Makalah Masa'ilul Fiqhiyah-Transplantasi Jantung


BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Gagal jantung kronis sebagai penyebab utama kematian di negara industri, saat ini juga menjadi salah satu penyebab kematian utama di negara-negara berkembang(1). Di samping meningkatnya umur harapan hidup manusia, kemajuan bidang prevensi dan diagnosis serta terapi dasar penyebab penyakit kardiovaskuler telah memberikan sumbangan besar bagi meningkatnya jumlah penderita gagal jantung kronis. Saat ini diperkirakan hampir 5 juta penduduk di AS menderita gagal jantung, dengan 550.000 jumlah kasus baru terdiagnosis setiap tahunnya(2).
Di samping itu gagal jantung kronis juga menjadi penyebab 300.000 kematian setiap tahunnya. Lebih dari 34 milyar USD dibutuhkan setiap tahunnya untuk perawatan medis penderita gagal jantung kronis ini. Bahkan Eropa diperkirakan membutuhkan sekitar 1% dari seluruh anggaran belanja kesehatan masyarakat(3). Prevalensi gagal jantung kronis meningkat sesuai dengan umur, berkisar dari <1% pada usia <50 tahun hingga 5% pada usia 50-70 tahun dan 10% usia >70 tahun(2). Prognosis penderita gagal jantung kronis sangatlah buruk jika penyebabnya tidak ditangani. Hampir 50% penderita gagal jantung kronis meninggal dalam kurun waktu 4 tahun 50% penderita Cermin Dunia Kedokteran No. 147, 200531 stadium akhir meninggal dalam kurun waktu 1 tahun(4) Meskipun berbagai kemajuan terapi gagal jantung kronis baik yang bersifat non farmakologis, farmakologis maupun secara bedah telah berkembang dengan pesat, transplantasi jantung masih merupakan pilihan terapi utama bagi penderita gagal jantung stadium akhir. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran tentang sejarah, indikasi, kontraindikasi transplantasi jantung dan kriteria donor jantung serta pengalaman klinis transplantasi jantung di pusat jantung kami.







BAB II
PEMBAHASAN
A.SEJARAH TRANSPLANTASI JANTUNG
Rasa ingin tahu manusia yang tidak terbatas serta keinginan hidup abadi tercermin secara nyata sejak tahap awal sejarah transplantasi jantung. Oleh sebab itu, ide penggantian jantung yang rusak dengan yang baru telah berkobar dalam imajinasi manusia sejak beberapa abad yang lalu. Beberapa catatan sehubungan dengan transplantasi jantung dapat ditemukan dalam Kitab Perjanjian Lama maupun dalam cerita mitologi Cina.(5,6,7). Karya pionir Alexis Carrel di awal abad ke-20 telah membawa ide transplantasi jantung keluar dari alam mitologi dan menjadi kenyataan; bersama Morel, dia mengembangkan teknik jahitan vaskuler di Perancis. Pada tahun 1904, dia pindah ke Universitas Chicago dan setahun kemudian bersama Charles Guthrie melakukan transplantasi jantung pertama pada anjing yang hanya bertahan hidup selama 2 jam
(8). Untuk karya besar ini, Carrel menerima Penghargaan Nobel di bidang kedokteran di tahun 1912. Pada tahun 1933 Frank C. Mann mengembangkan penelitian untuk mempelajari fisiologi dan imunologi transplantasi jantung(9). Dialah yang pertama menggambarkan perubahan patologi reaksi penolakan organ dan mengkaitkannya dengan inkompatibilitas biologis antara donor dan resipien. Berbagai penelitian eksperimental lainnya terus berkembang untuk menyempurnakan transplantasi jantung(10). Pada tahun 1951 Demikhov dari Rusia memelopori
transplantasi jantung-paru pada anjing(11).
