Pemikiran Gusdur: Arti seorang Raja Tradisional

Arti seorang Raja Tradisional
Sri Susuhunan Pakubuwono XII telah meninggalkan kita dalam usia lanjut (80 tahun menurut hitungan almanak Jawa mendekati 81 tahun) sebabnya adalah ketuaan. Kekosongan itu tidak dapat kita rumuskan dengan baik karena beliau adalah seorang Raja (dalam bahasa Jawa juga disebut: Ratu) yang oleh sebagian orang beliau dianggap sebagai penguasa yang sesungguhnya. Karena kita tidak mampu merumuskan dengan baik, maka kita cukupkan dengan istilah ‘Raja Tradisional’. Gelar itu tidak hanya menunjukkan arti kultural/simbolik belaka, melainkan juga menunjuk kepada beberapa aspek “kekuasaan formal” di tingkat daerah, propinsi maupun pusat. Di sinilah terdapat kontradiksi antara wewenang penuh seorang Raja Tradisonal dan penguasa pemerintahan yang efektif.

Penggantian beliau sangat, ditentukan oleh kenyataan bahwa beliau tidak meninggalkan Permaisuri (Garwo Padhmi), yang ada hanyalah istri selir (Garwo Ampil) dengan sekian orang putra-putri, tanpa seorang Putra Mahkota yang memperoleh penunjukkan untuk menggantikan beliau di atas tahta kerajaan, untuk menjalankan sisa-sisa kewenangan efektif yang masih ada. Karena sebab itu mungkin akan ada sedikit banyak ‘pertentangan’ internal antara beberapa orang putra beliau yang bergelar Gusti. Namun tentu saja pertentangan internal itu tidak akan dilakukan dengan kasar, karena hal itu bukanlah budaya kraton.

Justru Kraton tradsional akan menampakkan wajah keutuhan keluar, walaupun pertentangan internal itu berjalan sangat sengit. Semenjak beberapa tahun terakhir ini disiplin pribadi yang sangat kuat, membatasi ruang gerak para putra beliau, dengan semakin lanjutnya usia beliau. ‘Di tutupi’ oleh kesopanan yang sangat tinggi dan tata pergaulan yang dipersatukan oleh Sang Raja, tidak pernah pertentangan itu (kalaupun ada) terdengar di luar Kraton. Ini tentu saja sangat berbeda dari pertentangan internal dalam partai-partai politik, yang memang kalau perlu “diperagakan” di muka umum, terutama dengan menggunakan media massa. Kenyataan seperti inilah yang sering membuat orang tidak dapat membedakan mana yang benar dan salah, lalu menciptakan kebingungan tersendiri.

Dalam kerangka ini kita harus melihat apa yang terjadi pada lingkungan Kraton Tradisional yang masih ada dan berfungsi di negeri kita. Ada fungsi ekonomis, karena beberapa buah kraton masih “memiliki” tanah-tanah dan bangunan-bangunan yang terletak di beberapa tempat dalam lingkungannya. Demikian juga, ada fungsi politis yang “tersisa” dari masa lampau seperti di daerah DI Yogyakarta. Karena kemampuanya , Sri Sultan Hamengkubuwono IX dapat “melestarikan” wewenang efektif bagi para pengganti beliau, untuk juga menjadi Kepala Daerah di wilayah tersebut, yang saat ini bergelar Gubernur dan saat ini dijabat oleh putra beliau Sri Sultan Hamengkubuwono X. Raja Tradisional merangkap Gubernur inilah yang menarik untuk diperhatikan.

Persolaan utama yang dihadapi oleh para Raja Tradisonal, di luar hubungan dengan pejabat negara yang memiliki wewenang efektif, adalah masalah keuangan dan masalah tugas-tugas apa yang dapat diberikan kepada warga Kraton yang semakin lama berjumlah semakin besar. Dalam hal ini, “kekuatan moral” saja tidak cukup untuk memperkokoh kedudukan beliau itu. Juga diperlukan kekuatan ekonomi dan finansial, yang umumnya jarang digerakkan oleh para pengusaha di kawasan para raja itu. Para pengusaha itu hanya menyumbangkan sebagaian kecil saja dari keuntungan yang diperoleh dari usaha-usaha yang dilakukan, karena sebagian besar diambil oleh para pejabat yang memiliki wewenang efektif yang bersandar kepada “wewenang” melalui KKN, karena pendapatan resmi mereka sangat kecil. Akhirnya para Raja Tradisional itupun harus juga mengalami apa yang oleh Clifford Geertz dinamai “kemiskinan bersama” (shared poverty).

