adalah perilaku mengintip sebagai cara untuk memperoleh kepuasan seksual. Penyebab voyeurism antara lain; ketidak-adekuatan relasi dengan lawan jenis dan rasa ingin tahu yang sangat mendominasi dirinya tentang aktivitas seksual, perna mengalami trauma psikologis dari perlakuan jenis kelamin lain yang menambah kader rasa kurang percaya diri
 

Fetishism penderita ini memiliki minat seksual yang terkait dengan bagian tubuh yang hidup seperti rambut perempuan atau obyek-obyek mati seperti pakaian dalam perempuan sehingga eksistansi kepuasan seksual berkisar pada mencium, memainkan atau mengecap benda-benda tersebut. Sedangkan penyebabnya antara lain; kekurangmampuan menyesuaikan diri terhadap lingkungan pergaulan luas, kecendrungan individu untuk tertarik hanya pada bagian tubuh tertentu. Tetapi yang jelas bahwa kebiasaan ini adalah akibat sejak kecil atau masa muda yang meninggalkan kesan yang mendalam. Kesan ini akan timbul apabila dirinya secara tiba-tiba menemukan apa yang menjadi kesenangannya.
 

Nekrofilia adalah suatu keadaan penderita yang mendapatkan dirinya dapat memperoleh kepuasan seksual melalui relasi seksual dengan mayat perempuan. Kadang dapat bersikap buas dengan sifat kanibal, yaitu dengan bertindak melahap, terkadang bersikap mengincar pada orang yang disenanginya dengan membunuh tanpa alasan dengan itikat untuk dapat memiliki mayatnya.
 

Sadisme dan machochism akan memperoleh kepuasan seksual melalui jeritan dan teriakan pasangannya yang menderita karena siksaan fisik yang dilakukannya selama hubungan seksual. Pada umumnya penderita sadisme adalah laki-laki, dalam kondisi kesakitan oleh pukulan pasangan laki-laki, sekaligus pasangan perempuan memperoleh kesempatan mengalami kepuasan atau kenikmatan seksual. Pengulangan pengalaman tersebut akan mengembangan perempuan pasangan laki-laki sadisme menderita machochism. Sedangkan penyebabnya antara lain; pada masa kecil sering mendapat hukuman fisik dalam pola asuh orang tuanya, kondisi tersebut menyebabkan perkembangan sikap benci, marah dan penolakan diri yang sangat intens yang membuat orang tersebut pada masa dewasanya memiliki kecendrungan untuk melampiaskan dendam dimasa lalu. Sedang dalam masa bersamaan sambil menyiksa orang tersebut mendapat rangsangan seksual, orang sadis biasanya memandang seks sebagai suatu yang penuh dosa sehingga dengan memberikan pukulan dan siksaan pada pasangan seksualnya sehingga dia merasa mengurangi dosa seksual, perilaku seksual sadisme bisa menjadi bagian dari gambaran psikopatologi yang terkait dengan rendahnya kendali moral dan etika social.





Posted by
Ahmad Efendi

More

Disfungsi Seksual: Impotensi seksual dan frigiditas

Impotensi seksual dan frigiditas
Impotensi seksual dan frigiditas merupakan gangguan seksual yang terkait dengan kerusakan atau kekurangan dalam keinginan pencapaian pemuasan seksual pada laki-laki dan perempuan. Pada laki-laki impotent, kemampuan reksi terganggu sehingga tidak memungkinkan terjadinya insersi penis pada vagina saat terjadi hubungan seksual. Sedangkan frigiditas adalah kekurangan dalam kemampuan memperoleh ransangan erotis pada perempuan pada saat hubungan seksual terjadi. Di dalam banyak hal memang nampaknya wanita-wanita frigid seakan tidak memiliki nafsu sama sekali dan juga seakan-akan tidak merasakan kepuasan apapun yang didapatkan dari coitus yang terjadi, tetapi ini tidak berarti bahwa golongan ini tidak menginginkan suatu kepuasan. Frigid sendiri mempunyai sebab musababnya.

Sebab-sebab impotensi
a) Ketakutan yang terkait dengan kemungkinan melukai diri pada saat relasi seksual terjadi
b) Kurangnya kedekatan emosi dengan pasangan seksual
c) Kemungkinan terdapat kecenderungan homoseksual
d) Gangguan cacat pada alat kelamin
e) Pengumbaran nafsu yang berlebihan
f) Gangguan-gangguan hormonal

Sebab-sebab frigiditas
a) Tidak adanya rasa cinta diantara pasangan suami istri
b) Terjadinya sikap yang canggung pada salah satu pihak ataupun kedua-duanya sehingga tidak terjadi adanya keharmonisan secara mutlak.
c) c.. Kejang pada otot-otot vagina.
d) Suasana keadaan kamar yang tidak memenuhi syarat atau bercampur dengan banyak orang di dalam rumah.
e) Takut akan kehamilan
f) Sikap pasangan yang kasar dan kurang dapat diterima oleh penderita frigiditas
g) Kecendrungan laten lesbianisme atau memang penderita adalah seorang lesbian.

