MAKALAH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

MAKALAH INI DI AJUKAN UNTUK MEMENUI TUGAS MAKALAH

PPL MICRO TEACING

DOSEN PENGAMPU

M. A . SOBIRIN, M.Pdi.

OLEH:
SUNOTO




FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ABDULLA FAQIH (INKAFA)
JANUARI 2010






STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR


Satuan Pendidikan : Madrasah Aliyah (MA)
Mata Pelajaran : Fikih



A. Latar Belakang

Kehidupan dan peradaban manusia diawal milenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. dalam merespon fenomena itu, manusia berpacu mengembangkan pendidikan baik dibidang ilmu- ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu – ilmu terapan. namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis politik, ekonomi, sosial, hukum, etnis, agama, golongan dan ras. akibatnya peranan serta efektivitas mata pelajaran fikih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat dipertanyakan. dengan asumsi jika fikih dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.
Kenyataanya seolah – olah fikih dianggap kurang memberikan kontribusi kearah itu. setelah ditelusuri fikih menghadapi beberapa kendala antara lain : waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu paadatdan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas munculnya kesenjangan antar harapan dan kenyataan itu kepada mata pelajaran fikih di madrsah, sebab fikih dimadrasah bukanlah satu – satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. apalagi dalam pelaksanaan fikih tersebut masih terdapat kelemahan – kelemahan yang mendorong dilakukanya penyempurnaan terus menerus. kelemahan lain, materi fikih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik).



Kendala lain adalah kurangnya keikutertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fikih dalam kehidupan sehari- hari. lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attaiment target) dicantumkan dalam tujuan pembelajaran umum. hal ini kurang memberi kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan. atas dasar teori dan prinsip–prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktekkan diberbagai negara seperti singapura, australia, inggris dan amerika; juga didorong oleh visi, misi, dan pradigma baru fqih di madrasah, maka penyusunan kurikulum fikih kini perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (basic competency)
Kurikulum fikih tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. meski secara nasional kebutuhan keberagaman peserta didik mi pada dasarnya tidak berbeda. dengan pertimbangan ini maka disusun kurikulum nasional fikih madrasah Aliyah yang berbasis pada kompetensi dasar ( basic competency). standar ini diharapkan dapat dipergunakan dalam mengembangkan kurikulum fikih madrasah Aliyah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelajaran fikih dalam kurikulum madrsah Aliyah adalah salah satu bagian dari mata pelajaran pendidikan agama islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya ( way of life ) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.
Mata pelajaran fikih di madrasah Aliyah ini meliputi : fikih ibadah dan fikih muamalah yang menggambarkan bahwa ruang lingkup fikih mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan allah swt, dengan diri sendiri, sesama manusia, makluk lainya maupun lingkunganya (hablum minallah wahablun minannas)


B. Tujuan

Fikih di madrasah Aliyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat : (1) mengetahui dan memahami pokok – pokok hukum islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli. pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. (2) melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum islam dengan benar. pengamalan tersebut diharapkan dapat menimbulkan ketaatan menjalankan hukum islam, dengan disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Sedangkan mata pelajaran fikih di madrasah Aliyah berfungsi untuk : (a) menanamkan nilai – nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada allah swt, sebagai pedoman mencapai kebahagian hidup didunia dan akhirat; (b) membiasakan pengamalan terhadap hukum islam pada pserta didik dengan iklas dan perilaku yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di madrasah dan lingkungan masyarakat; (c) membentuk kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial dimadrasah dan masyarakat; (d) meneguhkan keimanan dan ketaqwaan kepada allah swt serta menanamkan aklaq peserta didik seoptimal mungkin, melanjutkan upaya yang lebih dahulu dilakukan dalam lingkungan keluarga; (e) membangun mental peserta didik dalam menyesuaikan diri dalam lingkungan fisik dan sosialnya; (f) memperbaiki kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam pelaksanaan ibadah dan muamalah dalam kehidupan sehari – hari; (g) membekali peserta didik dalam bidang fikih/hukum islam untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Fikih di Madrasah Aliyah meliputi keserasian, keselarasan, dan kesieimbangan antara :

 Hubungan manusia dengan Allah Swt
 Hubungan manusia dengan sesama manusia, dan
 Hubungan manusia dengan alam lingkungan.

Aadapun ruang lingkup bahan pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah terfokus pada aspek :

 Fikih Ibadah
 Fikih muamalah


D. Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar

Standar kompetensi mata pelajaran Fikih berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh Fikih di MA. Kemampuan ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan, ketaqwaan, dan ibadah kepada Allah Swt. Kemampuan – kemampuan yang tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang harus dicapai di MA yaitu :

1. Mampu mengenal lima rukun Islam; terbiasa berperilaku hidup bersih, mampu berwudlu dan mengenal shalat fardhu

2. Mampu melakukan shalat dengan menserasikan bacaan, gerakan dab mengerti syarat syah shalat dan yang membatalkanya, terbiasa melakukan adzan, dan iqamah, hafal bacaan qunut dalam shalat, dan mampu melakukan dzikir dan doa

3. Mampu memahami dan melakukan shalat berjama’ah shalat jum’at dan mengerti syarat sah dan sunnahnya, shalat sunah rawatib, tarawih, witir dan shalat ’id, dan memahami tata cara shalat bagi orang yang sakit.

4. Mampu memahami dan melakukan puasa Ramdlan, memahami ketentuan puasa sunah dan puasa yang diharamkan, melakdanakan zakat menurut ketentuanya, dan memahami ketentuan zakat fitrah.

