Dasar dan Tujuan Pendidikan

Dasar dan tujuan pendidikan adalah merupakan masalah yang sangat fundamental dalam Pelaksanaan pendidikan. Sebab dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak misi pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan menentukan kearah mana peserta didik akan diarahkan atau dibawa.
Pendidikan adalah masalah yang sangat penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bernegara. Sehingga pendidikan dijadikan suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Pada umumnya tiap-tiap bangsa dan negara sependapat tentang pokok-pokok tujuan pendidikan yaitu mengusahakan supaya tiap-tiap orang sempurna pertumbuhan tubuhnya, sehat otaknya, baik budi pekerti dan sebagainya. Sehingga ia dapat mencapai kesempurnaan dan bahagia hidupnya lahir dan batin.
Jelaslah bahwa yang dimaksud dengan dasar pendidikan adalah suatu landasan yang dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan pendidikan. Pada umumnya yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan suatu bangsa dan negara adalah pandangan hidup dan falsafah hidupnya.(Zuhairini, 2004: 4)
Dasar pendidikan agama di Indonesia erat kaitannya dengan dasar pendidikan Nasional yang menjadi landasan terlaksananya pendidikan bagi bangsa indonesia. Karena pendidikan agama Islam merupakan bagian yang ikut berperan dalam tercapainya tujuan pendidikan Nasional.
Dasar ideal pendidikan Islam sudah jelas dan tegas yaitu firman Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Kalau pendidikan di ibaratkan bangunan maka isi Al-Qur’an dan Haditslah yang menjadi fundamennya. Al-Qur’an adalah sumber kebenaran dalam Islam, kebenaran yang sudah tidak dapat di ragukan lagi. Sedangkan sunnah Rasulullah SAW yang dijadikan landasan pendidikan agama Islam adalah berupa perkataan, perbuatan atau pengakuan Rasullullah SAW dalam bentuk isyarat. Bentuk isyarat ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat atau orang lain dan Rasullullah membiarkan saja dan terus berlangsung.
Dari uraian diatas makin jelaslah bahwa yang menjadi sumber pendidikan adalah Al-Qur’an dan Sunnah yang didalamnya banyak disebutkan ayat atau hadits yang mewajibkan Pendidikan Agama Islam untuk dilaksanakan antara lain: Allah berfirman:
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا (الاحزاب: ٧۱ )

Artinya: Dan barang siapa yang mentaati Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan bahagia sebenar-benar bahagia. (QS Al-Ah-zab 71) (DEPAG RI 1992: 680)
Ayat tersebut tegas sekali mengatakan bahwa apabila manusia telah mengatur seluruh aspek kehidupannya (Termasuk pendidikannya) dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, maka akan bahagialah hidupnya dengan sebenar-benarnya bahagia baik didunia maupun di akhirat nanti. Sabda nabi Muhammad SAW:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ (رواه الاٍمام مالك)
Artinya: Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian yang membuat kalian tidak akan sesat selagi kalian berpegang kepada keduanya, yaitu kitabullah,(Alquran) dan sunnah Rasul-Nya. (H.R.Imam Malik) (Mansyur Ali, 2002: 98).
1) Dasar Yuridis
Dasar-dasar pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama, disekolah-sekolah ataupun dilembag-lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Adapun dasar dari segi yuridis formal tersebut ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.

a. Dasar Ideal.
Dasar ideal adalah dasar dari falsafah negara pancasila dimana sila pertama dari pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 (PRASETIA PANCAKARSA) disebutkan bahwa dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk merealisasi hal tersebut, diperlukan adanya pendidikan agama, karena tanpa pendidikan agama akan sulit mewujudkan sila pertama dari pancasila tersebut.
b. Dasar Struktural atau Konstitusional
Yakni dasar dari UUD 1945, dalam Bab XI Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1 Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bunyi ayat diatas mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama dan negara melindungi umat beragama untuk menunaikan ajaran agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.
c. Dasar Operasional
Yang dimaksud dengan dasar operasional adalah dasar yang secara langsung mengatur pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia seperti yang disebutkan Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan kembali pada Tap MPR No.IV/MPR/1978 Jo Ketetapan MPR No.II/MPR/1983, Ketetapan MPR No.II/MPR/1988, dan ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimasukkan kedalam kurikulum disekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri. Dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 disebutkan bahwa meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sitem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Kemudian dikuatkan lagi dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab X Pasal 37 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut. (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidakan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan; (c) bahasa; (d) matematika; (e) Ilmu pengetahuan alam; (f) ilmu pengetahuan sosial; (g) seni dan budaya; (h) pendidikan jasmani, dan (i) ketrampilan/kejujuran dan muatan lokal. (2) Pendidikan tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa.
Pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.