Karena itulah, jumlah negara-negara tradisional yang mampu menghidupi kraton-kraton mereka, semakin lama berjumlah semakin kecil. Bahkan ada seorang Raja Tradisional di sebuah daerah yang tidak lagi mampu membayar langganan listrik pada PLN bagi “Istana” yang beliau tinggali. Ketika salah seorang ‘beliau’ itu ada yang membiayai bepergian ke tanah suci untuk melakukan ibadah haji, beliau pun bertemu dengan penulis. Karena sebab itu, dengan sendirinya “kekuatan moral” beliau menjadi sangat kecil, bahkan tampaknya beliau tidak mampu membiayai pendidikan putra-putri yang ada. Tentu saja kenyataan ini terkait sangat erat dengan situasi keuangan beliau-beliau itu. Semakin kecil kemampuan itu, semakin kecil pula “kekuatan moral” beliau-beliau itu.

Karena itu, kemampuan finansial/keuangan yang tidak sama antara beliau-beliau, membuat “kekuatan moral” yang dimiliki juga berbeda-beda. Ini juga, lalu membuat para pejabat dengan kekuasaan efektif memberikan perlakuan yang berbeda-beda pada para beliau itu. Apalagi, kalau di sebuah kawasan terdapat lebih dari seorang Raja Tradisional, seperti di kota madya dan Kabupaten Cirebon dengan empat buah Kratonnya. Karena itu lah, hanya diberikan “pelayanan minimal” kepada dua orang Raja Tradisonal saja di sana, yaitu kepada Kraton Kesepuhan dan Kraton Kanoman. Perlakuan itu juga tidak sama, sesuai dengan pendapatan daerah yang bersangkutan. Karenanya, kunci pokok bagi “pelayanan nyata” kepada kraton-kraton tersebut, sangat tergantung kepada kekayaan daerah yang bersangkutan.

Jelaslah dari uraian di atas, bahwa faktor utama bagi perbaikan layanan kepada para beliau, yang sering dianggap sebagai “kekuatan moral” yang mempunyai fungsi kultural, sangat bergantung kepada kemampuan keuangan pemerintah daerah setempat. Seperti apa yang terjadi pada Kraton Kutai di Kalimantan Timur, yang sangat tergantung kepada kemampuan pemerintah daerah Tenggarong Kertanegara, yang kaya raya dengan sumber-sumber alamnya. Dalam hal ini, otonomi daerah (Otda) memegang peranan sangat penting dalam “menghidupkan kembali” tradisi dari Kraton Tradisional yang ada di sebuah daerah. Namun hal ini tidak dapat di generalisisr (disamaratakan) kraton-kraton tradisional di Maluku Utara. Tinggal tiga buah saja yang masih didukung oleh keadaan dan pengaruh pemerintah daerah propinsi, yaitu di Ternate, Tidore dan Bacan.

Faktor terakhir yang tidak dapat dianggap ringan dalam mendukung “kekuatan moral” kraton-kraton tradisional itu adalah faktor keamanan setempat. Apa yang terjadi di Kraton Langkat pada saat revolusi kemerdekaan di paruh kedua tahun 40-an, dengan terbunuhnya hampir seluruh keluarga raja setempat, termasuk penyair Amir Hamzah, sekarang terulang dalam porsi dan versi lain di tempat-tempat yang berbeda. Dengan sendirinya, posisi peran ‘kekuatan moral’ para beliau itu juga berbeda dari satu ke lain tempat. Seperti terjadi pada Kraton Pakubuanan dan Kraton Kadipaten Mangkunegaran dalam kaitannya dengan ‘eksistensi’ Pesantren Al-Mukmin di Ngruki di Solo. Tentu saja kita berkeinginan agar kedua Kraton tradisional itu dapat turut berperan mengembangkan kemampuan masyarakat dan pemerintah di daerah di Solo, untuk menangani dengan baik kecenderungan ‘militan’ dari pesantren tersebut. Hal ini mudah dikatakan, namun sulit dilaksanakan, bukan?

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.