Penggabungan transplantasi jantung-paru ini bertujuan untuk menyederhanakan teknik operasi. Penelitian penting lainnya berasal dari Lower dan Shumway, yang pada tahun 1960 melaporkan transplantasi jantung dengan menggunakan gabungan teknik bedah sederhana dengan upaya proteksi organ pada anjing; 5 dari 8 anjing yang ditransplantasi jantungnya hidup kembali normal, namun karena tidak mendapatkan obat imunosupresif, hewan-hewan tersebut kemudian meninggal. Diperkirakan penyebab kematiannya adalah reaksi penolakan organ(12). Fase klinis transplantasi jantung dimulai pada tahun 1964. James Hardy saat itu merencanakan transplantasi jantung dari seorang lelaki muda yang meninggal karena kerusakan otak irreversibel kepada seorang lelaki penderita gagal jantung kronis berusia 68 tahun. Penderita itu tiba-tiba menjadi tidak stabil namun karena si donor masih `hidup' (dalam arti belum berhentinya fungsi jantung-paru, menurut definisi konsep mati pada waktu itu), transplantasi jantung belum dapat dilaksana-kan. Hardy terpaksa mentransplantasikan jantung seekor simpanse. Meskipun secara teknis transplantasi ini sangat memuaskan, jantung simpanse tersebut ternyata terlalu kecil sehingga tidak mampu mengambil alih fungsi sirkulasi manusia yang menyebabkan penderita tersebut meninggal beberapa saat kemudian(13).
Christian Barnard tiba-tiba mengejutkan seluruh dunia ketika pada tanggal 3 Desember 1967 berhasil melakukan transplantasi jantung antar manusia pertama kalinya di RS Groote Schuur CapeTown, Afrika Selatan. Louis Washkansky, lelaki berusia 54 tahun dengan gagal jantung stadium akhir memperoleh donor jantung dari seorang wanita muda berusia 24 tahun yang didiagnosis menderita kerusakan otak berat akibat kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, resipien hanya mampu bertahan hidup selama 18 hari dan meninggal karena radang paru-paru(14). Keberhasilan ini segera diikuti oleh pusat transplantasi jantung lainnya di berbagai belahan dunia. Meskipun hasil awal kurang memuaskan, dengan makin baiknya kriteria seleksi donor dan resipien, penanganan terhadap infeksi, penemuan teknik biopsi endomiokard untuk mende-teksi reaksi penolakan akut dan penemuan obat imunosupresif, angka harapan hidup telah mencapai sekitar 80% di tahun pertama(15)dan 70% di tahun ke lima(16).Saat in lebih dari 66.000 transplantasi jantung(17)dan 3047 transplantasi jantung paru(18)telah berhasil dilakukan di lebih dari 220 pusat jantung di seluruh dunia(19). Program transplantasi jantung di Pusat Jantung & Diabetes Northrhine Westphalia Bad Oeynhausen berawal pada tanggal 13 Maret 1989, dan pada tahun yang sama sebanyak 39 transplantasi jantung telah dilakukan. Satu tahun kemudian, sejumlah 129 penderita gagal jantung kronik berhasil ditransplantasi(20). Angka ini melebihi jumlah total transplantasi jantung di Jerman saat itu. Pada tahun berikutnya, jumlah transplantasi meningkat menjadi 148, dalam arti hampir 3 kali transplantasi jantung per minggu dan jumlah ini telah menembus rekor nasional. Saat ini, program transplantasi jantung di Bad Oeynhausen termasuk salah satu pusat transplantasi jantung tersibuk di dunia (21).
B.PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi jantung adalah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat dilakukan dari orang yang mati saja. Karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung. Kiranya sangat sulit melakukan transplantasi jantung dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.