Satyriasis dan Nymphomania
Satyriasis merupakan kondisi aktivitas seksual yang eksesif pada laki-laki. Sedangkan Nymphomania adalah aktivitas seksual yang eksesif pada perempuan. Penderita ini secara intens mengalami keinginan dan dorongan seksual yang frekuensinya melebihi batas wajar dalam keseharian dan menjadikan masalah seksual sebagai pusat dari aktivitasnya.

Penyebab dari kedua jenis disfungsi seksual tersebut sebagai berikut :
a. Aktivitas seksual dilakukan sebagai pelarian daripermasalahan-permasalahan yang tidak dapat diatasi
b. Kompensasi dari berbagai keadaan frustasi
c. Upaya penderita untuk melakukan penguatan perasaan kadar maskulinitasdan fiminimitas yang belum berkembang dalam dirinya secara optimal.

Posted by
Ahmad Efendi

More

Seks dan Perkawinan dalam Islam: Pengertian Perkawinan

Pengertian Perkawinan
Perkawinan yang dalam istilah agama disebut nikah, adalah bahasa Indonesia sehari-hari disebut akad nikah dari kata-kata akad dan nikah.
Nikah artinya perkawinan sedangkan akad artinya perjanjian. Jadi, akad nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal (abadi) .
Kata nikah yang tersusun dari huruf nun, kaf, alif, ha' bisa memberikan sebuah makna :
a. Nun artinya naumun nikmatun (tidur yang nikmat)
b. Kaf artinya kamilatun (sempurna)
c. Alif artinya ulfatun (kasih sayang)
d. Ha' artinya hikmatun (berfaidah)
1. Menurut Imam Hanafi arti asli nikah adalah hubungan seksual, tetapi menurut arti majazi/hukum adalah akad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual antara pria dengan wanita.
2. Sedangkan menurut Imam Syafi'I pengertian nikah adalah suatu akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita sedangkan menurut arti majazi nikah adalah hubungan seksual.
3. Prof. Dr. Hazairin, S.H dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Nasional mengatakan inti perkawinan itu adalah hubungan seksual, menurut beliau tidak ada nikah bilamana tidak ada hubungan seksual antara suami istri, maka tidak perlu ada tenggang waktu menunggu (iddah) menikahi lagi bekas istri itu dengan laki-laki lain.
4. Menurut undang-undang No. 1 tahun 1947 (pasal 1) perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Dari pengetian di atas ada perbedaan pendapat tentang perumusan perkawinan, tetapi dari semua rumusan yang dikemukakan ada satu unsur yang merupakan kesamaan dari seluruh pendapat, yaitu bahwa nikah itu merupakan suatu perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Perjanjian di sini bukan sembarang perjanjian tapi yang dimaksud perjanjian di sini adalah perjanjian yang suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita.
5. Pengertian perkawinan menurut kompilasi hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan gholizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dalam bukunya "Outlines of Muhammad Law" (pokok-pokok hukum Islam), Asas A.A Fyzee menerangkan bahwa perkawinan itu menurut pandangan Islam mengandung 3 (tiga) aspek, yaitu : aspek hukum, aspek sosial, aspek agama.
Dilihat dari aspek hukum perkwinan adalah merupakan suatu perjanjian, selaras dengan firman Allah SWT dalam
surat An Nisa :21
Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat ( ikatan pernikahan ) dari kamu.

