Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu membahas aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Sebelum membahas kompetensi profesionalisme guru akan penulis ulas sedikit tentang difinisi kompetensi. Kompetensi menurut Usman adalah suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan sesorang baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif atau kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melakukan profesi keguruannya (Usman, 2006:14).
Sedang Roestiah dalam Kunandar mengartikan kompetensi sebagai suatu tugas memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu. Piet A. Suhertian juga memberikan pengertian bahwa kompetensi adalah kemampuan melaksankan sesuatu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang bersifat kognitif, afektif dan performen (Kunandar, 2007:52).
Mc Ahsan dalam Mulyasa mengatakan kompetensi adalah merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak ( Mulyasa, 2006:38).
Sehingga dapat penulis simpulkan bahwa kompetensi adalah kemampuan yang mencakup tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi dan direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Adapun jenis-jenis kompetensi profesional guru: menurut Usman ada beberapa macam kompetensi:
1. Kompetensi pribadi, yang meliputi:
- Mengembangkan kepribadian bertaqwa kepada tuhan YME, berperan dalam masyarakat sebagai warga Negara yang berjiwa Pancasila, mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru.
- Berinteraksi dan berkomunikasi. Meliputi: berinteraksi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional. Berinteraksi dengan masyarakat untuk penunaian misi pendidikan.
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Meliputi: membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar, membimbing murid yang berkelainan dan berbakat khusus.
- Melaksanakan administrasi sekolah. Meliputi: mengenal pengadministrasian kegiatan sekolah, pelaksanaan kegiatan sekolah, pelaksanaan penelitian sederhana untuk keperluan sederhana.
2. Kompetensi Profesional
Kemampuan profesional ini meliputi:
- Menguasai landasan kependidikan. Meliputi mengenal tujuan pendidikan, mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
- Menguasai bahan pengajaran. Meliputi: menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah menguasai bahan pengayaan.
- Menyusun program pengajaran. Meliputi: menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar, mamilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
- Melaksanakan progran pengajaran. Meliputi: menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar.
- Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. meliputi: menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan (Usman, 2006:16-18).
Hamzah menambahkan lagi tiga kompetensi yaitu:
1. Kompetensi pribadi: berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sebagai mahluk tuhan ia wajib menguasai pengetahuan yang diajarkanya kepada peserta didik secara benar dan bertanggung jawab.
2. Kompetensi sosial: berdasarkan manusia sebagai makhluk sosial dan mahkluk etis ia harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik. Ia harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut.
3. Kompetensi profesional belajar: guru sebagai pengelola proses pembelajaran harus memiliki kemampuan: Merencanakan sistem pembelajaran, melaksanakan sistem pembelajaran mengembangkan sistem pembelajaran dan mengevaluasi sistem pembelajaran.
Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Depdiknas sebagai berikut: mengembangkan kepribadian, menguasai landasan kependidikan, menguasai bahan pelajaran, menyusun program pengajaran, melakukan program pengajaran, menilai hasil dalam proses dalam belajar mengajar yang telah dilaksanakan, menyelenggarakan penelitian, menyelenggarakan program bimbingan, berinteraksi dengan teman sejawat dan masyarakat, menyelenggarakan administrasi sekolah (B.Uno, 2007:18).
Hamalik menyatakan kompetensi guru ada empat yaitu:
1. Kompetensi guru sebagai seleksi penerimaan guru. Perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar sesorang dapat diterima menjadi guru.
2. Kompetensi guru penting dalam rangka pembinaan guru. Juga telah ditentukan jenis kompetensi guru yang diperlukan, maka atas dasar ukuran itu akan dapat diobservasi dan ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang memadai kompetensinya.
3. Kompetensi guru penting dalam rangka penyusunan kurikulum. Berhasil atau tidaknya pendidikan terletak pada berbagai komponen dalam proses pendidikan guru itu. Diantaranya adalah komponen kurikulum, oleh karena itu kurikulum pendidikan guru disusun atas dasar kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru.
4. Kompetensi guru penting dalam hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa. Proses belajar dan hasil belajar bukan saja ditentukan oleh sekolah, pola, struktur dan isi kurikulumnya. Akan tetapi sebagian besar ditentukan oleh kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga belajar siswa berada pada tingkat optimal (Hamalik, 2003:35-36).
Sardiman merinci kompetensi profesional guru menjadi sepuluh:
1. Menguasai bahan
2. Mengelola program belajar mengajar
3. Mengelola kelas
4. Menggunakan media atau sumber
5. Menguasai landasan kependidikan
6. Mengelola interaksi belajar mengajar
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8. Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10. Memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Sardiman, 2007:164).
0 komentar:
Post a Comment