Dalam perkembangannya, transplantasi telah sukses di uji coba pada kornea mata, ginjal, jantung. Sangat boleh jadi, teknik ini dapat dikembangkan pada organ tubuh lainnya. Secara teknis dalam dunia medis ada tiga jenis transplantasi. Pertama auto transplantasi, pencangkokan internal pada tubuh seseorang. Misalnya, orang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan dari bagian badannya. Hal ini jelas tidak ada masalah, karena tidak menimbulkan mafsadah apapun. Kedua, homo transplantasi. Dalam teknik ini donor (pemberi organ) dan resipein (penderita yang ditransplantasi organnya) sama- sama manusia. Misalnya, penderita gagal ginjal, ditransplantasi dengan ginjal orang lain. Dalam hal ini, donor biasa terjadi dari orang yang hidup, bisa juga dari orang yang mati. Ketiga, hetero transplantasi, yakni resipein manusia, sementara donornya hewan. Yang mengejutkan, ternyata tim klinik rumah sakit Dr. Sardjito Yogyakarta, membuktikan bahwa katub jantung babi paling sesuai dengan katub jantung manusia.1
C.TRANSPLANTASI ORGAN ORANG MATI
Transplantasi terus berkembang dan akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan terkait masalah hukum tersebut, dalam kasus ini misalnya bolehkah mengambil organ orang lain ketika ada hajat atau dalam kondisi darurat, sebab transplantasi merupakan langkah darurat. Teknik ini dilakukan setelah semua jurus pengobatan tidak membawa hasil. Maka demi keselamatan penderita, jalan satu- satunya adalah transplantasi. Jika tidak, maka ancamannya jelas kematia. Seperti pada penderita gagal ginjal dan jantung.
Menanggapi hal ini para ulama dari semua madzhab sepakat bahwa tidak boleh memotong organ tubuh orang hidup untuk dikonsumsi, ketika dalam kondisi darurat. Karena hal itu merupakan tindakan perusakan. Makanya, tidak boleh menghilangkan rasa lapar darinya dengan cara merusak tubuh orang lain. Alasan ketidak bolehan, karena jelas- jelas transplantasi model ini menimbulkan mafsadah bagi orang lain. Misalnya transplantasi jantung karena manusia hanya mempunyai satu jantung jika jantung itu ditransplantasikan maka ia akan mati oleh sebab itu transplantasi model ini tidak diperbolehkan dalam islam
Merusak jasad mayat dengan tegas fiqh menyatakan tidak boleh. Larangan ini semata- mata demi menjaga kemuliaan mayit. Akan tetapi, ketika dalam kondisi darurat atau ada keperluan mendesak, para ulama berselisih pendapat. Pertama, kalangan malikiyah berpendapat bahwa dalam kondisi apapun tidak boleh memakan daging manusia, sekalipun dia khawatir akan mati. Alasannya semata- mata untuk memuliakanny. Kedua, dari kalangan syafiiyah, menurut mereka, boleh makan organ mayat manusia selama tidak ditemukan makanan yang lain. Karena kemuliaan orang hidup lebih utama dari kemuliaan yang mati. Ketiga, menurut hanabilah, dalam kondisi darurat, boleh makan mayat manusia yang halal darahnya. Seperti orang murtad, kafir harbi, dan pezina muhshan.
Ketika kondisi darurat, mayoritas ulama membolehkan mengkonsumsi organ mayat manusia. Meskipun pada umumnya mereka mematok syarat yang cukup ketat. Kebolehan ini diberikan semata- mata untuk memelihara jiwa dan kehormatan manusia. Agar resipien, penderita penyakit yang mesti diatasi dengan transplantasi, bisa tetap hidup. Kalau begitu, berarti transplantasi bisa dianalogikan dengan kasus tersebut, sebab jelas sekali kalau transplantasi dilakukan dalam rangka hifdu an nafs. Dengan demikian, transplantasi dari organ orang mati dibolehkan. Dengan catatan tidak ditemukan organ yang lain.
D.TRANSPLANTASI ORGAN BABI
Jika tidak ditemukan organ lain, bolehkah tranplantasi menggunakan organ babi? Menanggapi masalah ini, kalangan syafiiyah berpendapat bahwa seseorang boleh menyambung tulangnya dengan benda najis, jika memang tidak ada benda lain yang sama atau lebih efektif. Jadi, organ babi baru diperbolehkan jika tidak ada organ lain yang menyamainya. Menurut kalangan hanafiyah, berobat dengan barang haram, tidak dibolehkan. Memang ada dhahir hadis yang melarangnya, yaitu: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagi kalian didalam sesuatu yang haram”. Akan tetapi menurut mereka jika diyakini di dalamnya mengandung obat dan tidak ada obat lain, maka hal itu dibolehkan.