Perkawinan adalah perjanjian yang sangat kuat disebut dengan kata-kata mitsaqan gholizhan.
Alasan untuk mengatakan perkawinan itu merupakan suatu perjanjian ialah karena adanya :
a. Cara mengadakan ikatan perkawinan telah diatur terlebih dahulu yaitu dengan akad nikah dan rukun atau syarat tertentu.
b. Cara menguraikan atau memutuskan ikatan perkawinan juga telah diatur sebelumnya yaitu dengan prosedur talak, kemungkinan fasakh, syiqaq dan sebagainya.
Perjanjian dalam perkawinan mempunyai tiga karakter yang khusus yaitu :
1. Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur sukarela dari kedua belah pihak.
2. Kedua belah pihak yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.
3. Persetujuan perkawinan itu mengatur batas-batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak
Dilihat dari aspek sosial perkawinan mempunyai arti penting yaitu :
1. Dilihat dari penilaian umum, pada umumnya berpendapat bahwa orang yang melakukan perkawinan mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari mereka yang tidak kawin.
2. Sebelum adanya peraturan tentang perkawinan, wanita bisa dimadu tanpa batas dan tanpa bisa berbuat apa-apa, tetapi menurut ajaran Islam dalam perkawinan mengenai kawin poligami ini hanya dibatasi paling banyak empat orang, itupun dengan syarat-syarat yang tertentu pula . Sebagaimana firman Allah SWT An Nisa: 3
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dari segi agama perkawinan adalah suatu segi yang sangat penting. Dalam agama perkawinan itu dianggap sebagai lembaga yang suci, dimana kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami istri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah, firman Allah surat An Nisa: 1
Artinya : Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (adam), dan Allah menciptakan pasangannya (hawa), dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Tujuan perkawinan
a. Untuk memperoleh keturunan yang sah dengan harapan agar bumi ini semarak dengan umat manusia. Nabi bersabda :
تناكحوا تناسلوا تكاثروا فان مياه بكم الامم يوم القيامه
Artinya: Nikahlah, berketurunanlah dan berbanyak-banyaklah, sesungguhnya aku bangga dengan kalian pada hari kiamat. ( HR. Bukhari-Muslim )
b. Untuk memenuhi tuntutan naluriah/hajat tabiat kemanusiaan. Karena tuhan menciptakan manusia dalam jenis kelamin yang berbeda-beda yaitu jenis laki-laki dan jenis perempuan. Sudah menjadi kodrat bahwa antara kedua jenis itu saling mengandung daya tertarik. Agama Islampun juga mengakui bahwa ada rasa gairah antara wanita dan pria secara timbal balik.
Selaras dengan firman Allah yang artinya :
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
[Untuk menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan.
c. Untuk membentuk dan mengatur rumah tangga yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.
d. Untuk menumbuhkan aktifitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
e. Untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Ini berarti perkawinan itu : (1) berlangsung seumur hidup, (2) cerai diperlukan syarat-syarat yang ketat dan merupakan jalan terakhir, (3) suami istri membantu untuk mengembangkan diri.
Manfaat perkawinan:
a. Menjaga diri dari bujukan syetan dan meredakan gejolak syahwat, karena nafsu yang berkobar buas sulit dikendalikan oleh akal ataupun agama.
b. Menghibur jiwa dan membersihkan hati dengan bersenda gurau bersama istri sehingga besar harapan hati akan tenang beribadah.
c. Melatih memerangi hawa nafsu dengan memenuhi hak dan kewajiban dalam rumah tangga dan bersungguh-sungguh dalam mengurusnya.
d. Melatih menjadi pemimpin, mandiri, dan hemat sehingga hidup akan terasa lebih berarti dibandingkan sebelum nikah.
2.2 Pengertian Seksual
Seks itu merupakan energi psikis, yang ikut mendorong manusia untuk bertingkah laku tidak cuma bertingkah laku dibidang seks saja, yaitu melakukan relasi seksual atau bersenggama, akan tetapi juga melakukan kegiatan-kegiatan non seksual. Umpamanya saja berprestasi dibidang ilmiah. Seks merupakan motivasi atau dorongan untuk berbuat/bertingkah laku. Sebagaimana freud, seorang sarjana psikoanalisa, disebutnya sebagai Libido Seksualis (Libido = dorongan hidup, nafsu erotis).
Seks adalah satu mekanisme bagi manusia agar mampu mengadakan keturunan, sebab itu seks merupakan mekanisme yang vital sekali dengan mana manusia mengabadikan jenisnya. Seksualitas diartikan sebagaimana laki-laki dan perempuan berbeda (dan mirip) satu sama lain, secara fisik, psikologis, dan dalam istilah-istilah prilaku :Aktivitas, perasaan, dan sikap yang dihubungkan dengan reproduksi.Bagaimana laki-laki dan perempuan berinteraksi dalam berpasangan dan di dalam kelompok.
Dalam bahasa yang sederhana, seksualitas adalah bagaimana orang merasakan dan mengekspresikan sifat dasar dan cirri-ciri seksualnya yang khusus.
Hubungan seksual diantara dua jenis kelamin yang berlainan sifat dan jenisnya (antara seorang pria dengan seorang wanita) disebut sebagai relasi Hetro seksual. Jika dilakukan diantara dua jenis kelamin yang sama disebut sebagai Homoseksual.
Diantara syahwat atau keinginan yang kuat ialah kecintaan kepada lawan jenis, yakni dorongan seksual. Selaras dengan ayat al-qur'an yang menegaskan adanya dorongan ini. Allah berfirman dalam
surat Ali Imran: 14
Artinya : Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Dilanjutkan dengan ayat yang selaras juga dalam
surat An Nisa: 28
bersifat lemah.
Ayat ini menetapkan kelemahan manusia dan keseriusan usahanya menghadapi kuatnya dorongan seksual. Disebutkan dalam tafsie ath-Thabari dari Ikrimah dan Mujahid bahwa mereka berkata mengenai makna firman Allah "dan manusia dijadikan bersifat lemah" sesungguhnya manusia itu tidak sabar (tidak tahan) terhadap wanita.
Secara objektif, konsepsi seksualitas Islam yang terformat dalam kitab suci al-qur'an dan al-hadist merupakan suatu ''cetak biru" yang menjadika seksualitas sebagai suatu entitas yang bermatra kudus transendental sekaligus bermatra profane. Dikatakan bermatra kudus transendental karena kontruksi seksualitas yang dibentuk Islam tidak hanya mendefinisikan seksualitas sebagai entitas duniawi, atau suatu aktivitas kehidupan sehari-hari yang hanya bermakan dalam konteks kehidupan sosial, empirik, melainkan dikonsepsikan juga sebagai entitas yang melekat dengan nilai-nilai ketuhanan.
Ketidakwajaran seksual (sexsual perversion) itu mencakup perilaku-perilaku seksual atau fantasi-fantasi seksual yang diarahkan mencapai orgaisme lewat relasi di luar hubungan kelamin Heteroseksual, dengan jenis kelamin yang sama atau dengan patner yang belum dewasa, dan bertentangan dengan norma-norma tingkah laku seksual dalam masyarakat yang bisa diterima secara umum. Adapun hubungan seksual yang normal itu mengandung pengertian sebagai berikut :
a. Hubungan tersebut tidak menimbulkan efek-efek yang merugikan, baik bagi diri sendiri maupun bagi patnernya.
b. Tidak menimbulkan konflik-konflik psikis, dan tidak bersifat paksaan atau perkosaan.
Dalam Islam, kedudukan seks (dalam ikatan perkawinan yang sah) sangatlah tinggi dan dihargai. Sebagaimana hadist yang artinya "Dua rokaat sholat yang didirikan oleh orang yang kawin lebih baik dari pada keterjagaan (ibadah) di malam hari dan puasa (di siang hari) orang yang tidak kawin.