2) Dasar Religius.
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah dasar-dasar yang bersumber dari agama Islam yang tertera dalam ayat Al-Quran maupun Hadits Nabi menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama adalah merupakan perintah dari Tuhan yang merupakan ibadah kepadanya.(Zuhairini, 2004: 4)
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menunjukkan adanya perintah tersebut, antara lain berikut ini:
a) Dalam Surat An-Nahl ayat 125, yang berbunyi:
اُدْعُ اِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالحِْكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَة
Artinya: Ajaklah kepada Agama Tuhanmu dengan cara yang bijaksana dan dengan nasihat yang baik.(DEPAG RI1992: 421)

b) Dalam Surat Ali-Imron ayat 104, yang berbunyi:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ (ال عمران: ۱۰٤)
Artinya: Hendaknya ada diantara kamu segolongan ummat yang mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar(DEPAG RI1992: 93).


c) Dalam Surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا قُوْا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا(التحريم: ٦)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (DEPAG RI1992: 160)

Selain ayat-ayat tersebut , juga disebutkan dalam hadits antara lain sebagai berikut:
بَلِّغُوْا عَنِّى وَلَوْ ايَةً (رواه البخارى)
Artinya: Sampaikanlah ajaranku kepada orang lain walaupun hanya sedikit. (HR.Bukhari)(Mansyur Ali, 2002: 160)

كُلُ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يَهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ وْ يُمَجِّسَانِهِ (رواه مسلم)
Artinya: Setiap anak yang dilahirkan itu telah membawa fitrah beragama (perasaan percaya kepada Allah) maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi (HR.Baihaki)

3) Dasar dari Sosial Psikologis
Semua manusia didunia ini membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya dzat yang maha kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka meminta pertolongan. Hal semacam itu terjadi pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat yang modern, dan sesuai dengan firman Allah dalam surat Ar-Ra’ad ayat 28, yang berbunyi. (Zuhairi, 2004; 12)
اَلاَ بِذِكْرِاللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبِ
Artinya: Ketahuilah, bahwa hanya dengan mengingat Allah, hati akan menjadi tenteram (DEPAG RI 1992; 12)

Oleh karena itu, manusia akan selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai dengan agama yang dianutnya. Itulah sebabnya, bagi orang-orang muslim diperlukan adanya pendidikan agama Islam agar dapat mengarahkan fitrah mereka kearah yang benar sehingga mereka dapat mengabdi dan beribadah sesuai dengan ajaran Islam. tanpa adanya pendidikan agama dari satu generasi ke generasi berikutnya, manusia akan semakin jauh dari agama yang benar. (Zuhairi, 2004; 13)
Selanjutnya untuk mengenai tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.(UUSPN No 20, 2003).
Dalam merumuskan tujuan-tujuan diatas, kiranya perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Harus memenuhi situasi masyarakat indonesia sekarang dan yang akan datang.
2. Memenuhi hakiki masyarakat.
3. Bersesuaian dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
4. Menunjang tujuan yang secara hirarki berada diatasnya.
Dari uraian di atas dapatlah dilihat bahwa tujuan pendidikan agama Islam harus mendukung tujuan instusional dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan agama harus mengarahkan tujuannya untuk memenuhi tuntutan dari lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tersebut, dan secara umum harus memenuhi tujuan pendidikan nasional.(Mansyur, 1981; 34)
Singkatnya tujuan pendidikan agama Islam adalah mendidik anak-anak, pemuda pemudi dan orang dewasa supaya menjadi orang muslim sejati, beriman teguh, beramal soleh dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang masyarakat yang sanggup hidup diatas kaki sendiri, mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan tanah airnya bahkan sesama umat manusia.(Mahmud, 1983; 13)

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.