Dari kedua pendapat diatas, transplantasi dengan menggunakan organ babi, boleh- boleh saja. Kebolehan ini, bisa diberikan selama tidak ada benda lain yang sama atau lebih efektif. Akan tetapi, imam ibn hajar mensyaratkan resipiennya harus orang yang maksum. Artinya, dia harus orang muslim, bukan orang murtad atau orang kafir. Karena status mereka (kafir, murtad) disamakan dengan binatang. Sedangkan imam romli, Imam Asnawi dan As- Subki tidak mensyaratkan harus maksum, sebab orang maksum juga termasuk manusia yang dimuliakan. Bukankah semua manusia itu diciptakan Allah harus dilindungi eksistensinya.

Dari sini muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya transplantasi menurut pandangan islam? Bagaimana jika organ penggantinya diambilkan dari orang yang sudah mati? Bagaimana pula jika diambilkan dari organ tubuh binatang yang najis atau haram dimakan?
Hukum transplantasi jantung
Haram, walaupun mayat itu tidak terhormat seperti mayatnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain. Bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Boleh, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia asalkan memenuhi empat syarat
a.Karena dibutuhkan
b.Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
c.Mata yang diambil harus dari mayat yang muhaddaraddam
d.Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama
Dalam muktamar menetapkan, bahwa fatwa tersebut tidak benar. Dan bahkan haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang yang tidak terhormat. Haram pencangkokan dengan bagian- bagian tubuh manusia, karena bahaya kebutaan tidak akan melebihi kerusakan pencemaran kehormatan mayat, seperti yang tertera dalam kitab hasyyiyah ar rosyid ‘ala ibni al ‘imad hal 26: “ adapun manusia, adanya ketika itu sama dengan tidak adanya sebagaimana yang dinyatakan oleh al halabi ‘ala al manhaj, walaupun bukan orang terhormat seperti orang murtad/ kafir, karenanya, haram pencangkokan dengan (organ manusia) tersebut dan harus dicabut kembali.2
Juga berdasarkan sabda rasulullah saw ( كسر عظم الميت ككسره حيا ) “ memecahkan tulang mayat sama seperti memecahkannya ketika masih hidup.(riwayat ahmad dengan sanad abu daud dan ibnu majah)” Dan riwayat Aisyah ( كسرعظم الميت ككسرعظم الحي في الاسم ) “memecahkan tulang mayat dosanya sama seperti memecahkannya dalam keadaan masih hidup (riwayat ibnu majjah dari ummi salamah) hadits hasan. Dalam kaidah ushul fiqh adalah وسائل حكم المقاصدلا) artinya instrument (sarana) penetapan hukumnya sama dengan tujuan hukum itu sendiri.

















BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Setelah berusaha menjelaskan masalah seputar transplantasi jantung dapat kiranya pemakalah simpulkan bahwa dalam transplantasi jantung ini semua ulama madzhab sepakat bahwa haram hukumnya mentransplantasi jantung baik itu sudah mati apalagi masih hidup sangat jelas sekali karena disini manusia hanya mempunyai satu jantung, untuk mengenai transplantasi ginjal atau mata itu bersifat debatable.
Sebagian ulama memperbolehkan transplantasi selain jantung ada yang tidak, yang membolehkan itu dari kalangan syafiiyah dan malikiyah, disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia asalkan memenuhi empat syarat
a.Karena dibutuhkan
b.Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia
c.Mata yang diambil harus dari mayat yang muhaddaraddam
d.Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama
selain dari pada itu tetap mengharamkan dengan alasan karena manusia diciptakan untuk dilindungi existensinya.

B.SARAN – SARAN
Sebagai mahasiswa kita dituntut untuk mengetahui persoalan yang berkembang apalagi mengenai keagamaan, oleh sebab itu pemakalah memberi sedikit otokritik bagi teman- teman agar mendalami fiqih secara menyeluruh karena itu sebagai pondasi bagi kehidupan kita dan juga sebagai penentu masa depan kelak di akhirat, sedikit mengutip ucapan kang said bahwa agama itu bukan hanya syariat dan aqidah melainkan budaya dan kemajemukan itu lah sekilas ungkapan KH. Aqil Siradj dalam forum diskusinya.



0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.