5. Mampu memahami dan melakukan shadaqah dan infaq, memahami ketentuan makanan miunuman yang halal dan makanan minuman yang halal haram, memahami ketentuan binatang yang halal dan yang haram, dan memahami serta melakukan khitan.

6. Mampu memahami dan melakukan mandi pasca haid, memahami ketentuan jual beli dan mampu melakukanya, memahami ketentuan pinjam meminjam dan mampu melakukannya, memahami ketentuan memberi upah, dan ketentuan barang titpan dan barang temuan.

Seperti tergambar dalam kemampuan dasar umum diatas, kemampuan dasar tiap kelas yang tercantum dalam standar nasional juga dikelompokkan ke dalam dua unsur pokok mata pelajaran Fikih di MA yaitu : Fikih Ibadah dan Fikih Muamalah. Berdasarkan pengelompakan perunsur, kemampuan dasar mata pelajaran Fikih MA adalah sebagai berikut :

1. Fikih Ibadah

a. Melakukan Thaharah / bersuci
b. Melakukan shalat wajib
c. Melakukan adzan dan Iqomah
d. Melakukan shalat Jum’at
e. Melakukan macam – macam shalat sunah
f. Melakukan puasa
g. Melakukan zakat
h. Melakukan shadaqah dan infaq
i. Memahami hukum islam tentang makanan, minuman, dan binatang
j. Melakukan dzikir dan doa
k. Memahami khitan


2. Fikih Muamalah

a. Memahami ketentuan jual beli
b. Memahami ketentuan pinjam dan sewa
c. Memahami ketentuan upah
d. Memahami ketentuan riba
e. Memahami ketentuan barang titipan dan temuan
































RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


Nama Madrasah : Ma Roudhtul Muta’allimin
Mata Pelajaran : Fiqh
Kelas /Semester : X / 1(Gasal)
Pertemuan Ke : 1
Alokasi Waktu : 2 X 45 Menit

Setandar Kompetensi : Memahami hakikat puasa bulan ramadhan
Kompetensi Dasar : Mengetahui dan melaksanakan puasa wajib
Indicator :
 Siswa mampu menyebutkan macam –macam puasa
 Siswa mampu menyebutkan dalil wajib puasa:

يا ايها الذين امنوا كتب عليكم الصام كم كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون ( البقرة )
Artinya : hai orang-orang yang beriman di wajib kan atas kamu ber puasa sebagai mana orang-orang sebelum kamu , agar kamu bertaqwa (AI-baqoroh,183.)


من صام رمضان ايمنا واحتسبا غفر الله له ما تقد م من دنبه ( الحديث)

Ar-tinya :barang siapa berpuasa bulan ramadhan dengan iman dan mengharapkan ridho allah maka allah akan mengampuni dosa yang telah lalu “

 Siswa mampu mennyebutkan rukun puasa
 Siswa mampu mennyebutkan sunah puasa
 Siswa mampu mennyebutkan hal-hal yang membatalkan puasa
 Siswa mampu melaksanakan puasa ramadhan dengan baik dan benar
 Siswa mampu menghafalkan niat puasa :
نويت صوم غد عن ادا فرض الشهر رمضان هذه السنة فرضا لله تعا لى .

I. TUJUAN PEMBELAJARAN:

 Siswa mengetahui dalil-dalil puasa
 Siswa mengetahui syarat-syarat puasa
 Siswamengetahuirukun –rukunpuasa
II. MATERI POKOK

 Wajib Puasa

III. MEODE PEMBELAJARAN

 Ceramah
 Diskusi
 Tanya jawab
 Hafalan

IV. LANGKAH –LANGKAH PEMBELAJARAN
A. Kegiatan awal;

 Guru mengkondisikan kelas
 Guru dan siswamembaca do’a sebelum belajar
 Guru mengabsen siswa
 Guru menunjukan halaman pembahasan
 Melafalkan nat puasa
 Menghubungkan pelajaran yang lalu dengan pelajaran sekarang
 Mengemukakan tujuan pembelajaran “wajib puasa”

B. Kegiatan inti

 Guru memotifasi untuk membantu siswa dalam melaksanakan puasa
 Mengadakan Tanya jawab dengan siswa mengenai wajib puasa serta membetulkan apabila ada siswa yang masih salah menjawab dengan cara ditannyakan pada teman-temannya yang lain
 Mengajak siswa untuk memperhatikan syarat-syarat puasa
 Mmmencoba siswa untuk menuliskan lafal puasa

C. Kegiatan akhir

 Guru memeriksa hasil tulisan siswa serta memberi pujian pada siswa yang dapat menyebutkan serta menuliskanlafal niat pausa dan guru menguatkan serta menyimpulkan materi
 Memberitahukan materi yang akan datang.
 Menutup atau mengakhiri pelajaran dengan membacahamdalah dan do’a.
 Menggucapkan salam sebelum keluar kelas keada para siswa.

V. ALAT ATAU BAHAN SUMBER

 Buku paket
 Whit board
 Board marker

VI. PENILAIAN
 Tes lisan

Setiap siswa di mintauntuk menyebutkan syarat danrukun puasa sebagian siswa di minta untuk menyebutkan dalil puasa untuk mengetahui kemampuan siswa dalam membedakan syarat dan rukun puasa
 Tes tulis

Dengan memberisoal-soal dan praktek menulis di depan papan tulis


Gresik, 05 Januari 2010


Dosen Pengampu Calon Guru




SHOBIRIN SUNOTO

0 komentar:

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic
Powered by Blogger.

Blog Archive

Followers

OUR FACEBOOK

Sponsor Blog

Site Info

Copyright © 2012 Makalah Dunia ModernTemplate by :Urangkurai.Powered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.