Laporan Hasil Belajar

Laporan kemajuan belajar peserta didik merupakan sarana komunikasi antara sekolah peserta didik dan orang tua. Oleh karena itu, laporan peserta didik dan orang tua adalah bagian penting dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan hubungan kerja sama antara sekolah peserta didik dan orang tua atau wali.
Proses pelaporan penilaian hasil belajar merupakan satu tahapan dari serangkaian proses pendidikan di sekolah yang harus dilalui. Peda pelaksanaannya, pelporan harus memerhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Konsisten dengan pelksanaan penilaian di sekolah.
b. Memuat perincian hasil belajar dengan penilaian yang bermanfaat bagi pengembangan peserta didik
c. Menjamin adanya informasi permasalahan anak dalam belajar bagi orang tua.
d. Mengandung berbaqgai cara dan strategi berkomunikasi.
e. Memberikan informasi yang benar, jelas, komperehensif dan akurat (Soleh,2005:250)
Agar peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan semakin meningkat bentuk laporan, kemajuan peserta didik jharus disajikan secara sederhana mudah dibaca dan mudah dipahami, komunikatif serta menampilkan profil atau tingkat kemajuan peserta didik dengan demikian, orang tua atau pihak yang berkepentingan dapat denag udah mengiodentifikasi kempetensi-kompetensi yang jauh belum dimiliki peserta didik, serta kompetensi yang harus ditingkatkan. Dengan begitu orang tua dapat lebuh mengetahui masalah dan jenis bantuan yang diperlukan untuk membantu anaknya. Peserta didik sendiri dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan dirinya sehingga ia dapat mengetahui pada aspek mana dia harus belajar lebih banyak.
Pada umumnya orang tua siswa menginginkan isi laporan dengan hal-hal berikut:
a. Belajar peserta didik di sekolah, secara akademik, fisik, sosial dan emosional.
b. Partisipasi peserta didik dalam kegiatan di sekolahnya dalam ukuran waktu belajar tertentu.
c. Kemampuan yanag telah diperoleh peserta didik dalam ukuran waktu tertentu.
d. Hasil belajar peserta didik.
e. Peningkatan kemampuan peserta didik dalam ukuran waktu tertentu.
f. Peran atau tindakan orang tua dalam membantu dan mengembangkan peserta didik lebih lanjut (Soleh,2005:251)
Isi laporan harus memuat informasi-informasi yang berkaitan dengan hal tersebut. Menurut Abdurrohman Sholeh dalam bukunya yang berejudul Pendidikan Agama dan pembangunaan watak bangsa berpendapat, bahwa laporan hasil belajar akan bermanfaat sebagai berikut:
1. Diagnosi Hasil belajar
Penilaian hasil belajr dilaksanakan terus menerus dan berkesinambungan. Oleh karena itu, harus ada rekaman tingklat kemajuan tingkat peserta didik untuk mengikuti perkembangan belajarnya. Mengingat bahwa ciri kurikulum adalah berbasis kompetensi, maka tiap kompetensi dasar sebagai kemampuan minimal harus dijaga oleh semua peserta didik sebagian besar peserta didik akan dengan mudah mencapai kemampuan dasar tersebut dengan waktu yang telah ditetapkan. Kemungkinan sebagian kecil peserta didik akan ada yang mampu mencapai kemampuan dasar tersebut lebih cepat diabndingkan denagn peserta didik normal, dan ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama dari pada peserta didik yang lain untuk itu, pengamatan secara intensif terhadap hasil belajar sangat diperlukan.
2. Prediksi masa Depan Peserta didik
Hasil penilaian hasil belajar peserta didik perlu dianalisis oleh setiap guru mata pelajaran untuk mengetahui pada aspek-aspek yang mana peserta didik menonjol dengan melihat indikator keunggulannya. Kemajuan hasil belajar peserta didik dari guru mata pelajaran dikirim ke guru bimbingan dan penyuluhan untuk dianalisis lebih lanjut dan nantinya dapat dijadikan dasar untuk pengembangan peserta didik dalam memilih lanjutan atau jenjang profesi atau karir di masa depan.
3. Seleksi dan Sertifikasi
Pada akhir tahun pelajaran, semua catatan hasil kemajuan belajar peserta didik dapat dirangkum dan dikuantifikasikan untuk dijadikan dasar penentuan promosi atau kenaikan kelas dan sertifikasi bagi peserta didik menamatkan pendidikannya.
Penentuan promosi atau kenaikan kelas didasarkan pada kriteria kenaikan kelas. Komponen kriteria kenaikan kelas berdasarkan aspek ketercapaian kompetensi mata pelajaran ayng ditetapkan dalam kurikulum. Peserta didik yang dinyatakan naik kelas adalah peserta didik yang kompeten pada tingkatan kelas berikutnya.
Sesuai dengan prinsip mutu pendidikan, kriteria peserta didik yang dinyatakan naik kelas perlu menguasai 70% kompetensi-kompetensi mata pelajaran tersebut. Perincian kriteria kenaikan kelas atau kelulusan, sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, dapat disusun bersama antara dinas pendidikan, sekolah dan diwan pendidikan kabupaten atau kota. Dengan ini diharapkan hasilnya dapat ditanggung jawabkan secara ilmiah kepada semua pihakyangberkepentingan.

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.