Posted by
Ahmad Efendi

More

Soal Praktek Jenazah

SMK NU GRESIK
UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2009 – 2010

SOAL PRAKTEK


SATUAN PENDIDIKAN : SMK NU GRESIK
BIDANG STUDI KEAHLIAN : BISNIS DAN MANAJEMEN
MATA PELAJARAN : PAI (PRAKTEK JENAZAH)
ALOKASI WAKTU :
BENTUK SOAL : PENUGASAN KELOMPOK



I. PETUNJUK :
1. Untuk praktek memandikan, mengkafani dan mensholati jenazah dilakukan secara kelompok.
2. Setiap kelompok terdiri dari 5 (lima) siswa.
3. Setiap siswa dituntut berkerjasama dengan baik, sehingga dapat menghasilkan hasil yang yang baik.
4. Untuk itu harus ada pembagian tugas masing-masing siswa dalam kelompok tersebut.
5. Sebelum melakukan kegiatan supaya mengecek kelengkapan bahan atau alat-alat yang telah disediakan.

II. DAFTAR PERALATAN, KOMPONEN, BAHAN :
1. Memandikan Jenazah : -- Boneka
 Ember
 Gayung
 Air
 Bunga, kapur barus, sabun dan sampho
 Waslap untuk tangan (sarung tangan)
 Handuk
2. Mengkafani Jenazah : -- Kain kafan
 Boneka
 Bunga dan kapur barus
 Benang, jarum dan kapas
3. Mensholati Jenazah : -- Mukena
 Sajadah

III. TUGAS SISWA
1. Memandikan jenazah sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan oleh syai’at Islam.
2. Mengkafani jenazah dengan sempurna.
3. Mempraktekkan sholat jenazah, baik untuk jenazah laki-laki maupun jenazah perempuan.

Posted by
Ahmad Efendi

More
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.