Sebelum membahas pengertian tentang profesionalisme guru penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai beberapa pengertian tentang profesi itu. Antara lain;
- Menurut Moeliono dalam Nurdin mengatakan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu (Nurdin, 2005:13).
- Menurut Kunandar profesi adalah suatu keahlian atau skill dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Kunandar, 2007:46).
- Menurut Martinis Yamin profesi adalah seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan teknik, dan prosedur berdasarkan intelektualitas (Yamin, 2007:3).
- Menurut Volmer dan Mills dalam sagala mengatakan profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training bertujuan mensuplai ketrampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan tujuan bayaran (Fee) atau gaji (Sagala , 2006:195).
- Sikun dalam Oemar, profesi pada hakekatnya adalah suatu pernyatan atau janji yang terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu (Hamalik, 2003:2).
- Menurut Nanang profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut persyaratan tertentu, persyaratan suatu profesi yang menghendaki berbagai kompetensi sebagai dasar keahlian khusus, diakui dan dihargai oleh masyarakat dan pemerintah dan memiliki kode etik (Fattah, 2001:3).
- Menurut Sardiman profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam Science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat (Sardiman, 2007:133).
Dari banyaknya rumusan mengenai definisi tentang profesi dapat penulis simpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan dimana seseorang dituntut memiliki suatu persyaratan tertentu yang memerlukan pendidikan lanjut dan menghendaki berbagai kompetensi sebagai dasar keahlian khusus diakui dan dibanggai oleh Negara masyarakat dan memiliki kode etik.
Setelah memahami makna profesi akan penulis paparkan mengenai definisi profesionalisme kerena kata profesionalisme berawal dari kata profesi.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
“Profesionalisme yaitu mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional” (Depdiknas, 2002:897).
- Kamus Populer
“Profesionalis adalah mengenai profesi (mengenai keahlian), masuk golongan terpelajar atau ahli, pemain bayaran” (Partanto, 2000:627).
- UU Guru dan Dosen
“Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” (UU Guru dan Dosen, 2006:3).
- Kunandar
“profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang ”(Kunandar, 2007:46).
- Freidson dalam sagala (2006:199)
Profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir. Secara operatif profesionalisme memiliki aturan dan komitmen untuk memberi definisi jabatan keilmuan teknik dan jabatan yang akan diberikan pada pelayanan masyarakat agar secara khusus pandangan-pandangan jabatan dikoreksi secara keilmuan dan etika sebagai pengukuhan terhadap profesionalisme. Profesionalisme tidak dapat dilakukan atas dasar perasaan, kemauan, pendapat, atau semacamnya tetapi benar-benar dilandasi secara akademik.
- Paure dalam sagala (2006:199)
Profesionalisme harus mereduksi lama pendidikan untuk memberikan kualifikasi bagus tanpa mengurangi standar dengan metodologi pengajaran yang tepat, percepatan proses belajar, menyeleksi ilmu yang diberikan, mengkombinasikan studi dengan pekerjaan secara langsung dalam fase-fase yang terintegratif.
Dari beberapa pendapat para pakar dapat penulis simpulkan bahwa profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Dengan demikian profesionalisme guru adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
0 komentar:
Post a Comment